1. Dasar Pembolehan Perserikatan
Dasarnya
disebutkan didalam Al-Qur’an, hadits (Manusia berserikat pada air, api dan rumput
[dishahihkan oleh syaikh Al-Bani dan Al-Hafids Ibnu Hajar Al-Asqalani] )
2. Manusia Berserikat dalam Tiga Hal
Manusia berserikat dalam 3
hal yaitu :
a. Air
b. Api
c. Rumput
3. Siapa yang Lebih Berhak Bila Terjadi Perselisihan?
Apabila mereka berselisih dalam masalah air maka yang
paling berhak adalah yang paling tinggi kemudian setelahnya (maksudnya yang
paling dekat dengan perairan atau mata air). Batas tingginya itu sampai mata
kaki, kemudian setelah sampai mata kaki kemudian air tersebut dialirkan lagi ke
setelahnya.
Catatan: tidak boleh seorang itu menahan sebagain
kelebihan air untuk menahan dengannya rumput yang tidak bisa tumbuh.
4. Penguasa Boleh Melindungi Sebagian Tempat Guna
Kemashlahatan Umum
Penguasa
boleh melindungi sebagian tempat guna kemaslahatan umum.
Bagi
seorang imam boleh melindungi atau membatasi atau menjadikan tanah terlarang
untuk binatang ternak kaum muslimin, jika diperlukan.
5. Bentuk-Bentuk Perserikatan
Boleh berserikat dalam mata
uang dan dalam bentuk-bentuk perdagangan dan keuntungan dibagi sesuai apa yang
para pihak saling ridho didalamnya, dan boleh berserikat mudhorobah jika tidak
mengandung perkara yang diharamkan.
Perserikatan itu ada
2, yaitu:
1) Perserikatan yang
berkaitan dengan kepemilikan (fil amlak). Misalnya: 1 tanah berserikat didalam
kepemilikan 1 orang, 2 orang dan
seterusnya.
2) Perserikatan yang
berkaitan dengan akad (Fil Uhud), yaitu bentuk perserikatan yang manusia
berinteraksi dengannya. Serikat seperti ini terbagi menjadi 5 yaitu:
a) Serikat
Al-Inaan atau Al-anan, yaitu 2 orang berserikat yang masing-masing punya modal,
maka kedua-duanya berserikat di dalam modal dan usaha tersebut.
b) Serikat
Al-Mudharabah, yaitu sebagian dari serikat diberikan harta yang dipakai untuk
menghasilkan keuntungan. Bentuk dari serikat ini yaitu satu sebagai pemilik
modal dan satu sebagai pengelola atau tenaga ahli.
c) Serikat
Al-Wujuh, yaitu semuanya tidak punya uang dan mereka tidak bekerja (modal
tenaga) tetapi mereka punya modal kedudukan
d) Serikat
Al-Abdan, yaitu semuanya tidak punya modal tetapi mereka berserikat dengan
tenaga.
e) Serikat
Al-Mufawadah, yaitu serikat yang mereka punya modal, tenaga dan kedudukan.
Catatan: Keuntungan dibagi
berdasarkan kesepakatan keridhaan para pihak dimana keuntungan berdasarkan
persen. Dalam perserikatan ini, harus menutup terlebih dahulu pokok harta
kemudian membagi keuntungan.
6. Berapa Luas Suatu Jalan Bila Para Serikat Berselisih?
Luas jalan diukur dengan 7 hasta.
7. Beberapa Ketentuan Seputar Bertetangga
Jangan seorang tetangga melarang tetangganya untuk
menanam sebuah kayu di temboknya.
8. tentang Larangan untuk Membahayakan Para Serikat
Tidak boleh ada
bahaya dan pembahayaan didalam berserikat.
9. Hukuman terhadap Orang yang Membahayakan Teman
Serikatnya
Boleh bagi seorang imam memberikan
hukuman dengan mencabut pohonnya atau menjual rumahnya (Jika serikatnya
berkaitan dengan pohon atau rumah). (Hal ini ada kaitannya dengan Hudud, dan
Ta’zir).
0 komentar:
Posting Komentar