Wadi’ah
berasal dari kata Wad’ah yang bermakna apa yang dititip. Secara Istilah Wadi’ah
adalah barang yang dititip kepada orang lain supaya dia menjaga barang tersebut
tanpa ada bayaran. Jadi titipan yang sifatnya wadi’ah itu akadnya tabarruk
(kedermawanan)
wadi’ah adalah hal yang disyariatkan di
dalam :
a.
Al-Qur’an : Wata’awanu Alal Birri Wattaq’wa.
b.
As-Sunnah
c.
Dan kesepakatan para ulama.
1. Kewajiban tentang Menunaikan Amanah
“Wajib
atas orang yang dititipi barang titipan (Al-Wadi’) dan wajib bagi orang yang
meminjam (musta’ir) untuk melaksanakan amanah kepada siapa yang memberikan
amanah kepadanya “
Wadiyah
artinya Titipan sedangkan Arriyah arinya Pinjaman. Pinjaman secara istilah
adalah memberikan kepemilikan manfaat untuk sementara tanpa ada bayaran.
(Defenisi Ulama Malikiyah).
Hal
yang disyariatkan di dalam Al-Qur’an, Sunnah dan keseakatan para ulama.
Al-Qur’an:
Ø
Lihat Surah Al- Ma’un.
Ø Tafsir
Ibnu Mas’ud, “Menahan barang yang bisa dipinjamkan.”
Ø
Disyariatkan untuk memberikan pinjaman dan
sesuatu yang dicela apabila bisa memberikan pinjaman lantas dia tidak
memberikan pinjaman
Konsekuensi
barang titipan itu adalah amanah jika dia dititipi maka wajib untuk menjaganya.
Jika
pemiliknya datang untuk memintanya maka wajib dia kembalikan begitu pula dengan
pinjaman.
Jangan
menghianati siapa yang berkhianat kepadanya.
2. Bagaimana Bila Terjadi Kehilangan?
“Dan
tidak wajib menggantinya jika barang titipannya rusak atau hilang atau terbayar
(tidak bisa digunakan) jika hal tersebut bukan kesengajaannya atau kesalahannya,
tetapi jika itu kecerobohan (kesalahannya) maka wajib dia menggantinya.
Catatan:
Oleh karena itu Tanya terlebih dahulu apa sebab rusaknya (hilangnya) barang
titipan tersebut.
3. Tidak Menangguhkan Peminjaman terhadap Orang yang
Sangat Membutuhkan dan Beberapa Contohnya
“Tidak boleh menahan
atau menangguhkan Al-Maun.“ Contohnya yaitu:
a. Air Pejantan.
b. Memeras susu
c. Hewan-hewan ternak bagi siapa yang perlu hal tersebut.
d. Menunggangi kendaraan untuk di jalan Allah.
0 komentar:
Posting Komentar