Kamis, 02 April 2015

12. KITAB SEWA MENYEWA



Al-Ijarah diambil dari kata Al-Ajr, sedangkan Al-Ajr adalah Al-iwad (bayaran) atau ganti rugi dari apa yang dikedepankan untuknya.
Secara istilah : adalah akad terhadap sebuah manfaat yang mubah dari barang tertentu atau sesuatu yag sudah disifatkan (dzimmah) pada waktu yang telah dimaklumi.
1. Syariat Sewa-Menyewa
 “Sewa-menyewa adalah hal yang disyariatkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah“.
Sewa-Menyewa dibolehkan terhadap setiap amalan yang tidak ada larangan syariat yang melarangnya. Dan hendak upah itu adalah upah yang dimaklumi ketika terjadi penyewaan. Jika tidak disebutkan upahnya, maka orang yang dipekerjakan tersebut berhak mengambil upah sesuai dengan kadar pekerjaan yang biasanya dibayar terhadap orang yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Catatan : “Di dalam Sewa-Menyewa tersebut harus ada manfaat yang diperolehkan”.

 
2. Syarat-Syarat Pembolehan Sewa-Menyewa
a. Manfaat yang dimaklumi.
b. Disyariakan untuk mengetahui berapa harga sewanya.
c. Disyariatkan bahwa apa yang disewa itu syar’i bukan hal yang diharamkan.
3. Beberapa Bentuk Sewa-Menyewa yang Diharamkan
Beberapa bentuk sewa-menyewa yang diharamkan
a. Telah shahih adanya larangan dari mengambil upah dari berbekam, tetapi para ulama berbeda pendapat, yang benar bahwa bekerja sebagai tukang bekam hukumnya makruh.
b. Mengambil mahar atau pemberian yang diberikan kepada pezina atas perbuatan yang dilakukan.
c. Pemberian yang diberikan kepada dukun karena perbuatan yang ia jalankan.
d. Menyewakan air pejantan.

4. Upah Tukang Adzan
Tidak boleh menerima upah tukang adzan jika dipersyaratkan sebelumnya, tetapi jika tidak dipersyaratkan sebelumnya maka tak mengapa diterima.
5. Mengambil Upah dari Pembacaan Al-Qur`ân
Dan diperbolehkan mengambil upah atas bacaan Al-Qur’an.
6. Mengambil Upah dari Pengajaran Al-Qur`ân
Dan tidak boleh atas pengajarannya (Imam Asy-Syaukani). Tetapi Pendapat yang paling kuat adalah boleh menerima upah untuk mengajarkan Al-Qur’an.
7. Penyewaan Suatu Benda dalam Kurung Waktu Tertentu dengan Upah Tertentu
Penyewaan suatu benda dalam kurung waktu tertentu dengan upah tertentu. Ini boleh.
8. Penyewaan Tanah dalam Kurung Waktu Tertentu dengan Upah Tertentu
Penyewaan tanah dalam kurung waktu tertentu degan upah tertentu. Ini boleh.
9. Siapa yang Menanggung Bila Barang Sewaan Rusak?
Siapa yang merusak barang yang disewakan kepadanya atau sudah tidak bisa dipergunakan kembali, maka penyewa yang menanggungnya.

Bab Tentang Penghidupan dan Pembagian [Lahan]
Lahan yang dimaksud disni adalah lahan mati atau lahan yang belum dihidupkan oleh orang yang sebeumnya.
Penghidupan yaitu dia yang menghidupkan lahan yang lepas dari pengkhususan-pengkhususan yang tidak ada pemilik maksum di dalamnya.
Pembagian yaitu “Banyak lahan kemudian ditetapkan bahwa lahan ini untuk fulan A, fulan B dan seterusnya.”
Syarat-syarat menghidupkan lahan
a. Lahan tersebut tidak ada pemiliknya.
b. Yang menghidupkan lahan adalah orang yang menetap disitu.
c. Hendaknya dia letakkan diatas bumi yag dia hidupkan itu tanda-tanda penghidupannya.
Tanda tanda dapat berupa :
a. Dia berikan tembok atau pagar-pagar disekitar lahan.
b. Dia telah menggali sumur untuk menyiram lahan tersebut
c. Dia telah mengalirkan air ke tanah tersebut dari mata air.
d. Jika tanah tersebut tadinya tergenang oleh air kemudian dia tahan air tersebut untuk dipakai bercocok tanam.
1.  Siapa yang Berhak Menghidupkan Lahan Mati?
Siapa yang terdahulu atau pertama maka dia yang lebih berhak untuk  menghidupkannya.

2. Tentang Pembagian Lahan oleh Penguasa
Bagi seorang imam boleh untuk memberikan tanah atau memutuskan lahan untuk diberi kepada orang yang ada maslahatnya untuk dibagi dari bumi yang belum dihidupkan.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms