Kamis, 02 April 2015

2. KITAB SHALAT- Part 5



Bab Sujud Sahwi
Sahwi artinya lupa, sujud ini disandarkan kepada sebabnya yaitu karena adanya kelupaan.
Tiga hal yang menjadi sebab disyariatkannya sujud sahwi:
1)    Kadang lupa sehingga menambah.
2)    Kadang lupa sehingga mengurangi.
3)    Kadang lupa sehingga ragu di dalam shalatnya.

 
1. Hukum Sujud Sahwi
Hukum sujud sahwi adalah hal yang diperintahkan bagi siapa yang lupa.
2. Jumlah Sujud Sahwi
Adalah dua kali sujud.
3. Di Manakah Tempat Sujud Sahwi Itu? Apakah Sebelum Atau Setelah Salam?
§  Jika menambah rukun atau kewajiban maka sujud sahwinya setelah salam.
§  Jika mengurangi rukun atau kewajiban maka sujud sahwinya sebelum salam.
§  Jika ragu maka perlu dirinci sebab ragu ada dua macam yaitu:

1)    Ada ragu yang tidak bisa menentukan maka dia ambil yang paling sedikitnya kemudian sempurnakan shalatnya dan sujud sahwinya sebelum salam.
2)    Ada ragu tetapi dia yakin dengan pilihannya (baik yang kurang atau yang sempurna) maka dia tetapkan menurut mana yang kuat di dalam benaknya dan sujud sahwinya setelah salam.
4. Apakah Ada Tasyahud Lagi?
Tidak ada lagi tasyahud, sebab hadits-hadits tentang tasyahhud pada sujud sahwi semuanya lemah.
5. Apakah Ada Salam?
Iya ada salam.
6. Kapan Sujud Sahwi Itu Dilakukan?
Imam Asy-Syaukani: Disyariatkan sujud sahwi ini karena meninggalkan yang disunnahkan, karena menambah walaupun satu rakaat karena lupa atau karena ragu di dalam jumlah.
§  Jadi, sujud sahwi dilakukan jika ada rukun atau kewajiban yang dia tambah atau kurangi dan ragu-ragu. Adapun sujud sahwi karena meninggalkan yang sunnah itu tidak disyariatkan tetapi jika ada yang ingin melakukannya maka tidak apa-apa.
7. Kewajiban Makmum Bila Imam Sujud Sahwi
Apabila imam sujud maka makmum dibelakang ikut sujud. Ini keadaannya ada dua yaitu:
1)    Jika imam sujud sahwi sebelum salam maka semua makmum juga harus ikut salam.
2)    Jika imam sujud sahwi setelah salam maka yang masbuq bagaimana?Apakah sujud sahwi dahulu setelah itu menyempurnakan shalatnya? Tidak, yang masbuq langsung berdiri dan menyempurnakan shalatnya.
Setelah mereka sempurnakan shalatnya, apakah mereka sujud sahwi? Perlu dirinci.
§  Jika dia hadir tatkala imam lupa maka dia juga sujud sahwi.
§  Jika dia tidak hadir atau tidak tahu dimana letak lupanya imam maka dia tidak sujud sahwi.
Bab tentang Mengqadha Shalat yang Tertinggal
1. Tentang Mengqadha Shalat yang Tertinggal Tanpa Udzur
Ini terdapat silang pendapat dikalangan para ulama dan Imam Asy-Syaukani berpendapat wajib diganti.
Sebagian berpendapat bahwa dia tidak mengqadha shalat sebab ia meninggalkan shalatnya tanpa udzur. Dimana menqadha shalat itu hanya untuk orang-orang yang mempunyai udzur saja.
2. Tentang Mengqadha Shalat yang Tertinggal Karena Udzur
Imam Asy-Syaukani: Jika dia tinggalkan shalatnya itu karena udzur maka sebenarnya bukan disebut sebagai qadha tetapi dihitung sebagai ada’ dan ini terdapat silang pendapat dikalangan para ulama apakah dia dihitung qadha atau ada’.
Yang benarnya harus dibedakan permasalahannya. Jika dia tinggalkan shalatnya (dia undur) karena lupa atau ketiduran (diluar kemampuannya) maka dia ganti shalatnya ketika dia ingat dan waktu dia ganti itu disebut dengan ada’ selain dari pada itu disebut dengan qadha.Walaupun imam Asy-Syaukani berpendapat tidak memandang itu qadha tetapi ada’.
Kesimpulannya:orang yang meninggalkan shalat karena udzur maka dilihat udzurnya dan dia lakukan shalat itu kapan dia mampuh dan mengqadha shalat itu harus berurutan.
3. Tentang Mengqadha Shalat 'Ied Karena Udzur
Bisa diganti dihari setelahnya karena udzur. Contohnya berita hilal terlambat diketahui.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms