Sulh
secara bahasa memutuskan perselisihan. Sedangkan secara istilah adalah sebuah
akad yang dengannya bisa mengantar untuk memperbaiki 2 orang atau pihak yang
bertikai.
1. Syariat Shulh
Sulh adalah hal yang disyariatkan di dalam Al-Qur’an,
As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.
2. Ketentuan Pembolehan Shulh
Ø “Boleh
antara kaum muslimin, kecuali sulh yang menghalalkan yang haram dan
mengharamkan yang halal”.
Ø Orang
yang mendamaikan itu harus mengerti keadaan dan apa yang paling maslahat.
Sulh
itu boleh pada banyak hal mencakup:
a) Perdamaian
antara kaum muslimin dengan orang-orang kafir Harby. Ini pada pembahasan jihad.
b) Perdamaian
antara yang adil dan melampaui batas dari kaum muslimin. Ini pada pembahasan pemberontak
minta damai.
c) Perdamaian
antara suami istri yang khwatir berpisah. Ini pada pembahasan Bab Nikah
d) Perdamaian
antara 2 kaum yang berselisih pada selain harta. Misalnya dalam hal bertetangga,
anak-anak dan pekerjaan.
e) Sulh
dalam harta ketika terjadi pertikaian didalam harta.
Catatan:
Sulh itu dilakukan jika mungkin bisa didamaikan dan ada haknya.
Sulh itu terbagi menjadi 2, yaitu :
a) Sulh
(mendamaikan) dari sebuah pengakuan.
b) Sulh
(mendamaikan) dari sebuah pengingkaran.
Sulh dengan pengingkaran (menit: 105-40)
3. Apakah Shulh Diharuskan terhadap Sesuatu yang Jelas?
Sulh itu boleh dengan sesuatu yang
dimaklumi (jelas) dengan hal yang dimaklumi, bisa dengan sesuatu yang dimaklumi
dengan sesuatu hal yang belum jelas (apakah sesuatu ini mencukupi atau tidak). Dan
boleh sesuatu yang tidak jelas dengan sesuatu yang jelas.
4. Pembolehan Shulh Berkaitan dengan Darah
“Dan tentang darah itu boleh sulh dengan
harta walaupun lebih sedikit atau banyak daripada diyah”. Misalnya, ada
seseorang yang dituntut karena membunuh seseorang dan dia tidak dituntut qishos
tetapi dituntut untuk membayar diyah, maka boleh saja sulh disitu dimana dia
diberi keringanan. Keringanan itu yang masuk dalam kategori sulh.
5. Shulh dalam Pembahasan Pengingkaran.
Misalnya ada seorang datang menagih utang kepada
si A, tetapi A mengingkari bahwa pernah berutang sama si B. Karena A tidak
ingin memperpanjang masalah tersebut maka A berdamai dengan B, di mana A
memberikan uang yang diminta B disertai pengingkaran bahwa dia tidak pernah
berutang.
0 komentar:
Posting Komentar