Kamis, 02 April 2015

2. KITAB SHALAT- Part 1



Shalat secara bahasa bermakna doa. Sedangkan secara istilah adalah beribadah kepada Allah dengan ucapan dan perbuatan yang khusus, yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam.
Shalat adalah hal yang diwajibkan terhadap kaum muslimin. Pewajibannya di dalam Al-Qur’an, hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,dan disepakati oleh para ulama dan ini adalah hal yang dimaklumi.

 
Bab Waktu-Waktu Shalat
Bab tentang al-mawaqid. Al-Mawaqid adalah jamak dari kata miqod. Sedangkan miqod berasal dari kata al-wakt (waktu). secara istilah al- miqod adalah kadar yang ditentukan, apakah dari waktu atau tempat untuk melakukan sebuah perbuatan.
Baca hadits Abdullah bin Amr bin Ash, Riwayat Muslim (Hadits yang paling shahih dalam pembahasan waktu-waktu shalat).
1. Batasan Waktu Zhuhur
Awal waktu zhuhur adalah az-zawal yaitu ketika matahari tergelincir. ini ditandai dengan ketika seorang menancapkan tongkat di tanah, ketika matahari terbit dari arah timur, maka bayangan tongkat di arah barat itu sangat panjang. Saat matahari semakin tinggi maka bayangan tongkat semakin pendek. Ketika matahari berada di tengah-tengah maka bayangan tongkat akan menghilang kemudian muncul kembali bayangan. Maka bayangan yang pertama kali muncul kembali itu adalah matahari tergelincir.
Adapun akhirnya yaitu ketika banyangan sesuatu sama tingginya, selain dari bayangan yang mucul ketika fay az-zawal.


2. Batasan Waktu Ashar
Imam Asy-Syaukani rahimahullah: Dan ini sekaligus awal waktu ashar”. Maksudnya akhir waktu dzhuhur merukapan awal waktu ashar. Oleh karena itu shalat dzhuhur dan ashar itu tidak memiliki jedah waktu.
Dan akhir waktu ashar itu sepanjang matahari masih putih bersih. Maksudnya waktu ashar itu sepanjang matahari belum menguning. Ketika matahari sudah menguning maka itu adalah akhir waktu ashr.
3. Batasan Waktu Maghrib
Dan awal waktu maghrib adalah terbenamnya matahari, yaitu terbenamnya lingkaran matahari. dan akhirnya adalah hilangnya syafaq (merah di langit setelah matahari terbenam) yang berwarna merah.
4. Batasan Waktu Isya
Dan ini (waktu hilang dan terbenamnya syafaq merah) merupakan awal waktu isya. sedangkan akhirnya adalah 1/2 malam. Sebagian riwayat menyebutkan 1/3 malam tetapi riwayat yang lebih tegas adalah 1/2 malam.
5. Batasan Waktu Shubuh
Awal waktu fajar adalah jika fajar (shodiq) telah terbit.
Fajar ada 2 macam yaitu:
1)    Fajar shodiq
2)    Fajar kadzib
Perbedaannya yaitu:
1)    Dari sisi tempat terbitnya: Fajar shadiq terbitnya dari ufuq sedangkan fajar kadzib dia agak naik kepertengahan sedikit.
2)    Dari sisi bentuknya: Fajar kadzib dia cahayanya terang dan lebih mirip dengan ekor sirhan (serigala). Sedangkan fajar shodiq lebih terang dibandingkan fajar kadzib dan dia nampak di ufuq melintang.
3)    Ketika fajar shodiq muncul, maka setelah itu akan lebih terang. Sedangkan ketika fajar kadzib muncul, maka setelah itu akan kembali gelap.
Dan akhirnya ketika matahari terbit.
6. Shalat bagi Orang yang Berudzur
Dan siapa yang tidur dari shalatnya atau dia lupa darinya maka waktunya ketika dia mengingat shalat tersebut.
Orang yang berudzur yaitu:
1)    Orang yang sakit.
2)    Perempuan yang haidh atau nifas.
3)    Anak kecil yang baligh.
4)    Orang gila yang sadar.
5)    Orang kafir yang masuk islam.
Jika mereka (orang yang memiliki udzur tersebut) memungkinkan melaksanakan shalat satu rakaat maka dia telah mendapatkan rakaat tersebut (maksudnya telah melaksanakan shalat tersebut).
Dalilnya adalah: “Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat shubuh. Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat ‘ashar sebelum matahari tenggelam, maka ia telah mendapatkan shalat ‘ashar”.
7. Kewajiban Tentang Shalat Tepat Waktu
Wajibnya shalat tepat pada waktunya sebab shalat terhadap kaum mu’minin adalah sebuah ketentuan (ketetapan) yang telah dijelaskan waktunya.
Dalilnya adalah: “sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditetapkan waktunya bagi kaum mukminin” (An-Nisa’:103)
Maka dilakukan hal tersebut tepat pada waktunya masing-masing dan telah datang nash-nash yang menunjukkan bahaya bagi orang yang melakukan shalat keluar atau mengakhirkan waktunya dan telah datang nash-nash yang menunjukkan afdhalnya shalat itu dilakukan tepat pada waktunya.
8. Hukum dan Ketentuan dalam Menjamak Shalat
Menjamak karena udzur adalah hal yang diperbolehkan dan udzur itu karena safar, hujan dan sakit.
9. Orang yang Bertayammum dan Orang yang Terhalang KarenaUdzur Untuk Menunaikan Seluruh Rukun Shalat dan Wudhu Juga Shalatpada Waktunya
Maksudnya adalah jangan karena mempunyai udzur dia katakan bahwa boleh mengakhirkan shalat, dimana dalam hal ini mereka tetap shalat tanpa mengakhirkannya.
10. Waktu-Waktu Terlarang dalam Shalat
a.    Hadits Ukbah bin Amir radiyallahu ‘anhu:
1)    Setelah shalat subuh sampai matahari tinggi.
2)    Ketika matahari berada dipertengahan sampai tergelincir.
3)    Ketika matahari akan terbenam.

b.    Hadits Abu Said Al-Khudry radiyallahu ‘anhu:
1)    Tidak ada shalat setelah shalat subuh sampai matahari terbit.
2)    Tidak ada shalat setelah shalat ashar sampai matahari terbenam.

c.    Jika ingin dirinci waktu-waktu terlarang dalam shalat ada lima yaitu:
1)    Setelah shalat subuh sampai matahari terbit.
2)    Ketika matahari terbit sampai dia nampak seluruhnya mulai tinggi (matahari berada sekitar satu tombak).
3)    Ketika matahari berada dipertengahan sampai tergelincir.
4)    Setelah shalat ashar.
5)    Ketika matahari terbenam.
Kesimpulan:
1)    Selain dari pada ini adalah pendapat lemah.
2)    Waktu terlarang shalat ini adalah khusus untuk shalat sunnah mutlaq.
3)    Boleh shalat sunnah yang mempunyai sebab. Contohnya shalat tahhiyatul masjid, shalat sunnah setelah wudhu, shalat sunnah jenazah, dlsb.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms