Kamis, 02 April 2015

26. KITAB HEWAN QURBAN



1. Syariat Berqurban
Syariat berqurban: berqurban itu disyariatkan untuk setiap keluarga ahlul bait.

Hukum berqurban: Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa berqurban hukumnya sunnah muaqqadah dan sebagian lain berpendapat hukumnya wajib. Pendapat yang mengatakan wajib itu tidak bisa dikatakan lemah. Dan tidak sepantasnya orang memilki kemampuan, meninggalkan berqurban.

2. Siapa Saja yang Disyariatkan Berqurban?
Berqurban ini disyariatkan terhadap setiap keluarga. Paling sedikit untuk berqurban adalah seekor kambing.
3. Waktu Berqurban
Setelah shalat I’d sampai akhir ayyamul taryriq (sampai sore hari saat terbenamya matahari).
4. Hewan yang Paling Utama untuk Diqurbankan
Ø  Yang paling afdhalnya adalah yang paling gemuknya.
Ø  Yang paling mahal
Ø  Yang paling baik penampilannya.
Ø  Yang paling baik dagingnya.
Semakin dia menyempurnakannya maka itu semakin afdhal.
5. Syariat-Syariat Hewan Qurban
Syarat-syarat hewan qurban:
a. Jika domba tidak boleh kurang dari ½ tahun.
b. Jika kambing harus mencapai usia 1 tahun.
c. Tidak memiliki ciri-ciri cacat sebagai berikut (selain 4 ciri cacat ini, haditsnya ada kelemahan):
Ø  Tidak boleh hewan yang matanya buta yang nampak.
Ø  Yang sangat jelas sakitnya.
Ø  Pincang yang nampak. Ukuran pincang yang tidak dipermasalahkan yaitu apabila dia berjalan bersama kawanannya dia tidak ketinggalan, jika ketinggalan maka itu dianggap cacat pincang yang sangat jelas.
Ø  Kambing yang sangat kurus, dan tampak dan punya daging.
Ø  Tanduk dan telinganya patah dan cacat. Namun hadits-hadits yang selain ke 4 ciri di atas itu ada kelemahan. Maka yang menjadi ukuran adalah ke 4 ciri di atas. Adapun jika tanduknya patah maka tak mengapa begitupula jika telinganya cacat tidak terlalu nampak atau hanya sedikit.
6. Beberapa Etika bagi Seseorang yang Akan Berqurban
a. Hewan qurban boleh dia sedekahkan dan sebagiannya boleh dia makan dan dia simpan.
b. Menyembelih di tempat shalat itu lebih utama.
c. Tidak boleh bagi orang yang ingin menyembelih untuk memotong rambut dan kukunya. Setelah 10 hari pertama dibulan dzulhijjah sampai dia menyembelih.
Ø  Menunjukkan keharaman.

Bab Walimah
Al-Walimah secara bahasa adalah sempurnanya atau berkumpulnya sesuatu. Sedangkan secara istilah adalah makanan khusus untuk perkawinan.
Walimah adalah hal yang disyariatkan persyaratannya diterangkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Hikmah-hikmah walimah:
a. Menampakkan akad nikah (bentuk pengumuman pernikahan).
b. Melaksanakan sunnah Rasulullah
c. Memberi makan orang-orang fakir dan miskin
d. Menyambung silaturrahim
e. Menunjukkan baiknya permohonan tersebut, kesejahteraan dan ketenangan yang ada padanya.
f. Bentuk kesyukuran kepada Allah SWT terhadap nikmat nikah yang ia lakukan.
1. Hukum Walimah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum walimah
Ø  Sunnah: Jumhur Ulama.
Ø  Wajib
Ø  Imam Asy-Syaukani mengglobalkan dengan mengatakan bahwa dia adalah disyariatkan yang menunjukkan bisa bermakna wajib atau sunnah. Yang benarnya bahwa walimah adalah wajib sebab Nabi memerintahkan hal tersebut kepada Abdurrohman Bin Auf untuk melakukan walimah walaupun hanya seekor kambing.
2. Hukum tentang Menghadiri Undangan Walimah
Wajib untuk menghadiri undangan walimah. Siapa yang tidak menghadiri maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasulnya.

Disini ada 3 pendapat para ulama
a. Menjawab undangan walimah itu hukumnya wajib bagi siapa yang diundang.
b. Menjawab undangan hukumnya fardhu Kifayah.
c. Hukumnya Sunnah.

Yang benar adalah hukumnya wajib, selain daripada undangan walimah hukumnya apa? yang wajib hanya undangan walimah berdasarkan hadits-hadits yang ada.

Walimah disyariatkan boleh setelah akad sebelum dukhul atau setelah akad dan setelah dukhul.

Walimah tidak mesti dengan hal yang megah.

Syarat menghadiri undangan walimah yang wajib:
a. Undangan yang pertama jika ada lebih dari satu undangan
b. Orang yang diundang adalah orang yang terlepas dari udzur
c. Tidak ada kemungkaran di tempat tersebut
d. Hendaknya yang mengundang adalah seorang muslim
e. Muslim yang diundang tersebut bukanlah muslim yang sedang dihajr
f. Hendaknya harta yang dipergunakan oleh orang yang mengundang tersebut adalah harta yang halal. Harta itu ada 2 macam:
1)    Harta yang haram dari sisi asalnya. Misalnya harta yang dicuri, dirampok, atau korupsi. Maka ini seorang tidak boleh hadir  dan makan darinya.
2)    Harta yang haram karena jenis pekerjaannya. Misalnya bermuamalah dengan riba. Ini boleh dihadiri sebab kaidah umumnya “Dosa itu ditanggung oleh orang yang melakukannya secara langsung. “
g. Dia ada di undangan tersebut. (Dia telah ditunjuk langsung atau ditentukan)
3. Bila Seseorang Mendapat Dua Undangan dalam Sehari
Bila seorang mendapatkan dua undangan dalam sehari, maka yang didahulukan adalah yang terlebih dahulu mengundang, kemudian yang paling dekat pintu rumahnya (Ada hadits yang menjelaskan tentang hal ini, tapi haditsnya lemah). “Asalnya yang dilihat adalah yang lebih maslahatnya“.



4. Tentang Walimah yang Mengandung Kemaksiatan
“Dan tidak boleh menghadiri walimah yang terkandung di dalamnya maksiat.“ (Lihat surah Al-Furqan).
Pasal Aqiqah
Al-Aqiqah kadang juga disebut dengan An-nasikah (ini lebih afdhal, dimana ada riwayat yang menunjukkan makruhnya menggunakan istilah aqiqah). Tetapi sepanjang nabi telah menanamkan dengan aqiqah maka tak ada permasalahan dengan hal tersebut.
1. Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah adalah hal yang disunnahkan.
2. Ketentuan Aqiqah
Ketentuan aqiqah yaitu :
a. 2 kambing untuk anak laki-laki.
b. 1 kambing untuk anak perempuan
Kedua hal diatas disembelih pada hari ketujuh setelah dia lahir.
Ukuran Kambingnya
a. Sesuai dengan ketentuan hewan Qurban tetapi jika tidak sesuai dengan hewan qurban maka tidak apa-apa. Sebab tidak ada dalil menunjukkan bahwa hewan qurban itu sama dengan hewan qurban.
b. Lebih afdhal jika sesuai degan kriteria hewan qurban.
3. Urutan Pelaksanaan Aqiqah
a. Pada jari ke-7 disembelih kambing.
b. Diberi nama.
c. Digundul kepalanya (lebih afdhal).
Sebagian ulama berpendapat bahwa gundul itu jika bayinya laki-laki sedangkan jika bayinya perempuan tidak digundul, tetapi yang nampak dalam riwayat itu bermakna umum. “ Setiap Dilahirkan”…
Hikmahnya: seorang bayi digundul itu memberikan manfaat sebab terkadang masih ada kotoran-kotoran di kepalanya.
d. Bersedekah dengan timbangan dari rambutnya (emas atau perak).
Bisa tidak berurutan tetapi jika ingin sesuai denga nash maka harus sesuai dengan diatas.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms