Bab Syarat-syarat Shalat
1. Penjelasan
Global tentang Syarat-Syarat Shalat
1) Muslim.
2) Berniat
3) Orang yang waras.
4) At-Tamyiz atau orang yang sudah mumayyiz.
5) Masuknya waktu.
6) wajibnya untuk menghilangkan atau menjauhi najis.
7) menutup aurat.
2. Kewajiban
dalam Mensucikan Badan serta Pakaian dan Tempat Shalat
Wajib
atas orang yang hendak shalat untuk mensucikan pakaiannya, dan mensucikan
badannya, dan mensucikan tempat shalatnya dari najis.
3. Kewajiban
dalam Menutup Aurat
Lihat
surah Al-A’raf: 31
4. Batasan
Aurat
Bagi
laki-laki: Dari lutut sampai ke pusarnya.
Bagi
perempuan: Asalnya tidak ada yang membedakan anrata laki-laki dan perempuan,
tetapi ada nash-nash yang lain yang menunjukkan bahwa perempuan hendaknya
menjaga auratnya lebih dari antara lutut dan pusar. Ini pendapat sejumlah
pendapat dikalangan para ulama dan ada pula yang berpendapat bahwa antara
laki-laki dan perempuan sama batasan auratnya, sebab perempuan adalalah saudara
kandung laki-laki.
5. Pakaian
yang Terlarang dalam Shalat
1) Isytimal ash-shamma’ yaitu pakaian yang menutupi
seluruh tubuhnya temasuk tangannya.
2) As-sadl yaitu seorang mengulurkan kainnya tanpa
menggabungkan kedua sisinya di depannya, akan tetapi ia berselimut dengannya
dan memasukkan kedua tangannya dari dalam, sehingga ia akan melakukan ruku’ dan
sujud dalam keadaan seperti itu.
3) Al-isbal, yaitu mengulurkan kain di bawah mata kaki.
4) Menggulung pakaian dan rambut
5) Memakai pakaian dari sutra
6) Memakai pakaian syuhrah
7) Memakai pakaian hasil jarahan
6. Syarat-Syarat
Pakaian Syar’i
1) Menutup aurat.
2) Bukan pakaian yang tipis, ketat sehingga membentuk
auratnya,
3) Tidak memakai pakaian yang diharamkan, seperti sutra
dan syuhrah.
4) Tidak memakai pakaian yang menyerupai oleh orang-orang
kafir,
5) Tidak memakai pakaian lawan jenis.
7. Tentang
Kewajiban Menghadap Kiblat
Lihat
surah Al-Baqarah: 144
Orang
yang melihat bangunan Ka’bah dia wajib menghadap kearah bangunan ka’bah,
Sedangkan orang yang tidak melihatnya maka dia cukup menghadap kearah ka’bah
setelah berusaha memastikan kebenarannya.
Bab Kaifiyah Shalat
1. Hukum
Niat
Shalat
tidak dianggap sah dalam syariat kecuali dengan niat.
2. Rukun-Rukun
Shalat
Rukun-rukun
shalat yaitu:
1) Berdiri
2) Membaca takbiratul ihram
3) Membaca Al-Fatihah
4) Ruku’
5) Bangkit dari ruku’
6) I’tidal
7) Sujud
8) Duduk diantara dua sujud
9) Tuma’ninah dalam seluruh gerakan
10) Duduk untuk Tasyahhud
11) Tasyahhud
12) Membaca
shalawat untuk Nabi (yang benarnya, dia bukan rukun)
13) Tertib/berurutan
14) Salam yang
pertama
Imam
Asy-Syaukani: “Dan semua rukun-rukunya adalah wajib kecuali duduk tasyahhud
awal dan istirahat. Tidak ada yang wajib dari bacaan dzikirnya kecuali takbir.
dan wajib membaca al-Fatihah pada setiap rakaat, walaupun dia seorang makmum.
Dan wajib tasyahhud akhir dan mengucapkan salam. Maka selain daripada ini maka
hukumnya sunnah”.
3. Tentang
Duduk Tasyahud Awal dan Duduk Istirahat Sunnah
Duduk tasyahhud awal bukanlah
rukun melainkan hanyalah kewajiban, dalilnya adalah hadits Abdullahi bin
Buhainah riwayat Al-Jama’ah.
Duduk istirahat terdapat
perbedaan pendapat dikalangan para ulama apakah hukumnya sunnah atau bukan.
Menurut pendapat Ibnu Qayyim dan dikuatkan oleh syaikh Ibnu Utsaimin dan
selainnya berpendapat bahwa duduk istirahat hukumnya bukan sunnah.
4. Kadar
Bacaan Wajib dalam Shalat
Imam asy-Syaukani rahimahullah “Tidak ada yang wajib dari
bacaan dzikirnya kecuali takbir”
Takbir hukumnya wajib. Secara
global takbir ada 3 macam, yaitu: Takbiratur ihram (rukun), takbir perpindahan
atau Al-intiqal (wajib) dan takbir bagi orang yang masbuk (sunnah).
5. Hukum
Takbiratul Ihram
Hukumnya
adalah rukun.
6. Hukum
Tentang Membaca Al-Fatihah
bagi Imam dan Makmum
Membaca al-Fatihah hukumnya adalah rukun.
7. Hukum
Tasyahud Akhir dan Shalawat
Tasyahhud
akhir hukumnya adalah rukun dan Shalawat hukumnya adalah wajib dan bukuan
sunnah.
8. Hukum
dan bentuk-bentuk Shalawat
Asalnya
bentuk-bentuk shalawat itu dibaca seperti yang yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam. dan yang
diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alahi
wasallam itu sangat banyak. (Baca buku shifat shalat Nabi karya syaikh al-albani
rahimahullah.
9. Kewajiban-
Kewajiban Shalat
1) Seluruh takbir, selain daripada takbiratur ihram. Ini
yang disebut takbir al intiqal.
2) Membaca samiallahu
liman hamidah
3) Membaca robbanaa
walakal hamd. Di sini ada beberapa shigoh dalam riwayat: robbanaa lakal hamd, allohumma robbanaa walakal
hamd, allohumma robbanaa lakal hamd.
4) Membaca doa saat ruku’
5) Membaca doa saat sujud.
6) Membaca doa antara dua sujud.
7) Tasyyahhud awal.
8) Duduk untuk tasyahhud awal.
9)
Berlindung dari 4
perkara (Ini yang dirojihkan oleh syaikh al-albani rahimahullah)
10. Sunnah-Sunnah
Shalat:
a. Mengangkat tangan di empat takbir bersama takbir
perpindahan
1) Ketika takbiratul ihram
2) Ketika ruku’
3) I’tidal
4) Bangkit dari tasyahhud pertama
5) Kaidah: selain dari pada ini, maka riwayatnya ada
kelemahan.
b. Meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri
c. Membaca
istiftah setelah takbiratul ihram.
d. Berta’awudz
e. Mengaminkan
bacaan imam
f. Membaca
surah selain Al-Fatihah
Ada pendapat yang
menghukuminya wajib dan ini bisa dipertimbangkan.
g. Membaca
dzikir-dzikir shalat
Membaca dzikir di
setiap rukun itu hukumnya adalah sunnah, kecuali apa yang telah kita terangkan
di bab kewajiban shalat seperti membaca dzikir letika ruku’, sujud, dan duduk
diantara dua sujud maka ini hukumnya wajib. Adapun pendapat imam asy-Syaukani rahimahullah berpendapat bahwa ini
hukumnya sunnah, dan ini pendapat Beliau rahimahullah.
h. Memperbanyak
doa kebaikan di dunia dan akhirat sebelum
salam
Pasal Pembatal-Pembatal
Shalat
1. Berbicara dengan Sengaja
2. Sibuk dengan Hal-hal di Luar
Shalat
3. Meninggalkan Salah Satu
Syarat Shalat
4. Meninggalkan Salah Satu
Rukun Shalat Degan Sengaja
Pasal
Shalat Orang yang Berudzur
1. Syarat
Kewajiban Shalat
Maksudnya adalah shalat itu diwajibkan bagi yang mukallaf, mukallaf
yaitu:
1) Muslim
2) Berakal
3) Baligh
4) Mumayyiz (sudah dapat membedakan)
Ukuran mumayyiz yaitu jika diajak berbicara dia paham apa yang
dibicarakan dan jika menjawab dia pandai menjawabnya.
2. Orang yang Tidak Mampu
Shalat Karena Udzur
Maksudnya adalah sama sekali tidak mampu shalat, sedangkan jika
kemampuannya terbatas maka dia melakukannya sesuai dengan kemampuannya.
Dalilnya adalah:
a. Imran bin Husain radiyallahu ‘anhu berkata: saya
terkena bawasir (ambeyen) lalu saya tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam (tentang shalat)?. Maka beliau bersabda: “Shalatlah sambil
berdiri, kalau engkau tidak sanggup (kerjakanlah) sambil duduk dan kalau engkau
tidak mampu (maka kerjakanlah) sambil berbaring” (H.R Al-Jamaah kecuali Imam
Muslim)
b. Dan Allah Subhanahu wata‘ala berfirman (yang
pendekatan maknanya): “Maka bertakwalah
kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian” (At-Thaghabun:16)
3. Tata
Cara Shalat bagi Orang Sakit
Orang yang sama sekali tidak mampu memberikan isyarat, apakah dia shalat
atau tidak?
Imam Asy-Syaukani berpendapat bahwa gugur kewajibannya shalat tersebut,
tetapi yang benar dalam hal ini adalah perlu dirinci sebab shalat itu ada
perbuatan dan ucapan, semampu mungkin dilakukan apa yang dia mampu, (surah At-Thaghabun:16)
Kalo misalnya dia lumpuh semua, badannya tidak bisa ia gerakkan tetapi lisannya
masih bisa berbicara maka cukup ia kerjakan apa yang bisa ia kerjakan oleh
lisan.
Kalo lisannya juga tidak bisa bergerak maka cukup didalam hatinya dia
beramal dan meniatkan didalam hatinya maka ini sudah cukup tetapi jika
dikatakan gugur, hal ini sama sekali tidak tergambarkan orang yang gugur dari
shalatnya
Jika tidak sadarkan diri sampai keluar waktu shalat maka perlu dirinci,
jika tidak sadarkan dirinya karena pingsan maka dia tetap mengganti shalatnya
sedangkan jika tidak sadarkan dirinya karena gila maka tidak ada kewajiban
menggantinya.
0 komentar:
Posting Komentar