Kamis, 02 April 2015

33. KITAB BARANG TEMUAN



Al-Loqotoh secaraa bahasa adalah barang yang dipungut (barang temuan). Sedangkan secara istilah adalah harta yang hilang dari pemiliknya selain dari pada hewan.
1. Kewajiban Penemu Barang Temuan
“Imam Asy-Syaukani: Siapa yang mendapatkan barang temuan hendaknya dia mengetahui apa bungkusnya dan apa ikatannya (sifatnya)  jika ada pemiliknya maka diberikan, jika tidak ada maka umumkan selema setahun.


Ulama: Diumumkan di pasar atau di pintu masjid (semua tempat berkumpulnya manusia). Setelah itu boleh gunakan atau infakkan atau shadaqahkan, tetapi jika pemiliknya datang dia harus menggantikannya.
2. Tentang Barang Temuan di Makkah
“Barang temuan makkah ini lebih berat ta’rifnya daripada selainnya. Sebab untuk barang di Makkah itu hanya diambil untuk ta’rif (diumumkan) dan tidak boleh dimiliki. Biasanya barang Makkah hanya diumumkan atau dia biarkan saja.
3. Tentang Barang Temuan yang Tidak Bernilai
“Tidak apa-apa seorang yang menemukannya dia mengambil manfaat dari sesuatu yang kurang bernilai harganya, misalnya, tongkat, cambuk dan semisalnya. Tambahan dari materi: Setelah dita’rif selama 3 hari.
Catatan: “Jika diketahui pemiliknya maka itu bukan barang temuan”.
4. Tentang Barang Temuan Berupa Hewan
“Apa yag hilang dari hewan itu dipungut kecuali unta”.
Barang temuan itu tidak lepas dari 3 keadaan:
a.    Barang temuan yang tidak dianggap (kurang bernilai) oleh manusia, maka tidak apa-apa untuk diambil.
b.    Barang temuan (hewan) yang aman dari binatang buas yang kecil. Misalnya Unta, kuda, bighal atau burung yang bisa terbang, termasuk hewan yang bisa berlari kencang. Hewan yang bisa melindungi dirinya sendiri itu bukan barang temuan.
c.    Selain dari pada harta yang lain. Misalnya, hewan yang tidak bisa dijaga dari binatang buas yang kecil (kambing, anak sapi). Maka yang seperti ini boleh untuk dipungut dan dianggap sebagai barang temuan.

Barang temuan yang boleh dipungut terbagi menjadi 3 pilihan, yaitu:
a. Hewan yang boleh dimakan, ini diberi 3 pilihan :
     1. Boleh dia makan (misalya kambing), tapi dia bayar harganya langsung.
     2. Boleh dia menjualnya lalu dia simpan untuk pemiliknya jika pemiiknya datang.
     3. Boleh dia pelihara dan dia infakkan dari harta tapi dia tidak bisa memilikinya. Jika dia keluarkan biaya pemeliharaan dan dia bertemu dengan pemiliknya maka dia minta biaya pemeliharaannya.
b. Barang yang boleh dipungut tapi dikhawatirkan dia rusak,misalnya memungut semangka (buah-buahan). Boleh dia makan kemudian dia bayar nanti sama pemiliknya.
atau dia jual dan dia simpan untuk pemiliknya nanti jika ketemu.
c. Harta yang bisa terjaga (selain dari 2 diatas yaitu: yang bisa dimakan dan cepat rusak). Maka harta seperti ini (harta yang bisa dijaga) disimpan dan diumumkan di tempat berkumpulnya manusia selama 1 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms