1. Syariat Berqurban
Syariat
berqurban: berqurban itu disyariatkan untuk setiap keluarga ahlul bait.
Hukum
berqurban: Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa berqurban hukumnya sunnah
muaqqadah dan sebagian lain berpendapat hukumnya wajib. Pendapat yang
mengatakan wajib itu tidak bisa dikatakan lemah. Dan tidak sepantasnya orang
memilki kemampuan, meninggalkan berqurban.
2. Siapa Saja yang Disyariatkan Berqurban?
Berqurban ini disyariatkan
terhadap setiap keluarga. Paling sedikit untuk berqurban adalah seekor kambing.
3. Waktu Berqurban
Setelah
shalat I’d sampai akhir ayyamul taryriq (sampai sore hari saat terbenamya
matahari).
4. Hewan yang Paling Utama untuk Diqurbankan
Ø Yang
paling afdhalnya adalah yang paling gemuknya.
Ø Yang
paling mahal
Ø Yang
paling baik penampilannya.
Ø Yang
paling baik dagingnya.
Semakin dia menyempurnakannya maka itu semakin afdhal.
Semakin dia menyempurnakannya maka itu semakin afdhal.
5. Syariat-Syariat Hewan Qurban
Syarat-syarat hewan qurban:
a. Jika domba tidak boleh kurang dari ½ tahun.
b. Jika kambing harus mencapai usia 1 tahun.
c. Tidak memiliki ciri-ciri cacat sebagai berikut (selain
4 ciri cacat ini, haditsnya ada kelemahan):
Ø Tidak
boleh hewan yang matanya buta yang nampak.
Ø Yang
sangat jelas sakitnya.
Ø Pincang
yang nampak. Ukuran pincang yang tidak dipermasalahkan yaitu apabila dia
berjalan bersama kawanannya dia tidak ketinggalan, jika ketinggalan maka itu
dianggap cacat pincang yang sangat jelas.
Ø Kambing
yang sangat kurus, dan tampak dan punya daging.
Ø Tanduk
dan telinganya patah dan cacat. Namun hadits-hadits yang selain ke 4 ciri di
atas itu ada kelemahan. Maka yang menjadi ukuran adalah ke 4 ciri di atas.
Adapun jika tanduknya patah maka tak mengapa begitupula jika telinganya cacat
tidak terlalu nampak atau hanya sedikit.
6. Beberapa Etika bagi Seseorang yang Akan Berqurban
a. Hewan
qurban boleh dia sedekahkan dan sebagiannya boleh dia makan dan dia simpan.
b. Menyembelih di tempat shalat itu lebih utama.
c. Tidak boleh bagi orang yang ingin menyembelih untuk memotong rambut dan kukunya. Setelah 10 hari pertama dibulan dzulhijjah sampai dia menyembelih.
b. Menyembelih di tempat shalat itu lebih utama.
c. Tidak boleh bagi orang yang ingin menyembelih untuk memotong rambut dan kukunya. Setelah 10 hari pertama dibulan dzulhijjah sampai dia menyembelih.
Ø Menunjukkan
keharaman.
Bab
Walimah
Al-Walimah
secara bahasa adalah sempurnanya atau berkumpulnya sesuatu. Sedangkan secara istilah
adalah makanan khusus untuk perkawinan.
Walimah
adalah hal yang disyariatkan persyaratannya diterangkan di dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah.
Hikmah-hikmah
walimah:
a. Menampakkan
akad nikah (bentuk pengumuman pernikahan).
b. Melaksanakan
sunnah Rasulullah
c. Memberi
makan orang-orang fakir dan miskin
d. Menyambung
silaturrahim
e. Menunjukkan
baiknya permohonan tersebut, kesejahteraan dan ketenangan yang ada padanya.
f. Bentuk
kesyukuran kepada Allah SWT terhadap nikmat nikah yang ia lakukan.
1. Hukum Walimah
Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum walimah
Ø Sunnah:
Jumhur Ulama.
Ø Wajib
Ø Imam
Asy-Syaukani mengglobalkan dengan mengatakan bahwa dia adalah disyariatkan yang
menunjukkan bisa bermakna wajib atau sunnah. Yang benarnya bahwa walimah adalah
wajib sebab Nabi memerintahkan hal tersebut kepada Abdurrohman Bin Auf untuk
melakukan walimah walaupun hanya seekor kambing.
2.
Hukum tentang Menghadiri Undangan Walimah
Wajib
untuk menghadiri undangan walimah. Siapa yang tidak menghadiri maka dia telah
bermaksiat kepada Allah dan Rasulnya.
Disini ada 3 pendapat para ulama
a. Menjawab undangan walimah itu hukumnya wajib bagi
siapa yang diundang.
b. Menjawab undangan hukumnya fardhu Kifayah.
c. Hukumnya Sunnah.
Yang
benar adalah hukumnya wajib, selain daripada undangan walimah hukumnya apa?
yang wajib hanya undangan walimah berdasarkan hadits-hadits yang ada.
Walimah disyariatkan boleh setelah akad sebelum dukhul atau setelah akad dan setelah dukhul.
Walimah tidak mesti dengan hal yang megah.
Syarat menghadiri undangan walimah yang wajib:
a. Undangan
yang pertama jika ada lebih dari satu undangan
b. Orang
yang diundang adalah orang yang terlepas dari udzur
c. Tidak
ada kemungkaran di tempat tersebut
d. Hendaknya
yang mengundang adalah seorang muslim
e. Muslim
yang diundang tersebut bukanlah muslim yang sedang dihajr
f. Hendaknya
harta yang dipergunakan oleh orang yang mengundang tersebut adalah harta yang
halal. Harta itu ada 2 macam:
1) Harta
yang haram dari sisi asalnya. Misalnya harta yang dicuri, dirampok, atau
korupsi. Maka ini seorang tidak boleh hadir dan makan darinya.
2) Harta
yang haram karena jenis pekerjaannya. Misalnya bermuamalah dengan riba. Ini
boleh dihadiri sebab kaidah umumnya “Dosa itu ditanggung oleh orang yang
melakukannya secara langsung. “
g. Dia
ada di undangan tersebut. (Dia telah ditunjuk langsung atau ditentukan)
3.
Bila Seseorang Mendapat Dua Undangan dalam Sehari
Bila seorang mendapatkan dua
undangan dalam sehari, maka yang didahulukan adalah yang terlebih dahulu
mengundang, kemudian yang paling dekat pintu rumahnya (Ada hadits yang
menjelaskan tentang hal ini, tapi haditsnya lemah). “Asalnya yang dilihat
adalah yang lebih maslahatnya“.
4. Tentang Walimah yang Mengandung
Kemaksiatan
“Dan
tidak boleh menghadiri walimah yang terkandung di dalamnya maksiat.“ (Lihat
surah Al-Furqan).
Pasal Aqiqah
Al-Aqiqah
kadang juga disebut dengan An-nasikah (ini lebih afdhal, dimana ada riwayat
yang menunjukkan makruhnya menggunakan istilah aqiqah). Tetapi sepanjang nabi
telah menanamkan dengan aqiqah maka tak ada permasalahan dengan hal tersebut.
1.
Hukum Aqiqah
Hukum
aqiqah adalah hal yang disunnahkan.
2.
Ketentuan Aqiqah
Ketentuan aqiqah yaitu :
a. 2 kambing untuk anak laki-laki.
b. 1 kambing untuk anak
perempuan
Kedua hal diatas disembelih
pada hari ketujuh setelah dia lahir.
Ukuran Kambingnya
a. Sesuai
dengan ketentuan hewan Qurban tetapi jika tidak sesuai dengan hewan qurban maka
tidak apa-apa. Sebab tidak ada dalil menunjukkan bahwa hewan qurban itu sama
dengan hewan qurban.
b. Lebih afdhal jika sesuai degan kriteria hewan qurban.
3.
Urutan Pelaksanaan Aqiqah
a. Pada jari ke-7 disembelih kambing.
b. Diberi
nama.
c. Digundul
kepalanya (lebih afdhal).
Sebagian
ulama berpendapat bahwa gundul itu jika bayinya laki-laki sedangkan jika
bayinya perempuan tidak digundul, tetapi yang nampak dalam riwayat itu bermakna
umum. “ Setiap Dilahirkan”…
Hikmahnya:
seorang bayi digundul itu memberikan manfaat sebab terkadang masih ada
kotoran-kotoran di kepalanya.
d. Bersedekah
dengan timbangan dari rambutnya (emas atau perak).
Bisa
tidak berurutan tetapi jika ingin sesuai denga nash maka harus sesuai dengan
diatas.
0 komentar:
Posting Komentar