Kamis, 02 April 2015

34. KITAB QADHA



Al-qadha secara bahasa menyempurnakan sesuatu dan selesai darinya. Sedangkan secara istilah adalah penjelasan hukum syar’i dan pengharusan untuk mengambilnya serte memberikan keputusan di dalam perselisihan.
1. Syarat-Syarat Seorang Qadhi
“Sesungguhnya hanya sah seorang qadha yang mujtahid, wari’ atau wara’ dari harta manusia, dan adil dalam memberikan hukum, menjatuhkan hukum dengan seimbang”

Secara terperinci (Menurut Ulama).
a.    Seorang yang mukallaf ( aqil dan Baligh)
b.    Seorang laki-laki
c.    Orang yang merdeka
d.    Seorang muslim
e.    Seorang yang adil
f.     Seorang yang mendengar
g.    Disyariatkan dia melihat
h.    Berbicara
i.      Mujtahid (ahli ijtihad) adalah yang mendalami agama.
2. Tentang Orang yang Meminta Jabatan Qadhi
Haram atasnya orang yang sangat antusias untuk menjadi qadhi dan meminta jabatan qadhi dan tidak halal bagi seseorang pemimpin atau imam untuk memberikan kedudukan kepada orang yang meminta jabatan seperti ini.
3. Seorang Qadhi Berada di Atas Bahaya yang Sangat Besar
Bahwa siapa yang pantas untuk menjadi qadhi maka dia berada di atas bahaya yang sangat besar (Peringatan: Kaitannya dengan tanggung jawab).
4. Pahala Seorang Qadhi dalam Keadaan Benar atau Salah
Dia akan mendapat 2 pahala jika dia benar di dalam hukumnya dan akan mendapat 1 pahala jika dia salah di dalam hukumnya. Hal ini berlaku jika dia sudah berusaha untuk menemukan hukum tersebut.
5. Tentang Risywah dan Hadiah bagi Seorang Qadhi
Dan diharamkan seorang qadhi itu menerima risywah. Ukurannya: risywah itu adalah pemberian untuk membenarkan yang batil atau membatilkan yang benar.
6. Beberapa Etika yang Harus Dijaga oleh Seorang Qadhi
1)    Haram dia menerima hadiah karena dia adalah seorang qadhi. Qadha adalah sebuah kedudukan/jabatan yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, dia dikhususkan kehidupannya dari baitul maal. Sehingga kapan dia diberi hadiah, maka dia tidak boleh menerima hadiah tersebut karena dia telah diberi hadiah.
2)    Tidak boleh dia memberikan hukum pada saat dia marah. Kalaupun ada kemarahan tetapi putusannya mencocoki kebenaran, maka hendaknya putusan tersebut diterima.
3)    Hendaknya dia menyetarakan dua pihak yang bersengketa, kecuali jika salah seorang dari keduanya adalah kafir. Dan mendengarkan keduanya sebelum memutuskan hukum.
4)    Dan memudahkan sekat perantara sesuai dengan kemampuannya.
5)    Dibolehkan bagi seorang qadhi untuk mengangkat penolong/pembantu jika diperlukan.
7. Pembolehan Seorang Qadhi untuk Mengarahkan kepada Shulh
Dan dibolehkan bagi qadhi untuk memberikan syafaat, amnesty dan arahan kepada shulh.
8. Hukum Qadhi yang Tidak Menghalalkan Hal yang Haram
Dan hukum seorang qadhi itu berlaku dzohirnya saja, siapa yang mendapatkan keputusan dengan sesuatu, maka tidak halal baginya kecuali jika hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang terjadi.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms