Kamis, 02 April 2015

18. KITAB WAKAF



Wakaf secara bahasa adalah dari kata Al-Habs: Sesuatu yang dikurung. Juga bermakna Al-Mana’: Sesuatu yang ditahan dan juga bermakna At-tsukun: Sesuatu yang diam, tidak bergerak.
Makna-makna tersebut tentunya mempunyai keterkaitan dengan wakaf secara istilah. Sebab sesuatu yang diwakafkan itu telah di tahan kepemilikannya dan dia adalah hal yang tetap diperuntukkan kepada apa yang dimaksudkan dengannya diwakafkan. Dan dia tidak bisa dijual, tidak bisa diwariskan dan dihibahkan.
Secara istilah, para ulama memberikan beberapa definisi. Diantara defenisi yang paling bagus yaitu: “wakaf adalah seorang pemilik, dia menahan hartanya yang bisa dimanfaatkan dengan hartanya tetap tetapi manfaatnya mengalir. Dia menahan harta tersebut dimanfaatkan untuk mendekatkan dari kepada Allah.

1. Syariat Wakaf

Wakaf adalah hal yang disyariatkan.
Masuk dalam dalil-dalil umum yang menunjukkan tentang disyaratkannya berbuat kebaikan.
Siapa yang menahan hartanya di Jalan Allah maka itu dianggap sebagai barang wakaf.

2. Syarat-Syarat Wakaf

Syarat-syarat orang yang ingin wakaf yaitu:
a. Aqil (Waras)
b. Baligh
c. Jaiz At-thasarruf (rasyid atau pandai)

Ø  Barang yang diwakafkan adalah barang yang bisa dimanfaatkan atau bermanfaat dan manfaat tersebut bisa terus dinikmati.
Ø  Dia tentukan harta yang akan diwakafkan, untuk apa dan siapa yang akan mengurus wakaf tersebut.
Ø  Hendaknya manfaat dari wakaf tersebut diperuntukkan untuk amalan-amalan kebaikan
Ø  Wakaf tidak dapat dikeluarkan pada saat si wakaf sakit yang dia mati disitu atau setelah dia meninggal, sebab jika akan meninggal atau sudah meninggal itu terkait dengan wasiat atau warisan. Oleh karena itu ketika ingin mengeluarkan wakaf hendaknya di masa sehat.
Ø  Hendaknya wakaf tersebut adalah wakaf yang kontan (sudah siap) bukan wakaf yang baru dijanjikan, juga bukan wakaf yang ditaklik sesuatu (misalnya ini saya wakafkan sebulan lagi), maka ini tidak boleh tetapi jika bulan depan dia datang dan diwakafkan maka ini tidak mengapa.
Ø  Lafadz wakaf ada 2 macam:
a. Lafadz Qarih (tegas)
b. Lafadz Qinayah (Isyarat)
3. Penyaluran Wakaf

Siapa yang menahan kepemilikannya di jalan Allah maka disyaratkan ia dijalur kebaikan. Maka dianggap itu sebagai wakaf dan dia boleh menjadikan pengelolaan dan keuntungan wakaf tersebut untuk segala jalur yang dia kehendaki, dan dibagi orang yang diberikan kepercayaan untuk memegang wakaf tersebut, maka boleh dia makan bagianya dengan cara ma’ruf.
4. Tentang Nazhir Wakaf

Syarat-syarat Nazhir:
a. Muslim
b. Mukallaf
c. Amanah
d. Punya kemampuan untuk mengeluarkan wakaf.
5. Tentang Penyamaan Diri Pewakaf dengan Kaum Muslimin Lain

Dan bagi orang yang mewakafkan, dia boleh menjadikan dirinya sama dengan kaum muslim lainnya.

6. Wakaf yang Membahayakan Ahli Waris

Siapa yang mewakafkan sesuatu, dia ingin membahayakan ahli warisnya, maka wakafnya batil.

7. Wakaf terhadap Sesuatu yang Tidak Dimanfaatkan

Siapa yang meletakkan harta disebuah masjid atau ditempat berkumpulnya manusia, dimana tidak seorangpun mengambil manfaat darinya, maka boleh untuk dimanfaatkan pada orang-orang yang punya keperluan pada apa-apa yang ada nasihat untuk kaum muslimin.
8. Wakaf terhadap Kuburan untuk Dihiasi
Wakaf terhadap kuburaun untuk dihiasi, maka wakaf yang seperti ini adalah batil.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms