Wakaf secara bahasa adalah dari kata Al-Habs: Sesuatu
yang dikurung. Juga bermakna Al-Mana’: Sesuatu yang ditahan dan juga bermakna
At-tsukun: Sesuatu yang diam, tidak bergerak.
Makna-makna tersebut tentunya mempunyai keterkaitan
dengan wakaf secara istilah. Sebab sesuatu yang diwakafkan itu telah di tahan
kepemilikannya dan dia adalah hal yang tetap diperuntukkan kepada apa yang
dimaksudkan dengannya diwakafkan. Dan dia tidak bisa dijual, tidak bisa
diwariskan dan dihibahkan.
Secara istilah, para ulama memberikan beberapa definisi.
Diantara defenisi yang paling bagus yaitu: “wakaf adalah seorang pemilik, dia
menahan hartanya yang bisa dimanfaatkan dengan hartanya tetap tetapi manfaatnya
mengalir. Dia menahan harta tersebut dimanfaatkan untuk mendekatkan dari kepada
Allah.
1.
Syariat Wakaf
Wakaf adalah hal yang disyariatkan.
Masuk
dalam dalil-dalil umum yang menunjukkan tentang disyaratkannya berbuat
kebaikan.
Siapa yang menahan hartanya di Jalan
Allah maka itu dianggap sebagai barang wakaf.
2.
Syarat-Syarat Wakaf
Syarat-syarat orang
yang ingin wakaf yaitu:
a. Aqil (Waras)
b. Baligh
c. Jaiz At-thasarruf (rasyid atau pandai)
Ø Barang
yang diwakafkan adalah barang yang bisa dimanfaatkan atau bermanfaat dan manfaat
tersebut bisa terus dinikmati.
Ø Dia
tentukan harta yang akan diwakafkan, untuk apa dan siapa yang akan mengurus
wakaf tersebut.
Ø Hendaknya
manfaat dari wakaf tersebut diperuntukkan untuk amalan-amalan kebaikan
Ø Wakaf
tidak dapat dikeluarkan pada saat si wakaf sakit yang dia mati disitu atau
setelah dia meninggal, sebab jika akan meninggal atau sudah meninggal itu
terkait dengan wasiat atau warisan. Oleh karena itu ketika ingin mengeluarkan
wakaf hendaknya di masa sehat.
Ø Hendaknya
wakaf tersebut adalah wakaf yang kontan (sudah siap) bukan wakaf yang baru
dijanjikan, juga bukan wakaf yang ditaklik sesuatu (misalnya ini saya wakafkan
sebulan lagi), maka ini tidak boleh tetapi jika bulan depan dia datang dan
diwakafkan maka ini tidak mengapa.
Ø Lafadz
wakaf ada 2 macam:
a.
Lafadz Qarih (tegas)
b. Lafadz
Qinayah (Isyarat)
3.
Penyaluran Wakaf
Siapa yang menahan
kepemilikannya di jalan Allah maka disyaratkan ia dijalur kebaikan. Maka
dianggap itu sebagai wakaf dan dia boleh menjadikan pengelolaan dan keuntungan
wakaf tersebut untuk segala jalur yang dia kehendaki, dan dibagi orang yang
diberikan kepercayaan untuk memegang wakaf tersebut, maka boleh dia makan bagianya
dengan cara ma’ruf.
4. Tentang
Nazhir Wakaf
Syarat-syarat
Nazhir:
a. Muslim
b. Mukallaf
c. Amanah
d. Punya
kemampuan untuk mengeluarkan wakaf.
5. Tentang
Penyamaan Diri Pewakaf dengan Kaum Muslimin Lain
Dan
bagi orang yang mewakafkan, dia boleh menjadikan dirinya sama dengan kaum
muslim lainnya.
6.
Wakaf yang Membahayakan Ahli Waris
Siapa yang mewakafkan sesuatu, dia
ingin membahayakan ahli warisnya, maka wakafnya batil.
7.
Wakaf terhadap Sesuatu yang Tidak Dimanfaatkan
Siapa yang meletakkan harta
disebuah masjid atau ditempat berkumpulnya manusia, dimana tidak seorangpun
mengambil manfaat darinya, maka boleh untuk dimanfaatkan pada orang-orang yang
punya keperluan pada apa-apa yang ada nasihat untuk kaum muslimin.
8.
Wakaf terhadap Kuburan untuk Dihiasi
Wakaf
terhadap kuburaun untuk dihiasi, maka wakaf yang seperti ini adalah batil.
0 komentar:
Posting Komentar