Kamis, 02 April 2015

32. KITAB ORANG YANG BANGKRUT



Al-muflis itu berasal dari kata iflas. Dikatakan dia muflis karena dia tidak ada fulus.
 Orang yang muflis adalah orang yang punya utang lebih banyak daripada hartanya, baik itu karena tidak punya harta sama sekali atau punya harta tetapi tidak cukup untuk membayar utangnya.
Catatan : Sebagian para ulama tidak memberikan nama kitab Al-Muflis tetapi meberi nama pembahasannya dengan kitab Al-Hajr.
Hajr secara bahasa adalah sesuatu yang menahan (Al-mane’). Sedangkan secara istilah hajr yaitu manusia ditahan berteransaksi dengan hartanya.

Al-Hajar itu terbagi menjadi 2, yaitu:
a.    Hajr terhadap manusia untuk kemaslahatan orang lain. (Pembahsan kitab Al-Muflis).
b.    Hajr terhadapa manusia untuk kemaslahatan dia sendiri. Misalnya Hajr terhadap anak kecil dari hartanya agar tidak rusak atau hilang, orang gila dan lain sebagainya.
1. Penjelasan Tentang Hal-Hal yang Boleh Diambil oleh Pemilik Piutang
Boleh bagi si pemilik piutang untuk mengambil seluruh harta yang diketemukan berada pada orang yang berutang, kecuali apa yang orang berutang tersebut tidak bisa lepas darinya dan terus membutuhkan seperti:
a)    Rumahnya
b)    Apa yang menutupi auratnya
c)    Apa yang menyebabkan dia terjaga dari dingin.
d)    Apa yang dengannya dia menutupi keperluannya dan keluarga yang dia tanggung.

Keadaan atau kondisi orang yang muflis:
a)    Jika dia orang yang kesusahan, maka dia diberi waktu luang untuk membayar utangnya sampai dia diberi kelapangan, baru kemudian di hajr.
b)    Jika dia orang yang mampu melunasi utangnya, maka dia tidak dihajr dan dia tidak wajib untuk membayar hartanya. namun dipaksa untuk membayar utangnya lewat pengadilan.

Catatan: Jika utangnya masih ada tempo, maka dia tidak halal untuk ditagih sampai jatuh tempo. Sedangkan jika utangnya sudah jatuh tempo, maka dia harus bayar.

Jatuh tempo punya 2 keadaan.
a)    Punya kemampuan membayar. Tidak dihajr.
b)    Punya harta tapi tidak cukup untuk memayar utang. Inilah yang dihajr.

Jika ingin dihar harus memenuhi sayrat-syarat berikut (menurut Ulama).
a)    Dihajr karena diminta atau dituntut oleh pemilik piutang.
b)    Utagnya itu adalah utang yang sudah jatuh tempo.
c)    Utang tersebut adalah utang yang harus dibayar dan tidak ada lagi waktu tambahan.
d)    Hendaknya utang tersebut lebih banya daripada hartanya.
e)    Utang tersebut sifat utangnya terhadap anak adam (manusia).
2. Hukum Orang yang Mengambil Barang Miliknya dari Orang yang Berutang
“Siapa yang mendapatkan hartanya disisi orang itu (orang yang bangkrut), harta atau barang itu dia langsung dapatkan, maka dia lebih berhak. Jika ada beberapa orang yang menagih maka ketika dia dapatkan barangnya diorang tersebut maka dia yang  lebih berhak atas barangnya”.

Syarat-syarat mengambil barang tersebut, yaitu (Menurut Ulama):
a)    Si Muflis tersebut masih hidup ketika dia mengambil harta tersebut, tetapi jika sudah mati maka harta atau barang tersebut dibagi secara berimbang kepada penagih lain, sesuai dengan persenannya masing-masing.
b)     Barang yang diambil tersebut belum dibayar sebagian atau seluruh dari harganya.
c)    Barang yang diketemukan tersebut masih sempurna jika tidak (misalnya hanya sepotong) maka dia tidak ambil.
d)    Barang tersebut belum berubah bentuk dan sifatnya.
e)    Barang tersebut itu belum terkait dengan hak orang lain. Misalnya barang tersebut dirahnkan atau dihibahkan kepada orang lain.
f)     Barang tersebut tidak terdapat didalamnya barang bersambung. Misalnya sapi yang dulunya 20 kg menjadi 30 kg.
3. Bila Penuntut Piutang Banyak Sedang Harta Orang yang Berutang Tidak Cukup
“Apabila penuntut piutang banyak sedang harta orang yang berutang tidak cukup, maka yang menjadi  ukuran adalah harta yang ada.”
4. Tidak Boleh Dipenjara Bila Kebangkrutan Seseorang Telah Jelas
“ Apabla telah Nampak bahwa si muflis bangkrut maka dia tidak boleh dipenjara. Sebab dia hajr.
5. Kaidah tentang Orang yang Menahan Utang
“Seseorang yang menahan utang maka itu adalah kedzahliman dan menghalalkan kehormatan dan dia bisa diadukan kepengadilan atau dia diberi hukuman (uqubah)”.
6. Meng-Hajr Orang yang Berutang
Boleh bagi seorang hakim menghajr dia atau menahan dia untuk menggunakan atau bertransaksi dengan hartanya dan hakim boleh menjual hartanya untuk membayar utangnnya. Yang ada maupun akan ada. Misalnya warisan.
7. Golongan Orang yang Boleh Di-Hajr Hartanya
Orang yang boleh dihajr hartanya:
a)    Orang yang masih dituntut oleh pemilik piutang untuk melunasi utangnnya melalui pengadilan.
b)    Orang yang mubaddir atau tidak bisa menggunakan hartanya secara pantas.
c)    Orang yang tidak bisa bertasharruf terhadap haratanya.
Catatan: Makna as-Sufaha (Tafsir Al Kasyyaf): Mereka yang mubaddir dalam harta mereka yang menginfakkan hartanya pada apa yang tidak pantas.
8. Tentang Harta Anak Yatim
“Dan anak yatim tidak boleh diberikan hartanya untuk dia gunakan sendiri hartanya sampai anak yatim tersebut pantas dan bisa menggunakan hartanya. Dan boleh bagi walinya untuk makan dari harta anak yatim dengan cara yang ma’ruf.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms