Bab
Shalat Jum'at
Al-Jumuah, jum’ah dan juma’ah ini
dalah 3 bacaan yang semuanta ada dari bahasa arab. kata jum’ah berasal dari kata al-jama’ yaitu berkumpul. Sebab dia
adalah hari berkumpulnya kaum muslimin dan dia adalah salah satu dari I’d kaum
muslimin sebab di dalam islam dikenal tiga I’d.
1. Kewajiban
dan Syarat-Syarat Wajib Shalat Jum’at
§ Hukum shalat jum’at adalah wajib.
§ Surah Al-Munafiquun:9
Syarat seseorang menenuaikan shalat jum’at:
1) Muslim.
2) Mukallaf (aqil & baligh).
3) Laki-laki.
4) Ada kemampun untuk menenuaikannya.
5) Merdeka atau bukan budak.
§ Sebab budak itu terikat dengan tuannya.
§ Para ulama merinci, jika tuannya mengizinkan maka
wajib atas budak tersebut untuk hadir shalat jum’at. Jika tidak diizinkan maka
udzur baginya untuk tidak shalat jum’at.
6) Orang yang menetap disebuah tempat (muqim).
§ Musafir tidak ada kewajiban shalat jum’at.
§ Tidak ada jamak antara jum’at dan ashar.
2. Siapa
Saja yang Diberi Udzur untuk Tidak Shalat Jum’at?
1) Perempuan.
2) Anak kecil.
3) Budak.
4) Orang yang sakit.
5) Musafir.
3. Kaifiyah
Shalat Jum’at
“Jum’at itu sama dengan seluruh shalat kecuali dalam pensyariatan dua
khutbah sebelumnya”. Jumlahnya dua rakaat. Ada ketentuan sunnah-sunnah
bacaannya.
4. Khutbah
Jum’at
Merupakan syarat sahnya jum’at.
Catatan: Ketika khutbah asalnya yang dilakukan adalah
berdiri, dan tidak dikenal adanya khutbah dengan duduk.
A. Rukun Khutbah:
Harus ada peringatan
B. Syarat sahnya jum’at:
Dua kali khutbah
C. Sunnah-sunnah khutbah:
a) Berdiri
b) Bersuci dari hadats
c) Menutup aurat
d) Khutbah di atas mimbar
e) Menghadap kepada manusia
f) Salam kepada manusia
g) Kemudian duduk sampai
muadzin selesai
h) Kemudian berdiri dan memakai
tongkat
i) Mengangkat suaranya
j) Duduk diantara dua khutbah
k) Memendekkan khutbah
l) Membaca dari sebagian ayat
al-Qur’an
5. Waktu
Jum’at
Waktunya adalah waktu dzuhur.
6. Sebagian
Adab dalam Menghadiri Shalat Jum’at
a) Tidak melangkahi leher-leher
manusia
b) Hendaknya dia diam ketika
mendengarkan khutbah
7. Sunnah-Sunnah
Jum’at
a) Disunnahkan bersegera kepadanya.
b) Memakai wangi-wangian dan
berhias.
c) Mendekat kepada imam.
d) Mandi jum’at.
8. Tentang
Masbuk Shalat Jum’at
Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat jum’at,
maka ia telah mendapatkannya.
9. Tentang
Jum’at yang Bertepatan dengan Shalat ‘Ied
Ia merupakan rukhshah pada hari I’d.
Bab
Shalat 'Iedain
Yaitu bermakna sesuatu yang berulang,
dikatakan ‘ied sebab dia terus berulang dan bukan makna ‘ied dia kembali
seperti ketika dia dilahirkan ibunya. Walaupun ditunjukkan oleh sebagian hadits
dan ada sebagian ulama yang menguatkan dan melemahkannya tapi itu bukan makna ‘ied
secara bahasa.
Yang dimaksud dengan dua ‘ied yaitu:
1) I’dul fitri: ‘ied karena berbuka.
2) I’dul adha: ‘ied karena menyembelih udhiyah.
1. Hukum
Shalat ‘Ied
Terjadi silang pendapat apakah dia sunnah muakkadah atau wajib, tetapi
yang benar adalah wajib.
2. Jumlah
Rakaat Shalat ‘Ied
Dua rakaat.
3. Kaifiyah
Shalat ‘Ied
§ Shalat‘ied itu sama dengan shalat yang lainnya
tetapi dia ada perbedaan di dalam masalah takbirnya.
§ Dirakaat pertama ada 7 takbir sebelum membaca dan
dirakaat kedua ada 5 takbir sebelum membaca.
§ 7 kali takbir selain dari takbiratur ihram & 5
takbir selain takbir perpindahan.
§ Tidak ada bacaan khusus dalam takbir menurut
pendapat terkuat.
§ Tidak ada doa iftitah di dalam shalat ‘ied.
§ Imam harus memperhatikan makmum.
4. Khutbah
‘Ied
Khutbah ‘Ied hanya sebagai pelengkap bukan hal yang wajib tetapi tak
sepantasnya kaum muslimin meninggalkan khutbah.
5. Sunnah-Sunnah
‘Ied
1) Berindah-indah.
2) Keluar dari negerinya untuk shalat.
3) Menyelisihi jalan.
4) Disunnahkan makan sebelum shalat ‘iedul fitri,
adapun shalat ‘iedul adha disunnahkan makan setelah shalat.
6. Waktu
Shalat ‘Ied
Setelah tingginya matahari sekedar satu tombak dan berakhir sampai
tergelincirnya matahari.
7. Adzan
dan Iqamah untuk Shalat ‘Ied
Tidak ada adzan dan iqamah untuk shalat ‘ied dan tidak ada mimbar.
Bab
Shalat Khauf
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukannya di atas
sifat-sifat yang beraneka ragam, semuanya boeh.
Apabila takutnya sangat genting dan peperangan sangat dahsyat maka orang
yang berjalan dan menunggang kuda tetap melaksanakan shalat walaupun tidak
menghadap ke kiblat dan hanya sekedar isyarat.
1. Syariat
Shalat Khauf
Shalat khauf adalah shalat yang dilakukan karena takut (khauf). Jadi kata
Shalat khauf itu disandarkan kepada sebabnya, baik karena ada peperangan dan
karena takut dengan binatang buas ketika berada di hutan.
2. Bentuk-Bentuk
Shalat Khauf
Lihat surah An-Nisa: 101-102.
3.Tentang
Shalat Khauf pada Kondisi Sangat Genting
Shalatnya sesuai kemampuan dan bisa dengan berisyarat apabila memang
kondisinya sangat genting seperti perang khibar maka bisa diundur dan ini
merupakan udzur.
Bab
Shalat Musafir
Dicetakan lain disebut bab shalat musafir dan ditulisan tangan imam
Asy-Syaukani bab shalat shafar.
Secara bahasa adalah seorang keluar dari negerinya
untuk melakukan perjalanan.
1.
Hukum Qashar dalam Safar
Terdapat silang pendapat dikalangan para ulama mengenai hukum mengqasar
shalat. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya wajib dan sebagian lagi
berpendapat hukumnya sunnah. Jumhur ulama berpendapat maknanya penekanan bukan
wajib untuk mengqashar.
Kesimpulan: Hukum mengqashar shalat adalah wajib dan ini adalah
pendapat yang paling kuat.
Syarat-syarat seseorang dikatakan musafir:
1) Dia keluar dari negerinya.
2) Dia maksudkan dengannya safar.
3) Menempuh perjalanan yang dengannya dikatakan bahwa
dia sudah melakukan safar.
2.
Ukuran Sebuah Safar
Imam Asy-Syaukani: Dikatakan musafir walaupun kurang dari 1 mud.
Catatan: 1 Barid= 4farsakh
1 Farsakh= 3mil
1 Mill= 1,60934Km
1 Km= 1000m
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir
untuk safar sejauh perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram” Muttafaqqun
‘alaihi dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu.
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila keluar sejauh
3mil atau 3 farsakh beliau shalat 2 rakaat (yang mengqashar shalat)”. H.R
Muslim.
“Adalah beliau berdua (Ibnu Umar dan Ibnu Abbas) shalat 2 rakaat (qashar)
dan tidak berpuasa dalam perjalanan 4 barid atau lebih dari itu” Diriwayatkan
Al-Baihaqi rahimahullah dengan sanad yang shahih dan Al-Bukhari rahimahullah
dalam shahihnya secara muallaq.
Kesimpulan: Adanya beraneka ragam batasan-batasan dalam hadits yang
shahih membuat beraneka ragam pendapat dikalangan para ulama dalam menilainya.
Sebagian para ulama mengambil jalan hati-hati yaitu 4 barid.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Tidak ada pembatasan tetapi itu adalah
contoh-contoh yang menyebabkan keadaan musafir tergantung dari daerahnya dan
kebiasaannya, selama masyarakat setempat menganggap/ menyatakan perjalanan
tersebut adalah safar, maka perjalanan itu adalah safar.
Diperhatikan juga ketentuan lain yaitu dia sudah meninggalkan negerinya.
3.
Waktu Pembolehan Mengqashar bagi Musafir yang Waktu Safarnya Belum Pasti
Musafir yang melakukan perjalanan ada beberapa
keadaan yaitu:
1) Dia berjalan dan tidak pernah singgah kecuali makan asalnya
adalah boleh mengqashar selama perjalanan (tidak ada batasan mengqasharnya).
2) Dia berjalan dan kadang singgah bukan untuk menetap
dan ini ada beberapa keadaan. Tetapi jika dia singgah dan menetap berarti dia
sudah menjadi orang yang tinggal di negeri tersebut.
Orang yang berjalan dan kadang singgah bukan untuk
menetap ini ada beberapa keadaan yaitu:
1) Dia singgah disebuah tempat bukan untuk menetap dan
dia tahu berapa hari dia akan tinggal di tempat tersebut maka ia hanya boleh
mengqashar selama 4 hari dan ibnu Abbas berpendapat mengqashar sebanyak 19 hari
(Dzohirnya pada seluruh safar).
2) Dia singgah disebuah tempat dan dia tidak tahu
berapa hari dia akan tinggal ditempat tersebut. Imam Asy-Syaukani berpendapat hukumnya hanya
mengqashar 20 hari kemudian dia menyempurnakannya.
Kesimpulannya: Tidak ada batasan berapa lama waktu mengqashar
shalat jika dia singgah di sebuah
tempat dan tidak tahu berapa lama dia
tinggal di tempat tersebut,
sebab sebagian sahabat pernah mengqashar 2 bulan dan juga 6 bulan.
4.
Jangka Waktu Mengqashar bagi Musafir yang Menetap Lebih
dari
Empat Hari.
Jika dia berniat utuk menetap selama 4 hari, maka ia
menyempurnakan (itmam) shalat setelahnya.
Fatwa Lajnah Ad-Daimah yang dietuai oleh Syaikh bin
Baaz: Untuk lebih hati-hatinya itu 4 hari.
5.
Tentang Menjamak Shalat bagi Musafir
Menjamak shalat adalah hal yang disyariatkan bagi seorang musafir.
6.
Kaifiyah Menjamak
Boleh baginya untuk menjamak taqdim dan takhir
dengan satu adzan dan dua iqamah.
Bab
Shalat Gerhana
Disebut sebagai shalat khusuf karena dinisbahkan kepada sebab, yaitu
karena terjadi gerhana matahari dam /atau bulan.
1.
Hukum Shalat Gerhana
Menurut imam Asy-Syaukani hukumnya sunnah dan ini pendapat kebanyakan
ulama. Sebagian yang lain berpendapat hukum shalat gerhana adalah wajib, Syaikh
Ibnu Utsaimin lebih condong kepada hukumnya wajib.
2.
Kaifiyah Shalat Gerhana
Secara umum shalat gerhana itu 2 rakaat dengan 2 rukuk.
Dan warid dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ruku’ 3 kali
dalam satu rakaat danwarid juga ruku’ 4 dan 5 kali dalam satu rakaat dan 1
ruku’
Catatan: satu ruku’ dalam satu rakaat dalam satu rakaat haditsnya lemah.
Para ulama dalam memahami perbedaan pendapat tersebut, mereka ada
beberapa pandangan yaitu:
1) Sebagian dari para ulama menganggap bahwa hadits
yang shahih hanya 2 kali ruku dalam setiap rakaat. Alasannya sebab ini
kejadiaanya hanya satu yaitu ketika Ibrahim meninggal dan terjadi gerhana maka
tidak mungkin kejadian Cuma satu dan dikatakan bahwa Nabi itu ruku 3,4,5 kali
dalam satu rakaat.
2) Sebagian ulama menganggap atau mengakui keshahian
pendapat 3,4,5 kali ruku dalam satu rakaat dan yang paling shahihnya adalah dua
kali ruku dalam satu rakaat.
3) Mengkompromikan semua hadits boleh 2,3,4 dan 5 kali
ruku dalam satu rakaat. (pendapatnya lemah)
Kesimpulannya yang benar dalam hal ini adalah 2 kali ruku dalam 1 rakaat.
3.
Sunnah-Sunnah Shalat Gerhana
a) Berdoa.
b) Bersedekah.
c) Beristighfar.
Catatan; pelaksanaan shalat gerhana dilaksanakan apabila gerhananya
dilihat dan akhir pelaksanaan shalat gerhana apabila gerhananya selasai.
1.
Hukum Shalat Istisqa` (Meminta Hujan)
Hukumnya adalah sunnah muakkadah dan boleh dilaksanakan sendiri dan
berjamaah.
Meminta hujan bisa dilaksanakan dengan:
1) Berdoa atau khatib berdoa di atas mimbar.
2) Shalat istisqa’.
Disunnahkan dilaksanakan dilapangan dengan khutbah yang tidak panjang
serta banyak mengingatkan manusia untuk selalu beristigfar.
2.
Jumlah Rakaat Shalat Istisqa`
Jumlahnya 2 rakaat dan kayfiatnya sama dengan pelaksanaan shalat i’d.
Catatan: Terlebih dahulu shalat 2 rakaat kemudian khutbah.
Apa isi Khutbahnya?:
Khutbahnya berisi dzikir, targhib
(penyemangat/motivasi) dalam menjalangkan ketaatan, peringatan agar menjauhi
maksiat.
3.
Hal-Hal yang Patut Diperhatikan dalam Shalat Istisqa`
Imam dan siapa yang bersamanya memperbanyak istighfar dan berdoa dengan
mengangkat tangan setinggi-tingginya dan setelah itu jika ada yang membawa
rida’ (baju luas) maka dia balik dengan harapan supaya Allah mengubah keadaan.
0 komentar:
Posting Komentar