Al-Hawalah
ini dari makna at-tahawwul yang bermakna berpindah. Adapun Hawalah adalah
pemindahan. Sedangkan secara istilah hawalah adalah “utang yang dari tanggung
jawab seseorang yang dipindahkan tanggung jawabnya kepada orang lain.
Menurut
para Fuqoha bahwa hawalah adalah pemindahan utang dari sebuah tanggung jawab
atau tanggung jawab seseorang kepada tanggung jawab orang lain. Misalnya:
·
A punya Utang kepada B Rp. 10.000.000,-
·
A juga punya piutang kepada C Rp.
15.000.000,-
· A memerintahkan B kepada C untuk mengambil
uang tersebut apabila C menagih B utangnya kepada B.
1. Syariat Hawâlah
Hal
yang ditetapkan persyaratannya dalam hadits dan ketetapan para ulama tentang
pensyariatannya.
Imam Asy-syaukani “Siapa yang diarahkan kepada seorang yang mampuh untuk membayar maka hendaknya dia ikuti arahan tersebut.”
Imam Asy-syaukani “Siapa yang diarahkan kepada seorang yang mampuh untuk membayar maka hendaknya dia ikuti arahan tersebut.”
Syarat-syarat hawalah menurut Ulama:
a) Dia
memberikan hawalah kepada orang yang memiliki utang dan utang tersebut utang
tetap.
b) Antara
orang yang mengeluarkan hawalah dan diteruskan atau menanggung hawalah tersebut
harus jenis utangnya sama (Kesamaan dalam jenis utangnya dan Kesamaan dalam
waktu membayarnya)
c) Disyaratkan
ada ridho dari orang yang member hawalah.
2. Tanggung Jawab Seseorang yang Tidak Terlepas Karena
Sekadar Hawâlah
Catatan:
·
Al-Muhil adalah orang yang ditagih dan orang
yang ditagih tersebut menyuruh kepada orang lain untuk ditagih.
·
Al-Muhal adalah orang diarahkan (Penagih).
·
Al-Mishal ‘alaihi adalah yang menanggung
hawalah tersebut.
“Apabila orang yang
menanggung hawalah tersebut bangkrut atau menahan, maka orang yang diarahkan
kembali lagi kepada orang yang ditagih untuk menagih”.
Ø Tanggung
jawab seseorang tidak terlepas karena sekedar hawalah.
0 komentar:
Posting Komentar