Kamis, 02 April 2015

2. KITAB SHALAT- Part 3




Bab Syarat-syarat Shalat
1. Penjelasan Global tentang Syarat-Syarat Shalat
1)    Muslim.
2)    Berniat
3)    Orang yang waras.
4)    At-Tamyiz atau orang yang sudah mumayyiz.
5)    Masuknya waktu.
6)    wajibnya untuk menghilangkan atau menjauhi najis.
7)    menutup aurat.
8)    Menghadap ke arah kiblat.

 
2. Kewajiban dalam Mensucikan Badan serta Pakaian dan Tempat Shalat
Wajib atas orang yang hendak shalat untuk mensucikan pakaiannya, dan mensucikan badannya, dan mensucikan tempat shalatnya dari najis.
3. Kewajiban dalam Menutup Aurat
Lihat surah Al-A’raf: 31
4. Batasan Aurat
Bagi laki-laki: Dari lutut sampai ke pusarnya.
Bagi perempuan: Asalnya tidak ada yang membedakan anrata laki-laki dan perempuan, tetapi ada nash-nash yang lain yang menunjukkan bahwa perempuan hendaknya menjaga auratnya lebih dari antara lutut dan pusar. Ini pendapat sejumlah pendapat dikalangan para ulama dan ada pula yang berpendapat bahwa antara laki-laki dan perempuan sama batasan auratnya, sebab perempuan adalalah saudara kandung laki-laki.
5. Pakaian yang Terlarang dalam Shalat
1)    Isytimal ash-shamma’ yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya temasuk tangannya.
2)    As-sadl yaitu seorang mengulurkan kainnya tanpa menggabungkan kedua sisinya di depannya, akan tetapi ia berselimut dengannya dan memasukkan kedua tangannya dari dalam, sehingga ia akan melakukan ruku’ dan sujud dalam keadaan seperti itu.
3)    Al-isbal, yaitu mengulurkan kain di bawah mata kaki.
4)    Menggulung pakaian dan rambut
5)    Memakai pakaian dari sutra
6)    Memakai pakaian syuhrah
7)    Memakai pakaian hasil jarahan
6. Syarat-Syarat Pakaian Syar’i
1)    Menutup aurat.
2)    Bukan pakaian yang tipis, ketat sehingga membentuk auratnya,
3)    Tidak memakai pakaian yang diharamkan, seperti sutra dan syuhrah.
4)    Tidak memakai pakaian yang menyerupai oleh orang-orang kafir,
5)    Tidak memakai pakaian lawan jenis.
7. Tentang Kewajiban Menghadap Kiblat
Lihat surah Al-Baqarah: 144
Orang yang melihat bangunan Ka’bah dia wajib menghadap kearah bangunan ka’bah, Sedangkan orang yang tidak melihatnya maka dia cukup menghadap kearah ka’bah setelah berusaha memastikan kebenarannya.
Bab Kaifiyah Shalat
1. Hukum Niat
Shalat tidak dianggap sah dalam syariat kecuali dengan niat.
2. Rukun-Rukun Shalat
Rukun-rukun shalat yaitu:
1)    Berdiri
2)    Membaca takbiratul ihram
3)    Membaca Al-Fatihah
4)    Ruku’
5)    Bangkit dari ruku’
6)    I’tidal
7)    Sujud
8)    Duduk diantara dua sujud
9)    Tuma’ninah dalam seluruh gerakan
10)  Duduk untuk Tasyahhud
11)  Tasyahhud
12)  Membaca shalawat untuk Nabi (yang benarnya, dia bukan rukun)
13)  Tertib/berurutan
14)  Salam yang pertama
Imam Asy-Syaukani: “Dan semua rukun-rukunya adalah wajib kecuali duduk tasyahhud awal dan istirahat. Tidak ada yang wajib dari bacaan dzikirnya kecuali takbir. dan wajib membaca al-Fatihah pada setiap rakaat, walaupun dia seorang makmum. Dan wajib tasyahhud akhir dan mengucapkan salam. Maka selain daripada ini maka hukumnya sunnah”.
3. Tentang Duduk Tasyahud Awal dan Duduk Istirahat Sunnah
Duduk tasyahhud awal bukanlah rukun melainkan hanyalah kewajiban, dalilnya adalah hadits Abdullahi bin Buhainah riwayat Al-Jama’ah.

Duduk istirahat terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama apakah hukumnya sunnah atau bukan. Menurut pendapat Ibnu Qayyim dan dikuatkan oleh syaikh Ibnu Utsaimin dan selainnya berpendapat bahwa duduk istirahat hukumnya bukan sunnah.
4. Kadar Bacaan Wajib dalam Shalat
Imam asy-Syaukani rahimahullah “Tidak ada yang wajib dari bacaan dzikirnya kecuali takbir”
Takbir hukumnya wajib. Secara global takbir ada 3 macam, yaitu: Takbiratur ihram (rukun), takbir perpindahan atau Al-intiqal (wajib) dan takbir bagi orang yang masbuk (sunnah).
5. Hukum Takbiratul Ihram
Hukumnya adalah rukun.
6. Hukum Tentang Membaca Al-Fatihah bagi Imam dan Makmum
Membaca al-Fatihah hukumnya adalah rukun.
7. Hukum Tasyahud Akhir dan Shalawat
Tasyahhud akhir hukumnya adalah rukun dan Shalawat hukumnya adalah wajib dan bukuan sunnah.
8. Hukum dan bentuk-bentuk Shalawat
Asalnya bentuk-bentuk shalawat itu dibaca seperti yang yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam. dan yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam itu sangat banyak. (Baca buku shifat shalat Nabi karya syaikh al-albani rahimahullah.
9. Kewajiban- Kewajiban Shalat
1)    Seluruh takbir, selain daripada takbiratur ihram. Ini yang disebut takbir al intiqal.
2)    Membaca samiallahu liman hamidah
3)    Membaca robbanaa walakal hamd. Di sini ada beberapa shigoh dalam riwayat: robbanaa lakal hamd, allohumma robbanaa walakal hamd, allohumma robbanaa lakal hamd.
4)    Membaca doa saat ruku’
5)    Membaca doa saat sujud.
6)    Membaca doa antara dua sujud.
7)    Tasyyahhud awal.
8)    Duduk untuk tasyahhud awal.
9)    Berlindung dari 4 perkara (Ini yang dirojihkan oleh syaikh al-albani rahimahullah)
10. Sunnah-Sunnah Shalat:
a.    Mengangkat tangan di empat takbir bersama takbir perpindahan
1)    Ketika takbiratul ihram
2)    Ketika ruku’
3)    I’tidal
4)    Bangkit dari tasyahhud pertama
5)    Kaidah: selain dari pada ini, maka riwayatnya ada kelemahan.
b.    Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
c.    Membaca istiftah setelah takbiratul ihram.
d.    Berta’awudz
e.    Mengaminkan bacaan imam
f.     Membaca surah selain Al-Fatihah
Ada pendapat yang menghukuminya wajib dan ini bisa dipertimbangkan.
g.    Membaca dzikir-dzikir shalat
Membaca dzikir di setiap rukun itu hukumnya adalah sunnah, kecuali apa yang telah kita terangkan di bab kewajiban shalat seperti membaca dzikir letika ruku’, sujud, dan duduk diantara dua sujud maka ini hukumnya wajib. Adapun pendapat imam asy-Syaukani rahimahullah berpendapat bahwa ini hukumnya sunnah, dan ini pendapat Beliau rahimahullah.
h.    Memperbanyak doa kebaikan di dunia dan akhirat sebelum salam


Pasal Pembatal-Pembatal Shalat
1.    Berbicara dengan Sengaja
2.    Sibuk dengan Hal-hal di Luar Shalat
3.    Meninggalkan Salah Satu Syarat Shalat
4.    Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat Degan Sengaja


Pasal Shalat Orang yang Berudzur
1. Syarat Kewajiban Shalat
Maksudnya adalah shalat itu diwajibkan bagi yang mukallaf, mukallaf yaitu:
1)    Muslim
2)    Berakal
3)    Baligh
4)    Mumayyiz (sudah dapat membedakan)
Ukuran mumayyiz yaitu jika diajak berbicara dia paham apa yang dibicarakan dan jika menjawab dia pandai menjawabnya.
2. Orang yang Tidak Mampu Shalat Karena Udzur
Maksudnya adalah sama sekali tidak mampu shalat, sedangkan jika kemampuannya terbatas maka dia melakukannya sesuai dengan kemampuannya. Dalilnya adalah:
a.    Imran bin Husain radiyallahu ‘anhu berkata: saya terkena bawasir (ambeyen) lalu saya tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam (tentang shalat)?. Maka beliau bersabda: “Shalatlah sambil berdiri, kalau engkau tidak sanggup (kerjakanlah) sambil duduk dan kalau engkau tidak mampu (maka kerjakanlah) sambil berbaring” (H.R Al-Jamaah kecuali Imam Muslim)
b.    Dan Allah Subhanahu wata‘ala berfirman (yang pendekatan maknanya): “Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian” (At-Thaghabun:16)


3. Tata Cara Shalat bagi Orang Sakit
Orang yang sama sekali tidak mampu memberikan isyarat, apakah dia shalat atau tidak?
Imam Asy-Syaukani berpendapat bahwa gugur kewajibannya shalat tersebut, tetapi yang benar dalam hal ini adalah perlu dirinci sebab shalat itu ada perbuatan dan ucapan, semampu mungkin dilakukan apa yang dia mampu, (surah At-Thaghabun:16)
Kalo misalnya dia lumpuh semua, badannya tidak bisa ia gerakkan tetapi lisannya masih bisa berbicara maka cukup ia kerjakan apa yang bisa ia kerjakan oleh lisan.
Kalo lisannya juga tidak bisa bergerak maka cukup didalam hatinya dia beramal dan meniatkan didalam hatinya maka ini sudah cukup tetapi jika dikatakan gugur, hal ini sama sekali tidak tergambarkan orang yang gugur dari shalatnya
Jika tidak sadarkan diri sampai keluar waktu shalat maka perlu dirinci, jika tidak sadarkan dirinya karena pingsan maka dia tetap mengganti shalatnya sedangkan jika tidak sadarkan dirinya karena gila maka tidak ada kewajiban menggantinya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms