1. Definisi Nadzar
Nadzar menurut bahasa adalah Al-Ijab
(Pengharusan). Sedangkan secara istilah yaitu “dia seorang mukallaf, dia
mengharuskan dirinya untuk melakukan sesuatu karena Allah. Sesuatu ini dia
tunjukkan dengan ucapan apa yang akan dia lakukan”.
2. Hukum Nadzar
Syarat-syarat nadzar
a. Nadzar itu hanya untuk Allah
b. Nadzar itu dengan ucapan.
c. Nadzar itu munculnya dari seorang mukallaf (baligh dan
akil)
d. Sengaja menadzaran atau tidak terpaksa, tidak lupa
atau tidak ingat.
e. Nadzar pada hal yang dia mampumenurut takdir dan
ketentuan Allah.
“Nadzar
itu sah jika hanya mengharapkan wajah Allah dan nadzar itu dilaksanakan dalam
rangka taat kepada Allah dan tidak boleh dalam kemaksiatan”.
3. Nadzar Maksiat dan Beberapa Contohnya
Bentuk-bentuk nadzar
a. Nadzar
mutlak, adalah di mana dia punya kewajiban nadzar, dan dia tidak megetahui apa
kewajiban nadzarnya maka ini harus membayar kaffarahnya, jika tidak
melaksanakannya.
b. Nadzar
karena marah atau bertikai. Misalnya orang tua marah kepada anaknya dan
mengancam jika kamu pergi kesini saya akan berpuasa satu bulan. Supaya anaknya
tidak melakukan perjalanan. Jika anaknya pergi maka dia wajib melaksanakannya.
Jika tidak maka dia wajib membayar kaffarahnya.
c. Nadzar
yang mubah atau boleh. misalnya saya akan memakai baju ini, maka dia diberi
pilhan dia laksanakan atau tidak.
d. Nadzar
makruh. Misalnya bernadzar untuk mentalak istrinya, maka sebaiknya ia membayar
kaffarahnya terhadap sumpah.
e. Nadzar
maksiat. Dia tidak boleh melaksanakan nadzarnya tersebut dan dia wajib untuk
membayar kaffarahnya tersebut.
f. Nadzar untuk melaksanakan kebaikan.
Nadzar
untuk mengharapkan balasan, misalnya jika dia bisa haji dia akan puasa satu
bulan, maka ini hukumnya makruh dan bagi Syaikhul Ibnu Taimiyah ini hukumnya
haram.
Nadzar
untuk mendekatkan diri kepada Allah. Misalnya dia bernadzar untuk I’tikaf,
berpuasa dan dia tidak mengharapkan balasan, maka ini sebagian ulama
memasukkannya ke dalam nadzar ibadah dan ini perbuatan terpuji.
Siapa yang bernadzar untuk
bermaksiat, misalnya dia menyelisihi ketentuan pembagian terhadap anak-anak dan
dia lebih mengutamakan sebagian ahli waris terhadap sebagian lainnya.
Ukuran maksiat dia menyelishi ketentuan dari Allah. Misalnya bernadzar untuk kubur. Datang untuk menyembelih di kuburan.
4. Nadzar terhadap Hal yang Tidak Disyariatkan
Tidak
boleh bernadzar untuk hal yang tidak disyariatkan sebab itu merupakan bentuk
kemaksiatan kepada Allah.
Siapa
yang mewajibkan dirinya atas sebuah perbuatan yang tidak disyariatkan oleh
Allah, maka tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya.
5. Nadzar terhadap Hal yang Tidak Mampu Ditunaikan
Sepanjang itu tidak mampu
untuk dlaksanakan, maka hal tersebut adalah hal yang tidak di syariatkan
6. Kaffarah Nadzar
Siapa yang bernadzar untuk yang tidak ia
sebutkan atau dia melakukan nadzar maksiat atau dia tidak mampu untuk
melaksanakanya maka dia hendaknya membayar kaffarah nadzar = kaffaroh.
7. Tentang Nadzar Ketaatan oleh Seseorang Sebelum Masuk
Islam
Siapa yang bernadzar dan dia adalah seorang
yang musyrik kemudian dia masuk islam maka dia harus memenuhi nadzarnya.
8. Bolehkah Bernadzar dengan Bentuk Menginfakkan Seluruh
Harta?
Tidak
, nadzar hanya dilaksanakan 1/3 dari harta. Pembatasan lebih dari 1/3 tidak
apa-apa tetapi jika dia ingin keluar dari silang pendapat maka tidak apa-apa
dia keluarkan 1/3 dari hartanya.
9. Pembayaran Nadzar Orang Tua yang Telah Meninggal
Nadzar
orang tua yang telah meninggal, maka anaknya bisa untuk membayarkan nadzar
tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar