Bab
Shalat Sunnah
1. Rawatib
Zhuhur
Rawatib Zhuhur ada 3 kayfiat yaitu:
1) 2 rakaat sebelum Zhuhur dan 2 rakaat setelahnya.
2) 4 rakaat sebelum Zhuhur dan 2 rakaat setelahnya.
3) 4 rakaat sebelum Zhuhur dan 4 rakaat setelahnya.
2. Rawatib
Ashar
4 rakaat sebelum ashar.
3. Rawatib
Maghrib
2 rakaat setelah shalat maghrib.
2 rakaat setelah shalat isya.
5. Rawatib
Shubuh
2 rakaat sebelum shalat shubuh.
6. Shalat
Dhuha
4 rakaat.
8 rakaat.
Boleh dikerjakan setiap hari.
7. Shalat
Lail
Paling banyaknya adalah 13 rakaat dan diakhiri dengan witir. Bisa
dikerjakan dua-dua rakaat (bisa lebih dari 13 rakaat tetapi tidak
disyariatkan).
Adapun 20 rakaat haditsnya lemah.
8. Shalat Witir
Hukumnya sunnah muakkadah.
Sebagian para ulama berpendapat bahwa hukumnya bukan wajib, tetapi ini
pendapat yang tidak kuat dan ini hanya wajib untuk Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam.
Waktu pelaksanaannya setelah shalat isya sampai shalat shubuh.
Bisa dikerjakan 1,3,5,7,9 dan 11 rakaat.
9. Shalat Tahiyyatul Masjid
Dari Abu Qatadah (Al-Harits bin Rib’iy) As-Sulamy bahwasanya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “jika salah seorang diantara kalian masuk
masjid maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat sebelum duduk”
(Dikeluarkan oleh Al-Bukhari-Muslim).
Dan dalam sebuah riwayat disebutkan: “jika salah seorang diantara kalian
masuk masjid maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat dua rakaat”
(Dikeluarkan oleh Al-Bukhari).
Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Tahiyyatul Masjid hukumnya adalah
sunnah dan sebagian ulama (syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wad’i & syaikh Ahmad
An-Najmi) berpendapat hukumnya wajib,
10. Shalat Istikharah
Dua rakaat dan bukan wajib. Jika suda shalat, boleh diulang dan tidak ada
larangan.
Shalat istikharah adalah shalat yang dikerjakan jika seseorang melakukan
sesuatu perkara dan bukan shalatnya orang-orang yang kebingungan.
11. Shalat Dua Rakaat antara
Adzan dan Iqamah
Disyaratkan shalat diantara dua adzan dan iqamat.
Dari Abdullah bin Mughaffal dia berkata Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Diantara dua adzan (adzan & iqamat) ada shalat, lalu Beliau
berkata pada kali ketiga: “bagi siapa yang menghendaki” (Dikeluarkan oleh
Al-Bukhari-Muslim).
Catatan: Dua rakaat ini sudah gugur jika ia mengerjakan
shalat rawatib. Syarat jika ibadah ingin digabungkan dalam satu niat yaitu:
1) Jika ibadah itu jenisnya sama.
2) Sifatnya sama.
3) Bisa saling dimasukkan antara ibadah tersebut (Ibnu
Rajab, Al-Qawaid Fiqqiyah).
Bab
Shalat Berjamaah
1. Hukum
Shalat Berjamaah
Hukum shalat berjamaah adalah wajib bagi laki-laki, sedangkan bagi
perempuan lebih afdhal di dalam rumah(kamar). Tetapi tidak boleh melarang
seorang wanita untuk shalat di masjid.
2. Keutamaan
Shalat Berjamaah
Dari Abdullah bin Umar radiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang pendekatan maknanya): “Shalat
berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dibandingkan shalat sendirian”
(Muttafaqqun ‘alaihi).
3. Bila
Jamaah Lebih Banyak, Apakah Shalat Berjamaah Menjadi Lebih Utama?
Na’am. Shalat berjamaah menjadi lebih utama apabila jamaahnya lebih
banyak dan shalat berjamaah itu cukup dengan dua orang. Setiap kali lebih banyak jamaah maka pahalanya juga lebih banyak.
4. Tentang
Shalat Seorang Imam yang Mengimami Orang yang
Lebih
Utama daripadanya
Shalat seorang imam yang mengimami orang yang lebih utama dari padanya
itu boleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat dibelakang
sahabatnya.
5. Kriteria
Imam Shalat
Sepantasnya imam itu dari imam pilihan.
6.Tentang
Laki-Laki Mengimami Perempuan dan Bukan Sebaliknya
§ Seorang laki-laki mengingami seorang perempuan dan
bukan sebaliknya.
§ Tidak sah shalat seorang lelaki yang dipimpin oleh
imam seorang wanita.
7. Tentang
Imam Shalat Wajib yang Mengimami Makmum yang
Shalat
Sunnah dan Sebaliknya
1) Apa hukumnya imam shalat wajib yang mengimami makmum
yang shalat sunnah? Boleh.
2) Apa hukumnya imam shalat sunnah yang mengimami
makmum yang shalat wajib? Boleh.
8. Kewajiban
Mengikuti Imam terhadap Hal yang Tidak
Membatalkan
Shalat
Asalnya imam itu diikuti untuk hal-hal yang tidak membatalkan shalat.
Apabila imam berdiri di tasyahud akhir, maka makmum tidak boleh mengikuti
imam tersebut.Jika makmum mengikuti maka batal shalatnya sebab dia menambah
secara sengaja jumlah rakaat shalat.
9. Ancaman
bagi Makmum yang Mendahului Imam
Kepalanya diubah menjadi kepala keledai.
10.
Tentang Mengimami Makmum yang Tidak Senang kepadaImam
Makruh hukumnya mengimami suatu kaum yang tidak senang kepadanya.
11. Tentang
Imam yang Memperingan Shalatnya
Hendaknya imam itu memperingan shalatnya.
12.
Imam Tidak Mengimami di Wilayah Wewenang Orang Lain
Dan jangan seorang laki-laki mengimami orang lain di bawah kekuasaannya.
Contohnya: seorang tamu harus mendapat izin dari pemilik rumah untuk menjadi
imam.
13. Urutan
Orang yang Berhak Menjadi Imam
Kriteria imam shalat yaitu:
1) Orang yang paling pandai membaca Al-Qur’an.
2) Siapa yang paling mengetahui sunnah.
3) Siapa yang paling dahulu hijrah atau bertaqwa.
4) Siapa yang paling dahulu masuk islam. Dalam riwayat
lain yaitu yang paling tua.
14. Bagaimana
jika Shalat Imam Kurang Benar?
Jika shalat imam benar maka pahalanya untuk imam dan makmum, sedangkan
apabila shalat imam salah maka pahalanya untuk makmum dan salahnya ditanggung
imam.
15. Posisi
Makmum Laki-Laki bersama Imam
Kedudukan para makmum dibelakang imam kecuali jika makmum hanya satu maka
letaknya disebelah kanan imam.
16. Posisi
Imam Perempuan terhadap Sesama Perempuan
Posisi imam perempuan terhadap sesama perempuan ada dua kayfiat yaitu:
1) Sama dengan kayfiat laki-laki.
2) Imamnya berada dipertengahan saff.
17. Urutan
Para Makmum (Laki-Laki dan Perempuan)
1) Shaff laki-laki.
2) Shaff anak kecil.
3) Shaff perempuan.
§ Jika membuat shaff tersendiri untuk anak kecil itu
perlu ditinjau kembali, sebab asalnya nash-nash tidak ada perbedaan antara
shaff orang dewasa dan anak kecil.
18. Siapa
yang Paling Berhak Mengisi Shaf Pertama?
Yang paling berhak mengisi shaf pertama adalah orang yang sudah baligh dan
berilmu.
19.
Hukum tentang Meluruskan Shaf
Hukum meluruskan shaff adalah wajib atas imam untuk meluruskan shaff.
20.
Tentang Mengisi Shaf yang Masih Kosong
Hendaknya mereka menutup celah-celah dan menyempurnakan shaff pertama,
kemudian setelahnya dan setelahnya.
0 komentar:
Posting Komentar