Al-Hudud
secara bahasa adalah jamak dari kata Had dan Al-Had yang artinya Al-Mana’. Al-Mana’
artinya menahan atau mencegah. Contohnya: Hududulllah (batasan-batasan Allah
artinya perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah untuk dilakukan atau tidak
dilanggar.
Al-Hudud
secara istilah adalah hukuman yang telah ditetapkan secara syariat untuk menhan
agar tidak ada yang melakukan semisal itu. Hudud ini juga dikatakan (ulama)
sebagai Al-Jinayah.
Perbedaan
Hudud dan Jinayah.
1) Hudud
adalah bentuk hukumnya, sedangkan jinayah adalah bentuk pelanggarannya. Jinayah
secara bahasa adalah melampaui batas terhadap badan, harta dan kehormatan
2) Jika
pelampauan batasnya terkait dengan badan maka itu kaitannya dengan Al-Jinayat.
Sedangkan hudud pelampauan batasnya terkait dengan harta dan kehormatan.
Hudud adalah perkara yang disyariatkan di dalam
Al-Qur’an, As-Sunnah dan disepakati oleh para ulama.
Penerapan
hukum had ditetapkan terhadap orang memenuhi 2 syarat.
1) Orang
yang melakukan pelanggaran tersebut adalah orang yang baligh dan akil.
2) Orang
yang jatuh di dalam dosa tersebut adalah yang mengetahui haramnya dosa
tersebut.
5 hukum hudud yang dipastikan
batasan-batasannya.
1) Zina
2) Mencuri
3) Orang
yang membuat kerusakan dimuka bumi atau membajak di jalan.
4) Orang
yang meminum khamar
5) Menuduh
orang baik-baik berzinah.
Selain
itu, apabila ada hukuman dalam bentuk dicambuk, dipukul dan dibunuh maka itu
masih dalam bentuk ta’zir.
Bab Had Pezinah
Zina adalah perbuatan yang sangat keji.
a) (Al-Qur’an):
“Janganlah kalian mendekati zina”
b) Ulama:
zina adalah melakukan kekejian pada dubul atau qubul.”
Ketentuan hukuman pezinah di dalam Al-Qur’an
(cari ayatnya).
“Laki-laki dan perempuan yang berzinah maka cambuklah
keduanya 100 kali cambuk.”
Dan kita diperintahkan untuk:
1) Jangan
merasa kasihan terhadap penjatuhan hukuman.
2) Disaksikan
oleh masyarakat mu’min.
3) Disebutkan
apa kesalahannya dan diperlihatkan apa hukumannya.
1. Had
Pezina yang Belum Menikah
“Jika dia adalah orang yang
masih perawan, bebas (bukan budak) maka dia dicambuk dengan 100 kali cambukan,
kemudian dia diasingkan selama 1 tahun”.
Hukum ini berlaku bagi
laki-laki dan perempuan. Bagi perempuan sebagian para ulama berpendapat bahwa
perempuan tidak diasingkan, tetapi yang benar dalam hal ini adalah tidak ada
perbedaan laki-laki dan perempuan.
2. Had
Pezina yang Telah Menikah
“Hukumnya adalah dicambuk
seperti orang yang belum menikah kemudian dia dirajam sampai dia mati”
Catatan: Dalam hal ini, ada 2 pendapat dikalangan para ulama. Dan yang lebih kuat adalah dia cukup dirajam sampai mati.
Ketentuan
rajam:
Jika si laki-laki sudah
ditetapkan berzinah, maka untuk perempuan jika ingin diperiksa haus diperiksa
tersendiri, dan si perempuan ditanya apakah dia mengakui atau tidak. Jika dia
mengakui maka si perempuan tersebut dirajam. Ingat!! Diminta untuk
mengkui bukan dipaksa untuk mengakui.
Pengertian
rajam:
Rajam
adalah melempar dengan batu terhadap pezinah yang muhson sampa dia mati.
Muhson yaitu:
1) Dia
telah menikah dengan akad nikah yang sah/
2) Mekukan
hubungan di qubul.
3) Orang
yang baligh, bebas dari aqil.
Penegakan
hukum had terhadap seorang pezinah disyaratkannya padanya 2 perkara:
1) Ada
pengakuan dari pezinah bahwa dia berzinah (tidak mesti 4 kali pengakuan)
2) Ada
yang mempersaksikannnya sebanyak 4 orang saksi bahwa ia telah berzinah
Syaratnya diterimanya
persaksian 4 saksi tersebut, yaitu :
1) 4
orang saksi tersebut memberikan persaksian dalam 1 majelis.
2) Mereka
mempersaksikan zinah tersebut dalam satu kejadian atau kejadian yang sama.
3) Mempersaksiakan
dengan persaksian yang jelas dan tidak ada keraguan di dalamnya.
4) 4
orang saksi tersebut adalah orang yag adli
5) 4
orang saksi tersebut adaah seorang laki-laki.
6) Mereka
tidak terhambat dari persaksiannya. Contohnya buta.
Catatan:
Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka persaksian 4 orang tersebut
diterima tetapi jika tidak maka mereka yang bersaksi tersebut dicambuk sebanyak
80 kali. (Cari surahnya didalam Al-Qur’an).
3.
Cukupkah dengan Sekali Pengakuan?
Imam Asy-Syaukani, “Cukup dengan sekali pengakuan”.
4.
Keharusan Empat Orang Saksi dan Ketentuan Persaksian
“Adapun
persaksian harus 4 orang saksi dan harusnya dengan ikrar dan syahadat.”
Perlu diketahui bahwa orang dihukumi berzinah
itu salah satu dari 2 hal yaitu:
a. Dia
mengakui.
b. Ada
persaksian dengan 4 orang saksi.
Catatan:
Perzinahan tersebut harus betul betul terjadi hubungan kelamin.
5.
Kapan Persaksian Digugurkan?
Dan persaksian tersebut gugur dengan syubhat yang mengandung kemungkinan. Jika dia rujuk dari pengakuan, dan dia tidak dihukum jika (yang dituduh berzina) ternyata masih perawan, perempuan tersebut kelihatan dia punya kemaluan sempit, laki-laki tersebut yang dituduh berzinah ternyata kemaluannya terpotong, punya penyakit tidak bisa berhubungan.
6.
Tidak Boleh Memberi Syafaat dalam Hudud
Dan diharaman memberikan syafaat di dalam
hudud
7.
Ketentuan dan Pelaksanaan Rajam
Orang yang dirajam itu dikubur di tanah sampai kedadanya. Berdasarkan kisah rerempuan Al-Ghomidia.
Dan perempuan yang hamil,
itu dirajam sampai dia melahirkan dan sampai dia menyusuhi anaknya jika tidak
ada yang menyusuhinya.
8.
Ketentuan dan Pelaksanaan Hukum Cambuk
Dan boleh mencambuk di waktu
sakit walaupun menggunakan iskal (tandang kurma) atau yang semisal dengannya.
Contohnya ada orang yang berzina dan dia sakit, maka dia dicambuk tidak untuk
dimatikan tapi supaya dia merasakan sakit.
9. Tentang
Homoseks
“Dan siapa yang melakukan perbuatan kaum luth terhadap laki-laki (hubungan dengan sesama jenis) maka dia dibunuh, walaupun dia belum menikah, begitu juga dengan pasangannya, dua-duanya dibunuh jika dia menuruti dan mengikuti (melakukan dan yang dilakukan kedua-duanya dibunuh). Dan tidak ada silang pendapat dikalangan para ulama tentang boleh dibunuhnya orang tersebut.
Para ulama berbeda pendapat tentang cara membunuhnya. Ada yang berpendapat:
1) Orang
tersebut diangkat ketempat yang tinggi kemudian dilempar sampai mati.
2) Dirajam.
10. Tentang Hubungan Badan dengan Hewan
Adapun orang yang melakuakan hubungan badan dengan hewan, maka dia diberikan ta’zir.
11. Had untuk Seorang Budak Pezina
1) Hendaknya
budak yang dimilki itu dicambuk, jika dia berzinah. Jumlahnya sebanyak ½ dari
orang yang bebas (50 kali cambuk)
2) yang
melakukan cambukan boleh tuannya atau imam.
Bab Had Pencuri
1.
Syarat-Syarat Penjatuhan Hukuman Potong Tangan terhadap Pencuri
Siapa
yang mencuri dan dia adalah seorang mukallaf, dalam keadaan dia sengaja (tidak
dipaksa), mencuri sesuatu yang dijaga, dia mencuri ¼ dinar lebih maka akan
dipotong telapak tangannya”.
Syarat-syarat dipotong tangannya (Rinci):
1) Dia
mengambil secara sembunyi-sembunyi (tidak nampak)
2) Barang
yang dicuri itu punya harga dan kehormatan.
3) Yang
dicuri itu mencapai nisabnya yaitu ¼ dinar (3 dirham) atau yang semisal dengan
saat ini.
4) Dia
mencuri dari tempat disimpannya harta.
5) Tidak
ada syubhat di dalam pencuriannya.
2. Dengan
Apa Pembuktian Pencurian?
Cara menetapkan dia pencuri ada 2 cara
yaitu :
1)
Dia
sendiri yang mengakui dirinya mencuri.
2)
Persaksian
dari 2 orang bahwa dia telah mencuri.
3.
Hukum Tentang Mentalqin Pencuri Agar Terhindar dari Had
“Dan disunnahkan untuk mentalqin si
pencuri agar digugurkan baginya hukum had tersebut.“ (Hadits yang dipergunakan
tersebut ada kelemahan di dalamnya).
4. Tentang
Menahan Tempat Pengeluaran Darah dan Menggantungkan Tangan di Leher
Ketentuan tentang hal ini berasal dari hadits lemah, tetapi ketentuan ini tetap dipergunakan untuk menahan darahnya agar dia tidak mati.
5.
Kapan Terhukum Potong Tangan Dimaafkan?
Pencuri
tersebut hukumannya boleh digugurkan dengan pemaafan yang diberikan kepada
orang yang mencuri sebelum sampai kepada penguasa. Jika sudah sampai kepenguasa
maka hukumannya wajib dilaksanakan.
6.
Apakah Hukuman Potong Tangan Dijatuhkan terhadap Orang yang Memakan Kurma dari
Pohon Kurma Itu dan Membawa Kurma Tersebut ke Rumah?
Dan tidak ada hukuman potong tangan jika mengambil buah atau ujung pohon kurma sepanjang dia belum dijaga dari tempat jemuran. Dan jika dia makan, dia hanya makan saja dan tidak membawa bekal. Jika dia melanggar hal tersebut maka dia harus mengganti apa yang dibawa sebanyak 2 kali dan dia harus dipukul sangat keras (Hubnah)
7.
Adakah Hukuman Potong Tangan terhadap Pengkhianat, Perampok, dan Penyelundup?
“Tidak
ada terhadap pengkhianat, perampok (merampas) dan penjambret itu hukuman potong
tangan, tetapi dia masuk di Bab ta’zir. Dia tidak dipotong tangannya sebab
melakukan pencurian secara terang-terangan.
8.
Hukuman Potong Tangan terhadap Orang yang Mengingkari Barang Titipan
Hukuman
potong tangan terhadap orang yang mengingkari barang titipan (araya). (Menit: 91.00)
Bab Had Penuduh Perzinaan
Al-Qodof adalah orang yang menuduh orang baik-baik
berzinah.
Menurut fuqoha: adalah tuduhan berzinah, melakukan homo
seksual kepada seseorang yang lepas dari tuduhan tersebut.
1.
Dalil Tentang Penetapan Hukuman Had bagi Penuduh
Cari di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.
Ketentuan Had Qadzaf
Ketentuan
Had Qadzaf:
1)
Membawa
4 saksi.
2)
Tuduhannya
harus jelas.
3)
Jika
tidak terbukti, maka si penuduh dicambuk sebanyak 80 kali.
3.
Hukum Persaksian Penuduh
Membawa 4 orang saksi (harus sesuai
dengan syarat-syarat saksi).
4. Kapan Had Qadzaf Dianggap Gugur?
1) Boleh
digugurkan apabila orang yang dituduh itu memaafkan.
2) Orang
tersebut (Pezinah) mengakui perbuatanya.
Catatan: “Jika tidak ada saksi yang dihadirkan maka
disyaratkan harus dituntut oleh yang menuduh baru kemudian bisa dihukum orang
yang menuduh tersebut.”
Imam Asy-Syaukani
rahimahullah:
·
“Siapa yang menuduh selainnya berbuat zina
maka dia wajib dicambuk dengan had Qadzaf sebanyak 80 kali. “
·
Dan sah dia sebagai penuduh jika dia
mengikrarkan 1 kali atau disaksikan oleh 2 orang.
·
Jika dia tidak bertaubat dari persaksiannya
maka dia tidak diterima persaksiannya.
·
Setelah dia menuduh dan dia membawakan 4
orang saksi maka gugur had tuduhan perzinahan tersebut begitu pula jika yang
dituduh itu mengakuinya.
Bab Had Peminum Khamar
1.
Syarat-Syarat Penegakan Had Peminum Khamar
Siapa
yang memium musqiron (Sesuatu yang memabukkan) dalam keadaan mukallaf, sengaja
maka dia dicambuk sesuai apa yang dipandang imam (kebijaksanaannya ditentukan
oleh imam atau yang diwakilikannya).
Dia dicambuk 40 kali atau kurang atau lebih dan dia dicambuk walaupun menggunakan sandal.
Catatan:
a)
40
kali di zaman Rasullah Sallallahu ‘alaihi wasallam.
b)
>
40 Kali yaitu: 80 kali atau 100 kali di zaman Umar bin khattab radiyallahu
‘anhu.
c)
<
40 Kali: Boleh.
d)
Semuanya
(a,b dan c) kembali kemasalah ijtihad.
2.
Ketentuan Had untuk Peminum Khamar
Ketentuan
penjatuhan had terhadapanya itu cukup dia mengikrar 1 kali bahwa dia meminumnya
atau ada 2 orang yang adil mempersaksikan dia minum, walaupun 2 orang tersebut
mempersaksikan orang tersebut muntah karena minum khamar. Jadi, persaksian itu bisa dari dirinya sendiri atau persaksian
2 orang yang adil.
3. Adakah Ketentuan bahwa Seorang
Peminum Boleh Dibunuh?
Ada
riwayat yang telah terhapus hukumnya jika sudah diberi had sebanyak 4 kali.
Maka ke empat kalinya itu bisa dibunuh.
Pasal Ta’zir
Ta’zir
itu berkaita dengan hukuman yang sifatnya memberikan pelajaran.
At-ta’zir
secara bahasa adalah Al-Mana’ (penahanan) atau penolakan. Sedangkan secara
istilah adalah hukuman yang tidak ditentukan bagaimana bentuknya secara syar’i,
hukuman yang wajib karena hak Allah atau hak anak Adam pada setiap maksiat yang
kebanyakannya tidak ada had atau kaffarah disitu.
Perbedaan
antara Hudud, Qishos dan Ta’zir
1) Hudud
yaitu apabia terjadi dosa tersebut, maka hukumannya telah pasti dan tidak ada
ijtihad dan pilihan hukum oleh hakim di dalamnya. Kecuali dimasalah qishos.
Jika sudah dimaafkan orang yang membunuh tersebut, maka dia membayar diyad.
Walaupun sudah dimaafkan oleh keluarga korban, maka pemerintah dapat
menjatuhkan ta’zir tambahan jika dilihat ada kemaslahatannya.
2) Hudud
dan Qishos. Apabila ditegakkan kepada pelaku maka sudah tidak ada lagi maaf,
syafaat dan tidak bisa digugurkan, kecuali qishos bisa dimaafkan oleh pemilik
hak. Adapun ta’zir ada pemaafan di dalamnya dan bisa diberi syafaat, jika ada
kemaslahatan di dalamnya.
3) Di
dalam menetapkan hudud dan qishos ada syarat-syarat ketentuannya yaitu
ditegakkannya bukti atau adanya pengakuan. Sedangkan ta’zir lebih daripada itu,
selain pengakuan, bukti ada sebab lain yang menyebabkan dia dijatuhkan hukum
ta’zir.
4) Jika
hudud dan qishos ditegakkan, dan mengakibatkan orang yang ditegakkan hudud
padanya mati, maka tidak ada diyad atau kewajiban apapun bagi penguasa yang
menegakkannya.
Misalnya pezinah yang dicambuk 100 kali, begitu dia mari
maka darahnya dianggap hadir dan tidak ada kewajiban apapun di dalamnya.
Sedangkan ta’zir menurut pendapat sebagian para ulama (walaupun ada pendapat
yang menyamakan dengan hudud ketika mati) mengharuskan adanya dhaman atau
pengganti dari penguasa tersebut.
5) Boleh
dilaksanakan ruju’ padanya sebelum sampai kehakim dalam masalah pengakuan,
sedangkan jika ada saksi maka tidak diperbolehkan. Sebab jika dia (saksi) ruju’
maka dia dicambuk sebanyak 80 kali.
Ta’zir tidak ada keterkaitannya dengan ruju’ atau tidak. sebab ta’zir itu hukuman yang didapatkan sebagai bentuk pelajaran atas perbuatannya).
6) Had
: tidak boleh ditegakkan untuk anak kecil
Ta’zir : boleh ditegakkan terhadap anak kecil.
Ta’zir : boleh ditegakkan terhadap anak kecil.
1.
Ta’zîr bagi Pelaku Maksiat
Ta’zir itu pada maksiat-maksiat yang
tidak ada had di dalamnya adalah tsabit (sesuatu hal yang tetap di dalam
syariat).
2. Bentuk-Bentuk Ta’zîr terhadap Pelaku
Maksiat
Dan cara menta’zir adalah dengan cara dipenjara atau yang semisal dengan penjara, atau dengan cara dipukul atau dicambuk dengan tidak boleh melewati 10 kali cambukan.
Ø Tambahan:
Dia didenda dengan harta atau diambil hartanya.
Catatan: “Ta’zir pada maksiat-maksiat yang tidak ada had di dalamnya itu pendapatnya lemah dan pendapat yang kuat adalah ta’zir juga boleh ditetapkan pada hukuman yang ada hadnya. Misalnya cambukan”.
Bab Had Perusak
1.
Penjelasan tentang Had Tersebut di dalam Al-Qur`ân
Hadnya
adalah dengan salah satu perkara yang disebutkan di dalam Al-Qur’an apakah dia
dibunuh, disalib atau dipotong tangan atau kakinya secara bersilang atau dia
diasingkan dari muka bumi.
Dalil penetapan hukuman had bagi penuduh, lihat Surah Al-Maidah ayat 33. Perkara tersebut yaitu :
1)
Memerangi
Allah dan Rasulnya.
2)
Berbuat
kerusakan dimuka bumi.
Ø
Penafsiran
kebanyakan ulama yaitu, “orang yang merampok di jalan”. Dan konteks ayat
tersebut bersifat umum.
Ibnu
Abbas Radiyallahu Anhu, diriwayatkan Imam Asy-syafii. Beliau kadang merinci
dengan mengataka :
1) Apabila
mereka membunuh dan mengambil harta, maka mereka dibunuh dan disalib.
2) Apabila
mereka membunuh tetapi tidak mengambil harta, maka mereka dibunuh tetapi tidak
disalib.
3) Apabila
mereka hanya mengambil harta dan tidak membunuh mereka maka mereka dipotong
tangan dan kakinya secara bersilang.
4) Apabila
mereka membuat khawatir di jalan dan tidak mengambil harta mereka maka mereka
dipenjarakan (disingkirkan dari muka bumi).
Beliau mengambil istimbath
dari ayat, di mana pilihan sesuai bentuk kriminal yang dilakukannya dan ini
dari fiqih Beliau dalam memahami ayat tersebut.
Ø Kisah
Al-Uroniyyun diantara kisah penerapan ayat tersebut.
2.
Penentuan Hukuman oleh Pemimpin
“Dan seorang imam atau pemimpin itu melakukan apa yang dipandangnya maslahat terhadap setiap orang yang merampok (tidak diharuskan dia perampok di dalam kota) atau menjegat di Jalan walaupun dia di dalam kota’.
3. Tentang Pelaku yang Bertaubat Sebelum
Tertangkap
Jika
bertaubat sebelum ditangkap maka telah gugur hal tersebut terhadapnya.
Bab Rincian Golongan Orang
yang Dibunuh Secara Had
1.
Kafir Harby
2.
Orang yang Murtad
3.
Tukang Sihir
4.
Tukang Ramal
5.
Orang yang Mencela Allah, Rasul-Nya, Islam, Atau Al-Qur`ân dan Sunnah
6.
Orang yang Menjelekkan Agama
7.
Seorang Zindiq (Munafiq) Bila Telah Diminta Bertaubat
Ø Para Ulama berbeda
pendapat apakah sebelumnya diminta bertaubat atau tidak
8.
Seorang Muhshan yang Berzina
Ø Muhson syaratnya ada
3. (Lihat pembahasan lalu).
9.
Pelaku Homoseksual
10. Seorang Muharib
0 komentar:
Posting Komentar