Kamis, 02 April 2015

31. KITAB HAWALAH



Al-Hawalah ini dari makna at-tahawwul yang bermakna berpindah. Adapun Hawalah adalah pemindahan. Sedangkan secara istilah hawalah adalah “utang yang dari tanggung jawab seseorang yang dipindahkan tanggung jawabnya kepada orang lain.
Menurut para Fuqoha bahwa hawalah adalah pemindahan utang dari sebuah tanggung jawab atau tanggung jawab seseorang kepada tanggung jawab orang lain. Misalnya:
·         A punya Utang kepada B Rp. 10.000.000,-
·         A juga punya piutang kepada C Rp. 15.000.000,-
·      A memerintahkan B kepada C untuk mengambil uang tersebut apabila C menagih B utangnya kepada B.

1. Syariat Hawâlah
Hal yang ditetapkan persyaratannya dalam hadits dan ketetapan para ulama tentang pensyariatannya.
Imam Asy-syaukani “Siapa yang diarahkan kepada seorang yang mampuh untuk membayar maka hendaknya dia ikuti arahan tersebut.”
Syarat-syarat hawalah menurut Ulama:
a)    Dia memberikan hawalah kepada orang yang memiliki utang dan utang tersebut utang tetap.
b)    Antara orang yang mengeluarkan hawalah dan diteruskan atau menanggung hawalah tersebut harus jenis utangnya sama (Kesamaan dalam jenis utangnya dan Kesamaan dalam waktu membayarnya)
c)    Disyaratkan ada ridho dari orang yang member hawalah.
2. Tanggung Jawab Seseorang yang Tidak Terlepas Karena Sekadar Hawâlah
Catatan:
·         Al-Muhil adalah orang yang ditagih dan orang yang ditagih tersebut menyuruh kepada orang lain untuk ditagih.
·         Al-Muhal adalah orang diarahkan (Penagih).
·         Al-Mishal ‘alaihi adalah yang menanggung hawalah tersebut.

“Apabila orang yang menanggung hawalah tersebut bangkrut atau menahan, maka orang yang diarahkan kembali lagi kepada orang yang ditagih untuk menagih”.
Ø  Tanggung jawab seseorang tidak terlepas karena sekedar hawalah.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms