Kamis, 02 April 2015

11. KITAB SYUF'AH



Syuf’ah secara bahasa adalah kepemilikan. Sedangkan secara istilah yaitu dia seakan-akan punya hak dalam hal tersebut dan hak tersebut yang menyebabkan dia lebih berhak memilikinya (kaitannya dengan yang berserikat).
Misalnya, ada 2 orang berserikat dalam sebuah tanah. Maka ketika salah seorang dari serikat menjual bagiannya kepada orang lain, maka disini ada hak syuf’ah. Yaitu kawan serikatnya yang lebih berhak membelinya, maka kawan serikatnya tersebut boleh membeli tanah tersebut ke orang lain yang sudah membeli dari rekan serikatnya karena dia yang lebih berhak.

 
Syuf’ah menurut fuqaha adalah lebih berhaknya untuk mengambil atau menarik bagian dari kawan serikatnya. Dimana dia mengambil bagian syarikat temannya tersebut dari siapa yag bagian syarikat itu berpindah kepadanya dengan membayar harta. Maka orang tersebut mengambil dengan memberikan hartanya yang dia bayar, yang akad dibangun atas hal itu.
Dari sini nampak bahwa syuf’ah itu mempunya 3 sudut, diantaranya:
1. Ada seorang serikat yang mempunyai hak (misalnya di dalam sebuah tanah, bangunan atau perusahaan).
2. Ada bagian atau barang dari kepemilikan yang suda dijual kepada orang lain.
3. Ada Si pembeli.
Ketentuan syuf’ah pada perkara yang belum dibagi (misalnya berserikat di dalam tanah) maka ada hak syuf’ah, tetapi jika tanah sudah dipatok atau jalan-jalan sudah dibagi maka tidak ada lagi hak syuf’ah (tidak ada Syuf’ah bila pembagian telah terjadi).
Catatan: Punya hak Syuf’ah jika barang tersebut berpindah ke orang lain melalui pembayaran (jual-beli). Tetapi jika melalui warisan maka tidak ada hak syuf’ah. Sedangkan jika di hibahkan maka perlu dirinci. Jika hibahnya untuk pesantren maka tidak apa-apa, tetapi jika diserahkan ke serikat lain maka teman serikatnya yang punya hak syuf’ah.
1. Syarat-Syarat Syuf’ah
Sebab barang syf’ah itu berserikat dari sesuatu walaupun pada suatu barang yang dapat dipindah tangankan.
Imam Asy- Syaukani: yang bisa dijadikan syuf’ah yaitu benda yang bergerak (misalnya mobil) dan benda tidak bergerak (misalnya rumah dan tanah). “Setiap kepemilikan yang belum dibagi“
Jumhur Ulama (diantaranya Syaikh Al-Fauzan dan Syaikh Al-Utsaimin): Syuf’ah hanya khusus untuk benda seperti tanah, bangunan atau semisalnya (benda tidak bergerak).
2. Tidak Ada Syuf’ah Bila Pembagian Telah Terjadi
Tidak ada syuf’ah bila pembagian telah terjadi.
3. Ketidakbolehan Seseorang untuk Menjual Tanpa Seizin Mitranya
Dan tidak halal bagi orang yang berserikat untuk menjual tanpa seizing mitranya.
Apakah keberadaan pengunduran waktu itu membatalkan Syuf’ah? ini terdapat 2 pendapat dikalangan para ulama. Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa syuf’ah itu sesegera mungkin.
Catatan: Syuf’ah pilihannya ada 2 yaitu:
1) Dia beli seluruhnya; atau
2) Dia tidak beli seluruhnya.
Dalam artian, misalnya: A dan B (serikat), dimana B menjual ke C. Maka kapan A mengetahui bahwa si B sudah menjual bagiannya kepada si C, maka A harus segera mungkin untuk menggunakan hak syuf’ah tersebut.
Sebagian para ulama berpendapat bahwa jika lambat dan dia mengetahui ada peralihan syuf’ah dan dia membiarkan sampai 3 bulan. Maka kebanyakan para ulama menghukumi batal hak syuf’ah.
4. Keberadaan Pengunduran Waktu Tidak Membatalkan Syuf’ah
Keterlambatan tidak membatalkan syuf’ah ditambah jika ada hal yang menunjukkan bahwa orang yang berhak atas syuf’ah tersebut tidak ridho.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms