1. Definisi Hibah
Asy-Syaukani:
Jika hibah pemberian tersebut tidak ada pembayaran atau imbalan maka hukumnya
sama degan hukum hadiah. Pada perkara yang lalu. Dan Imam Asy-Syaukani
memandang bahwah hibah itu sama dengan hadiah. Oleh karena itu hibah secara
bahasa dan istilah itu sama, dan tidak ada perbedaan diantara keduanya.
2. Perbedaan antara Hibah dan Jual-Beli
Jika
pemberian tersebut dengan penjualan maka itu adalah transaksi jual beli dan
hukumnya jual beli. Jadi, hibah tidak ada imbalan sedangkan jual-beli ada
imbalan.
3. Tentang ‘Umrâ dan Ruqbâ
Al-Umra’ adalah orang yang
diberikan pemberian, Dimasa Jahiliyah orang-orang berkata, misalnya “seorang
memberikan rumahnya. Ini rumah adalah milik engkau sepanjang saya masih hidup
kamu masih berhak tinggal disni atau sepanjang umurmu dan hidupmu kamu tinggal
disini”
Ar-Ruqba mirip seperti ini. misalnya:
“ini pemberian yang kamu tetap gunakan dan manfaatkan, jika saya duluan mati
maka ini untuk kamu dan keturunanmu tetapi jika kamu yang duluan mati maka itu
kembali kepada saya.
Al Umra’ dan Ruqba’ ini
adalah bentuk dari hadiah dan tidak ada rujuk padanya.
0 komentar:
Posting Komentar