Pembahasan ghanimah
disebagian penggunaan kadang para ulama menggunakan ghanimah untuk bermakna
fai’ dan fai’ untuk bermakna ghanimah. Ghanimah adalah harta rampasan perang
yang didapatkan setelah peperangan, sedangkan fai’ adalah harta rampasan yang
didapatkan tanpa adanya peperangan.
1. Bagian pada Ghanimah
Wajib dikeluarkan
seperlima dari ghanimah yang diambilb dari peperangan. Dalilnya adalah surah
Al-Anfal ayat 41.
“Dan
ketahuilah, sesungguhnya segala sesuatu yang kamu peroleh sebagai rampasan
perang maka seperlima untuk Allah dan Rasulnya, kerabat Rasul (Bani Hasyim dan
Bani Muthalib), anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil....”
2. Seperlima Bagian pada Rikâz
Rikaz adalah harta
peninggalan dimasa jahiliyah. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah 1/5
sedangkan sisanya boleh dia ambil.
3. Tidak Ada Kewajiban Seperlima Bagian kecuali pada
Jenis di Atas
Kewajiban seperlima
hanya untuk ghanimah dan rikaz.
4. Penyaluran Seperlima Bagian
Pembagian 1/5 dari ghaimah
hanya dibagikan kepada:
1)
Allah
dan Rasulnya.
2)
Kerabat
Rasul (Bani Hasyim dan Bani Muthalib).
3)
Anak
yatim.
4)
Orang
miskin.
0 komentar:
Posting Komentar