Al Ghasb secara bahasa adalah dia mengambil sesuatu
dengan kedzaliman dan paksaan. Sedangkan secara istilah adalah penguasaan
terhadap harta orang lain tanpa ada hak.
1. Dalil- Dalil Pengharaman Al-Ghasb
Al Ghasb adalah hal yang diharamkan.
Al
Qur’an: “Wahai orang orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu secara batil…” (An-Nisa:29).
Hadits: “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta
kalian haram dan kehormatan kalian haram sesama kalian sebagaimana agungnya
negeri kalian ini dan bulan kalian ini“.
Kesepakatan
para ulama, dimana tidak ada perselisihan dalam hal ini.
2. Tentang Larangan Mengambil Hak Seorang Muslim Tanpa
Izin
Orang
yang mencuri atau mengambil harta tanpa hak, maka dia berdosa dan wajib
mengembalikan apa yang dia ambil. Jika barang curiannya sudah tidak ada atau
hilang maka dia mengembalikan yang semisal dengannya atau dia bayar nilai dari
barang tersebut.
3. Hukum Orang yang Menanami Tanah yang Telah Dihidupkan oleh
Orang Lain
“Dan
tidak ada pada seorang dzalim itu hak.”
Maksudnya
jika si dzalim tersebut datang ke tanah yang sudah dihidupkan saudaranya
kemudian dia melakukan kegiatan di atas tanah tersebut agar dia dikatakan bahwa
dia yang menghidupkan, maka ini adalah perbuatan dzalim dan tidak ada hak
untuknya.
4. Hukum terhadap Orang yang Menanam Tanpa Seizin Pemilik
Siapa yang menanam di
tanah suatu kaum tanpa izin dari mereka maka dia tidak mendapatkan bagian
apapun dari tanah itu “dan untuk dia apa yang dilakukan.”
Siapa yang menanam dari tanah orang lain maka hendaknya dia angkat atau cabut tanaman tersebut dan dipindahkan ke tempat lain.
Siapa yang menanam dari tanah orang lain maka hendaknya dia angkat atau cabut tanaman tersebut dan dipindahkan ke tempat lain.
5. Pengambilan Manfaat dari Tanah Rampasan
Dan tidaklah haLal
seorang itu mengambil manfaat dari apa yang dia kuasai dari harta orang lain
tanpa hak.
6. Apabila Burung yang Dicuri Atau Dirampas Rusak Atau Hilang?
“Dan
siapa yang merusuk atau menghancurkan atau memusnahkan barang yang dia curi
tersebut, maka dia wajib mengganti yang semisal dengannya atau mengganti harganya”
0 komentar:
Posting Komentar