Kamis, 02 April 2015

30. KITAB SHULH



Sulh secara bahasa memutuskan perselisihan. Sedangkan secara istilah adalah sebuah akad yang dengannya bisa mengantar untuk memperbaiki 2 orang atau pihak yang bertikai.
1. Syariat Shulh
Sulh adalah hal yang disyariatkan di dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.
 
2. Ketentuan Pembolehan Shulh
Ø  “Boleh antara kaum muslimin, kecuali sulh yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal”.
Ø  Orang yang mendamaikan itu harus mengerti keadaan dan apa yang paling maslahat.
Sulh itu  boleh pada banyak hal mencakup:
a)    Perdamaian antara kaum muslimin dengan orang-orang kafir Harby. Ini pada pembahasan jihad.
b)    Perdamaian antara yang adil dan melampaui batas dari kaum muslimin. Ini pada pembahasan pemberontak minta damai.
c)    Perdamaian antara suami istri yang khwatir berpisah. Ini pada pembahasan Bab Nikah
d)    Perdamaian antara 2 kaum yang berselisih pada selain harta. Misalnya dalam hal bertetangga, anak-anak dan  pekerjaan.
e)    Sulh dalam harta ketika terjadi pertikaian didalam harta.
Catatan: Sulh itu dilakukan jika mungkin bisa didamaikan dan ada haknya.
Sulh itu terbagi menjadi 2, yaitu :
a)    Sulh (mendamaikan) dari sebuah pengakuan.
b)    Sulh (mendamaikan) dari sebuah pengingkaran.
Sulh dengan pengingkaran (menit: 105-40)
3. Apakah Shulh Diharuskan terhadap Sesuatu yang Jelas?
Sulh itu boleh dengan sesuatu yang dimaklumi (jelas) dengan hal yang dimaklumi, bisa dengan sesuatu yang dimaklumi dengan sesuatu hal yang belum jelas (apakah sesuatu ini mencukupi atau tidak). Dan boleh sesuatu yang tidak jelas dengan sesuatu yang jelas.
4. Pembolehan Shulh Berkaitan dengan Darah
“Dan tentang darah itu boleh sulh dengan harta walaupun lebih sedikit atau banyak daripada diyah”. Misalnya, ada seseorang yang dituntut karena membunuh seseorang dan dia tidak dituntut qishos tetapi dituntut untuk membayar diyah, maka boleh saja sulh disitu dimana dia diberi keringanan. Keringanan itu yang masuk dalam kategori sulh.
5. Shulh dalam Pembahasan Pengingkaran.
Misalnya ada seorang datang menagih utang kepada si A, tetapi A mengingkari bahwa pernah berutang sama si B. Karena A tidak ingin memperpanjang masalah tersebut maka A berdamai dengan B, di mana A memberikan uang yang diminta B disertai pengingkaran bahwa dia tidak pernah berutang.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms