Al-Ijarah
diambil dari kata Al-Ajr, sedangkan Al-Ajr adalah Al-iwad (bayaran) atau ganti
rugi dari apa yang dikedepankan untuknya.
Secara
istilah : adalah akad terhadap sebuah manfaat yang mubah dari barang tertentu
atau sesuatu yag sudah disifatkan (dzimmah) pada waktu yang telah dimaklumi.
1. Syariat Sewa-Menyewa
“Sewa-menyewa
adalah hal yang disyariatkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah“.
Sewa-Menyewa dibolehkan terhadap setiap amalan yang tidak
ada larangan syariat yang melarangnya. Dan hendak upah itu adalah upah yang
dimaklumi ketika terjadi penyewaan. Jika tidak disebutkan upahnya, maka orang
yang dipekerjakan tersebut berhak mengambil upah sesuai dengan kadar pekerjaan
yang biasanya dibayar terhadap orang yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
2. Syarat-Syarat Pembolehan Sewa-Menyewa
a. Manfaat yang dimaklumi.
b. Disyariakan untuk
mengetahui berapa harga sewanya.
c. Disyariatkan bahwa apa
yang disewa itu syar’i bukan hal yang diharamkan.
3. Beberapa Bentuk Sewa-Menyewa yang Diharamkan
Beberapa bentuk sewa-menyewa
yang diharamkan
a. Telah shahih adanya larangan dari mengambil upah dari
berbekam, tetapi para ulama berbeda pendapat, yang benar bahwa bekerja sebagai
tukang bekam hukumnya makruh.
b. Mengambil mahar atau pemberian yang diberikan kepada
pezina atas perbuatan yang dilakukan.
c. Pemberian yang diberikan
kepada dukun karena perbuatan yang ia jalankan.
d. Menyewakan air pejantan.
4. Upah Tukang Adzan
Tidak boleh menerima upah tukang adzan jika
dipersyaratkan sebelumnya, tetapi jika tidak dipersyaratkan sebelumnya maka tak
mengapa diterima.
5. Mengambil Upah dari Pembacaan Al-Qur`ân
Dan diperbolehkan mengambil upah atas bacaan Al-Qur’an.
6. Mengambil Upah dari Pengajaran Al-Qur`ân
Dan tidak boleh atas pengajarannya (Imam Asy-Syaukani).
Tetapi Pendapat yang paling kuat adalah boleh menerima upah untuk mengajarkan
Al-Qur’an.
7. Penyewaan Suatu Benda dalam Kurung Waktu Tertentu
dengan Upah Tertentu
Penyewaan suatu benda dalam
kurung waktu tertentu dengan upah tertentu. Ini boleh.
8. Penyewaan Tanah dalam Kurung Waktu Tertentu dengan Upah
Tertentu
Penyewaan tanah dalam kurung
waktu tertentu degan upah tertentu. Ini boleh.
9. Siapa yang Menanggung Bila Barang Sewaan Rusak?
Siapa
yang merusak barang yang disewakan kepadanya atau sudah tidak bisa dipergunakan
kembali, maka penyewa yang menanggungnya.
Bab
Tentang Penghidupan dan Pembagian [Lahan]
Lahan
yang dimaksud disni adalah lahan mati atau lahan yang belum dihidupkan oleh
orang yang sebeumnya.
Penghidupan
yaitu dia yang menghidupkan lahan yang lepas dari pengkhususan-pengkhususan
yang tidak ada pemilik maksum di dalamnya.
Pembagian
yaitu “Banyak lahan kemudian ditetapkan bahwa lahan ini untuk fulan A, fulan B
dan seterusnya.”
Syarat-syarat
menghidupkan lahan
a. Lahan
tersebut tidak ada pemiliknya.
b. Yang
menghidupkan lahan adalah orang yang menetap disitu.
c. Hendaknya
dia letakkan diatas bumi yag dia hidupkan itu tanda-tanda penghidupannya.
Tanda
tanda dapat berupa :
a. Dia
berikan tembok atau pagar-pagar disekitar lahan.
b. Dia
telah menggali sumur untuk menyiram lahan tersebut
c. Dia
telah mengalirkan air ke tanah tersebut dari mata air.
d. Jika tanah tersebut
tadinya tergenang oleh air kemudian dia tahan air tersebut untuk dipakai
bercocok tanam.
1. Siapa yang Berhak Menghidupkan Lahan Mati?
Siapa
yang terdahulu atau pertama maka dia yang lebih berhak untuk menghidupkannya.
2. Tentang Pembagian Lahan oleh Penguasa
Bagi
seorang imam boleh untuk memberikan tanah atau memutuskan lahan untuk diberi
kepada orang yang ada maslahatnya untuk dibagi dari bumi yang belum dihidupkan.
0 komentar:
Posting Komentar