Kamis, 02 April 2015

13. KITAB PERSERIKATAN



1. Dasar Pembolehan Perserikatan
Dasarnya disebutkan didalam Al-Qur’an, hadits (Manusia berserikat pada air, api dan rumput [dishahihkan oleh syaikh Al-Bani dan Al-Hafids Ibnu Hajar Al-Asqalani] )
2. Manusia Berserikat dalam Tiga Hal
Manusia berserikat dalam 3 hal yaitu :
a. Air
b. Api
c. Rumput

3. Siapa yang Lebih Berhak Bila Terjadi Perselisihan?
Apabila mereka berselisih dalam masalah air maka yang paling berhak adalah yang paling tinggi kemudian setelahnya (maksudnya yang paling dekat dengan perairan atau mata air). Batas tingginya itu sampai mata kaki, kemudian setelah sampai mata kaki kemudian air tersebut dialirkan lagi ke setelahnya.
Catatan: tidak boleh seorang itu menahan sebagain kelebihan air untuk menahan dengannya rumput yang tidak bisa tumbuh.
4. Penguasa Boleh Melindungi Sebagian Tempat Guna Kemashlahatan Umum
Penguasa boleh melindungi sebagian tempat guna kemaslahatan umum.
Bagi seorang imam boleh melindungi atau membatasi atau menjadikan tanah terlarang untuk binatang ternak kaum muslimin, jika diperlukan.
5. Bentuk-Bentuk Perserikatan
Boleh berserikat dalam mata uang dan dalam bentuk-bentuk perdagangan dan keuntungan dibagi sesuai apa yang para pihak saling ridho didalamnya, dan boleh berserikat mudhorobah jika tidak mengandung perkara yang diharamkan.

Perserikatan itu ada 2, yaitu:

1) Perserikatan yang berkaitan dengan kepemilikan (fil amlak). Misalnya: 1 tanah berserikat didalam kepemilikan  1 orang, 2 orang dan seterusnya.
2) Perserikatan yang berkaitan dengan akad (Fil Uhud), yaitu bentuk perserikatan yang manusia berinteraksi dengannya. Serikat seperti ini terbagi menjadi 5 yaitu:

a)    Serikat Al-Inaan atau Al-anan, yaitu 2 orang berserikat yang masing-masing punya modal, maka kedua-duanya berserikat di dalam modal dan usaha tersebut.
b)    Serikat Al-Mudharabah, yaitu sebagian dari serikat diberikan harta yang dipakai untuk menghasilkan keuntungan. Bentuk dari serikat ini yaitu satu sebagai pemilik modal dan satu sebagai pengelola atau tenaga ahli.
c)    Serikat Al-Wujuh, yaitu semuanya tidak punya uang dan mereka tidak bekerja (modal tenaga) tetapi mereka punya modal kedudukan
d)    Serikat Al-Abdan, yaitu semuanya tidak punya modal tetapi mereka berserikat dengan tenaga.
e)    Serikat Al-Mufawadah, yaitu serikat yang mereka punya modal, tenaga dan kedudukan.

Catatan: Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan keridhaan para pihak dimana keuntungan berdasarkan persen. Dalam perserikatan ini, harus menutup terlebih dahulu pokok harta kemudian membagi keuntungan.
6. Berapa Luas Suatu Jalan Bila Para Serikat Berselisih?
Luas jalan diukur dengan 7 hasta.
7. Beberapa Ketentuan Seputar Bertetangga
Jangan seorang tetangga melarang tetangganya untuk menanam sebuah kayu di temboknya.
8. tentang Larangan untuk Membahayakan Para Serikat
Tidak boleh ada bahaya dan pembahayaan didalam berserikat.
9. Hukuman terhadap Orang yang Membahayakan Teman Serikatnya
Boleh bagi seorang imam memberikan hukuman dengan mencabut pohonnya atau menjual rumahnya (Jika serikatnya berkaitan dengan pohon atau rumah). (Hal ini ada kaitannya dengan Hudud, dan Ta’zir).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms