Jual beli secara bahasa adalah menukar harta dengan
harta atau sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan secara istilah, setiap mazhab
memiliki definisi tersendiri dan yang baik menurut Ustadz Dzulqarnain hafizhahullah
adalah definisi dari mazhab Hanbali.
Menurut mazhab Hanbali jual beli adalah “menukar harta
walaupun harta itu dalam tanggunag jawabnya atau dia menukar sebuah manfaat
yang dibolehkan atau yang semisal dengannya untuk selama-lamanya, bukan dalam
bentuk riba dan tidak boleh pinjaman.
Jenis-jenis pinjaman yaitu:
a) Harta yang sudah jelas dengan
harta yang sudah jelas. Contohnya: jual beli beras;
b) Harta yang sudah jelas dengan
dzimmah;
c) Harta yang sudah jelas dengan
manfaat;
d) Sesuatu yang di dalam dzimmah
ditukar dengan sesuatu di dalam dzimmah;
e) Sesuatu yang di dalam dzimmah
ditukar dengan harta yang sudah jelas;
f) Sesuatu yang di dalam dzimmah
ditukar dengan manfaat;
g) Manfaat ditukar dengan manfaat;
h) Manfaat ditukar dengan harta yang
sudah jelas;
1. Syarat-Syarat Jual-Beli
a) Harus saling ridho. Dimana para pihak harus ridho hartanya dijual dan
dibeli.
b) Akad tersebut dilakukan oleh orang yang boleh melakukan transaksi. Syarat
orang yang boleh melakukan transaksi yaitu:
1) Bebas: budak tidak boleh melakukan transaksi;
2) Baligh: jika belum baligh (anak kecil) tidak boleh melakukan transaksi
kecuali untuk hal yang wajar dan biasa. Contohnya: beli permen;
3) Aqil/waras;
4) Rasyid/pandai menggunakan atau mempertimbangkan harta tersebut.
c) Hendaknya sesuatu yang dilakukan padanya akad jual beli itu sesuatu yang
bisa dimanfaatkan walaupun tanpa ada keperluan. Syarat-syaratnya yaitu:
1) Barang tersebut harus ada manfaatnya;
2) Barang tersebut harus manfaat yang diperbolehkan, bukan manfaat yang
diharamkan. Contohnya: jual beli alat musik;
3) bisa dimanfaatkan walaupun tanpa ada keperluan
d) Transaksi jual beli tersebut hendaknya dilakukan oleh pemilik atau orang
yang diwakilkan pemilik.
e) Barang dan harga dari barang tersebut mampu untuk diserahkan. Jadi tidak
sah jika ada orang yang mau menjual burung-burung yang terbang di langit.
f) Barang yang dilakukan transaksi tersebut adalah barang yang dimaklumi
dengan cara dilihat atau melalui pensifatan.
g) Hendaknya harga tersebut adalah harga yang dimaklumi. Tanpa ketuju
syarat tersebut maka jual beli tidak sah.
Akad jual beli terbagi menjadi 2 yaitu:
a) Ucapan: ijab dan qabul;
b) Perbuatan.
Akad itu tidak harus dengan ucapan, tetapi bisa juga dengan kebiasaan
yang terjadi pada suatu masyarakat.
2. Sebab-Sebab Pengharaman Suatu Transaksi
Jual-Beli
a) Karena sesuatu yang dilakukan pada akad tersebut adalah sesuatu yang
haram atau najis. Kaidahnya: “setiap perkara yang diharamkan oleh Allah itu
haram harganya”.
b) Melakukan akad yang bisa mengantarkan kepada perkara haram. Contohnya:
transaksi pada saat shalat jum’at.
c) Melakukan akad yang dibangun di atas gharar (sesuatu yang tidak jelas),
kimar (judi) dan maysir.
d) Tidak boleh ada dhoror (membahayakan) orang lain.
e) Akad jual beli tersebut terkaid dengan sesuatu yang seharusnya dengan
Cuma-Cuma.
f) Menjual sesuatu yang bukan miliknya.
g) Jual beli tersebut terdapat bentuk riba di dalamnya.
h) Jual beli tersebut ada tipuan yang mengantarkan pada perkara riba.
3. Rincian Beberapa Jual-Beli yang
Diharamkan:
·
Jual Beli Khamar
·
Jual Beli Babi
·
Jual Beli Patung/Berhala
·
Jual Beli Anjing: “Tidak boleh dijual walaupun itu anjing terlatih”
·
Jual Beli Kucing
Ada silang pendapat
dikalangan para ulama.
Ø Ada manfaatnya: Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah (untuk mengusir tikus).
Ø Tidak ada manfaatnya: itu yang diharamkan.
·
Jual Beli Darah
·
Jual Beli Air Pejantan
·
Jual Beli Hal yang Diharamkan
Ø Kaidahnya: “Setiap yang diharamkan oleh Allah untuk dimakan, maka haram
pula untuk dijual”.
·
Kelebihan Air
·
Jual Beli Secara Gharar
Ø “Sesuatu yang tidak jelas itu gharar”. Contohnya: menjual ikan di dalam
air.
·
Jual Beli Habalul Habalah
Ø Contohnya: ada unta yang hamil, dimana apa yang diperutnya itu anak dari
anak yang ada di dalam perut unta tersebut. Hal ini dilarang sebab mengandung
gharar, sebab mungkin saja anak unta tersebut mandul, dan atau tidak diketahui
jantan atau betina.
·
Jual Beli Munabadzah dan Mulamasah
Ø Al-Munabadzah: yaitu seorang melemparkan pakaian kepada seorang lainnya
dan yang lain melemparkan pakaiannya kepadanya, tanpa memperhatikan terlebih
dahulu. Lalu masing-masing berkata, “pakaian ini dibayarkan dengan pakaian
itu”.
Ø Al-
Mulamasah: yaitu seorang yang meraba
pakaian dan tidak menghamparkannya dan tidak memperjelas kondisi pakaian
tersebut., ataukah mengadakan transaksi di waktu malam dan tidak mengetahui barang
yang diperjualbelikan waktu iu.
·
Beberapa Contoh Lain dari Gharar
Ø Menjual susu binatang yang masih ada dalam tete binatang;
Ø Menjaual budak yang lari;
Ø Menjual apa yang ada di dalam perut hewan;
Ø Menjual ghanimah yang belum dibagikan;
Ø Menjual buah sampai benar-benar Nampak buah tersebut;
Ø Menjual bulu yang masih ada di tubuh/punggung hewan;
Ø Menjual minyak lemak yang masih ada dalam susu sapi.
·
Jual Beli Secara Muhaqalah, Muzabanah,
Mu'awamah dan Muhadharah
Ø Muhaqalah: menjual tanaman yang dikilo atau ditakar dengan makanan yang
sudah siap jadi.
Ø Muzabanah: menjual kurma yang berada dipohon dengan kurma yang sudah
siap (ditimbang/dtakar).
Ø Mu'awamah:menjual buah dari pohon kurma untuk lebih dari satu tahun dalam datu
akad.
Ø Muhadharah: menjua buah yang masih hijau atau muda dan belum nampak matangnya.
·
Jual Beli 'Urbun
Ø ‘Urbun adalah panjar (DP). Misalnya: seorang mau membeli motor yang
harganya 10 juta dengan panjar 1 juta, jika sudah sampai jatuh tempo orang
tersebut tidak jadi membelinya maka dia tidak bisa mengambil lagi uang
panjarnya.
Ø Ini merupakan salah satu dari 2 pendapat ulama di masa ini. Pendapat
lain menyatakan boleh dengan alasan bahwa ada kemaslahatan dari kedua pihak.
Dimana pihak yang menjual motor tersebut sudah dirugikan dan menahan motornya
dari pembeli lain, maka dengan panjar tersebut digunakan untuk membayar
kerugiannya.
Ø Kaidahnya: “Jual beli asalnya halal, selama tidak ada dalil yang
menunjukkan keharamannya”
Ø Ustadz Dzulqarnain hafizhahullah: ini lebih tepat.
·
Jual Beli Sari Buah untuk Khamar
·
Jual Beli Utang dengan Utang
·
Jual Beli Barang yang Belum Dimiliki
·
Jual Beli Makanan yang Belum Ditakar dengan
Dua Alat TakaranSha'
·
Jual Beli dengan Memperkecualikan Sesuatu
yang Belum Jelas
·
Jual Beli Budak dengan Memisahkan Budak Itu
denganMahramnya
·
Jual Beli Antara Orang Kota dan Orang Kampung
·
Jual Beli Najasy
Ø Najasy adalah tambahan pada harga barang untuk meninggikan harga barang
tersebut untuk menguntungkan penjual dan merugikan pembeli. Biasanya di
pelelangan.
·
Transaksi di Atas Transaksi
Ø Tidak boleh menjual di atas jualan.
·
Talaqqir Rukban
Ø Sekelompok penunggang kuda menghadang kafilah dagang yaitu menghadang
barang yang didatangkan dari luar karena orang yang mendatangkan barang dari
luar tidak mengetahui harga dipasaran. Sementara orang yang menghadang tersebut
mengetahui harganya. Sehingga diharamkan atas orang yang menghadang tersebut.
Ø Alasannya karena dapat merugikan orang yang dipasar dan merugikan si pedagang
itu sendiri sebab tidak mengetahui harga dipasaran.
·
Ihtikar
Ø Yaitu sengaja menyimpan barang dan dia keluarkan barang tersebut dan dia
permainkan harganya ketika barang tersebut sudah langkah.
·
Tas'ir
Ø Regulasi harga diperbolehkan pada saat diperlukan.
·
Jual-Beli Tanaman yang Tertimpa Musibah
Ø Apabila telah terjadi transaksi dan besoknya terjadi musibah sementara
buahnya belum diambil, maka dalam hal ini penjual harus menanggungnya dan uang
tersebut harus dikembalikan.
·
Salaf dan Jual-Beli dalam Satu Transaksi
Ø Jika terjadi salaf (meminjamkan) kemudian dipersyaratkan jual beli maka
ini tidak diperbolehkan.
Ø Si A meminjamkan pinjaman kepada B, maka si A datang membeli barang
kepada B, maka B menurunkan harga barangnya sebab ada pinjaman kepada si A,
maka ini tidak diperbolehkan.
·
Dua Syarat dalam Satu Transaksi
·
Dua Jual-Beli dalam Satu Transaksi
·
Jual-Beli dengan Keuntungan yang Belum
Dijamin
4. Khiyar Syarth
5. Khiyar Majlis
0 komentar:
Posting Komentar