Al-Loqotoh
secaraa bahasa adalah barang yang dipungut (barang temuan). Sedangkan secara
istilah adalah harta yang hilang dari pemiliknya selain dari pada hewan.
1. Kewajiban Penemu Barang Temuan
“Imam Asy-Syaukani: Siapa
yang mendapatkan barang temuan hendaknya dia mengetahui apa bungkusnya dan apa
ikatannya (sifatnya) jika ada pemiliknya
maka diberikan, jika tidak ada maka umumkan selema setahun.
Ulama: Diumumkan di pasar
atau di pintu masjid (semua tempat berkumpulnya manusia). Setelah itu boleh
gunakan atau infakkan atau shadaqahkan, tetapi jika pemiliknya datang dia harus
menggantikannya.
2. Tentang Barang Temuan di Makkah
“Barang
temuan makkah ini lebih berat ta’rifnya daripada selainnya. Sebab untuk barang
di Makkah itu hanya diambil untuk ta’rif (diumumkan) dan tidak boleh dimiliki. Biasanya
barang Makkah hanya diumumkan atau dia biarkan saja.
3. Tentang Barang Temuan yang Tidak Bernilai
“Tidak
apa-apa seorang yang menemukannya dia mengambil manfaat dari sesuatu yang kurang
bernilai harganya, misalnya, tongkat, cambuk dan semisalnya. Tambahan dari
materi: Setelah dita’rif selama 3 hari.
Catatan:
“Jika diketahui pemiliknya maka itu bukan barang temuan”.
4. Tentang Barang Temuan Berupa Hewan
“Apa yag hilang dari hewan itu dipungut kecuali unta”.
Barang temuan itu tidak lepas dari 3 keadaan:
a.
Barang temuan yang tidak dianggap (kurang
bernilai) oleh manusia, maka tidak apa-apa untuk diambil.
b.
Barang temuan (hewan) yang aman dari binatang
buas yang kecil. Misalnya Unta, kuda, bighal atau burung yang bisa terbang,
termasuk hewan yang bisa berlari kencang. Hewan yang bisa melindungi dirinya
sendiri itu bukan barang temuan.
c.
Selain dari pada harta yang lain. Misalnya,
hewan yang tidak bisa dijaga dari binatang buas yang kecil (kambing, anak
sapi). Maka yang seperti ini boleh untuk dipungut dan dianggap sebagai barang
temuan.
Barang
temuan yang boleh dipungut terbagi menjadi 3 pilihan, yaitu:
a. Hewan yang boleh dimakan,
ini diberi 3 pilihan :
1. Boleh dia makan (misalya kambing), tapi
dia bayar harganya langsung.
2. Boleh dia menjualnya lalu dia simpan
untuk pemiliknya jika pemiiknya datang.
3. Boleh dia pelihara dan dia infakkan
dari harta tapi dia tidak bisa memilikinya. Jika dia keluarkan biaya
pemeliharaan dan dia bertemu dengan pemiliknya maka dia minta biaya
pemeliharaannya.
b. Barang
yang boleh dipungut tapi dikhawatirkan dia rusak,misalnya memungut semangka
(buah-buahan). Boleh dia makan kemudian dia bayar nanti sama pemiliknya.
atau dia jual dan dia simpan untuk pemiliknya nanti jika ketemu.
atau dia jual dan dia simpan untuk pemiliknya nanti jika ketemu.
c. Harta yang bisa terjaga
(selain dari 2 diatas yaitu: yang bisa dimakan dan cepat rusak). Maka harta seperti
ini (harta yang bisa dijaga) disimpan dan diumumkan di tempat berkumpulnya
manusia selama 1 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar