Kamis, 02 April 2015

20. KITAB HIBAH



1. Definisi Hibah
Asy-Syaukani: Jika hibah pemberian tersebut tidak ada pembayaran atau imbalan maka hukumnya sama degan hukum hadiah. Pada perkara yang lalu. Dan Imam Asy-Syaukani memandang bahwah hibah itu sama dengan hadiah. Oleh karena itu hibah secara bahasa dan istilah itu sama, dan tidak ada perbedaan diantara keduanya.
2. Perbedaan antara Hibah dan Jual-Beli
Jika pemberian tersebut dengan penjualan maka itu adalah transaksi jual beli dan hukumnya jual beli. Jadi, hibah tidak ada imbalan sedangkan jual-beli ada imbalan.
3. Tentang ‘Umrâ dan Ruqbâ
Al-Umra’ adalah orang yang diberikan pemberian, Dimasa Jahiliyah orang-orang berkata, misalnya “seorang memberikan rumahnya. Ini rumah adalah milik engkau sepanjang saya masih hidup kamu masih berhak tinggal disni atau sepanjang umurmu dan hidupmu kamu tinggal disini”

Ar-Ruqba mirip seperti ini. misalnya: “ini pemberian yang kamu tetap gunakan dan manfaatkan, jika saya duluan mati maka ini untuk kamu dan keturunanmu tetapi jika kamu yang duluan mati maka itu kembali kepada saya.

Al Umra’ dan Ruqba’ ini adalah bentuk dari hadiah dan tidak ada rujuk padanya.





0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms