Al-muflis
itu berasal dari kata iflas. Dikatakan dia muflis karena dia tidak ada fulus.
Orang yang muflis adalah orang yang punya utang
lebih banyak daripada hartanya, baik itu karena tidak punya harta sama sekali
atau punya harta tetapi tidak cukup untuk membayar utangnya.
Catatan : Sebagian para ulama tidak memberikan nama kitab
Al-Muflis tetapi meberi nama pembahasannya dengan kitab Al-Hajr.
Hajr
secara bahasa adalah sesuatu yang menahan (Al-mane’). Sedangkan secara istilah
hajr yaitu manusia ditahan berteransaksi dengan hartanya.
Al-Hajar itu terbagi menjadi 2, yaitu:
a.
Hajr terhadap manusia untuk kemaslahatan
orang lain. (Pembahsan kitab Al-Muflis).
b. Hajr
terhadapa manusia untuk kemaslahatan dia sendiri. Misalnya Hajr terhadap anak
kecil dari hartanya agar tidak rusak atau hilang, orang gila dan lain
sebagainya.
1. Penjelasan Tentang Hal-Hal yang Boleh
Diambil oleh Pemilik Piutang
Boleh bagi si pemilik
piutang untuk mengambil seluruh harta yang diketemukan berada pada orang yang
berutang, kecuali apa yang orang berutang tersebut tidak bisa lepas darinya dan
terus membutuhkan seperti:
a) Rumahnya
b) Apa
yang menutupi auratnya
c) Apa
yang menyebabkan dia terjaga dari dingin.
d) Apa
yang dengannya dia menutupi keperluannya dan keluarga yang dia tanggung.
Keadaan atau kondisi orang yang muflis:
a) Jika
dia orang yang kesusahan, maka dia diberi waktu luang untuk membayar utangnya
sampai dia diberi kelapangan, baru kemudian di hajr.
b) Jika
dia orang yang mampu melunasi utangnya, maka dia tidak dihajr dan dia tidak
wajib untuk membayar hartanya. namun dipaksa untuk membayar utangnya lewat
pengadilan.
Catatan: Jika
utangnya masih ada tempo, maka dia tidak halal untuk ditagih sampai jatuh tempo.
Sedangkan jika utangnya sudah jatuh tempo, maka dia harus bayar.
Jatuh
tempo punya 2 keadaan.
a) Punya
kemampuan membayar. Tidak dihajr.
b) Punya
harta tapi tidak cukup untuk memayar utang. Inilah yang dihajr.
Jika
ingin dihar harus memenuhi sayrat-syarat berikut (menurut Ulama).
a) Dihajr
karena diminta atau dituntut oleh pemilik piutang.
b) Utagnya
itu adalah utang yang sudah jatuh tempo.
c) Utang
tersebut adalah utang yang harus dibayar dan tidak ada lagi waktu tambahan.
d) Hendaknya
utang tersebut lebih banya daripada hartanya.
e) Utang
tersebut sifat utangnya terhadap anak adam (manusia).
2. Hukum Orang yang Mengambil Barang
Miliknya dari Orang yang Berutang
“Siapa yang mendapatkan
hartanya disisi orang itu (orang yang bangkrut), harta atau barang itu dia
langsung dapatkan, maka dia lebih berhak. Jika ada beberapa orang yang menagih
maka ketika dia dapatkan barangnya diorang tersebut maka dia yang lebih berhak atas barangnya”.
Syarat-syarat
mengambil barang tersebut, yaitu (Menurut Ulama):
a) Si
Muflis tersebut masih hidup ketika dia mengambil harta tersebut, tetapi jika sudah
mati maka harta atau barang tersebut dibagi secara berimbang kepada penagih
lain, sesuai dengan persenannya masing-masing.
b) Barang yang diambil tersebut belum dibayar
sebagian atau seluruh dari harganya.
c) Barang
yang diketemukan tersebut masih sempurna jika tidak (misalnya hanya sepotong)
maka dia tidak ambil.
d) Barang
tersebut belum berubah bentuk dan sifatnya.
e) Barang
tersebut itu belum terkait dengan hak orang lain. Misalnya barang tersebut
dirahnkan atau dihibahkan kepada orang lain.
f) Barang
tersebut tidak terdapat didalamnya barang bersambung. Misalnya sapi yang
dulunya 20 kg menjadi 30 kg.
3. Bila Penuntut Piutang Banyak Sedang
Harta Orang yang Berutang Tidak Cukup
“Apabila penuntut piutang banyak sedang harta orang yang
berutang tidak cukup, maka yang menjadi
ukuran adalah harta yang ada.”
4. Tidak Boleh Dipenjara Bila Kebangkrutan Seseorang
Telah Jelas
“ Apabla telah Nampak bahwa si muflis bangkrut maka dia
tidak boleh dipenjara. Sebab dia hajr.
5. Kaidah tentang Orang yang Menahan
Utang
“Seseorang yang menahan utang maka itu adalah kedzahliman
dan menghalalkan kehormatan dan dia bisa diadukan kepengadilan atau dia diberi
hukuman (uqubah)”.
6. Meng-Hajr Orang yang Berutang
Boleh bagi seorang hakim menghajr dia atau menahan dia untuk
menggunakan atau bertransaksi dengan hartanya dan hakim boleh menjual hartanya
untuk membayar utangnnya. Yang ada maupun akan ada. Misalnya warisan.
7. Golongan Orang yang Boleh Di-Hajr
Hartanya
Orang yang boleh dihajr
hartanya:
a) Orang
yang masih dituntut oleh pemilik piutang untuk melunasi utangnnya melalui
pengadilan.
b) Orang
yang mubaddir atau tidak bisa menggunakan hartanya secara pantas.
c) Orang
yang tidak bisa bertasharruf terhadap haratanya.
Catatan: Makna as-Sufaha (Tafsir Al Kasyyaf): Mereka yang
mubaddir dalam harta mereka yang menginfakkan hartanya pada apa yang tidak
pantas.
8. Tentang Harta Anak Yatim
“Dan
anak yatim tidak boleh diberikan hartanya untuk dia gunakan sendiri hartanya
sampai anak yatim tersebut pantas dan bisa menggunakan hartanya. Dan boleh bagi
walinya untuk makan dari harta anak yatim dengan cara yang ma’ruf.
0 komentar:
Posting Komentar