Bab Tentang Wudhu
Wudhu
secara bahasa adalah keindahan/kecantikan dan kebersihan. Sedangkan wudhu
secara istilah itu berbeda setiap mazhab. Menurut mazhab syfiiyyah wudhu adalah
menggunakan air terhadap anggota-anggota tubuh tertentu yang dimulai dengan
niat.
Syarat-syarat wudhu yaitu:
1) Islam
2) Harus orang yang waras (berakal)
3) At-Tamyiz (baligh)
4) Niat
5) Menggunakan air yang suci
6) Menggunakan air yang mubah bukan air yang
haram
7) Jika berhadats (baru selesai membuang hajat)
dia dahulukan istinjar/istijmar kemudian dia berwudhu
8) Menghilangkan segala perkara yang menghambat
air sampai kekulit. Misalnya, tangan terkena minnyak, lilin, dsb.
1. Rukun
dan Kewajiban Wudhu
a.
Rukun-rukun wudhu
Lihat
surah Al-Maidah ayat: 6
1) Mencuci wajah
2) Mencuci kedua tangan sampai siku
3) Mengusap Kepala
§
Kedua
telinga bagian dari kepala.
§
Mengusap
tidak harus semuanya kena.
4) Mencuci kaki sampai kemata kaki
5) Tertib atau harus berurut
6) Secara bersambung
§
Pendapat
kebanyakan ulama
b.
Kewajiban-kewajiban Wudhu
1) Wajib bagi setiap mukallaf membaca tasmiya
2) Berkumur-kumur (hukumnya sunnah)
3) Menghirup air
4) Mencuci seluruh wajah dan menyela-nyela
jenggot
5) Mencuci kedua tangan sampai kesiku
6) Mengusap kepala bersama dengan kedua
telinganya
7) Mencuci kedua kaki bersama kedua mata kaki
8) Dan tidaklah wudhu itu menjadi wudhu yang
syar’i kecuali dengan niat
1.
Rincian Tata Cara Wudhu
2.
Tentang Mengusap Imamah
Boleh
mengusap di atas imamah dan ini adalah hal yang disyariatkan. Imamah adalah
kain yang dililitkan di atas kepala.
Sebagian para ulama mengisyaratkan dua syarat untuk
bentuk lilitannya yaitu:
1) Imamah yang tetap di atas kepala.
2) Imamah itu terlilit, sehingga sulit untuk
dibuka.
Cara mengusap imamah ada dua cara yaitu:
1) Ambil dulu air kemudian mengusap sedikit
ubun-ubun dan lebihnya diusap di atas kepala.
2) Boleh langsung mengusap di atas imamah tanpa
mengusap di atas ubun-ubun.
§
Cara
mengusapnya tidak sama dengan mengusap kepala, cukup diusap kebelakang tidak
perlu lagi diusap kedepan.
3. Tentang
Mengusap Kedua Sepatu
Khuf
adalah sepatu yang menutupi mata kaki, sebagian para ulama berpendapat bahwa
khuf terbuat dari kulit. Khuf adalah hal yang disyariatkan dan dia adalah
pengganti mencuci kaki.
Syarat mengusap khuf:
1) Orang yang ingin mengusap sepatu, sebelumnya
sudah berwudhu sempurna.
2) Sepatu yang digunakan adalah sepatu suci.
Berapa lama mengusap di atas sepatu?
(Ali
bin Abi Thalib radiyallahu ‘anhu, Riwayat Muslim):
1) 3 hari 3 malam bagi musafir.
2) 1 hari 1 malam bagi mukim.
Kapan mulai mengusap? Sebagian para ulama berpendapat bahwa:
1) Mengusap sejak memakai sepatu
2) Semenjak batal wudhunya
3) Pendapat terkuat, dihitung semenjak mengusap
di atas sepatu. Catatan: boleh mengusap kos kaki atau yang semisalnya.
Pasal Sunah-sunnah Wudhu
1) Mencuci seluruh anggota wudhu sebanyak tiga
kali
2) Memanjangkan pencucian anggota-anggota wudhu
3) Memakai siwak
4) Mencuci kedua telapak tangan hingga
pergelangan tangan
5) Menyela-nyela jenggot
6) Memulai dari yang kanan, sebagian para ulama berpendapat
wajib sebab Nabi tidak pernah meninggalkannya
Bab Pembatal-pembatal Wudhu
1) Jika sesuatu keluar dari dua jalur
2) Segala hal yang mengakibatkan mandi menjadi
wajib adalah pembatal wudhu
3) Tidurnya orang yang berbaring
4) Memakan daging unta
5) Muntah dan mimisan (haditsnya lemah)
6) Menyentuh kemaluan
Bab Mandi
Al-gusl Dipenggunaan ahli bahasa biasanya difatha
ghain-nya, dikatakan Al-gaslu,
dipenggunaan al-fuqaha didhamma ghain-nya dikatakan Al-Guslu, dari makna yang sama. Dan sebagiannya
menggunakan kata Al-Goslu , untuk air yang
dipakai mandi.
Secara
istilah adalah menggunakan air yang suci pada seluruh badan di atas sifat yang khusus.
1. Hukum Mandi Jenabah
Hukumnya
yaitu wajib berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, sunnah dan ijma’.
§
Surah
An-Nisa ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6
§
Hadits
Abu Said Al-Khudry radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: air itu dari air (HR.Bukhari-Muslim). Maksudnya
air itu untuk mandi itu wajib, jika keluar air mani.
§
Dari
Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: Bila seorang laki-laki duduk diantara empat sudutnya,
kemudian dia bersungguh-sungguh melakukannya, maka dia telah wajib mandi.
§
Kata
Imam An-Nawawi rahimahullah: Ulama telah sepakat tentang wajibnya mandi karena
sebab haidh dan nifas dan diantaranya yang menukil ijma’ pada keduanya yaitu
Ibnu Mundzir, Ibnu Jarirdan selainnya (Majmu’ 2/168)
§
Kata
Ibnu Khudamah rahimahullah: Tidak ada khilaf tentang wajibnya mandi karena
haidh dan nifas (Al-Mughny 1/277)
2. Hal-hal
yang Mewajibkan Mandi
1) Keluarnya mani dengan syahwat
2) Bertemunya dua khitan
3) Mengalami haidh dan nifas
4) Karena meninggal
5) Karena masuk islam
3. Perbedaan
Antara Mani, Wadzi dan Madzi
a)
Air
mani adalah air yang keluar diiringi dengan syahwat, setelah keluarnya itu
diiringi dengan keletihan, sifat airnya yaitu berwarna putih keruh, kental dan
baunya mirip adonan roti.
b)
Air
madzi adalah air yang keluar biasanya ketika seseorang melakukan
pendahuluan-pendahuluan atau mengingat hal-hal yang menjurus kesana, sifat
airnya adalah berwarna putih bening, melekat dan tipis (encer).
c)
Air
wadzi adalah air yang mirip dengan air madzi dan air ini keluar setelah buang
air kecil, biasanya karena terlalu letih.
Semua
air tersebut membatalkan wudhu dan jika keluar air mani wajib mandi. Air mani
menurut pendapat yang terkuat hukumnya bukan najis sedangkan madzi dan wadzi
hukumnya adalah najis.
Pasal Rukun-rukun dan
Sunnah-sunnah Mandi
1. Rukun-rukun
Mandi
Imam
Asy-Syaukani rahimahullah: Dan mandi yang wajib itu:
1) Menuangkan air keseluruh badannya atau
menceburkan dirinya ke dalam air
2) Berkumur-kumur atau istinsyaq (menghirup air)
3) Menggosok-gosok apa yang mungkin digosok
Apakah
semua hal tersebut disyariatkan? Tidak semua hal yang beliau sebutkan itu
disyariatkan karena ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama, tetapi yang
disepakati ada dua rukun yaitu:
1) Berniat
2) Menuangkan air di atas kepala dan seluruh
badannya.
Berkumur-kumur
dan menghirup tidak masuk dalam rukun mandi tetapi sunnah sunnah dalam mandi
jenabah.
Mengosok-gosok
apa yang mungkin digosok, apakah hal tersebut disyariatkan? Sesuatu jika
disiram di atasnya itu sudah dinamakan mandi walaupun tidak digosok, tetapi
imam Asy-Syaukani berpendapat bahwa jika sekedar membasahi badan tanpa mengosok
itu tidak dianggap sebagai mandi.
2. Kesimpulan Tata Cara Mandi
Tata cara mandi junub itu tterbagi menjadi dua yaitu:
1) Cara mandi mujzi’ (yang cukup atau memadai)
2) Cara mandi yang sempurna
Adapun tata cara mandi yang mujzi’ (yang cukup atau
memadai) yaitu:
1) Berniat
2) Menuangkan air di atas kepala dan seluruh
badannya
§ Bolehnya seseorang menceburkan seluruh
badannya di dalam air
Adapun
tata cara mandi yang sempurna ada dua hadits yang menjadi pokok pendalilan yaitu hadits Aisya dan Maimunah radiyallahu ‘anhum.
A. Maka dari hadits Aisya radiyallahu ‘anha
dapat disimpulkan:
1) Mencuci kedua telapak tangan.
2) Menuangkan air dengan telapak tangannya di
atas tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya.
3) Kemudian berwudhu sempurna sebagaimana wudhu
untuk shalat.
4) Kemudian memasukkan tangan ke dalam bejana,
kemudian menciduk air dari satu cidukan dengan tangan tadi, kemudian dia
menggunakan air tadi di atas kepala, kemudian memasukkan jari-jari diantara
bagian-bagian rambut dan menyela-nyela sampai kedasar rambut kepala.
5) Kemudian menyiram kepala tiga kali dengan
tiga kali cidukan. Dalam hadits lain diterangkan bahwa:
a)
Cidukan
pertama disebelah kanan kepala.
b)
Cidukan
kedua disebelah kiri kepala.
c)
Cidukan
ketiga di atas kepala.
B. Maka dari hadits Maimunah radiyallahu ‘anha dapat
disimpulkan:
1)
Menggunakan
air dengan tangan kanannya di atas tangan kirinya.
2)
Mencuci
kemaluan.
3)
Menggosok
tangan ditanah atau ditembok dua kali atau tiga kali.
4)
Berkumur-kumur/
istinyaq.
5)
Mencuci
muka dan tangan sampai kesiku.
6)
Menyiram
kepala.
7)
Menyiram
keseluruh tubuh.
8)
Mengambil
posisi atau tempat bergeser.
9)
Mencuci
kedua kakinya.
Perbedaan tata cara
mandi junub antara hadits Aisya dan Maimunah radiyallahu ‘anhu.
a) Hadits Aisya radiyallahu ‘anha: Wudhu sempurna.
Hadits Maimunah radiyallahu
‘anha: Bukan wudhu sempurna.
b) Hadits Aisya radiyallahu ‘anha: Pada bagian akhir tidak ada mencuci kaki,
walaupun ada haditsnya lemah.
Hadits Maimunah radiyallahu
‘anha: Pada bagian akhir ada mencuci kaki.
3. Sunnah-sunnah
Mandi
Dan
disunnahkan yang kanan. Dalilnya adalah hadits Aisya radiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
menyenangi yang kanan dalam bersendal (bersepatu), bersisir, bersuci, dan dalam
seluruh perkaranya”.
Maksudnya
adalah dalam seluruh perkara yang bukan menghilangkan najis karena
menghilangkan najis itu menggunakan tangan kiri, contohnya membuang hajat.
Bersiwak
menggunakan tangan apa? Dalam hal ini ada dua pendapat dikalangan ahli fiqih,
ada yang berpendapat menggunakan tangan kanan sebab bersiwak ini adalah
kebaikan dan ada yang berpendapat menggunakan tangan kiri sebab bersiwak ini
adalah menghilangkan kotoran.
Dikompromikan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah bahwa jika mulutnya tidak
banyak kotorannya, dia bersiwak untuk melaksanakan sunnah tiap kali habis
shalat maka dia menggunakan tangan kanan sebab dia mengharumkan dirinya. Jika
dia membersihkan giginya karena ada kotorannya maka masuk dalam bab
menghilangkan sesuatu yang jelek sehingga ia harus menggunakan tangan kirinya.
Pasal Beberapa Mandi yang
Disyariatkan
1) Mandi untuk shalat jum’at.
2) Mandi di hari idul fitri dan idul adha (hal
yang disunnahkan).
3) Mandi karena memandikan jenazah.
4) Mandi karena ihram.
5) Mandi karena masuk Makkah.
Pembahasan mandi
untuk shalat jum’at
Dari
Abu said Al-Khudry radiyallahu ‘anhu ia berkata bahwasanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mandi hari jum’at wajib bagi orang yang
sudah baligh” (dikeluarkan oleh imam tujuh).
Wajib
disini, bukanlah wajib yang apabila tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa
tetapi yang dimaksudkan adalah sesuatu yang sangat ditekankan atau dia wajib
pada kondisi tertentu.
Kenapa
mandi disyariatkan? Sebab disinilah tempat berkumpulnya banyak manusia, maka
tidak baik berkumpul bersama manusia dengan membawa bau yang tidak enak, karena
itulah ketika membawa bau yang tidak enak maka diwajibkan mandi jum’at.
Kesimpulannya:
a. Mandi jum’at hukumnya adalah sunnah
muakkadah.
b. Menjadi wajib jika membawa bau yang
mengganggu orang lain.
Bab Tayammum
Tayammum
secara bahasa adalah,yang pendekatan maknanya “bermaksud” dan “bersengaja”.
Sedangkan
tayammum secara istilah adalah beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala dengan
sengaja mengambil tanah yang baik untuk mengusap muka dan kedua telapak
tangannya disertai dengan niat.
1. Syariat Tayammum
Tayammum
adalah hal yang disyariatkan, dalilnya adalah:
1) Surah An-Nisa ayat 43
2) Surah Al-Maidah ayat 6
2. Kapan
Seseorang Bertayammum?
Bertayammum
itu bagi orang yang tidak menemukan air dan atau khawatir jika menggunakan air,
dapat membahayakan dirinya.
3. Tata Cara Bertayammum
Anggota-anggota
tayammum adalah wajah dan telapak tangan.
Ammar
bin Yasir radiyallahu ‘anhu berkata:
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
mengutusku untuk suatu kepentingan, lalu di tengah perjalanan aku junub
sedangkan aku tidak mendapatkan air untuk bersuci, maka aku pun
berguling-guling di tanah sebagaimana hewan berguling-guling. Kemudian aku
mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam dan kuceritakan hal tersebut kepada Beliau, Beliau pun bersabda:
“Sebenarnya
cukup bagimu untuk bersuci dari junub itu dengan melakukan hal ini, kemudian
Beliau memukulkan kedua tangan Beliau pada tanah dengan sekali pukulan lalu
mengibaskannya, kemudian mengusap punggung telapak tangannya dengan tangan
kirinya atau mengusap punggung tangan kirinya dengan telapak tangannya,
kemudian beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya” (H.R Bukhari no. 338
dan Muslim no. 368).
Dari hadits Ammar bin Yasir dapat kita
simpulkan bahwa tata cara tayammum yaitu:
1.
Memukulkan
dua telapak tangan ke tanah/debu dengan sekali pukulan.
2. Meniup atau mengibaskan tanah/debu yang
menempel pada kedua telapak tangan.
3. Mengusap wajah terlebih dahulu, lalu mengusap
kedua telapak tangan bagian dalam maupun luarnya ataupun mengusap telapak
tangan terlebih dahulu baru setelahnya mengusap wajah.
Selain
itu ada pula yang berpendapat tayammum dilakukan dengan tiga kali pukulan
seperti pendapat Ibnul Musayyab, Az-Zuhri dan Ibnu Sirin dengan perincian:
sekali untuk wajah, sekali untuk kedua telapak tangan dan sekali untuk kedua
lengan, sebagaimana penjelasan di atas, pendapat ini marjuh (lemah). Kata Imam
Asy-Syaukani: “Aku tidak mendapatkan dalil dari pendapat ini” (Nailul Authar,
1/368).
4. Pembatal-pembatal Tayammum
Adalah
segala hal yang membatalkan wudhu, sebab tayammum adalah pengganti wudhu
kecuali apa yang diterangkan dalil dibedakan.
Ketika
seseorang telah bertayammum dan sudah takbiratul ihram kemudian dia
mendengarkan air maka dia harus batalkan.
a. Jika
dalam keadaan shalat, dirakaat terakhir tiba-tiba dia mendengar air, apa yang
dia lakukan? Apakah dia lanjutkan atau batalkan?
Disini
ada beberapa pendapat tetapi, yang benarnya adalah dia batalkan sebab dia
menemukan air dan tayammum adalah pengganti dari air dan ketika ada air maka
tidak boleh ia menggunakan yang lainnya.
b. Jika
shalatnya telah selesai, apakah dia wajib mengulangi shalat ketika dia
menemukan air?
Ini
dilihat keadaannya, jika telah keluar waktu shalat dan dia menemukan air maka
disini tidak ada kewajiban mengulanginya tetapi, jika masih ada waktunya
kemudian menemukan air maka di sini terdapat silang pendapat dikalangan para
ulama yang benarnya adalah dia tidak wajib untuk mengulangi shalatnya.
0 komentar:
Posting Komentar