Pembebasan budak (Al-itqu) adalah lawan dari perbudakan dan
dia adalah pembebasan atau kebebasan.
Istilah: adalah pembebasan leher budak dan membebasaknnya
dari perbudakan. Dan ini adalah hal yang disyaratkan dari dalam Al-Qur’an,
As-Sunnah dan kesepakatan para ulama.
1. Keutamaan
Pembebasan Budak
Hadits : “Cari yang lengkapnya “
“Siapa
yang membebaskan budak seorang muslim, maka Allah akan membebaskan orang yang
membebaskan setiap anggota tubuh dari api neraka, sampai kemaluannya dibebaskan
karena membebaskan kemaluan budak tersebut.”
Imam Asy-Syaukani: “Pembebasan yang paling afdhol adalah yang paling mahalnya .”
Budak
itu bebas dengan beberapa perkara:
a.
Dia membebaskan budak karena taqarrub kepada Allah.
b.Karena
Nadzar dan Kafarruh.
c.
Karena kerabat.
d.
Karena adaya Al-Muslah (Dia misalnya mendzalimi budak sehingga budak tersebut
hilang sebagian kepingnya)
e.
Karena budak tersebut adalah budak (budak yang dibebaskan sebagiannya).
f.
Karena dilarang menahannya.
2.
Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat maksudnya pembebasan
dengan syarat.
Ø “Dan boleh seorang
budak dibebaskan dengan syarat dia melayani atau membantu atau yang semisal
dengan itu.“
3. Tentang
Kepemilikan Budak yang Masih Semahram
Siapa
yang memiliki budak yang semahram dengannya maka wajib bagi dia untuk
membebaskannya.
Hadits
yang disebutkan imam Asy-Syaukani berkaitan dengan ini, haditsnya seluruhnya
lemah.
4. Tentang
Penyiksaan Budak
Siapa
yang melakukan penyiksaan terhadap budaknya maka wajib dia membayar kaffarah
dengan cara membebaskannya.
5. Bila
Salah Seorang Serikat Membebaskan Budak Milik Bersama
Jika
terjadi seperti ini hendaknya dia berusaha membayar seluruh harga budak
tersebut kepada serikatnya untuk di bebaskan sempurna, tetapi jika dia tidak
punya harta maka dia dibebaskan segala miliknya, maka budak tersebut setengah
bebas setengah tidak.
Pemilik
Lainyya (yang tersisa) itu harus (istis’a) mengizinkan budak tersebut untuk
berusaha mebebaskan dirinya menutupi kekurangan bayaran.
6.
Wala’ bagi Seseorang yang Membebaskan Budak
Dan
tidak sah ada persyaratan wala’ untuk selain yang membebaskan.
Wala’
adalah penisbatnya. Maksudnya budak tersebut menjadi wala’ jika dibebaskan oleh
orang yang membebaskannya. Wala’ tersebut mempunyai rukun-rukun, dimana jika
budak tersebut meninggal maka orang yang membebaskannya memunyai hak warisan
dari sisi wala’.
7.
Al-Mudabbar dan Hukum-Hukumnya
Budak
Al-Mudabbar. Al-Mudabbar berarti dubur. Dubur artinya sesuatu yang paling ujung
dari suatu perkara.
Dikatakan mudabbar sebab tuannya mengatakan bahwa budak tersebut bebas jika tuannya (dia) meninggal. Budak mudabbar maksudnya di ujung kehiduan pemiliknya baru dia bebas. Ini adalah hal yang diperbolehkan dan disyariatkan.
Jika
pemilik telah mengatakan hal tersebut tetapi dikemudian hari tuannya perlu
untuk menjualnya, maka menurut Imam Asy-Syauhani: “Jika Tuannya perlu
menjualnya maka boleh baginya untuk menjualnya.”
8.
Al-Mukatabah dan Hukum-Hukumnya
Al-Mukatabah adalah budak yang telah terjalin antara dia dan pemiliknya. Bahwa budak tersebut baru bisa bebas jika membayar dirinya.
Al-Mukatabah
terhadap harta adalah hal yang diperbolehkan. Apabila dia telah melunasinya
maka dia telah menjadi bebas.
Jika
terjadi perjanjian tetapi dia baru membayar 1/3 nya, kemudian dia tidak mampu
membayar sisanya, maka apabila dia telah membayar 1/3 maka dia telah
membebaskan dirinya sekedar apa yang telah di serahkan.
Jika
dia tidak mampu menyerahkan seluruh harta penebusan dirinya (jatuh tempo), maka
dia kembali menjadi budak, tetapi jika ada orang lain yang mampu membebaskannya
maka budak tersebut bisa dibeli oleh orang lain untuk di bebaskan.
9.
Hukum Penjualan Budak Perempuan yang Telah Melahirkan Anak
Siapa
yang membuat budak perempuan tersebut melahirkan maka tidak halal baginya untuk
menjualnya dan budak tersebut boleh bebas dengan meninggalnya tuannya. (Bebas
bila tuannya meninggal/karena sudah siap untuk dibebaskan).
0 komentar:
Posting Komentar