Kamis, 02 April 2015

10. KITAB JUAL BELI - Part 4



Bab Salam
Bahasa: Dia memberi sambil memberikan waktu luang.
Istilah: Adalah jual beli yang sudah disifatkan dengan dzimmah (tanggung jawab). Artinya sesuatu yang dibeli itu belum ada dan adanya nanti itu di akan datang. Misalnya, orang membeli cokeat tetapi cokelatnya belum ada kecuali dibulan sekian dan dia sudah membayar terlebih dahulu.
Ketentuan As-Salam, yaitu: Siapa yag memberi Salaf atau Salam, maka di bayar di depan dan hendak dia bayar pada takaran yang dimaklumi dan timbangan yang dimaklumi.

 
Syarat-syarat As-Salam, yaitu:
1)    Sifat-sifat barang yang dicari itu adalah sifat yang tetap atau pasti.
2)    Dia sebutkan jenisnya.
3)    Dia sebutkan kadar barang tersebut, apakah ditakar atau ditimbang
4)    Menyebutkan waktu yang dimaklumi.
5)    Disyaratkan barang yag dipesan itu ada pada saat jatuh tempo.
6)    Barang yang dipesan tersebut adalah utang yang ada ditanggung jawabnya.
7)    Ditentukan tempat menyerahkan barangnya.
8)    Hendaknya harga yang dimaklumi dari Salam tersebut sudah diserahkan sempurna pada majelis akad.

Catatan : kapan ketentuan ini ada, maka sudah sah As-salam tersebut.

Perbedaan As-salam dan Istisna’.
Al Istisna’: Dia meminta untuk dibuatkan sebelumnya (memesan), model dan bentuknya sudah disebutkan. Sedangkan Salam asalnya barang tersebut belum ada.
1. Definisi Salam

As-salam yaitu dia menyerahkan modal (pokok harta) di dalam majelis akad dengan ketentuan dia berikan ketentuan barang tersebut dengan ridho dan dengan batas yang sudah dimaklumi.

2. Syarat-Syarat Salam

Dia tidak boleh mengambil dari salah satu dari 2, apakah dia ambil yang dia pesan. Misalnya, pesan kurma. Kapan sudah jatuh tempoh pesanan kurma belum ada, maka dia tidak bisa mengambil atau memesan barang lain (misalnya kismis), tetapi harus mengambil terlebih dahulu pokok hartanya (uang yang sudah dibayar) baru kemudian membuat akad baru jika dia mau.

3. Tidak Ada Transaksi Terhadap Barang Salam Sebelum Salam Diterima

Tidak ada transaksi terhadap barang selain sebelum diterima. Misalnya, pesan kurma. Dimana dia sudah tahu bahwa pesanan kurmanya datang di bulan ramadhan. Maka ketika dia kumpul semua orang yang mau beli padahal barangnya belum ada, maka ini tidak boleh.


Bab Peminjaman

القرض secara bahasa adalah dia memotong. Jadi, dipinjamkan karena dia potongkan dari hartanya sesuatu yang diberikan kepada peminjam.
Secara istilah yaitu dia memberikan hata dengan maksud memberikan keringanan bagi siapa yang mengambil manfaat darinya dan orang itu mengembalikkan gantinya.
4 jenis akad dalam bab muamalah
1)    Akad Muawwadot adalah Akad yang ada pertukaran. Misalnya: Jual beli, sewa menyewa.
2)    Akad Tabarruad adalah Akad yang sifatnya sumbangan, pemeberian, kedermawan. Misalnya : wakaf, hadiah dan hibah.
3)    Akad Irfaqd adalah Akad yang sifatnya meberikan keringanan pada seseorang. Misalnya : Peminjaman.
4)    Akad At-taufiqd adalah Akad yang sifatnya taufiq. Misalnya: Ar-rahn, Al-wadi’ah
5)    Akad Asy-Syariqad. Misalnya: Perserikatan

Catatan : Sebagian ulama memasukkan pembahasan irfaqad ke pembahasan tabarru’ad.




1. Syariat Peminjaman

“Meminjam itu adalah halyang disyariatkan sebab dapat meringankan beban saudaranya”.

2. Kewajiban Pengembalian Barang yang Semisal dengan Barang Pinjaman

 “Wajib mengembalikan peminjaman yang semisal dengan barang peminjam”.

3. Bolehkah Melebihkan Pengembalian?

Boleh dia melebihkan pinjaman lebih banyak jika tidak disyariatkan sebelumnya.

4. Kaidah “Setiap Keuntungan yang Diambil dari Pinjaman Adalah Riba”





0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms