Kamis, 02 April 2015

14. KITAB JAMINAN GADAI



Ar-Rahn secara bahasa kadang bermakna:
1. Tetap dan continue.
2. Al-Habs: yang tertahan
Istilah: dia memberikan harta sebagai jaminan terhadap utangnya yang kemudian dari barang jaminan tersebut apabila tidak dibayar utang-utangnya maka jaminan tersebut diambil dari harganya.

1. Dalil tentang Pembolehan Gadai
Adalah hal yang disyaratkan di dalam Al-Qur’an, Sunnah (Nabi menggadaikan baju perangnya), dan kesepakatan para ulama.
Boleh seorang yang berutang memberikan jaminan gadai dari apa yang dimiliki oleh Si penggadai, lantaran utang yang ada padanya. Maksudnya boleh bagi seorang berutang untuk menggadaikan atau memberikan jaminan untuk utangnya tersebut dengan barang yang ia memiliki.
Hukum Rahn itu boleh bukan wajib. Sebab Rahn itu ganti dari juru tulis. Jadi, jika sudah ditulis maka itu sudah cukup. Begitu sebaliknya.
Faidahah Rahn.
Dia memberikan jaminan sehingga jaminan tersebut bisa menjadi pengganti jika misalnya utang tersebut tidak bisa membayar utangnya, oleh karena itu diambil darinya atau sebagaiannya. Oleh karena itu, Rahn tidak harus diberikan apa yang mencukupi seluruh utangnya tetapi juga bisa diberikan apa yang mencukupi sebagaiannya.

2. Tentang Mengambil Manfaat dari Barang Gadaian
Dan hewan itu boleh ditunggangi dan susunya boleh diminum jika yang dirahnkan itu memberikan nafkah kepadanya.

Di sini imam Asy-Syaukani membuka pembahasan “apakah boleh memanfaatkan jaminan tersebut?”

Jawab imam Asy-Syaukani “Jika sifatnya hewan maka bleh dimanfaatkan untuk ditunggangi atau dimunum atau diperah susunya dengan syarat dia memberikan nafkah atau membiayai hewan tersebut.

Ulama Hambaliyah Rahn terbagi menjadi 2, yaitu:

1. Rahn yang tidak perlu perawatan, maka tidak dapat dimanfaatkan (asalnya disimpan dan dijaga).
2. Rahn yang perlu perawatan, maka dapat atau boleh dimanfaatkan sebagai imbalan perawatan. Hal ini terjadi jika yang memegang Rahn (pemilik piutang) itu memberinya nafka, kecuali nafkah ditanggung pemiliknya sendiri. Jadi penggunaan Rahn hanya sebatas pemberian atau pembiayaan yang diberikan. Jika lebih, maka harus dibayar ke pemiliknya. Jika tidak maka jatuh kedalam riba. Jika barang tersebut tidak perlu perawatan, tetapi dimanfaatkan maka itu tergolong riba.
3. Kapan Barang Gadaian Menjadi Milik?
Rahn itu tidak oleh “ditutup” atau ditahan dari pemiliknya untuk mengambil manfaat apa yang ada di dalamnya.

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu  “Pada rahn itu tidak boleh ditutup atau ditahan dari pemiliknya yang merahnkannya, untuk pemiliknya keuntungannya dan atas orang untuk memegang barang rahn tersebut dia menanggung kerugiannya. “ (Haditsnya lemah).
Maksudnya barang tersebut tetap milik orang yang berutang, jika utang tersebut sudah jatuh tempo maka orang yang berutang tersebut diberi pilihan, dia bayar sekarang atau barang tersebut dijual.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms