Bab
Sujud Sahwi
Sahwi artinya lupa, sujud ini disandarkan kepada sebabnya yaitu karena
adanya kelupaan.
Tiga hal yang menjadi sebab disyariatkannya sujud sahwi:
1) Kadang lupa sehingga menambah.
2) Kadang lupa sehingga mengurangi.
1. Hukum
Sujud Sahwi
Hukum sujud sahwi adalah hal yang diperintahkan bagi siapa yang lupa.
2. Jumlah
Sujud Sahwi
Adalah dua kali sujud.
3.
Di Manakah Tempat Sujud Sahwi Itu? Apakah Sebelum Atau Setelah Salam?
§ Jika menambah rukun atau kewajiban maka sujud
sahwinya setelah salam.
§ Jika mengurangi rukun atau kewajiban maka sujud
sahwinya sebelum salam.
§ Jika ragu maka perlu dirinci sebab ragu ada
dua macam yaitu:
1) Ada ragu yang tidak bisa menentukan maka dia ambil
yang paling sedikitnya kemudian sempurnakan shalatnya dan sujud sahwinya
sebelum salam.
2) Ada ragu tetapi dia yakin dengan pilihannya (baik
yang kurang atau yang sempurna) maka dia tetapkan menurut mana yang kuat di
dalam benaknya dan sujud sahwinya setelah salam.
4. Apakah
Ada Tasyahud Lagi?
Tidak ada lagi tasyahud, sebab hadits-hadits tentang tasyahhud pada sujud
sahwi semuanya lemah.
5. Apakah
Ada Salam?
Iya ada salam.
6.
Kapan Sujud Sahwi Itu Dilakukan?
Imam Asy-Syaukani: Disyariatkan sujud sahwi ini karena meninggalkan yang
disunnahkan, karena menambah walaupun satu rakaat karena lupa atau karena ragu
di dalam jumlah.
§ Jadi, sujud sahwi dilakukan jika ada rukun atau
kewajiban yang dia tambah atau kurangi dan ragu-ragu. Adapun sujud sahwi karena
meninggalkan yang sunnah itu tidak disyariatkan tetapi jika ada yang ingin
melakukannya maka tidak apa-apa.
7. Kewajiban
Makmum Bila Imam Sujud Sahwi
Apabila imam sujud maka makmum dibelakang ikut sujud. Ini keadaannya ada
dua yaitu:
1) Jika imam sujud sahwi sebelum salam maka semua
makmum juga harus ikut salam.
2) Jika imam sujud sahwi setelah salam maka yang masbuq
bagaimana?Apakah sujud sahwi dahulu setelah itu menyempurnakan shalatnya? Tidak,
yang masbuq langsung berdiri dan menyempurnakan shalatnya.
Setelah mereka sempurnakan shalatnya, apakah mereka sujud sahwi? Perlu
dirinci.
§ Jika dia hadir tatkala imam lupa maka dia juga sujud
sahwi.
§ Jika dia tidak hadir atau tidak tahu dimana letak
lupanya imam maka dia tidak sujud sahwi.
Bab
tentang Mengqadha Shalat yang Tertinggal
1.
Tentang Mengqadha Shalat yang Tertinggal Tanpa Udzur
Ini terdapat silang pendapat dikalangan para ulama
dan Imam Asy-Syaukani berpendapat wajib diganti.
Sebagian berpendapat bahwa dia tidak mengqadha
shalat sebab ia meninggalkan shalatnya tanpa udzur. Dimana menqadha shalat itu
hanya untuk orang-orang yang mempunyai udzur saja.
2.
Tentang Mengqadha Shalat yang Tertinggal Karena Udzur
Imam Asy-Syaukani: Jika dia tinggalkan shalatnya itu
karena udzur maka sebenarnya bukan disebut sebagai qadha tetapi dihitung
sebagai ada’ dan ini terdapat silang pendapat dikalangan para ulama apakah dia
dihitung qadha atau ada’.
Yang benarnya harus dibedakan permasalahannya. Jika
dia tinggalkan shalatnya (dia undur) karena lupa atau ketiduran (diluar
kemampuannya) maka dia ganti shalatnya ketika dia ingat dan waktu dia ganti itu
disebut dengan ada’ selain dari pada itu disebut dengan qadha.Walaupun imam Asy-Syaukani
berpendapat tidak memandang itu qadha tetapi ada’.
Kesimpulannya:orang yang meninggalkan shalat karena udzur maka
dilihat udzurnya dan dia lakukan shalat itu kapan dia mampuh dan mengqadha
shalat itu harus berurutan.
3.
Tentang Mengqadha Shalat 'Ied Karena Udzur
Bisa diganti dihari setelahnya karena udzur.
Contohnya berita hilal terlambat diketahui.
0 komentar:
Posting Komentar