Ar-Rahn secara bahasa kadang
bermakna:
1. Tetap dan continue.
2. Al-Habs: yang tertahan
Istilah: dia memberikan
harta sebagai jaminan terhadap utangnya yang kemudian dari barang jaminan
tersebut apabila tidak dibayar utang-utangnya maka jaminan tersebut diambil
dari harganya.
1. Dalil tentang Pembolehan Gadai
Adalah
hal yang disyaratkan di dalam Al-Qur’an, Sunnah (Nabi menggadaikan baju
perangnya), dan kesepakatan para ulama.
Boleh
seorang yang berutang memberikan jaminan gadai dari apa yang dimiliki oleh Si
penggadai, lantaran utang yang ada padanya. Maksudnya boleh bagi seorang
berutang untuk menggadaikan atau memberikan jaminan untuk utangnya tersebut
dengan barang yang ia memiliki.
Hukum
Rahn itu boleh bukan wajib. Sebab Rahn itu ganti dari juru tulis. Jadi, jika
sudah ditulis maka itu sudah cukup. Begitu sebaliknya.
Faidahah
Rahn.
Dia
memberikan jaminan sehingga jaminan tersebut bisa menjadi pengganti jika
misalnya utang tersebut tidak bisa membayar utangnya, oleh karena itu diambil
darinya atau sebagaiannya. Oleh karena itu, Rahn tidak harus diberikan apa yang
mencukupi seluruh utangnya tetapi juga bisa diberikan apa yang mencukupi
sebagaiannya.
2. Tentang Mengambil Manfaat dari Barang Gadaian
Dan
hewan itu boleh ditunggangi dan susunya boleh diminum jika yang dirahnkan itu
memberikan nafkah kepadanya.
Di sini imam Asy-Syaukani membuka pembahasan “apakah boleh memanfaatkan jaminan tersebut?”
Jawab
imam Asy-Syaukani “Jika sifatnya hewan maka bleh dimanfaatkan untuk ditunggangi
atau dimunum atau diperah susunya dengan syarat dia memberikan nafkah atau
membiayai hewan tersebut.
Ulama Hambaliyah Rahn terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Rahn
yang tidak perlu perawatan, maka tidak dapat dimanfaatkan (asalnya disimpan dan
dijaga).
2. Rahn
yang perlu perawatan, maka dapat atau boleh dimanfaatkan sebagai imbalan
perawatan. Hal ini terjadi jika yang memegang Rahn (pemilik piutang) itu
memberinya nafka, kecuali nafkah ditanggung pemiliknya sendiri. Jadi penggunaan
Rahn hanya sebatas pemberian atau pembiayaan yang diberikan. Jika lebih, maka
harus dibayar ke pemiliknya. Jika tidak maka jatuh kedalam riba. Jika barang
tersebut tidak perlu perawatan, tetapi dimanfaatkan maka itu tergolong riba.
3. Kapan Barang Gadaian Menjadi Milik?
Rahn itu tidak oleh “ditutup” atau ditahan dari
pemiliknya untuk mengambil manfaat apa yang ada di dalamnya.
Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu “Pada rahn itu tidak boleh ditutup atau ditahan dari pemiliknya yang merahnkannya, untuk pemiliknya keuntungannya dan atas orang untuk memegang barang rahn tersebut dia menanggung kerugiannya. “ (Haditsnya lemah).
Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu “Pada rahn itu tidak boleh ditutup atau ditahan dari pemiliknya yang merahnkannya, untuk pemiliknya keuntungannya dan atas orang untuk memegang barang rahn tersebut dia menanggung kerugiannya. “ (Haditsnya lemah).
Maksudnya barang tersebut tetap milik orang yang
berutang, jika utang tersebut sudah jatuh tempo maka orang yang berutang
tersebut diberi pilihan, dia bayar sekarang atau barang tersebut dijual.
0 komentar:
Posting Komentar