Kamis, 02 April 2015

16. KITAB PENGUASAAN HARTA ORANG LAIN TANPA HAK

Al Ghasb secara bahasa adalah dia mengambil sesuatu dengan kedzaliman dan paksaan. Sedangkan secara istilah adalah penguasaan terhadap harta orang lain tanpa ada hak.
1. Dalil- Dalil Pengharaman Al-Ghasb
Al Ghasb adalah hal yang diharamkan.  
Al Qur’an: “Wahai orang orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu secara batil…” (An-Nisa:29).
Hadits:  “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian haram dan kehormatan kalian haram sesama kalian sebagaimana agungnya negeri kalian ini dan bulan kalian ini“.
Kesepakatan para ulama, dimana tidak ada perselisihan dalam hal ini.

2. Tentang Larangan Mengambil Hak Seorang Muslim Tanpa Izin
Orang yang mencuri atau mengambil harta tanpa hak, maka dia berdosa dan wajib mengembalikan apa yang dia ambil. Jika barang curiannya sudah tidak ada atau hilang maka dia mengembalikan yang semisal dengannya atau dia bayar nilai dari barang tersebut.
3. Hukum Orang yang Menanami Tanah yang Telah Dihidupkan oleh Orang Lain
“Dan tidak ada pada seorang dzalim itu hak.”
Maksudnya jika si dzalim tersebut datang ke tanah yang sudah dihidupkan saudaranya kemudian dia melakukan kegiatan di atas tanah tersebut agar dia dikatakan bahwa dia yang menghidupkan, maka ini adalah perbuatan dzalim dan tidak ada hak untuknya.
4. Hukum terhadap Orang yang Menanam Tanpa Seizin Pemilik
Siapa yang menanam di tanah suatu kaum tanpa izin dari mereka maka dia tidak mendapatkan bagian apapun dari tanah itu “dan untuk dia apa yang dilakukan.”

Siapa yang menanam dari tanah orang lain maka hendaknya dia angkat atau cabut tanaman tersebut dan dipindahkan ke tempat lain.

5. Pengambilan Manfaat dari Tanah Rampasan
Dan tidaklah haLal seorang itu mengambil manfaat dari apa yang dia kuasai dari harta orang lain tanpa hak.
6. Apabila Burung yang Dicuri Atau Dirampas Rusak Atau Hilang?
“Dan siapa yang merusuk atau menghancurkan atau memusnahkan barang yang dia curi tersebut, maka dia wajib mengganti yang semisal dengannya atau mengganti harganya”

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms