Kamis, 02 April 2015

4. KITAB ZAKAT



1. Definisi Zakat
Zakat secara bahasa adalah tambahan dan pengembangan serta mensucikan. Sedangkan zakat secara istilah adalah beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan hak yang wajib, yang tertentu secara syar’i dari harta tertentu, pada waktu tertentu, bagi golongan tertentu dengan syarat yang tertentu pula.
2. Hukum Zakat
Hukum zakat adalah wajib.
3. Syarat-syarat Kewajiban Zakat
1.    Islam.
2.    Merdeka (bukan budak).
3.    Kepemilikan yang sempurna.
4.    Memiliki harta sampai nisab.
5.    Telah berputar selama satu tahun (haul).


Haul tidak menjadi syarat bagi beberapa hal:
1.    Harta hasil bumi, dimana tanaman yang dialiri dan butuh pembiayaan maka yang dikeluarkan yaitu 5%, jika pengairannya tidak membutuhkan pembiayaan maka yang dikeluarkan yaitu 10% dan jika seimbang maka yang dikeluarkan yaitu 7,5%. Tanaman hasil bumi dikeluarkan zakatnya tidak membutuhkan waktu 1 tahun tetapi ketika panen, maka langsung dikeluarkan zakatnya.

2.    Hasil kembang biak dari peternakkan, karena diikutkan kepada haul induknya. Maka anak-anak ternak ini dizakati bersama induknya, jika induknya telah mencapai nisab maka awal haul terhitung sejak sempurna nishab dengan ditambah anak-anaknya.
Contohnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing, setiap kambing memiliki 3 ekor anak, kecuali satu kambing memiliki 4 ekor. Maka jumlah seluruhnya ada 121 ekor kambing, sehingga zakatnya 2 ekor kambing. Demikianlah, sekalipun haul anak-anaknya belum sempurna. Anak-anak kambing haulnya mengikuti haul induknya.

3.    Hasil perkembangan usaha. Haul keuntungan mengikuti haul modal pokok, jika modal tersebut mencapai nishab. Adapun jika modal tersebut tidak mencapai nishab, maka awal haul terhitung sejak mencapai nishab setelah dijumlahkan dengan keuntungan.

4.    Harta karun (rikaz) adalah harta terpendam peninggalan sebelum islam.jumlah yang dikeluarkan yaitu 1/5 dan waktu zakatnya ketika diketemukan. Adapun yang tertimbun setelah Islam namanya lugathah yang memiliki hukum tersendiri yang berlaku.

5.    Pertambangan (Al-ma’dan/Al-Ma’din) yaitu setiap yang ditambang dari perut bumi berupa barang tambang.

6.    Zakat madu bagi siapa yang berpendapat wajibnya zakat madu. Zakat ini dikeluarkan ketika terjadi panen.

7.    Upah sewaan. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa upah sewaan dikeuarkan ketika langsung diterima. Sebagian lain berpendapat bahwa upah sewaan sama dengan harta lainnya sehingga harus sampai nishabdan berputar selama 1 tahun.

Bab Zakat Hewan-Hewan (Ternak)
Sejumlah ahli fiqih membahasakan dengan bab azzakati as-saimah. As-ssaimah yaitu hewan ternak yang diternakkan dan dikembang biakkan.
1. Syarat-syarat Kewajiban Zakat Hewan Ternak
1)    Hewan as-saimah yang digembalakan/ dibiarkan merumput.
2)    Hewan yang diperuntukkan untuk diperas susunya dan dikembangbiakkan.
2. Ternak Apakah yang Terkena Zakat?
Hewan yang terkena zakat yaitu Al-An’am: unta,sapi dan domba atau kambing. Hewan lainnya tidak ada zakatnya kecuali untuk didagangkan tapi bukan terkena zakat hewan melainkan zakat perdagangan.
Pasal Nishab Unta
Tabel 1 Zakat Unta
JUMLAH UNTA
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
DARI
SAMPAI
1
4
Tidak wajib apapun
5
9
1 kambing atau domba
10
14
2 kambing atau domba
15
19
3 kambing atau domba
20
24
4 kambing atau domba
25
35
1 Bintu Mukhaadh[1], jika tidak ada maka 1 Ibnu Labuun[2]
36
45
1 Bintu Labuun[3]
46
60
1 Hiqqah[4]
61
75
1 Jadza’ah[5]
76
90
2 Bintu Labuun
91
120
2 Hiqqah
LEBIH DARI 120
Setiap 40 ekor, zakatnya adalah 1 Bintu Labuun dan setiap 50 ekor, zakatnya seekor Hiqqah

Catatan:
a)    Setiap 5 ekor unta zakatnya adalah seekor kambing (domba), setiap 10 ekor unta zakatnya adalah 2 ekor kambing, setiap 15 ekor unta zakatnya adalah 3 ekor kambing dan setiap 20 ekor unta zakatnya adalah 4 ekor kambing.
b)    Jika telah mencapai 25 ekor, maka zakatnya bintu makhaadh,hal ini berlaku hingga 35 ekor. Jika tidak ada bintu makhaadhmaka boleh ibnu labun.
c)    Jika mencapai 36 ekor, maka zakatnya adalah bintu labuun, hal ini berlaku hingga 45 ekor.
d)    Jika mencapai46 ekor, maka zakatnya adalah hiqqah, hal ini berlaku hingga 60 ekor.
e)    Jika mencapai 61 ekor, maka zakatnya adalah jadza’ah, hal ini berlaku hingga 75 ekor.
f)     Jika mencapai 76 ekor, maka zakatnya adalah dua ekor bintu labuun, hal ini berlaku hingga 90 ekor.
g)    Jika mencapai 91 ekor, maka zakatnya adalah dua ekor hiqqah, hal ini berlaku hingga 120 ekor.
h)   Kemudian untuk selanjutnya (yakni jika jumlahnya telah melebihi 120 ekor), maka pada setiap 40 ekor, zakatnya adalah seekor bintu labuun, dan setiap 50 ekor, zakatnya seekor hiqqah.








Pasal Nishab Sapi
Tabel 2 Zakat Sapi
JUMLAH SAPI
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
DARI
SAMPAI
30
39
1 Tabii’[6]atau Tabii’ah[7]
40
59
1 Musinnah[8]
60
69
2 Tabii’ atau 2Tabii’ah
70
1 Tabii’ dan 1 Musinnah
Lebih Dari 70
Setiap 30 ekor sapi zakatnya satu Tabii’, dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya satu Musinnah.

Catatan:
a)    Tidak ada wajib zakat pada sapi kurang dari 30 ekor.
b)    Jika mencapai 30 ekor, maka zakatnya seekor tabii’ atau tabii’ah, hal ini berlaku hingga 39 ekor.
c)    Jika mencapai 40 ekor, maka zakatnya seekor musinnah, hal ini berlaku hingga 59 ekor.
d)    Jika mencapai 60 ekor, maka zakatnya dua ekor tabii’ atau tabii’ah, hal ini berlaku hingga 69 ekor.
e)    Jika mencapai 70 ekor, maka zakatnya seekor tabii’ dan seekor musinnah.
f)     Jika lebih dari 70, maka setiap 30 ekor, dikeluarkan seekor tabii’, dan setiap 40 ekor dikeluarkan seekor musinnah.
g)    Kerbau sejenis sapi, maka nishab dan zakat yang harus dikeluarkan sama dengan sapi.



Pasal Nishab Kambing/Domba
Tabel 3 Zakat Kambing/Domba
JUMLAH KAMBING
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
DARI
SAMPAI
1
39
Tidak wajib apapun
40
120
1 Kambing
121
200
2 Kambing
201
300
3 Kambing
Kemudian setiap 100 ekor kambing zakatnya seekor kambing, jika memiliki 400 maka zakatnya 4 ekor kambing, jika 500 maka zakatnya 5 ekor kambing, jika 600 maka zakatnya 6 ekor kambing, demikian seterusnya.

Catatan:
a)    Kambing yang kurang dari 40 ekor tidak wajib dikeluarkan zakat.
b)    Jika mencapai 40 ekor, maka zakatnya seekor kambing, hal ini berlaku hingga 120 ekor.
c)    Jika mencapai 121 ekor, maka zakatnya 2 ekor kambing, hal ini berlaku hingga 200 ekor.
d)    Jika mencapai 201 ekor, maka zakatnya 3 ekor kambing, hal ini berlaku hingga 300 ekor.
e)    Setiap kelipatan 100 ekor baru dikeluarkan zakatnya seekor kambing. Sepanjang masih memiliki waqas (jarak antara 2 kewajiban) maka tidak ada zakatnya.

Pasal Seputar Pencampuran Kepemilikan
Pencampuran dibagi menjadi 2 yaitu
a.    Pencampuran kepemilikan di dalam ‘ainnya, misalnya seorang yang meninggal, meninggalkan 122 ekor kambing dan memiliki 2 orang anak sehingga hanya 2 orang bersaudara tersebut yang berhak sebagai ahli waris.Maka keduanya mendapat harta waris yang sama yaitu masing-masing 61 ekor . maka harta 122 ekor kambing tersebut bercampur dan kepemilikannya masing-masing 61 ekor.
b.    Khultoh Al-Wash (pencampuran di dalam sifat), inilah yang memiliki pembahasan hukum di dalam pembahasan pencampuran kepemilikan.
Pencampuran kepemilikan ini berlaku jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1)    Para pemilik khultoh adalah orang yang terkena kewajiban zakat. Adapun jika temannya yang satu adalah kafir maka yang muslim saja yang terkena kewajiban zakat. Jika semuanya muslim dan jumlah kambingnya 122 ekor kambing maka yang terkena zakatadalah 2 ekor kambing.
2)    Mereka berserikat didalam sejumlah pensifatan yaitu:
a.    Berserikat di dalam Al-Fahl (pejantan dari hewannya sama).
b.    Samadalam pengembalaannya.
c.    Sama dalam penempatan memeras susunya.
d.    Sama dalam tempat merumputnya.
e.    Sama dalam perginya.
3)    Khultohnya hanya khusus pada hewan ternak.
4)    Khultoh tersebut telah sampai nisabnya.
5)    Khultoh tersebut telah berputar selama setahun.
1. Hukum Penyatuan Hewan-Hewan Ternak yang Terpisah
“Tidak boleh menggabungkan antara yang terpisah dan tidak boleh memisahkan antara yang bergabung”
Misalnya, 2 orang berserikat masing-masing memiliki 40 ekor kambing dan mereka sepakat untuk meggabungkan menjadi 80 ekor kambing sehingga zakatnya hanya 1 ekor kambing, maka ini adalah poerbuatan haram.


2. Hukum Pemisahan Hewan yang Berkumpul
Misalnya 2 orang berserikat 201 ekor kambing , kemudian pemiliknya dia bagi 2 kambingnya untuk mengurangi zakat yang harus dia keluarkan, maka ini perbuatan haram.
3. Apakah Sesuatu yang Nilainya di Bawah Nishab Terkena Zakat?
Tidak ada, kecuali pemiliknya ingin mengeluarkan.
4. Tentang Waqash
Waqash tidak ada zakatnya sebab yang dihitung adalah angkanya ketika angkanya memenuhi baru terkena zakat.
5. Kepemilikan Zakat Terhadap Hewan yang Berserikat Kepemilikannya
Zakat ini baru diperhitungkan dan berpengaruh kepemilikanya jika memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas. Apabila terjadi pencampuran maka membagi zakatnya harus secara rata, misalnya A dan B masing-masing memiliki 70 ekor kambing jumlah seluruhnya yaitu 140 ekor dan jumlah zakatnya 2 ekor, maka A dan B masing-masing mengeluarkan 1 ekor kambing.
Jika jumlah serikatnya 40 ekor kambing maka mereka bagi 2 apakah yang A dia zakatkan 1 kambingnya kemudian B dia bayar Adengan nilai atau tahun depan B yang mengeluarkan 1 kambingnya.
6. Jenis-Jenis Hewan yang Dilarang untuk Dizakatkan
1)    Hewan yang tua.
2)    Hewan yang cacat.
3)    Hewan yang kecil.
4)    Hewan yang mandul.
5)    Hewan yang sangat bernilai bagi pemiliknya, misalnya kambing yang memiliki banyak susu dan berguna bagi pemiliknya.
6)    Tidak boleh kambing yang hamil.
7)    Tidak boleh mengambil pejantannya, kecuali pemiliknya ridho.


Bab Zakat Emas dan Perak
1. Syarat Kewajiban Zakat Emas dan Perak
Syarat kewajiban zakat emas dan perak sama dengan syarat kewajiban zakat secara umum.
2. Kadar Zakat dari Emas dan Perak
Nishab emas adalah 20 dinar, satu dinar adalah 4,25 grammaka nishab emas adalah 4,25 x 20 = 85 gram.
Nishab perak adalah 200 dirham dan dikarenakan satu dirham adalah 2,975 gram sehingga nishab perak adalah 200 x 2,795 = 595 gram.
Adapun kadar yang harus dikeluarkan adalah 2,5 gram.
Uang (kertas/logam) kedudukan hukumnya dalam zakat sama dengan emas dan perak sebab emas dan perak adalah mata uang pada waktu itu, maka uang saat ini dikeluarkan zakatnya apabila telah disimpan selama satu tahun dan setara dengan nishab emas dan perak.
3. Adakah Zakat terhadap Permata?
Tidak ada zakat untuk permata, intan dan berlian yang ada hanya emas dan perak.
4. Hukum Zakat Perdagangan
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, pendapat yang membenarkan memberikan syarat sebagai berikut:
1)    Kepemilikan sempurna.
2)    Pedagang meniatkannya sebagai barang dagangan ketika memiliki barang-barang tersebut.
3)    Mencapai nishabnya selama satu tahun.
4)    Nilainya mencapai nishab.
5)    Menghitung jumlah seluruh hasil dagangannya.
Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu berpendapat adanya zakat perdagangan dan menyamakan nilainya dengan zakat emas dan perak.
5. Hukum Zakat Barang Sewaan
Hal yang disewakan asalnya tidak ada zakatnya. Misalnya seorang memiliki pabrik pembuatan baju maka alat-alat pabrik tersebut tidak ada zakatnya tapi yang diperdagangkan maka itulah yang dihitung zakatnya. Kadar yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.

Bab Zakat Tumbuh-Tumbuhan
1. Jenis Tumbuh-Tumbuhan yang Terkena Wajib Zakat
Menurut Imam Asy-Syaukani tumbuhan yang terkena wajib zakat yaitu:
والزَّبيب والتمر والذرة والشعير لحنطةا
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang ukuran tanaman yang wajib ada zakatnya, Syaikh Ibnu Utsaimin menguatkan bahwa ukurannya yaitu apabila tanaman tersebut “bisa ditakar atau ditimbang dan disimpan di gudang” dan ةوالذر (jagung) itu tidak masuk dalam kategori ini.
2. Kadar Zakat yang Dikeluarkan
Kadar zakatnya 10% jika pengairannya tidak memerlukan biaya, 5% jika pengairannya membutuhkan biaya dan 7,5% jika seimbang.
3. Nishab Zakat Tumbuh-Tumbuhan
Nishabnya yaitu 5 wusuq, di mana 1 wusuq kurang lebih setara dengan 129 kilogram. Jadi nishab tanaman adalah 5 x 129 = 645 kg.
4. Adakah Zakat Sayur-Sayuran?
Tidak ada zakat terhadap sayur-sayuran sebab sayuran tidak bisa disimpan dalam waktu yang lama di gudang.
5. Hukum Zakat Madu
Kadar zakatnya adalah sepersepuluh (10%), tapi hadits-hadits tentang nishabnya itu lemah.
6. Tentang Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya
Boleh mengeluarkan zakat sebelum waktunya. Jika sebab wajibnya sudah ada padanya.
7. Haruskah Zakat Dikeluarkan di Tempat Pengambilannya?
Kewajiban atas imam untuk membagikan zakat tersebut di tempat (di daerah) zakat itu diambil, kecuali ada maslahat yang lebih besar maka zakat tersebut bisa dibagikan kedaerah lain.
8. Tentang Membayar Zakat Kepada Penguasa yang Zhalim
Dan pemilik harta sudah lepas kewajibannya jika sudah membayar zakatnya kepada pemerintah.

Bab Penyaluran Zakat
1. Penjelasan Ayat tentang Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Zakat tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada golongan yang berhak menerima zakat yang disebutan dalam surah At-Taubah ayat 60 yaitu:
1)    Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin adalah kata yang apabila disebutkan secara bersama maka maknanya berbeda dan apabila disebutkan secara berbeda maka maknanya sama.
Dalam ayat 60 surah At-Taubah, fakir yaitu orang yang tidak mempunyai sesuatu atau jika dia mempunyai sesuatu, dia tidak memiliki ½ dari apa yang dia perlukan. Sedangkan miskin yaitu dia mempunyai sesuatu atau memiliki lebih dari ½ dari yang dia perlukan tapi belum mencukupi.
Sepanjang memenuhi syarat ini maka diberikan zakat, zakat yang diberikan kepadanya adalah apa yang bisa mencukupinya selama setahun atau modal usaha untuk hidup.
Dipembahasan zakat fitri akan disamakan makna fakir dan miskin.

2)    ‘Aamil zakat
Syarat seorang ‘aamil zakat yaitu: muslim, mukallaf (aqil dan baligh), amanah dan mampuh melaksanakan tugasnya. Jika ‘aamil mendapatkan gaji khusus dari pemerintah maka dia tidak lagi berhak menerima zakat.
3)    Muallaf (yang dibujuk) hatinya
Hal ini mencakup 3 orang yaitu:
a)    Orang kafir yang diharapkan dia masuk islam.
b)    Orang kafir yang di khawatirkan bahayanya, sehingga dengan pemberian zakat itu maka dia menahan kejelekannya terhadap ummat islam.
c)    Muslim yang baru masuk islam.

4)    Riqaab (Hamba sahaya)
Makna Riqaab mencakup 3 hal yaitu:
a)    Mudak al-mukaatab yaitu budak yang mengangsur kemerdekaannya dengan membayar sejumlah harta kepada tuannya secara mencicil. Maka hal ini boleh diberi harta zakat untuk melunasi dan membebaskan dirinya.
b)    Orang yang punya harta zakat untuk membeli budak dan membebaskan budak tersebut.
c)    Membebaskan tawanan kaum muslimin yang disandra oleh musuh, maka ini boleh diambil dari harta zakat.



5)    Ghaarim (orang yang rugi atau bangkrut)
Al-ghaarim mencakup 2 hal yaitu:
a)    Ghaarim linafsihi, yaitu orang yang tidak bisa melunasi utang-utangnya, maka bisa diambilkan dari harta zakat untuk melunasi utangnya tersebut.
b)    Ghaarim ligairihi, yaitu orang yang mendamaikan dua pihak yang berselisih dan yang berselisih mensyaratkan perdamaian dengan membayar kompensasi maka bisa diambilkan dari harta zakat untuk hal tersebut.

6)    Sabilillah (Para pejuang di jalan Allah)
Yang dimaksudkan hanya pada jihad fii sabilillah.

7)    Ibnu Sabiil
Adalah orang yang kehabisan bekal diperjalanan, walaupun dia di negerinya adalah orang kaya,maka dia diberi harta dari zakat untuk melanjutkan perjalanannya.
2. Golongan-Golongan yang Diharamkan Menerima Zakat
1)    Keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib.
2)    Orang-orang kaya.
3)    Orang-orang kuat yang mampu bekerja.

Bab Zakat Fitri
1. Ukuran Zakat yang Dikeluarkan
Ukurannya adalah 1 sha’ dari pertengahan yang dia makan untuk setiap orang.
Zakat wajib terhadap setiap muslim, baik budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan dewasa. Orang meninggal tidak ada zakat fitri untuknya. Dan untuk janin tidak ada dalil khusus tapi ada atsar dari Utsman bin Affan radiyallahu ‘anhu, yang menunjukkan bolehnya mengeluarkan zakat fitri jika dia lahir di bulan ramadhan.
2. Syarat-Syarat Kewajiban Zakat Fitri
1)    Islam
2)    Memiliki kelebihan dari makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya lebih dari 1 sha’.
3)    Hilang akal dan baligh bukan syarat kewajiban zakat fitri.
4)    Tuannya wajib menanggung zakat fitri budaknya.
5)    Orang tua wajib menafkahi terhadap anaknya.
3. Waktu Pengeluaran Zakat Fitri
Waktu dikeluarkannya adalah sebelum shalat i’d. Terbagi menjadi 3 yaitu:
a)    Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum i’d.
b)    Waktu wajibnya ketika muncul hilal syawal.
c)    Waktu afdhalnya sebelum dia pergi kelapangan dengan memberikan langsung kepada orang disekitarnya atau mewakilkan kepada orang lain untuk membaginya sebelum orang pergi shalat i’d.
4. Tidak Ada Kewajiban Zakat Fitri terhadap Seseorang yang Makanannya Tidak Mencukupi Kesehariannya
Imam Asy-Syaukani: “siapa yang tidak menemukan tambahan, melebihi makanan sehari dan semalamnya maka tidak ada zakat fitri baginya”.
5. Penyaluran Zakat Fitri
Imam Asy-Syaukani berpendapat bahwa Penyalurannya sama dengan penyaluran zakat. Walaupun pendapat ini sebagian diselisihi oleh ulama hanafiyah dan dikuatkan oleh sebagian ulama hambaliyah dan banyak ulama di masa ini yang menguatkan pendapat bahwa zakat fitri hanya untuk orang fakir miskin saja.



[1] Anak unta betina yang mencapai umur setahun, menginjak dua tahun.
[2] Unta jantan berumur dua tahun, menginjak tiga tahun.
[3] Unta betina berumur dua tahun, menginjak tiga tahun.
[4] Unta betina umur tiga tahun menginjak empat tahun.
[5] Unta betina umur empat tahun menginjak lima tahun.
[6] Anak sapi jantan berumur satu tahun, menginjak dua tahun.
[7] Anak sapi betina berumur satu tahun, menginjak dua tahun.
[8] Anak sapi betina berumur dua tahun, menginjak tiga tahun.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms