1. Syariat Berobat
Dibolehkan atau disyaratkan untuk berobat.
Ø Untuk
menjalani sebab
Ø Tidak
mengurangi tawakkal.
2. Mana yang Lebih Afdhal, Berobat Atau Bersabar?
Imam Asy:Syaukani: Dia
serahkan segala urusannya kepada Allah (bersabar) itu lebih baik daripada
berobat.
Ø Permasalah
ini perlu dirinci dan tidak semudah hukumnya. (lihat “sikond” )
3. Hukum Berobat dengan Hal-Hal yang Diharamkan
Berobat dengan hal-hal yang diharamkan
itu hukumnya haram.
4. Hukum Kay
kay adalah besi yang dipanaskan lalu ditempelkan ke tubuh
yang sakit. Hukumnya adalah makruh.
Catatan: Obat itu ada 3 hal:
1) Pada
sobekan pisau hijamah
2) Meminum
madu
3) Kay
dengan api, ini yang dilarang.
5. Hukum Hijamah
Dan tidak apa-apa untuk berhijamah. “Rasulullah berhijamah
pada malam ke 17, 19 dan 21”
6. Hukum dan Ketentuan Ruqyah
“Dan juga tidak apa-apa
orang melakukan ruqyah. Dengan ruqyah yang boleh, dari penyakit ‘ain dan yang
lainnya.
Diantara ketentuan
bolehnya ruqyah:
a. Tidak ada bentuk
kesyirikan di dalamnya.
b. Ruqyah tersebut dengan
bahasa yang dipahami.
0 komentar:
Posting Komentar