Kamis, 02 April 2015

27. KITAB PENGOBATAN



1. Syariat Berobat
Dibolehkan atau disyaratkan untuk berobat.
Ø  Untuk menjalani sebab
Ø  Tidak mengurangi tawakkal.
2. Mana yang Lebih Afdhal, Berobat Atau Bersabar?
Imam Asy:Syaukani: Dia serahkan segala urusannya kepada Allah (bersabar) itu lebih baik daripada berobat.
Ø  Permasalah ini perlu dirinci dan tidak semudah hukumnya. (lihat “sikond” )
3. Hukum Berobat dengan Hal-Hal yang Diharamkan
Berobat dengan hal-hal yang diharamkan itu hukumnya haram.
4. Hukum Kay
kay adalah besi yang dipanaskan lalu ditempelkan ke tubuh yang sakit. Hukumnya adalah makruh.
Catatan: Obat itu ada 3 hal:
1)    Pada sobekan pisau hijamah
2)    Meminum madu
3)    Kay dengan api, ini yang dilarang.
5. Hukum Hijamah
Dan tidak apa-apa untuk berhijamah. “Rasulullah berhijamah pada malam ke 17, 19 dan 21”
6. Hukum dan Ketentuan Ruqyah
“Dan juga tidak apa-apa orang melakukan ruqyah. Dengan ruqyah yang boleh, dari penyakit ‘ain dan yang lainnya.

Diantara ketentuan bolehnya ruqyah:
a. Tidak ada bentuk kesyirikan di dalamnya.
b. Ruqyah tersebut dengan bahasa yang dipahami.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms