Kamis, 02 April 2015

1. KITAB THAHARAH (Bersuci) - Part 3



Bab Tentang Wudhu
Wudhu secara bahasa adalah keindahan/kecantikan dan kebersihan. Sedangkan wudhu secara istilah itu berbeda setiap mazhab. Menurut mazhab syfiiyyah wudhu adalah menggunakan air terhadap anggota-anggota tubuh tertentu yang dimulai dengan niat.
Syarat-syarat wudhu yaitu:
1)    Islam
2)    Harus orang yang waras (berakal)
3)    At-Tamyiz (baligh)
4)    Niat
5)    Menggunakan air yang suci
6)    Menggunakan air yang mubah bukan air yang haram
7)    Jika berhadats (baru selesai membuang hajat) dia dahulukan istinjar/istijmar kemudian dia berwudhu
8)    Menghilangkan segala perkara yang menghambat air sampai kekulit. Misalnya, tangan terkena minnyak, lilin, dsb.


1. Rukun dan Kewajiban Wudhu
a. Rukun-rukun wudhu
Lihat surah Al-Maidah ayat: 6
1)    Mencuci wajah
2)    Mencuci kedua tangan sampai siku
3)    Mengusap Kepala
§  Kedua telinga bagian dari kepala.
§  Mengusap tidak harus semuanya kena.
4)    Mencuci kaki sampai kemata kaki
5)    Tertib atau harus berurut
6)    Secara bersambung
§  Pendapat kebanyakan ulama
b. Kewajiban-kewajiban Wudhu
1)    Wajib bagi setiap mukallaf membaca tasmiya
2)    Berkumur-kumur (hukumnya sunnah)
3)    Menghirup air
4)    Mencuci seluruh wajah dan menyela-nyela jenggot
5)    Mencuci kedua tangan sampai kesiku
6)    Mengusap kepala bersama dengan kedua telinganya
7)    Mencuci kedua kaki bersama kedua mata kaki
8)    Dan tidaklah wudhu itu menjadi wudhu yang syar’i kecuali dengan niat

1.    Rincian Tata Cara Wudhu




2.    Tentang Mengusap Imamah
Boleh mengusap di atas imamah dan ini adalah hal yang disyariatkan. Imamah adalah kain yang dililitkan di atas kepala.
Sebagian para ulama mengisyaratkan dua syarat untuk bentuk lilitannya yaitu:
1)    Imamah yang tetap di atas kepala.
2)    Imamah itu terlilit, sehingga sulit untuk dibuka.
Cara mengusap imamah ada dua cara yaitu:
1)    Ambil dulu air kemudian mengusap sedikit ubun-ubun dan lebihnya diusap di atas kepala.
2)    Boleh langsung mengusap di atas imamah tanpa mengusap di atas ubun-ubun.
§  Cara mengusapnya tidak sama dengan mengusap kepala, cukup diusap kebelakang tidak perlu lagi diusap kedepan.

3. Tentang Mengusap Kedua Sepatu
Khuf adalah sepatu yang menutupi mata kaki, sebagian para ulama berpendapat bahwa khuf terbuat dari kulit. Khuf adalah hal yang disyariatkan dan dia adalah pengganti mencuci kaki.
Syarat mengusap khuf:
1)    Orang yang ingin mengusap sepatu, sebelumnya sudah berwudhu sempurna.
2)    Sepatu yang digunakan adalah sepatu suci.
Berapa lama mengusap di atas sepatu?
(Ali bin Abi Thalib radiyallahu ‘anhu, Riwayat Muslim):
1)    3 hari 3 malam bagi musafir.
2)    1 hari 1 malam bagi mukim.
Kapan mulai mengusap? Sebagian para ulama berpendapat bahwa:
1)    Mengusap sejak memakai sepatu
2)    Semenjak batal wudhunya
3)    Pendapat terkuat, dihitung semenjak mengusap di atas sepatu. Catatan: boleh mengusap kos kaki atau yang semisalnya.

Pasal Sunah-sunnah Wudhu
1)    Mencuci seluruh anggota wudhu sebanyak tiga kali
2)    Memanjangkan pencucian anggota-anggota wudhu
3)    Memakai siwak
4)    Mencuci kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan
5)    Menyela-nyela jenggot
6)    Memulai dari yang kanan, sebagian para ulama berpendapat wajib sebab Nabi tidak pernah meninggalkannya
Bab Pembatal-pembatal Wudhu
1)    Jika sesuatu keluar dari dua jalur
2)    Segala hal yang mengakibatkan mandi menjadi wajib adalah pembatal wudhu
3)    Tidurnya orang yang berbaring
4)    Memakan daging unta
5)    Muntah dan mimisan (haditsnya lemah)
6)    Menyentuh kemaluan

Bab Mandi
Al-gusl Dipenggunaan ahli bahasa biasanya difatha ghain-nya, dikatakan Al-gaslu, dipenggunaan al-fuqaha didhamma ghain-nya dikatakan Al-Guslu, dari makna yang sama. Dan sebagiannya menggunakan kata   Al-Goslu  , untuk air yang dipakai mandi.
Secara istilah adalah menggunakan air yang suci pada seluruh badan di atas sifat yang khusus.
1. Hukum Mandi Jenabah
Hukumnya yaitu wajib berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, sunnah dan ijma’.
§  Surah An-Nisa ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6
§  Hadits Abu Said Al-Khudry radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: air itu dari air (HR.Bukhari-Muslim). Maksudnya air itu untuk mandi itu wajib, jika keluar air mani.
§  Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Bila seorang laki-laki duduk diantara empat sudutnya, kemudian dia bersungguh-sungguh melakukannya, maka dia telah wajib mandi.
§  Kata Imam An-Nawawi rahimahullah: Ulama telah sepakat tentang wajibnya mandi karena sebab haidh dan nifas dan diantaranya yang menukil ijma’ pada keduanya yaitu Ibnu Mundzir, Ibnu Jarirdan selainnya (Majmu’ 2/168)
§  Kata Ibnu Khudamah rahimahullah: Tidak ada khilaf tentang wajibnya mandi karena haidh dan nifas (Al-Mughny 1/277)

2. Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

1)    Keluarnya mani dengan syahwat
2)    Bertemunya dua khitan
3)    Mengalami haidh dan nifas
4)    Karena meninggal
5)    Karena masuk islam

3. Perbedaan Antara Mani, Wadzi dan Madzi

a)    Air mani adalah air yang keluar diiringi dengan syahwat, setelah keluarnya itu diiringi dengan keletihan, sifat airnya yaitu berwarna putih keruh, kental dan baunya mirip adonan roti.
b)    Air madzi adalah air yang keluar biasanya ketika seseorang melakukan pendahuluan-pendahuluan atau mengingat hal-hal yang menjurus kesana, sifat airnya adalah berwarna putih bening, melekat dan tipis (encer).
c)    Air wadzi adalah air yang mirip dengan air madzi dan air ini keluar setelah buang air kecil, biasanya karena terlalu letih.
Semua air tersebut membatalkan wudhu dan jika keluar air mani wajib mandi. Air mani menurut pendapat yang terkuat hukumnya bukan najis sedangkan madzi dan wadzi hukumnya adalah najis.


Pasal Rukun-rukun dan Sunnah-sunnah Mandi
1. Rukun-rukun Mandi
Imam Asy-Syaukani rahimahullah: Dan mandi yang wajib itu:
1)    Menuangkan air keseluruh badannya atau menceburkan dirinya ke dalam air
2)    Berkumur-kumur atau istinsyaq (menghirup air)
3)    Menggosok-gosok apa yang mungkin digosok
Apakah semua hal tersebut disyariatkan? Tidak semua hal yang beliau sebutkan itu disyariatkan karena ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama, tetapi yang disepakati ada dua rukun yaitu:
1)    Berniat
2)    Menuangkan air di atas kepala dan seluruh badannya.
Berkumur-kumur dan menghirup tidak masuk dalam rukun mandi tetapi sunnah sunnah dalam mandi jenabah.
Mengosok-gosok apa yang mungkin digosok, apakah hal tersebut disyariatkan? Sesuatu jika disiram di atasnya itu sudah dinamakan mandi walaupun tidak digosok, tetapi imam Asy-Syaukani berpendapat bahwa jika sekedar membasahi badan tanpa mengosok itu tidak dianggap sebagai mandi.
2. Kesimpulan Tata Cara Mandi
Tata cara mandi junub itu tterbagi menjadi dua yaitu:
1)    Cara mandi mujzi’ (yang cukup atau memadai)
2)    Cara mandi yang sempurna
Adapun tata cara mandi yang mujzi’ (yang cukup atau memadai) yaitu:
1)    Berniat
2)    Menuangkan air di atas kepala dan seluruh badannya
§  Bolehnya seseorang menceburkan seluruh badannya di dalam air
Adapun tata cara mandi yang sempurna ada dua hadits yang menjadi pokok pendalilan yaitu hadits Aisya dan Maimunah radiyallahu ‘anhum.
A. Maka dari hadits Aisya radiyallahu ‘anha dapat disimpulkan:
1)    Mencuci kedua telapak tangan.
2)    Menuangkan air dengan telapak tangannya di atas tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya.
3)    Kemudian berwudhu sempurna sebagaimana wudhu untuk shalat.
4)    Kemudian memasukkan tangan ke dalam bejana, kemudian menciduk air dari satu cidukan dengan tangan tadi, kemudian dia menggunakan air tadi di atas kepala, kemudian memasukkan jari-jari diantara bagian-bagian rambut dan menyela-nyela sampai kedasar rambut kepala.
5)    Kemudian menyiram kepala tiga kali dengan tiga kali cidukan. Dalam hadits lain diterangkan bahwa:
a)    Cidukan pertama disebelah kanan kepala.
b)    Cidukan kedua disebelah kiri kepala.
c)    Cidukan ketiga di atas kepala.

B. Maka dari hadits Maimunah radiyallahu ‘anha dapat disimpulkan:
1)    Menggunakan air dengan tangan kanannya di atas tangan kirinya.
2)    Mencuci kemaluan.
3)    Menggosok tangan ditanah atau ditembok dua kali atau tiga kali.
4)    Berkumur-kumur/ istinyaq.
5)    Mencuci muka dan tangan sampai kesiku.
6)    Menyiram kepala.
7)    Menyiram keseluruh tubuh.
8)    Mengambil posisi atau tempat bergeser.
9)    Mencuci kedua kakinya.


Perbedaan tata cara mandi junub antara hadits Aisya dan Maimunah radiyallahu ‘anhu.

a)    Hadits Aisya radiyallahu ‘anha: Wudhu sempurna.
Hadits Maimunah radiyallahu ‘anha: Bukan wudhu sempurna.

b)    Hadits Aisya radiyallahu ‘anha: Pada bagian akhir tidak ada mencuci kaki, walaupun ada haditsnya lemah.
Hadits Maimunah radiyallahu ‘anha: Pada bagian akhir ada mencuci kaki.

3. Sunnah-sunnah Mandi
Dan disunnahkan yang kanan. Dalilnya adalah hadits Aisya radiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyenangi yang kanan dalam bersendal (bersepatu), bersisir, bersuci, dan dalam seluruh perkaranya”.
Maksudnya adalah dalam seluruh perkara yang bukan menghilangkan najis karena menghilangkan najis itu menggunakan tangan kiri, contohnya membuang hajat.
Bersiwak menggunakan tangan apa? Dalam hal ini ada dua pendapat dikalangan ahli fiqih, ada yang berpendapat menggunakan tangan kanan sebab bersiwak ini adalah kebaikan dan ada yang berpendapat menggunakan tangan kiri sebab bersiwak ini adalah menghilangkan kotoran.
Dikompromikan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah bahwa jika mulutnya tidak banyak kotorannya, dia bersiwak untuk melaksanakan sunnah tiap kali habis shalat maka dia menggunakan tangan kanan sebab dia mengharumkan dirinya. Jika dia membersihkan giginya karena ada kotorannya maka masuk dalam bab menghilangkan sesuatu yang jelek sehingga ia harus menggunakan tangan kirinya.


Pasal Beberapa Mandi yang Disyariatkan
1)    Mandi untuk shalat jum’at.
2)    Mandi di hari idul fitri dan idul adha (hal yang disunnahkan).
3)    Mandi karena memandikan jenazah.
4)    Mandi karena ihram.
5)    Mandi karena masuk Makkah.

Pembahasan mandi untuk shalat jum’at
Dari Abu said Al-Khudry radiyallahu ‘anhu ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mandi hari jum’at wajib bagi orang yang sudah baligh” (dikeluarkan oleh imam tujuh).
Wajib disini, bukanlah wajib yang apabila tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa tetapi yang dimaksudkan adalah sesuatu yang sangat ditekankan atau dia wajib pada kondisi tertentu.
Kenapa mandi disyariatkan? Sebab disinilah tempat berkumpulnya banyak manusia, maka tidak baik berkumpul bersama manusia dengan membawa bau yang tidak enak, karena itulah ketika membawa bau yang tidak enak maka diwajibkan mandi jum’at.
Kesimpulannya:
a.    Mandi jum’at hukumnya adalah sunnah muakkadah.
b.    Menjadi wajib jika membawa bau yang mengganggu orang lain.

Bab Tayammum
Tayammum secara bahasa adalah,yang pendekatan maknanya “bermaksud” dan “bersengaja”.
Sedangkan tayammum secara istilah adalah beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala dengan sengaja mengambil tanah yang baik untuk mengusap muka dan kedua telapak tangannya disertai dengan niat.

1. Syariat Tayammum
Tayammum adalah hal yang disyariatkan, dalilnya adalah:
1)    Surah An-Nisa ayat 43
2)    Surah Al-Maidah ayat 6

2. Kapan Seseorang Bertayammum?
Bertayammum itu bagi orang yang tidak menemukan air dan atau khawatir jika menggunakan air, dapat membahayakan dirinya.
3. Tata Cara Bertayammum
Anggota-anggota tayammum adalah wajah dan telapak tangan.
Ammar bin Yasir radiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku untuk suatu kepentingan, lalu di tengah perjalanan aku junub sedangkan aku tidak mendapatkan air untuk bersuci, maka aku pun berguling-guling di tanah sebagaimana hewan berguling-guling. Kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kuceritakan hal tersebut kepada Beliau, Beliau pun bersabda:
“Sebenarnya cukup bagimu untuk bersuci dari junub itu dengan melakukan hal ini, kemudian Beliau memukulkan kedua tangan Beliau pada tanah dengan sekali pukulan lalu mengibaskannya, kemudian mengusap punggung telapak tangannya dengan tangan kirinya atau mengusap punggung tangan kirinya dengan telapak tangannya, kemudian beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya” (H.R Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368).

Dari hadits Ammar bin Yasir dapat kita simpulkan bahwa tata cara tayammum yaitu:
1.    Memukulkan dua telapak tangan ke tanah/debu dengan sekali pukulan.
2.    Meniup atau mengibaskan tanah/debu yang menempel pada kedua telapak tangan.
3.    Mengusap wajah terlebih dahulu, lalu mengusap kedua telapak tangan bagian dalam maupun luarnya ataupun mengusap telapak tangan terlebih dahulu baru setelahnya mengusap wajah.
Selain itu ada pula yang berpendapat tayammum dilakukan dengan tiga kali pukulan seperti pendapat Ibnul Musayyab, Az-Zuhri dan Ibnu Sirin dengan perincian: sekali untuk wajah, sekali untuk kedua telapak tangan dan sekali untuk kedua lengan, sebagaimana penjelasan di atas, pendapat ini marjuh (lemah). Kata Imam Asy-Syaukani: “Aku tidak mendapatkan dalil dari pendapat ini” (Nailul Authar, 1/368).
4. Pembatal-pembatal Tayammum
Adalah segala hal yang membatalkan wudhu, sebab tayammum adalah pengganti wudhu kecuali apa yang diterangkan dalil dibedakan.
Ketika seseorang telah bertayammum dan sudah takbiratul ihram kemudian dia mendengarkan air maka dia harus batalkan.
a. Jika dalam keadaan shalat, dirakaat terakhir tiba-tiba dia mendengar air, apa yang dia lakukan? Apakah dia lanjutkan atau batalkan?
Disini ada beberapa pendapat tetapi, yang benarnya adalah dia batalkan sebab dia menemukan air dan tayammum adalah pengganti dari air dan ketika ada air maka tidak boleh ia menggunakan yang lainnya.
b. Jika shalatnya telah selesai, apakah dia wajib mengulangi shalat ketika dia menemukan air?
Ini dilihat keadaannya, jika telah keluar waktu shalat dan dia menemukan air maka disini tidak ada kewajiban mengulanginya tetapi, jika masih ada waktunya kemudian menemukan air maka di sini terdapat silang pendapat dikalangan para ulama yang benarnya adalah dia tidak wajib untuk mengulangi shalatnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms