Kamis, 02 April 2015

2. KITAB SHALAT- Part 4



Bab Shalat Sunnah
1. Rawatib Zhuhur
Rawatib Zhuhur ada 3 kayfiat yaitu:
1)    2 rakaat sebelum Zhuhur dan 2 rakaat setelahnya.
2)    4 rakaat sebelum Zhuhur dan 2 rakaat setelahnya.
3)    4 rakaat sebelum Zhuhur dan 4 rakaat setelahnya.

2. Rawatib Ashar
4 rakaat sebelum ashar.
3. Rawatib Maghrib
2 rakaat setelah shalat maghrib.

4. Rawatib Isya
2 rakaat setelah shalat isya.
5. Rawatib Shubuh
2 rakaat sebelum shalat shubuh.
6. Shalat Dhuha
4 rakaat.
8 rakaat.
Boleh dikerjakan setiap hari.
7. Shalat Lail
Paling banyaknya adalah 13 rakaat dan diakhiri dengan witir. Bisa dikerjakan dua-dua rakaat (bisa lebih dari 13 rakaat tetapi tidak disyariatkan).
Adapun 20 rakaat haditsnya lemah.
8. Shalat Witir
Hukumnya sunnah muakkadah.
Sebagian para ulama berpendapat bahwa hukumnya bukan wajib, tetapi ini pendapat yang tidak kuat dan ini hanya wajib untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Waktu pelaksanaannya setelah shalat isya sampai shalat shubuh.
Bisa dikerjakan 1,3,5,7,9 dan 11 rakaat.
9. Shalat Tahiyyatul Masjid
Dari Abu Qatadah (Al-Harits bin Rib’iy) As-Sulamy bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “jika salah seorang diantara kalian masuk masjid maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat sebelum duduk” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari-Muslim).
Dan dalam sebuah riwayat disebutkan: “jika salah seorang diantara kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat dua rakaat” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari).
Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Tahiyyatul Masjid hukumnya adalah sunnah dan sebagian ulama (syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wad’i & syaikh Ahmad An-Najmi) berpendapat hukumnya wajib,
10. Shalat Istikharah
Dua rakaat dan bukan wajib. Jika suda shalat, boleh diulang dan tidak ada larangan.
Shalat istikharah adalah shalat yang dikerjakan jika seseorang melakukan sesuatu perkara dan bukan shalatnya orang-orang yang kebingungan.
11. Shalat Dua Rakaat antara Adzan dan Iqamah
Disyaratkan shalat diantara dua adzan dan iqamat.
Dari Abdullah bin Mughaffal dia berkata Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Diantara dua adzan (adzan & iqamat) ada shalat, lalu Beliau berkata pada kali ketiga: “bagi siapa yang menghendaki” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari-Muslim).
Catatan: Dua rakaat ini sudah gugur jika ia mengerjakan shalat rawatib. Syarat jika ibadah ingin digabungkan dalam satu niat yaitu:
1)    Jika ibadah itu jenisnya sama.
2)    Sifatnya sama.
3)    Bisa saling dimasukkan antara ibadah tersebut (Ibnu Rajab, Al-Qawaid Fiqqiyah).



Bab Shalat Berjamaah
1. Hukum Shalat Berjamaah
Hukum shalat berjamaah adalah wajib bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan lebih afdhal di dalam rumah(kamar). Tetapi tidak boleh melarang seorang wanita untuk shalat di masjid.
2. Keutamaan Shalat Berjamaah
Dari Abdullah bin Umar radiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang pendekatan maknanya): “Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dibandingkan shalat sendirian” (Muttafaqqun ‘alaihi).
3. Bila Jamaah Lebih Banyak, Apakah Shalat Berjamaah Menjadi Lebih Utama?
Na’am. Shalat berjamaah menjadi lebih utama apabila jamaahnya lebih banyak dan shalat berjamaah itu cukup dengan dua orang. Setiap kali lebih banyak jamaah maka pahalanya juga lebih banyak.
4. Tentang Shalat Seorang Imam yang Mengimami Orang yang
Lebih Utama daripadanya
Shalat seorang imam yang mengimami orang yang lebih utama dari padanya itu boleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat dibelakang sahabatnya.
5. Kriteria Imam Shalat
Sepantasnya imam itu dari imam pilihan.
6.Tentang Laki-Laki Mengimami Perempuan dan Bukan Sebaliknya
§  Seorang laki-laki mengingami seorang perempuan dan bukan sebaliknya.
§  Tidak sah shalat seorang lelaki yang dipimpin oleh imam seorang wanita.
7. Tentang Imam Shalat Wajib yang Mengimami Makmum yang
Shalat Sunnah dan Sebaliknya
1)    Apa hukumnya imam shalat wajib yang mengimami makmum yang shalat sunnah? Boleh.
2)    Apa hukumnya imam shalat sunnah yang mengimami makmum yang shalat wajib? Boleh.
8. Kewajiban Mengikuti Imam terhadap Hal yang Tidak
Membatalkan Shalat
Asalnya imam itu diikuti untuk hal-hal yang tidak membatalkan shalat.
Apabila imam berdiri di tasyahud akhir, maka makmum tidak boleh mengikuti imam tersebut.Jika makmum mengikuti maka batal shalatnya sebab dia menambah secara sengaja jumlah rakaat shalat.
9. Ancaman bagi Makmum yang Mendahului Imam
Kepalanya diubah menjadi kepala keledai.
10. Tentang Mengimami Makmum yang Tidak Senang kepadaImam
Makruh hukumnya mengimami suatu kaum yang tidak senang kepadanya.
11. Tentang Imam yang Memperingan Shalatnya
Hendaknya imam itu memperingan shalatnya.
12. Imam Tidak Mengimami di Wilayah Wewenang Orang Lain
Dan jangan seorang laki-laki mengimami orang lain di bawah kekuasaannya. Contohnya: seorang tamu harus mendapat izin dari pemilik rumah untuk menjadi imam.


13. Urutan Orang yang Berhak Menjadi Imam
Kriteria imam shalat yaitu:
1)    Orang yang paling pandai membaca Al-Qur’an.
2)    Siapa yang paling mengetahui sunnah.
3)    Siapa yang paling dahulu hijrah atau bertaqwa.
4)    Siapa yang paling dahulu masuk islam. Dalam riwayat lain yaitu yang paling tua.
14. Bagaimana jika Shalat Imam Kurang Benar?
Jika shalat imam benar maka pahalanya untuk imam dan makmum, sedangkan apabila shalat imam salah maka pahalanya untuk makmum dan salahnya ditanggung imam.
15. Posisi Makmum Laki-Laki bersama Imam
Kedudukan para makmum dibelakang imam kecuali jika makmum hanya satu maka letaknya disebelah kanan imam.
16. Posisi Imam Perempuan terhadap Sesama Perempuan
Posisi imam perempuan terhadap sesama perempuan ada dua kayfiat yaitu:
1)    Sama dengan kayfiat laki-laki.
2)    Imamnya berada dipertengahan saff.
17. Urutan Para Makmum (Laki-Laki dan Perempuan)
1)    Shaff laki-laki.
2)    Shaff anak kecil.
3)    Shaff perempuan.
§  Jika membuat shaff tersendiri untuk anak kecil itu perlu ditinjau kembali, sebab asalnya nash-nash tidak ada perbedaan antara shaff orang dewasa dan anak kecil.


18. Siapa yang Paling Berhak Mengisi Shaf Pertama?
Yang paling berhak mengisi shaf pertama adalah orang yang sudah baligh dan berilmu.
19. Hukum tentang Meluruskan Shaf
Hukum meluruskan shaff adalah wajib atas imam untuk meluruskan shaff.
20. Tentang Mengisi Shaf yang Masih Kosong
Hendaknya mereka menutup celah-celah dan menyempurnakan shaff pertama, kemudian setelahnya dan setelahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms