Kamis, 02 April 2015

15. KITAB TITIPAN DAN PINJAMAN



Wadi’ah berasal dari kata Wad’ah yang bermakna apa yang dititip. Secara Istilah Wadi’ah adalah barang yang dititip kepada orang lain supaya dia menjaga barang tersebut tanpa ada bayaran. Jadi titipan yang sifatnya wadi’ah itu akadnya tabarruk (kedermawanan)
 wadi’ah adalah hal yang disyariatkan di dalam :
a. Al-Qur’an : Wata’awanu Alal Birri Wattaq’wa.
b. As-Sunnah
c. Dan kesepakatan para ulama.
1. Kewajiban tentang Menunaikan Amanah
“Wajib atas orang yang dititipi barang titipan (Al-Wadi’) dan wajib bagi orang yang meminjam (musta’ir) untuk melaksanakan amanah kepada siapa yang memberikan amanah kepadanya “
Wadiyah artinya Titipan sedangkan Arriyah arinya Pinjaman. Pinjaman secara istilah adalah memberikan kepemilikan manfaat untuk sementara tanpa ada bayaran. (Defenisi Ulama Malikiyah).
Hal yang disyariatkan di dalam Al-Qur’an, Sunnah dan keseakatan para ulama.
Al-Qur’an:
Ø  Lihat Surah Al- Ma’un.
Ø  Tafsir Ibnu Mas’ud, “Menahan barang yang bisa dipinjamkan.”
Ø  Disyariatkan untuk memberikan pinjaman dan sesuatu yang dicela apabila bisa memberikan pinjaman lantas dia tidak memberikan pinjaman
Konsekuensi barang titipan itu adalah amanah jika dia dititipi maka wajib untuk menjaganya.
Jika pemiliknya datang untuk memintanya maka wajib dia kembalikan begitu pula dengan pinjaman.
Jangan menghianati siapa yang berkhianat kepadanya.



2. Bagaimana Bila Terjadi Kehilangan?
“Dan tidak wajib menggantinya jika barang titipannya rusak atau hilang atau terbayar (tidak bisa digunakan) jika hal tersebut bukan kesengajaannya atau kesalahannya, tetapi jika itu kecerobohan (kesalahannya) maka wajib dia menggantinya.

Catatan: Oleh karena itu Tanya terlebih dahulu apa sebab rusaknya (hilangnya) barang titipan tersebut.
3. Tidak Menangguhkan Peminjaman terhadap Orang yang Sangat Membutuhkan dan Beberapa Contohnya
 “Tidak boleh menahan atau menangguhkan Al-Maun.“ Contohnya yaitu:
a. Air Pejantan.
b. Memeras susu
c. Hewan-hewan ternak bagi siapa yang perlu hal tersebut.
d. Menunggangi kendaraan untuk di jalan Allah.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms