Kamis, 02 April 2015

2. KITAB SHALAT- Part 6



Bab Shalat Jum'at
Al-Jumuah, jum’ah dan juma’ah ini dalah 3 bacaan yang semuanta ada dari bahasa arab. kata jum’ah berasal dari kata al-jama’ yaitu berkumpul. Sebab dia adalah hari berkumpulnya kaum muslimin dan dia adalah salah satu dari I’d kaum muslimin sebab di dalam islam dikenal tiga I’d.
1. Kewajiban dan Syarat-Syarat Wajib Shalat Jum’at
§  Hukum shalat jum’at adalah wajib.
§  Surah Al-Munafiquun:9


Syarat seseorang menenuaikan shalat jum’at:
1)    Muslim.
2)    Mukallaf (aqil & baligh).
3)    Laki-laki.
4)    Ada kemampun untuk menenuaikannya.
5)    Merdeka atau bukan budak.
§  Sebab budak itu terikat dengan tuannya.
§  Para ulama merinci, jika tuannya mengizinkan maka wajib atas budak tersebut untuk hadir shalat jum’at. Jika tidak diizinkan maka udzur baginya untuk tidak shalat jum’at.
6)    Orang yang menetap disebuah tempat (muqim).
§  Musafir tidak ada kewajiban shalat jum’at.
§  Tidak ada jamak antara jum’at dan ashar.
2. Siapa Saja yang Diberi Udzur untuk Tidak Shalat Jum’at?
1)    Perempuan.
2)    Anak kecil.
3)    Budak.
4)    Orang yang sakit.
5)    Musafir.


3. Kaifiyah Shalat Jum’at
“Jum’at itu sama dengan seluruh shalat kecuali dalam pensyariatan dua khutbah sebelumnya”. Jumlahnya dua rakaat. Ada ketentuan sunnah-sunnah bacaannya.
4. Khutbah Jum’at
Merupakan syarat sahnya jum’at.
Catatan: Ketika khutbah asalnya yang dilakukan adalah berdiri, dan tidak dikenal adanya khutbah dengan duduk.
A. Rukun Khutbah:
Harus ada peringatan
B. Syarat sahnya jum’at:
Dua kali khutbah
C. Sunnah-sunnah khutbah:
a)    Berdiri
b)    Bersuci dari hadats
c)    Menutup aurat
d)    Khutbah di atas mimbar
e)    Menghadap kepada manusia
f)     Salam kepada manusia
g)    Kemudian duduk sampai muadzin selesai
h)   Kemudian berdiri dan memakai tongkat
i)     Mengangkat suaranya
j)      Duduk diantara dua khutbah
k)    Memendekkan khutbah
l)     Membaca dari sebagian ayat al-Qur’an
5. Waktu Jum’at
Waktunya adalah waktu dzuhur.

6. Sebagian Adab dalam Menghadiri Shalat Jum’at
a)    Tidak melangkahi leher-leher manusia
b)    Hendaknya dia diam ketika mendengarkan khutbah
7. Sunnah-Sunnah Jum’at
a)    Disunnahkan bersegera kepadanya.
b)    Memakai wangi-wangian dan berhias.
c)    Mendekat kepada imam.
d)    Mandi jum’at.
8. Tentang Masbuk Shalat Jum’at
Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat jum’at, maka ia telah mendapatkannya.
9. Tentang Jum’at yang Bertepatan dengan Shalat ‘Ied
Ia merupakan rukhshah pada hari I’d.
Bab Shalat 'Iedain
     Yaitu bermakna sesuatu yang berulang, dikatakan ‘ied sebab dia terus berulang dan bukan makna ‘ied dia kembali seperti ketika dia dilahirkan ibunya. Walaupun ditunjukkan oleh sebagian hadits dan ada sebagian ulama yang menguatkan dan melemahkannya tapi itu bukan makna ‘ied secara bahasa.
Yang dimaksud dengan dua ‘ied yaitu:
1)    I’dul fitri: ‘ied karena berbuka.
2)    I’dul adha: ‘ied karena menyembelih udhiyah.
1. Hukum Shalat ‘Ied
Terjadi silang pendapat apakah dia sunnah muakkadah atau wajib, tetapi yang benar adalah wajib.
2. Jumlah Rakaat Shalat ‘Ied
Dua rakaat.
3. Kaifiyah Shalat ‘Ied
§  Shalat‘ied itu sama dengan shalat yang lainnya tetapi dia ada perbedaan di dalam masalah takbirnya.
§  Dirakaat pertama ada 7 takbir sebelum membaca dan dirakaat kedua ada 5 takbir sebelum membaca.
§  7 kali takbir selain dari takbiratur ihram & 5 takbir selain takbir perpindahan.
§  Tidak ada bacaan khusus dalam takbir menurut pendapat terkuat.
§  Tidak ada doa iftitah di dalam shalat ‘ied.
§  Imam harus memperhatikan makmum.
4. Khutbah ‘Ied
Khutbah ‘Ied hanya sebagai pelengkap bukan hal yang wajib tetapi tak sepantasnya kaum muslimin meninggalkan khutbah.
5. Sunnah-Sunnah ‘Ied
1)    Berindah-indah.
2)    Keluar dari negerinya untuk shalat.
3)    Menyelisihi jalan.
4)    Disunnahkan makan sebelum shalat ‘iedul fitri, adapun shalat ‘iedul adha disunnahkan makan setelah shalat.
6. Waktu Shalat ‘Ied
Setelah tingginya matahari sekedar satu tombak dan berakhir sampai tergelincirnya matahari.
7. Adzan dan Iqamah untuk Shalat ‘Ied
Tidak ada adzan dan iqamah untuk shalat ‘ied dan tidak ada mimbar.
Bab Shalat Khauf
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukannya di atas sifat-sifat yang beraneka ragam, semuanya boeh.
Apabila takutnya sangat genting dan peperangan sangat dahsyat maka orang yang berjalan dan menunggang kuda tetap melaksanakan shalat walaupun tidak menghadap ke kiblat dan hanya sekedar isyarat.
1. Syariat Shalat Khauf
Shalat khauf adalah shalat yang dilakukan karena takut (khauf). Jadi kata Shalat khauf itu disandarkan kepada sebabnya, baik karena ada peperangan dan karena takut dengan binatang buas ketika berada di hutan.
2. Bentuk-Bentuk Shalat Khauf
Lihat surah An-Nisa: 101-102.
3.Tentang Shalat Khauf pada Kondisi Sangat Genting
Shalatnya sesuai kemampuan dan bisa dengan berisyarat apabila memang kondisinya sangat genting seperti perang khibar maka bisa diundur dan ini merupakan udzur.
Bab Shalat Musafir
Dicetakan lain disebut bab shalat musafir dan ditulisan tangan imam Asy-Syaukani bab shalat shafar.
      Secara bahasa adalah seorang keluar dari negerinya untuk melakukan perjalanan.
1. Hukum Qashar dalam Safar
Terdapat silang pendapat dikalangan para ulama mengenai hukum mengqasar shalat. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya wajib dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Jumhur ulama berpendapat maknanya penekanan bukan wajib untuk mengqashar.
Kesimpulan: Hukum mengqashar shalat adalah wajib dan ini adalah pendapat yang paling kuat.
Syarat-syarat seseorang dikatakan musafir:
1)    Dia keluar dari negerinya.
2)    Dia maksudkan dengannya safar.
3)    Menempuh perjalanan yang dengannya dikatakan bahwa dia sudah melakukan safar.
2. Ukuran Sebuah Safar
Imam Asy-Syaukani: Dikatakan musafir walaupun kurang dari 1 mud.
Catatan: 1 Barid= 4farsakh
              1 Farsakh= 3mil
              1 Mill= 1,60934Km
              1 Km= 1000m
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk safar sejauh perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram” Muttafaqqun ‘alaihi dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu.
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila keluar sejauh 3mil atau 3 farsakh beliau shalat 2 rakaat (yang mengqashar shalat)”. H.R Muslim.
“Adalah beliau berdua (Ibnu Umar dan Ibnu Abbas) shalat 2 rakaat (qashar) dan tidak berpuasa dalam perjalanan 4 barid atau lebih dari itu” Diriwayatkan Al-Baihaqi rahimahullah dengan sanad yang shahih dan Al-Bukhari rahimahullah dalam shahihnya secara muallaq.
Kesimpulan: Adanya beraneka ragam batasan-batasan dalam hadits yang shahih membuat beraneka ragam pendapat dikalangan para ulama dalam menilainya. Sebagian para ulama mengambil jalan hati-hati yaitu 4 barid.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Tidak ada pembatasan tetapi itu adalah contoh-contoh yang menyebabkan keadaan musafir tergantung dari daerahnya dan kebiasaannya, selama masyarakat setempat menganggap/ menyatakan perjalanan tersebut adalah safar, maka perjalanan itu adalah safar.
Diperhatikan juga ketentuan lain yaitu dia sudah meninggalkan negerinya.
3. Waktu Pembolehan Mengqashar bagi Musafir yang Waktu Safarnya Belum Pasti
Musafir yang melakukan perjalanan ada beberapa keadaan yaitu:
1)    Dia berjalan dan tidak pernah singgah kecuali makan asalnya adalah boleh mengqashar selama perjalanan (tidak ada batasan mengqasharnya).
2)    Dia berjalan dan kadang singgah bukan untuk menetap dan ini ada beberapa keadaan. Tetapi jika dia singgah dan menetap berarti dia sudah menjadi orang yang tinggal di negeri tersebut.
Orang yang berjalan dan kadang singgah bukan untuk menetap ini ada beberapa keadaan yaitu:
1)    Dia singgah disebuah tempat bukan untuk menetap dan dia tahu berapa hari dia akan tinggal di tempat tersebut maka ia hanya boleh mengqashar selama 4 hari dan ibnu Abbas berpendapat mengqashar sebanyak 19 hari (Dzohirnya pada seluruh safar).

2)    Dia singgah disebuah tempat dan dia tidak tahu berapa hari dia akan tinggal ditempat tersebut. Imam Asy-Syaukani berpendapat hukumnya hanya mengqashar 20 hari kemudian dia menyempurnakannya.

Kesimpulannya: Tidak ada batasan berapa lama waktu mengqashar shalat jika dia singgah di sebuah tempat dan tidak tahu berapa lama dia tinggal di tempat tersebut, sebab sebagian sahabat pernah mengqashar 2 bulan dan juga 6 bulan.

4. Jangka Waktu Mengqashar bagi Musafir yang Menetap Lebih
dari Empat Hari.
Jika dia berniat utuk menetap selama 4 hari, maka ia menyempurnakan (itmam) shalat setelahnya.
Fatwa Lajnah Ad-Daimah yang dietuai oleh Syaikh bin Baaz: Untuk lebih hati-hatinya itu 4 hari.
5. Tentang Menjamak Shalat bagi Musafir
Menjamak shalat adalah hal yang disyariatkan bagi seorang musafir.
6. Kaifiyah Menjamak
Boleh baginya untuk menjamak taqdim dan takhir dengan satu adzan dan dua iqamah.
Bab Shalat Gerhana
Disebut sebagai shalat khusuf karena dinisbahkan kepada sebab, yaitu karena terjadi gerhana matahari dam /atau bulan.
1. Hukum Shalat Gerhana
Menurut imam Asy-Syaukani hukumnya sunnah dan ini pendapat kebanyakan ulama. Sebagian yang lain berpendapat hukum shalat gerhana adalah wajib, Syaikh Ibnu Utsaimin lebih condong kepada hukumnya wajib.
2. Kaifiyah Shalat Gerhana
Secara umum shalat gerhana itu 2 rakaat dengan 2 rukuk.
Dan warid dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ruku’ 3 kali dalam satu rakaat danwarid juga ruku’ 4 dan 5 kali dalam satu rakaat dan 1 ruku’
Catatan: satu ruku’ dalam satu rakaat dalam satu rakaat haditsnya lemah.
Para ulama dalam memahami perbedaan pendapat tersebut, mereka ada beberapa pandangan yaitu:
1)    Sebagian dari para ulama menganggap bahwa hadits yang shahih hanya 2 kali ruku dalam setiap rakaat. Alasannya sebab ini kejadiaanya hanya satu yaitu ketika Ibrahim meninggal dan terjadi gerhana maka tidak mungkin kejadian Cuma satu dan dikatakan bahwa Nabi itu ruku 3,4,5 kali dalam satu rakaat.
2)    Sebagian ulama menganggap atau mengakui keshahian pendapat 3,4,5 kali ruku dalam satu rakaat dan yang paling shahihnya adalah dua kali ruku dalam satu rakaat.
3)    Mengkompromikan semua hadits boleh 2,3,4 dan 5 kali ruku dalam satu rakaat. (pendapatnya lemah)
Kesimpulannya yang benar dalam hal ini adalah 2 kali ruku dalam 1 rakaat.
3. Sunnah-Sunnah Shalat Gerhana
a)    Berdoa.
b)    Bersedekah.
c)    Beristighfar.
Catatan; pelaksanaan shalat gerhana dilaksanakan apabila gerhananya dilihat dan akhir pelaksanaan shalat gerhana apabila gerhananya selasai.
Bab Shalat Istisqa`
1. Hukum Shalat Istisqa` (Meminta Hujan)
Hukumnya adalah sunnah muakkadah dan boleh dilaksanakan sendiri dan berjamaah.


Meminta hujan bisa dilaksanakan dengan:
1)    Berdoa atau khatib berdoa di atas mimbar.
2)    Shalat istisqa’.
Disunnahkan dilaksanakan dilapangan dengan khutbah yang tidak panjang serta banyak mengingatkan manusia untuk selalu beristigfar.
2. Jumlah Rakaat Shalat Istisqa`
Jumlahnya 2 rakaat dan kayfiatnya sama dengan pelaksanaan shalat i’d.
Catatan: Terlebih dahulu shalat 2 rakaat  kemudian khutbah.
Apa isi Khutbahnya?:
Khutbahnya berisi dzikir, targhib (penyemangat/motivasi) dalam menjalangkan ketaatan, peringatan agar menjauhi maksiat.
3. Hal-Hal yang Patut Diperhatikan dalam Shalat Istisqa`
Imam dan siapa yang bersamanya memperbanyak istighfar dan berdoa dengan mengangkat tangan setinggi-tingginya dan setelah itu jika ada yang membawa rida’ (baju luas) maka dia balik dengan harapan supaya Allah mengubah keadaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms