Bab Salam
Bahasa: Dia memberi
sambil memberikan waktu luang.
Istilah: Adalah jual
beli yang sudah disifatkan dengan dzimmah (tanggung jawab). Artinya sesuatu yang
dibeli itu belum ada dan adanya nanti itu di akan datang. Misalnya, orang
membeli cokeat tetapi cokelatnya belum ada kecuali dibulan sekian dan dia sudah
membayar terlebih dahulu.
Ketentuan As-Salam,
yaitu: Siapa
yag memberi Salaf atau Salam, maka di bayar di depan dan hendak dia bayar pada
takaran yang dimaklumi dan timbangan yang dimaklumi.
Syarat-syarat As-Salam, yaitu:
1) Sifat-sifat
barang yang dicari itu adalah sifat yang tetap atau pasti.
2) Dia
sebutkan jenisnya.
3) Dia
sebutkan kadar barang tersebut, apakah ditakar atau ditimbang
4) Menyebutkan
waktu yang dimaklumi.
5) Disyaratkan
barang yag dipesan itu ada pada saat jatuh tempo.
6) Barang
yang dipesan tersebut adalah utang yang ada ditanggung jawabnya.
7) Ditentukan
tempat menyerahkan barangnya.
8) Hendaknya
harga yang dimaklumi dari Salam tersebut sudah diserahkan sempurna pada majelis
akad.
Catatan : kapan ketentuan ini
ada, maka sudah sah As-salam tersebut.
Perbedaan As-salam dan Istisna’.
Al Istisna’: Dia meminta untuk
dibuatkan sebelumnya (memesan), model dan bentuknya sudah disebutkan. Sedangkan Salam asalnya barang tersebut belum
ada.
1. Definisi Salam
As-salam
yaitu dia menyerahkan modal (pokok harta) di dalam
majelis akad dengan ketentuan dia berikan ketentuan barang tersebut dengan
ridho dan dengan batas yang sudah dimaklumi.
2. Syarat-Syarat Salam
Dia tidak boleh mengambil dari salah satu dari 2, apakah dia ambil yang
dia pesan. Misalnya, pesan kurma. Kapan sudah jatuh tempoh pesanan kurma belum
ada, maka dia tidak bisa mengambil atau memesan barang lain (misalnya kismis),
tetapi harus mengambil terlebih dahulu pokok hartanya (uang yang sudah dibayar)
baru kemudian membuat akad baru jika dia mau.
3. Tidak Ada Transaksi Terhadap Barang Salam
Sebelum Salam Diterima
Tidak ada
transaksi terhadap barang selain sebelum diterima. Misalnya,
pesan kurma. Dimana dia sudah tahu
bahwa pesanan kurmanya datang di bulan ramadhan. Maka
ketika dia kumpul semua orang yang mau beli padahal barangnya belum ada, maka
ini tidak boleh.
Bab
Peminjaman
القرض secara bahasa adalah
dia memotong. Jadi, dipinjamkan karena dia potongkan dari hartanya sesuatu yang diberikan
kepada peminjam.
Secara
istilah yaitu dia memberikan hata dengan maksud memberikan keringanan bagi
siapa yang mengambil manfaat darinya dan orang itu mengembalikkan gantinya.
4 jenis akad dalam bab muamalah
1) Akad
Muawwadot adalah Akad yang ada pertukaran.
Misalnya: Jual beli, sewa menyewa.
2) Akad
Tabarru’ad adalah Akad yang sifatnya
sumbangan, pemeberian, kedermawan. Misalnya
: wakaf, hadiah dan hibah.
3) Akad
Irfaqd adalah Akad yang sifatnya meberikan keringanan
pada seseorang. Misalnya
: Peminjaman.
4) Akad
At-taufiqd adalah Akad
yang sifatnya taufiq. Misalnya:
Ar-rahn, Al-wadi’ah
5) Akad
Asy-Syariqad. Misalnya:
Perserikatan
Catatan
: Sebagian ulama memasukkan pembahasan irfaqad
ke pembahasan tabarru’ad.
1. Syariat Peminjaman
“Meminjam itu adalah halyang disyariatkan sebab dapat meringankan beban
saudaranya”.
2. Kewajiban Pengembalian Barang yang Semisal
dengan Barang Pinjaman
“Wajib mengembalikan peminjaman
yang semisal dengan barang peminjam”.
3. Bolehkah Melebihkan Pengembalian?
Boleh dia
melebihkan pinjaman lebih banyak jika tidak disyariatkan sebelumnya.
4. Kaidah “Setiap Keuntungan yang Diambil
dari Pinjaman Adalah Riba”
0 komentar:
Posting Komentar