Kamis, 02 April 2015

10. KITAB JUAL BELI - Part 2



Bab Riba
1. Definisi dan Pembagian Riba
Riba secara bahasa bermakna tambahan, berkembang dan menjulang ke atas. Sedangkan secara istilah yaitu adanya saling melebihkan pada sesuatu yang khusus, dia menambahkan dia atas utang sebagai batasan adanya pengunduran waktu secara mutlak.
Riba terbagi menjadi 2 yaitu:
a)    Riba Ad-Duyun (riba utang piutang), terbagi manjadi 2 yaitu:
1)    Riba Jahiliyah: dia menambahkan karena mendapakan tempo untuk dia membayar utangnya.
2)    Riba Al-Qard: sejak awal dia mensyaratkan adanya tambahan (bunga). Contohnya: rentenir.
b)    Riba Al-Buyu’, terbagi manjadi 2 yaitu:
1)    Riba Al-Fadhl: jika dia menukar 2 barang ribawi, salah satunya dilebihkan.
2)    Riba Nasi’ah: 2 barang ribawi yang ditukar dan tidak saling kontan, maka ini disebut dengan riba nasi’ah.
Ø  Keduanya adalah bentuk tambahan pada adanya penukaran 2 barang ribawi.


Riba Fadhl dan Nasi’ah

1)    Kapan 1 gram emas ditukar dengan 2 gram emas (dilebihkan), maka disebut riba fadhl.
2)    Kapan 1 gram emas ditukar dengan 1 gram emas, tetapi tidak saling kontan maka ini disebut riba nasi’ah.
3)    Kapan 1 gram emas ditukar dengan 2 gram emas dan tidak saling kontan maka ini disebut riba fadhl sekaligus riba nasi’ah.
4)    jika 1 gram emas ditukar dengan 10 gram perak, bisa atau tidak? Bisa, sebab jenisnya berbeda tetapi disyaratkan jika jenisnya berbeda tetapi illahnya sama maka harus saling kontan.

Jika barang ribawi jenis dan illahnya sama, maka disyaratkan dalam penukarannya 2 syarat. yaitu:

1)    Harus senilai/sama;
2)    Harus saling kontan.

2. Barang-Barang Ribawy

a)    Emas dengan emas;
b)    Perak dengan perak;
c)    Gandum dengan gandum;
d)    Syai’r dengan syai’r (jenis gandum yang lebih kecil);
e)    Kurma dengan kurma;
f)     Garam dengan garam.

Barang ribawi tidak terbatas pada 6 tersebut. Disebagian riwayat ada tambahan, yaitu: makanan dengan makanan.

Kenapa disebut sebagai barang ribawi? Karena berlaku pada barang-barang tersebut ketentuan ribawi. Jika mereka ditukar harus sama dan tidak bisa ditambah. Kapan dilakukan maka akan tejadi riba.

Kenapa dianggap sebagai barang ribawi?

a)    Emas dan Perak, para ulama berbeda pendapat mengenai sebab dia dikatakan sebagai barang ribawi. Pendapat yang paling kuat adalah karena emas dan perak mempunyai nilai tukar dan hara tukar. Jadi, barang apa saja yang semakna emas dan perak, maka itu terhitung sebagai barang ribawi. Contohnya: Mata uang.
b)    4 barang lainnya, sebab digolongkan sebagai barang ribawi itu terdapat berbagai macam pendapat dikalangan para ulama. Kesimpulannya yaitu:
1)    Sebab dia bisa dimakan;
2)    Sebab dia bisa ditimbang atau ditakar. Jadi apa saja yang masuk kedalam kategori tersebut, maka tidak bisa ditukar sesama jenisnya dalam keadaan berlebihan.

Dalam penukaran barang ribawi dengan bukan barang ribawi, ini mungkin ada beberapa keadaan:

a)    Dia menukar barang ribawi dengan barang ribawi dengan satu jenis dan satu illah, maka ini disyaratkan 2 syarat, yaitu:
1)    Harus semisal;
2)    Harus saling kontan.
b)    Dia menukar barang ribawi dengan barang ribawi dengan satu illah, tetapi berbeda jenisnya, maka disyaratkan 1 syarat, yaitu harus saling kontan.
c)    Dia menukar barang ribawi dengan barang ribawi tetapi berbeda jenis dan illahnya, maka tidak disyaratkan apapun. Contohnya: Beli beras dengan menukar 1 gram emas dengan 10 kilogram beras kepala, maka ini boleh karena berbeda jenis dan illahnya.
d)    Dia menukar barang ribawi dengan selain barang ribawi, maka ini tidak ada syarat.
e)    Dia menukar selain barang ribawi dengan selain barang ribawi, maka ini tidak ada syarat.

3. Penukaran Dua Barang Ribawy yang Sejenis dan Satu 'Illah

Apabila jenisnya berbeda dan illahnya sama, maka boleh menukar dengan syarat harus saling kontan.

Tidak boleh dia menjual sebuah jenis barang ribawi, dia tukar dengan jenis yang lainnya dan dia tidak mengetahui akan kesamaan (kadar)nya walaupun disertai dengan selainnya. contohnya: tukar emas satu kantong dengan kantong lainnya yang salah satunya tercampur mutiara, dia tidak melebihkan tetapi dia tidak mengetahui kantongan tersebut sama atau tidak.

Maka kaidahnya: “Tidak mengetahui adanya kesamaan, maka itu sama saja dengan mengetahui adanya tambahan”.

Contoh lainnya: Tukar emas dengan emas dan dia tidak tahu sama atau tidak, maka ini hukumnya riba. Oleh karena itu dalam hal ini harus dipastikan kesamaannya.

4. Penukaran Ruthab Basah dengan Kurma

Tidak boleh menjual ruthob basah (dia masih berada dipohon) dengan kurma, kecuali bagi orang yang menginginkan araya”.

5. Pembahasan 'Arâyâ

Araya itu bentuk jamak dari kata ariya, dari kata uri yang artinya telanjang, ditelanjangkan kurmanya, dia biarkan kurmanya. Artinya dia punya kurma dan dia biarkan karena dia sudah ditukar atau diganti kurmanya. maka kurma tersebut diambil habis sama orang yang ditemannya bertukar.

Araya secara istilah adalah dia menjual atau mengganti ruthob yang masih berada di pohon-pohon kurmanya dan dijual dengan cara kira-kira dan titukar dengan kurma kering yang semisal dengannya, dengan kurma yang sudah jelas.

5 syarat araya, yaitu:

a)    Ada sebuah illah yang membolehkan terjadinya araya, yaitu adanya keperluan hajad dari si penjual dan si pembeli, misalnya ingin makan kurma.
b)    Hendaknya kurma yang diual dengan cara kira-kira (harus ada ahli). jika ahlinya bilang 10 kilogram, maka harus dibayar 10 kilogram.
c)    Hendaknya penukaran tersebut tidak lebih dari 5 ursuk.
d)    Si pembeli tidak punya uang cash, dia hanya punya kurma.
e)    pembayaran atau penukarannya harus saling kontan di majelis, jika tidak kontan berarti riba nasi’ah.

6. Penukaran Daging dengan Hewan

Tidak boleh menjual atau menukar daging dengan hewan, sebab ini semisal dengan transaksi Al-Muzaabanah.
Ø  Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah: Perlu dirinci, jika dia butuh hewan itu untuk dipergunakan sebagai kendaraan maka boleh.
Ø  Hadits-hadits yang disebutkan oleh Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkaitan dengan ini haditsnya lemah.

7. Pembolehan untuk Menjual Seekor Hewan dengan Beberapa Ekor dari Jenis Hewan yang Sama

Dan diperbolehkan transaksi jual beli hewan dengan dua ekor atau lebih dari jenis yang sama. Sebab ini bukanlah barang ribawi.

8. Jual-Beli dengan Cara 'Înah
Dan tidak diperbolehkan transaksi Al ‘Inah.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms