Al-qadha
secara bahasa menyempurnakan sesuatu dan selesai darinya. Sedangkan secara
istilah adalah penjelasan hukum syar’i dan pengharusan untuk mengambilnya serte
memberikan keputusan di dalam perselisihan.
1. Syarat-Syarat Seorang Qadhi
“Sesungguhnya
hanya sah seorang qadha yang mujtahid, wari’ atau wara’ dari harta manusia, dan
adil dalam memberikan hukum, menjatuhkan hukum dengan seimbang”
Secara
terperinci (Menurut Ulama).
a. Seorang
yang mukallaf ( aqil dan Baligh)
b. Seorang
laki-laki
c. Orang
yang merdeka
d. Seorang
muslim
e. Seorang
yang adil
f. Seorang
yang mendengar
g. Disyariatkan
dia melihat
h. Berbicara
i. Mujtahid
(ahli ijtihad) adalah yang mendalami agama.
2. Tentang Orang yang Meminta Jabatan Qadhi
Haram
atasnya orang yang sangat antusias untuk menjadi qadhi dan meminta jabatan
qadhi dan tidak halal bagi seseorang pemimpin atau imam untuk memberikan
kedudukan kepada orang yang meminta jabatan seperti ini.
3. Seorang Qadhi Berada di Atas Bahaya yang Sangat Besar
Bahwa
siapa yang pantas untuk menjadi qadhi maka dia berada di atas bahaya yang
sangat besar (Peringatan: Kaitannya dengan tanggung jawab).
4. Pahala Seorang Qadhi dalam Keadaan Benar atau Salah
Dia akan mendapat 2 pahala jika dia benar di dalam
hukumnya dan akan mendapat 1 pahala jika dia salah di dalam hukumnya. Hal ini
berlaku jika dia sudah berusaha untuk menemukan hukum tersebut.
5. Tentang Risywah dan Hadiah bagi Seorang Qadhi
Dan diharamkan seorang qadhi itu menerima risywah.
Ukurannya: risywah itu adalah pemberian untuk membenarkan yang batil atau
membatilkan yang benar.
6. Beberapa Etika yang Harus Dijaga oleh Seorang Qadhi
1) Haram dia menerima hadiah karena dia adalah seorang
qadhi. Qadha adalah sebuah kedudukan/jabatan yang diberikan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, dia dikhususkan kehidupannya dari baitul maal. Sehingga kapan
dia diberi hadiah, maka dia tidak boleh menerima hadiah tersebut karena dia
telah diberi hadiah.
2) Tidak boleh dia memberikan hukum pada saat dia marah.
Kalaupun ada kemarahan tetapi putusannya mencocoki kebenaran, maka hendaknya
putusan tersebut diterima.
3) Hendaknya dia menyetarakan dua pihak yang bersengketa,
kecuali jika salah seorang dari keduanya adalah kafir. Dan mendengarkan
keduanya sebelum memutuskan hukum.
4) Dan memudahkan sekat perantara sesuai dengan kemampuannya.
5) Dibolehkan bagi seorang qadhi untuk mengangkat
penolong/pembantu jika diperlukan.
7. Pembolehan Seorang Qadhi untuk Mengarahkan kepada
Shulh
Dan dibolehkan bagi qadhi untuk memberikan syafaat,
amnesty dan arahan kepada shulh.
8. Hukum Qadhi yang Tidak Menghalalkan Hal yang Haram
Dan hukum seorang qadhi itu berlaku dzohirnya
saja, siapa yang mendapatkan keputusan dengan sesuatu, maka tidak halal baginya
kecuali jika hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar