Bab Khiyâr
Al-khiyarat bentuk
jamak dari kata khiyar dan khiyar secara bahasa adalah Pemilihan atau
penyaringan.
Secara istilah Khiyar
adalah hak dari orang yang melakukan akad untuk membatalkan atau melanjutkan
akad. Karena adanya pembolehan syariat untuk hal tersebut atau sebelumnya ada
akad yang telah disepakati.
Macam macam khiyar
1) Khiyar
Al-Majelis
Misalnya 2 orang melakukan transaksi, dimana
Si penjual dan Si pembeli terjadi
tawar menawar harga, selama keduanya berada di tempat tersebut maka dia boleh
melanjutkan atau membatalkan transaksi.
2) Khiyar
Asy-Syarth
Adalah khiyar dengan syarat. Misalnya beli
motor dan diberikan syarat 3 hari untuk memastikan keadaan tersebut sepanjang disepakati
3 hari, maka bisa dikembalikan atau tidak.
3) Khiyar
Al- Ghoban
Adalah dia punya hak untuk mengembalikan
disebabkan adanya ghabn (merasa telah tertipu) atau dari pihak penjual terlalu
banyak mengambil keuntungan.
Dalam hal ini ada 3 bentuk, yaitu :
a) Talakki
Arru’ban
Penjual yang dipermainkan dengan praktik talakki Arru’ban bisa melakukan khiyar.
Penjual yang dipermainkan dengan praktik talakki Arru’ban bisa melakukan khiyar.
b) An-
Najsy
c) Al-Mustarsil
(orang yang tidak pandai menawar). Dalam
hal ini penjual menaikkan harganya sangat tinggi kemudian datang orang yang
tidak tahu menawar lalu dia membeli suatu barang, ternyata barang tersebut
tidak semahal itu, maka dalam hal ini dia punya hak khiyar.
d) Gharar
4) Khiyar
Tadlis
At-Tadlis yaitu ada sesuatu yang disamarkan
atau disembunyikan.
Misalnya, beli mobil baru dan ternyata yang dijual adalah mobil lama.
5) Khiyar
Aib
Dalam hal ini penjual dan pembeli juga tidak
tahu bahwa barang-barang tersebut mempunyai aib (barang tersebut ada aibnya).
6) Khiyar
dalam memilih harga.
Misalnya, membeli sebuah baju yang harganya
Rp. 100.000,- tetapi harga sebenarnya itu hanya Rp. 50.000,-. Penjualnya
berkata bahwa dia berikan harga itu sangat murah dan akhirnya dia membeli, maka
dalam hal ini pembeli memiliki hak khiyar.
7) Khiyar
yang sah apabila Si penjual dan Si pembeli berselesih pada sebagaian perkara. Misalnya, SI pembeli dan Si
penjual sebelumnya sudah berbicara mengenai harga suatu barang. Ketika pembeli
tersebut datang kembali untuk membeli barang tersebut. Ternyata si pembeli yang
menyangka harga Rp. 1.000.000,- kemudian penjual berkata bahwa kemarin dia
salah mengucapkan
harganya, dimana dia mengira mengucapkan Rp.1.500.000, maka dalam hal ini dia punya hak khiyar.
8) Khiyar
yang sah bagi Si pembeli apabila dia membeli sebuah barang dan dia sudah
mengetahui sebelumnya barang tersebut. Tetapi ketika barang tersebut sampai di
rumahnya ternyata berbeda, maka dia boleh khiyar.
1. Kewajiban Penjual untuk Menjelaskan Aib
Barang
Wajib atas penjual untuk menjelaskan aib barangnya, jika tidak maka
pembeli memiliki hak khiyar.
2. Khiyâr Aib
3. Kaidah “Manfaat Barang Mengikuti Jaminan
Asal Barang Itu”
Jadi manfaat dan pemasukan itu bisa diambil sebagai imbalan untuk
memberikan jaminan. Misalnya, ada orang memeli mobil, ketika mobil tu dia beli,
dia gunakan selama 10 hari. Setelah 10 hari ada kerusakan fatal pada mobil
tersebut. Maka dia punya hak khiyar dan selama 10 hari dia gunakan atau
manfaatkan, maka manfaat tersebut milik Si pembeli.
4. Khiyâr Ghabn
Bagi orang yang membeli berhak mengembalikkan jika ada gharar (Hal ini
masuk juga dalam khiyar Al-Ghabn), diantaranya adalah seorang menjual sapi
betina yang ada “susunya“ dimana penjual ini mengetahui bahwa susu tersebut
kurang berisi, oleh karena itu ia sengaja tidak memerah susu sapi tersebut
selama beberapa hari agar tampak bahwa sapi terseut memilki banyak susu.
Ketika ada yang membelinya, maka si pembeli tersebut kemudian memerah
sapi tersebut, tetapi ternyata dia baru menyadari jika ternyata sapi tersebut
kurang berisi. Maka dalam hal ini Si pembeli dia boleh mengembalikkan dengan
tambahan 1 sho kurma atau yang semisal dengan itu. Hal ini berlaku pula bagi
orang yang tertipu, menjual sebelum di pasar, setiap jual beli terlarang.
5. Khiyâr Tadlis
6. Khiyâr Khalaf
Siapa yang membeli sesuatu yag belum dia lihat, maka dia bisa
mengembalikkan.
7. Khiyâr Syarth
Boleh
dikembalikan pada waktu yang dimaklumi sebelum waktu yang dimaklumi.
8. Bila Penjual dan Pembeli Berselisih
Apabila penjual dan
pembeli berselisih ucapan, maka ucapan yang dipegang adalah Si penjual.
Misalnya, mengenai harga barang.
0 komentar:
Posting Komentar