Kamis, 02 April 2015

10. KITAB JUAL BELI - Part 3



Bab Khiyâr
Al-khiyarat bentuk jamak dari kata khiyar dan khiyar secara bahasa adalah Pemilihan atau penyaringan.
Secara istilah Khiyar adalah hak dari orang yang melakukan akad untuk membatalkan atau melanjutkan akad. Karena adanya pembolehan syariat untuk hal tersebut atau sebelumnya ada akad yang telah disepakati.
Macam macam khiyar
1)    Khiyar Al-Majelis
Misalnya 2 orang melakukan transaksi, dimana Si penjual dan Si pembeli terjadi tawar menawar harga, selama keduanya berada di tempat tersebut maka dia boleh melanjutkan atau membatalkan transaksi.


2)    Khiyar Asy-Syarth
Adalah khiyar dengan syarat. Misalnya beli motor dan diberikan syarat 3 hari untuk memastikan keadaan tersebut sepanjang disepakati 3 hari, maka bisa dikembalikan atau tidak.

3)    Khiyar Al- Ghoban
Adalah dia punya hak untuk mengembalikan disebabkan adanya ghabn (merasa telah tertipu) atau dari pihak penjual terlalu banyak mengambil keuntungan.

Dalam hal ini ada 3 bentuk, yaitu :
a)    Talakki Arru’ban
Penjual yang dipermainkan dengan praktik talakki Arru’ban bisa melakukan khiyar.
b)    An- Najsy
c)    Al-Mustarsil (orang yang tidak pandai menawar). Dalam hal ini penjual menaikkan harganya sangat tinggi kemudian datang orang yang tidak tahu menawar lalu dia membeli suatu barang, ternyata barang tersebut tidak semahal itu, maka dalam hal ini dia punya hak khiyar.
d)    Gharar

4)    Khiyar Tadlis
At-Tadlis yaitu ada sesuatu yang disamarkan atau disembunyikan. Misalnya, beli mobil baru dan ternyata yang dijual adalah mobil lama.

5)    Khiyar Aib
Dalam hal ini penjual dan pembeli juga tidak tahu bahwa barang-barang tersebut mempunyai aib (barang tersebut ada aibnya).

6)    Khiyar dalam memilih harga.
Misalnya, membeli sebuah baju yang harganya Rp. 100.000,- tetapi harga sebenarnya itu hanya Rp. 50.000,-. Penjualnya berkata bahwa dia berikan harga itu sangat murah dan akhirnya dia membeli, maka dalam hal ini pembeli memiliki hak khiyar.

7)    Khiyar yang sah apabila Si penjual dan Si pembeli berselesih pada sebagaian perkara. Misalnya, SI pembeli dan Si penjual sebelumnya sudah berbicara mengenai harga suatu barang. Ketika pembeli tersebut datang kembali untuk membeli barang tersebut. Ternyata si pembeli yang menyangka harga Rp. 1.000.000,- kemudian penjual berkata bahwa kemarin dia salah mengucapkan harganya, dimana dia mengira mengucapkan Rp.1.500.000, maka dalam hal ini dia punya hak khiyar.

8)    Khiyar yang sah bagi Si pembeli apabila dia membeli sebuah barang dan dia sudah mengetahui sebelumnya barang tersebut. Tetapi ketika barang tersebut sampai di rumahnya ternyata berbeda, maka dia boleh khiyar.

1. Kewajiban Penjual untuk Menjelaskan Aib Barang

Wajib atas penjual untuk menjelaskan aib barangnya, jika tidak maka pembeli memiliki hak khiyar.

2. Khiyâr Aib

3. Kaidah “Manfaat Barang Mengikuti Jaminan Asal Barang Itu”

Jadi manfaat dan pemasukan itu bisa diambil sebagai imbalan untuk memberikan jaminan. Misalnya, ada orang memeli mobil, ketika mobil tu dia beli, dia gunakan selama 10 hari. Setelah 10 hari ada kerusakan fatal pada mobil tersebut. Maka dia punya hak khiyar dan selama 10 hari dia gunakan atau manfaatkan, maka manfaat tersebut milik Si pembeli.

4. Khiyâr Ghabn

Bagi orang yang membeli berhak mengembalikkan jika ada gharar (Hal ini masuk juga dalam khiyar Al-Ghabn), diantaranya adalah seorang menjual sapi betina yang ada “susunya“ dimana penjual ini mengetahui bahwa susu tersebut kurang berisi, oleh karena itu ia sengaja tidak memerah susu sapi tersebut selama beberapa hari agar tampak bahwa sapi terseut memilki banyak susu.
Ketika ada yang membelinya, maka si pembeli tersebut kemudian memerah sapi tersebut, tetapi ternyata dia baru menyadari jika ternyata sapi tersebut kurang berisi. Maka dalam hal ini Si pembeli dia boleh mengembalikkan dengan tambahan 1 sho kurma atau yang semisal dengan itu. Hal ini berlaku pula bagi orang yang tertipu, menjual sebelum di pasar, setiap jual beli terlarang.


5. Khiyâr Tadlis

6. Khiyâr Khalaf

Siapa yang membeli sesuatu yag belum dia lihat, maka dia bisa mengembalikkan.

7. Khiyâr Syarth

Boleh dikembalikan pada waktu yang dimaklumi sebelum waktu yang dimaklumi.

8. Bila Penjual dan Pembeli Berselisih
Apabila penjual dan pembeli berselisih ucapan, maka ucapan yang dipegang adalah Si penjual. Misalnya, mengenai harga barang.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms