Kamis, 02 April 2015

22. KITAB NADZAR



1. Definisi Nadzar
Nadzar menurut bahasa adalah Al-Ijab (Pengharusan). Sedangkan secara istilah yaitu “dia seorang mukallaf, dia mengharuskan dirinya untuk melakukan sesuatu karena Allah. Sesuatu ini dia tunjukkan dengan ucapan apa yang akan dia lakukan”.
2. Hukum Nadzar
Syarat-syarat nadzar
a. Nadzar itu hanya untuk Allah
b. Nadzar itu dengan ucapan.
c. Nadzar itu munculnya dari seorang mukallaf (baligh dan akil)
d. Sengaja menadzaran atau tidak terpaksa, tidak lupa atau tidak ingat.
e. Nadzar pada hal yang dia mampumenurut takdir dan ketentuan Allah.
“Nadzar itu sah jika hanya mengharapkan wajah Allah dan nadzar itu dilaksanakan dalam rangka taat kepada Allah dan tidak boleh dalam kemaksiatan”.

3. Nadzar Maksiat dan Beberapa Contohnya
Bentuk-bentuk nadzar
a. Nadzar mutlak, adalah di mana dia punya kewajiban nadzar, dan dia tidak megetahui apa kewajiban nadzarnya maka ini harus membayar kaffarahnya, jika tidak melaksanakannya.
b. Nadzar karena marah atau bertikai. Misalnya orang tua marah kepada anaknya dan mengancam jika kamu pergi kesini saya akan berpuasa satu bulan. Supaya anaknya tidak melakukan perjalanan. Jika anaknya pergi maka dia wajib melaksanakannya. Jika tidak maka dia wajib membayar kaffarahnya.
c. Nadzar yang mubah atau boleh. misalnya saya akan memakai baju ini, maka dia diberi pilhan dia laksanakan atau tidak.
d. Nadzar makruh. Misalnya bernadzar untuk mentalak istrinya, maka sebaiknya ia membayar kaffarahnya terhadap sumpah.
e. Nadzar maksiat. Dia tidak boleh melaksanakan nadzarnya tersebut dan dia wajib untuk membayar kaffarahnya tersebut.
f. Nadzar untuk melaksanakan kebaikan.
Nadzar untuk mengharapkan balasan, misalnya jika dia bisa haji dia akan puasa satu bulan, maka ini hukumnya makruh dan bagi Syaikhul Ibnu Taimiyah ini hukumnya haram.
Nadzar untuk mendekatkan diri kepada Allah. Misalnya dia bernadzar untuk I’tikaf, berpuasa dan dia tidak mengharapkan balasan, maka ini sebagian ulama memasukkannya ke dalam nadzar ibadah dan ini perbuatan terpuji.
Siapa yang bernadzar untuk bermaksiat, misalnya dia menyelisihi ketentuan pembagian terhadap anak-anak dan dia lebih mengutamakan sebagian ahli waris terhadap sebagian lainnya.

Ukuran maksiat dia menyelishi ketentuan dari Allah. Misalnya bernadzar untuk kubur. Datang untuk menyembelih di kuburan.
4. Nadzar terhadap Hal yang Tidak Disyariatkan
Tidak boleh bernadzar untuk hal yang tidak disyariatkan sebab itu merupakan bentuk kemaksiatan kepada Allah.

Siapa yang mewajibkan dirinya atas sebuah perbuatan yang tidak disyariatkan oleh Allah, maka tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya.
5. Nadzar terhadap Hal yang Tidak Mampu Ditunaikan
Sepanjang itu tidak mampu untuk dlaksanakan, maka hal tersebut adalah hal yang tidak di syariatkan
6. Kaffarah Nadzar
Siapa yang bernadzar untuk yang tidak ia sebutkan atau dia melakukan nadzar maksiat atau dia tidak mampu untuk melaksanakanya maka dia hendaknya membayar kaffarah nadzar = kaffaroh.
7. Tentang Nadzar Ketaatan oleh Seseorang Sebelum Masuk Islam
Siapa yang bernadzar dan dia adalah seorang yang musyrik kemudian dia masuk islam maka dia harus memenuhi nadzarnya.


8. Bolehkah Bernadzar dengan Bentuk Menginfakkan Seluruh Harta?
Tidak , nadzar hanya dilaksanakan 1/3 dari harta. Pembatasan lebih dari 1/3 tidak apa-apa tetapi jika dia ingin keluar dari silang pendapat maka tidak apa-apa dia keluarkan 1/3 dari hartanya.
9. Pembayaran Nadzar Orang Tua yang Telah Meninggal
Nadzar orang tua yang telah meninggal, maka anaknya bisa untuk membayarkan nadzar tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms