Shalat secara bahasa bermakna doa. Sedangkan secara
istilah adalah beribadah kepada Allah dengan ucapan dan perbuatan yang khusus,
yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam.
Shalat adalah hal yang diwajibkan terhadap kaum
muslimin. Pewajibannya di dalam Al-Qur’an, hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,dan disepakati
oleh para ulama dan ini adalah hal yang dimaklumi.
Bab Waktu-Waktu Shalat
Bab
tentang al-mawaqid. Al-Mawaqid adalah jamak dari kata miqod. Sedangkan miqod
berasal dari kata al-wakt (waktu). secara istilah al- miqod adalah kadar yang
ditentukan, apakah dari waktu atau tempat untuk melakukan sebuah perbuatan.
Baca
hadits Abdullah bin Amr bin Ash, Riwayat Muslim (Hadits yang paling shahih
dalam pembahasan waktu-waktu shalat).
1. Batasan Waktu Zhuhur
Awal
waktu zhuhur adalah az-zawal yaitu ketika matahari tergelincir. ini ditandai
dengan ketika seorang menancapkan tongkat di tanah, ketika matahari terbit dari
arah timur, maka bayangan tongkat di arah barat itu sangat panjang. Saat
matahari semakin tinggi maka bayangan tongkat semakin pendek. Ketika matahari
berada di tengah-tengah maka bayangan tongkat akan menghilang kemudian muncul
kembali bayangan. Maka bayangan yang pertama kali muncul kembali itu adalah
matahari tergelincir.
Adapun
akhirnya yaitu ketika banyangan sesuatu sama tingginya, selain dari bayangan
yang mucul ketika fay az-zawal.
2. Batasan
Waktu Ashar
Imam
Asy-Syaukani rahimahullah: ”Dan ini sekaligus awal waktu ashar”. Maksudnya
akhir waktu dzhuhur merukapan awal waktu ashar. Oleh karena itu shalat dzhuhur
dan ashar itu tidak memiliki jedah waktu.
Dan
akhir waktu ashar itu sepanjang matahari masih putih bersih. Maksudnya waktu
ashar itu sepanjang matahari belum menguning. Ketika matahari sudah menguning
maka itu adalah akhir waktu ashr.
3. Batasan
Waktu Maghrib
Dan
awal waktu maghrib adalah terbenamnya matahari, yaitu terbenamnya lingkaran
matahari. dan akhirnya adalah hilangnya syafaq (merah di langit setelah
matahari terbenam) yang berwarna merah.
4. Batasan
Waktu Isya
Dan ini
(waktu hilang dan terbenamnya syafaq merah) merupakan awal waktu isya.
sedangkan akhirnya adalah 1/2 malam. Sebagian riwayat menyebutkan 1/3 malam
tetapi riwayat yang lebih tegas adalah 1/2 malam.
5. Batasan
Waktu Shubuh
Awal waktu fajar adalah jika
fajar (shodiq) telah terbit.
Fajar ada 2 macam
yaitu:
1) Fajar shodiq
2) Fajar kadzib
Perbedaannya yaitu:
1) Dari sisi tempat terbitnya: Fajar shadiq terbitnya
dari ufuq sedangkan fajar kadzib dia agak naik kepertengahan sedikit.
2) Dari sisi bentuknya: Fajar kadzib dia cahayanya terang
dan lebih mirip dengan ekor sirhan (serigala). Sedangkan fajar shodiq lebih
terang dibandingkan fajar kadzib dan dia nampak di ufuq melintang.
3) Ketika fajar shodiq muncul, maka setelah itu akan
lebih terang. Sedangkan ketika fajar kadzib muncul, maka setelah itu akan
kembali gelap.
Dan
akhirnya ketika matahari terbit.
6. Shalat
bagi Orang yang Berudzur
Dan siapa yang tidur
dari shalatnya atau dia lupa darinya maka waktunya ketika dia mengingat shalat
tersebut.
Orang yang berudzur yaitu:
1) Orang
yang sakit.
2) Perempuan
yang haidh atau nifas.
3) Anak
kecil yang baligh.
4) Orang
gila yang sadar.
5) Orang
kafir yang masuk islam.
Jika mereka (orang yang memiliki udzur tersebut)
memungkinkan melaksanakan shalat satu rakaat maka dia telah mendapatkan rakaat
tersebut (maksudnya
telah melaksanakan shalat tersebut).
Dalilnya
adalah: “Siapa yang mendapatkan satu
rakaat dari shalat shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan
shalat shubuh. Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat ‘ashar sebelum
matahari tenggelam, maka ia telah mendapatkan shalat ‘ashar”.
7. Kewajiban Tentang Shalat Tepat Waktu
Wajibnya shalat tepat
pada waktunya sebab shalat terhadap kaum mu’minin adalah sebuah ketentuan
(ketetapan) yang telah dijelaskan waktunya.
Dalilnya adalah: “sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban
yang ditetapkan waktunya bagi kaum mukminin” (An-Nisa’:103)
Maka dilakukan hal
tersebut tepat pada waktunya masing-masing dan telah datang nash-nash yang
menunjukkan bahaya bagi orang yang melakukan shalat keluar atau mengakhirkan
waktunya dan telah datang nash-nash yang menunjukkan afdhalnya shalat itu
dilakukan tepat pada waktunya.
8. Hukum
dan Ketentuan dalam Menjamak Shalat
Menjamak karena udzur
adalah hal yang diperbolehkan dan udzur itu karena safar, hujan dan sakit.
9. Orang yang Bertayammum dan
Orang yang Terhalang KarenaUdzur Untuk Menunaikan Seluruh Rukun Shalat dan
Wudhu Juga Shalatpada Waktunya
Maksudnya adalah
jangan karena mempunyai udzur dia katakan bahwa boleh mengakhirkan shalat,
dimana dalam hal ini mereka tetap shalat tanpa mengakhirkannya.
10. Waktu-Waktu Terlarang dalam
Shalat
a.
Hadits Ukbah bin Amir radiyallahu ‘anhu:
1) Setelah
shalat subuh sampai matahari tinggi.
2) Ketika
matahari berada dipertengahan sampai tergelincir.
3) Ketika
matahari akan terbenam.
b.
Hadits Abu Said Al-Khudry radiyallahu ‘anhu:
1) Tidak
ada shalat setelah shalat subuh sampai matahari terbit.
2) Tidak
ada shalat setelah shalat ashar sampai matahari terbenam.
c.
Jika ingin dirinci
waktu-waktu terlarang dalam shalat ada lima yaitu:
1) Setelah
shalat subuh sampai matahari terbit.
2) Ketika
matahari terbit sampai dia nampak seluruhnya mulai tinggi (matahari berada
sekitar satu tombak).
3) Ketika
matahari berada dipertengahan sampai tergelincir.
4) Setelah
shalat ashar.
5) Ketika
matahari terbenam.
Kesimpulan:
1)
Selain dari pada ini adalah
pendapat lemah.
2)
Waktu terlarang shalat ini
adalah khusus untuk shalat sunnah mutlaq.
3)
Boleh shalat sunnah yang
mempunyai sebab. Contohnya shalat tahhiyatul masjid, shalat sunnah setelah
wudhu, shalat sunnah jenazah, dlsb.
0 komentar:
Posting Komentar