Kamis, 02 April 2015

2. KITAB SHALAT- Part 2



Bab Adzan
1. Definisi Adzan dan Iqamah
Adzan secara bahasa adalah mengumumkan. atau pengumuman dengan suara yang tinggi yang bisa didengar. sedangkan secara istilah adalah mengumumkan waktu shalat dengan lafadz-lafadz yang khusus.
Iqamah berasal dari kata aqaom-iqomatan yang pendekatan maknanya dia menegakkan, sebab dengan iqamah ini seorang berdiri tegak untuk melakukan shalat. Sedangkan secara istilah iqamah adalah pengumuman untuk berdiri menuju kepada shalat dengan dzikir yang khusus.

 2. Hukum Adzan dan Iqamah
Adzan dan Iqamah ini adalah dua hal yang disyariatkan. Pensyariatannya ada di dalam Al-Qur’an, sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan disepakati oleh para ulama untuk shalat lima waktu.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Adzan dan Iqamah, ada sebagian yang mengatakan wajib dan sunnah. Tetapi ucapan-ucapan para ulama tersebut jika kita lihat maknanya maka sebenarnya mereka tidak berselisih bahwa hukum adzan dan iqamah adalah fadhu kifayah. yaitu apabila sebagian dari kaum muslimin telah menegakkannya, maka telah gugur kewajiban atas sebagian yang lainnya. Ini tentang masalah menggugurkan kewajibannya. Tetapi tentang masalah syariat maka itu disyariatkan setiap orang yang ingin shalat. sebab adzan memiliki banyak keutamaan.
3. Syariat Pengangkatan Muadzin dan kriteria Seorang Muadzin
Lihat hadits Malik bin Huwairits dan Utsman bin Abi Ash radiyallahu ‘anhum.
Kriteria seorang muadzin:
1)    Muslim.
2)    Dia harus mengetahui waktu-waktu shalat.
3)    Boleh mengangkat muadzin yang buta asalkan ada yang mewakili dia untuk menunjukkan waktu shalat.
4)    Hendaknya dia mempunyai suara yang lantang dan lemparannya jauh.
5)    Hendaknya dia adzan dalam keadaan berdiri.
6)    Disyariatkan mengangkat seorang muadzin atau lebih dari satu.
7)    Boleh mengambil upah tukang adzan jika tidak mensyaratkan sebelumnya upah
8)    Afdhalnya adzan dalam keadaan telah berwudhu
4. Penjelasan Bentuk-Bentuk Adzan
Dia mengumandangkan lafadz-lafadz adzan yang disyariatkan.
Lafadz adzan ada 2 bentuk:
1)    Bilal bin Rabbah, dan
2)    Abu Mahdzurah radiyallahu ‘anhum ajmain.
Semuanya boleh di gunakan tapi harus diperhatikan bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam di Madinah tidak mengajari Bilal radiyallahu ‘anhu kecuali satu cara saja. Dan itu yang terus dipraktikkan oleh Bilal radiyallahu ‘anhu. Andaikata dapat diselang-seling maka Bilal radiyallahu ‘anhu akan mengumandangkan cara yang kedua, tetapi Beliau hanya diajari satu cara oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan Abu Mahdzurah radiyallahu ‘anhu diajari cara yang lainnya. Oleh karena itu perlu dilihat cara apa yang dikumandangkan di suatu tempat atau negara, jika hanya satu cara maka cara itu saja yang dikumandangkan.
5. Waktu Pengumandangan Adzan
Adzan dikumandangkan ketika masuk waktu shalat, kecuali musafir atau sekelompok orang yang punya udzur dan ingin shalat berjamaah.
6. Syariat Tentang Mengikuti Bacaan Muadzin
Disyariatkan orang yang mendengar adzan untuk mengikuti ucapan mu’adzin.
Dari Abu Sa’id, bawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (yang pendekatan maknanya)
Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang mu’adzin ucapkan
Catatan:
1)    Mu’adzin tidak disyaratkan untuk menjawab adzan.
2)    Demikian pula doa setelah adzan.
3)    Mengucapkan seperti apa yang diucapkan mu’adzin, jadi yang dimaksudkan adalah ucapannya bukan harus panjang pendeknya.
4)    Ucapkan seperti apa yang diucapkan oleh mu’adzin, Hal jika apa yang di diucapkan oleh mu’adzin itu sesuai dengan apa yang warid dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Tetapi jika tidak maka kita mengucapkan apa yang warid dari Shallallahu ‘alaihi wasallam. Contohnya pada lafadz “Hayya ‘alash shalaah” maka dijawab “laa haula walaa quwwata illaa billaah”.
7. Syariat dan Bentuk-Bentuk Iqamah
Kemudian disyari’atkan pula mengumandangkan iqamah sesuai dengan sifat yang diterangkan.

Lafadz iqamah ada 2 bentuk:
1)    Abdullah bin zaid, dan
2)    Abu Mahdzurah radiyallahu ‘anhum ajmain.
Catatan: Perlu dilihat cara apa yang dikumandangkan di suatu tempat atau negara, jika hanya satu cara maka cara itu saja yang dikumandangkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms