Kamis, 02 April 2015

17. KITAB PEMBEBASAN BUDAK



Pembebasan budak (Al-itqu) adalah lawan dari perbudakan dan dia adalah pembebasan atau kebebasan.
Istilah: adalah pembebasan leher budak dan membebasaknnya dari perbudakan. Dan ini adalah hal yang disyaratkan dari dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan kesepakatan para ulama.
1. Keutamaan Pembebasan Budak

Hadits : “Cari yang lengkapnya “

“Siapa yang membebaskan budak seorang muslim, maka Allah akan membebaskan orang yang membebaskan setiap anggota tubuh dari api neraka, sampai kemaluannya dibebaskan karena membebaskan kemaluan budak tersebut.”

Imam Asy-Syaukani: “Pembebasan yang paling afdhol adalah yang paling mahalnya .”


Budak itu bebas dengan beberapa perkara:

a. Dia membebaskan budak karena taqarrub kepada Allah.
b.Karena Nadzar dan Kafarruh.
c. Karena kerabat.
d. Karena adaya Al-Muslah (Dia misalnya mendzalimi budak sehingga budak tersebut hilang sebagian kepingnya)
e. Karena budak tersebut adalah budak (budak yang dibebaskan sebagiannya).
f. Karena dilarang menahannya.

2. Pembebasan Bersyarat

Pembebasan bersyarat maksudnya pembebasan dengan syarat.
Ø  “Dan boleh seorang budak dibebaskan dengan syarat dia melayani atau membantu atau yang semisal dengan itu.“

3. Tentang Kepemilikan Budak yang Masih Semahram

Siapa yang memiliki budak yang semahram dengannya maka wajib bagi dia untuk membebaskannya.

Hadits yang disebutkan imam Asy-Syaukani berkaitan dengan ini, haditsnya seluruhnya lemah.


4. Tentang Penyiksaan Budak

Siapa yang melakukan penyiksaan terhadap budaknya maka wajib dia membayar kaffarah dengan cara membebaskannya.

5. Bila Salah Seorang Serikat Membebaskan Budak Milik Bersama

Jika terjadi seperti ini hendaknya dia berusaha membayar seluruh harga budak tersebut kepada serikatnya untuk di bebaskan sempurna, tetapi jika dia tidak punya harta maka dia dibebaskan segala miliknya, maka budak tersebut setengah bebas setengah tidak.

Pemilik Lainyya (yang tersisa) itu harus (istis’a) mengizinkan budak tersebut untuk berusaha mebebaskan dirinya menutupi kekurangan bayaran.

6. Wala’ bagi Seseorang yang Membebaskan Budak

Dan tidak sah ada persyaratan wala’ untuk selain yang membebaskan.

Wala’ adalah penisbatnya. Maksudnya budak tersebut menjadi wala’ jika dibebaskan oleh orang yang membebaskannya. Wala’ tersebut mempunyai rukun-rukun, dimana jika budak tersebut meninggal maka orang yang membebaskannya memunyai hak warisan dari sisi wala’.

7. Al-Mudabbar dan Hukum-Hukumnya

Budak Al-Mudabbar. Al-Mudabbar berarti dubur. Dubur artinya sesuatu yang paling ujung dari suatu perkara.

Dikatakan mudabbar sebab tuannya mengatakan bahwa budak tersebut bebas jika tuannya (dia) meninggal. Budak mudabbar maksudnya di ujung kehiduan pemiliknya baru dia bebas. Ini adalah hal yang diperbolehkan dan disyariatkan.

Jika pemilik telah mengatakan hal tersebut tetapi dikemudian hari tuannya perlu untuk menjualnya, maka menurut Imam Asy-Syauhani: “Jika Tuannya perlu menjualnya maka boleh baginya untuk menjualnya.”

8. Al-Mukatabah dan Hukum-Hukumnya

Al-Mukatabah adalah budak yang telah terjalin antara dia dan pemiliknya. Bahwa budak tersebut baru bisa bebas jika membayar dirinya.

Al-Mukatabah terhadap harta adalah hal yang diperbolehkan. Apabila dia telah melunasinya maka dia telah menjadi bebas.


Jika terjadi perjanjian tetapi dia baru membayar 1/3 nya, kemudian dia tidak mampu membayar sisanya, maka apabila dia telah membayar 1/3 maka dia telah membebaskan dirinya sekedar apa yang telah di serahkan.

Jika dia tidak mampu menyerahkan seluruh harta penebusan dirinya (jatuh tempo), maka dia kembali menjadi budak, tetapi jika ada orang lain yang mampu membebaskannya maka budak tersebut bisa dibeli oleh orang lain untuk di bebaskan.

9. Hukum Penjualan Budak Perempuan yang Telah Melahirkan Anak

Siapa yang membuat budak perempuan tersebut melahirkan maka tidak halal baginya untuk menjualnya dan budak tersebut boleh bebas dengan meninggalnya tuannya. (Bebas bila tuannya meninggal/karena sudah siap untuk dibebaskan).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms