Kamis, 02 April 2015

36. KITAB HUDUD



Al-Hudud secara bahasa adalah jamak dari kata Had dan Al-Had yang artinya Al-Mana’. Al-Mana’ artinya menahan atau mencegah. Contohnya: Hududulllah (batasan-batasan Allah artinya perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah untuk dilakukan atau tidak dilanggar.
Al-Hudud secara istilah adalah hukuman yang telah ditetapkan secara syariat untuk menhan agar tidak ada yang melakukan semisal itu. Hudud ini juga dikatakan (ulama) sebagai Al-Jinayah.

Perbedaan Hudud dan Jinayah.
1)    Hudud adalah bentuk hukumnya, sedangkan jinayah adalah bentuk pelanggarannya. Jinayah secara bahasa adalah melampaui batas terhadap badan, harta dan kehormatan
2)    Jika pelampauan batasnya terkait dengan badan maka itu kaitannya dengan Al-Jinayat. Sedangkan hudud pelampauan batasnya terkait dengan harta dan kehormatan.
Hudud adalah perkara yang disyariatkan di dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan disepakati oleh para ulama.
Penerapan hukum had ditetapkan terhadap orang memenuhi 2 syarat.
1)    Orang yang melakukan pelanggaran tersebut adalah orang yang baligh dan akil.
2)    Orang yang jatuh di dalam dosa tersebut adalah yang mengetahui haramnya dosa tersebut.
5 hukum hudud yang dipastikan batasan-batasannya.
1)    Zina
2)    Mencuri
3)    Orang yang membuat kerusakan dimuka bumi atau membajak di jalan.
4)    Orang yang meminum khamar
5)    Menuduh orang baik-baik berzinah.
Selain itu, apabila ada hukuman dalam bentuk dicambuk, dipukul dan dibunuh maka itu masih dalam bentuk ta’zir.



Bab Had Pezinah
Zina adalah perbuatan yang sangat keji.
a)    (Al-Qur’an): “Janganlah kalian mendekati zina”
b)    Ulama: zina adalah melakukan kekejian pada dubul atau qubul.”
Ketentuan hukuman pezinah di dalam Al-Qur’an (cari ayatnya).
“Laki-laki dan perempuan yang berzinah maka cambuklah keduanya 100 kali cambuk.”
Dan kita diperintahkan untuk:
1)    Jangan merasa kasihan terhadap penjatuhan hukuman.
2)    Disaksikan oleh masyarakat mu’min.
3)    Disebutkan apa kesalahannya dan diperlihatkan apa hukumannya.
1. Had Pezina yang Belum Menikah

“Jika dia adalah orang yang masih perawan, bebas (bukan budak) maka dia dicambuk dengan 100 kali cambukan, kemudian dia diasingkan selama 1 tahun”.

Hukum ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Bagi perempuan sebagian para ulama berpendapat bahwa perempuan tidak diasingkan, tetapi yang benar dalam hal ini adalah tidak ada perbedaan laki-laki dan perempuan.
2. Had Pezina yang Telah Menikah

“Hukumnya adalah dicambuk seperti orang yang belum menikah kemudian dia dirajam sampai dia mati”

Catatan: Dalam hal ini, ada 2 pendapat dikalangan para ulama. Dan yang lebih kuat adalah dia cukup dirajam sampai mati.

Ketentuan rajam:
Jika si laki-laki sudah ditetapkan berzinah, maka untuk perempuan jika ingin diperiksa haus diperiksa tersendiri, dan si perempuan ditanya apakah dia mengakui atau tidak. Jika dia mengakui maka si perempuan tersebut dirajam. Ingat!! Diminta untuk mengkui bukan dipaksa untuk mengakui.

Pengertian rajam:
Rajam adalah melempar dengan batu terhadap pezinah yang muhson sampa dia mati.



Muhson yaitu:
1)    Dia telah menikah dengan akad nikah yang sah/
2)    Mekukan hubungan di qubul.
3)    Orang yang baligh, bebas dari aqil.

Penegakan hukum had terhadap seorang pezinah disyaratkannya padanya 2 perkara:
1)    Ada pengakuan dari pezinah bahwa dia berzinah (tidak mesti 4 kali pengakuan)
2)    Ada yang mempersaksikannnya sebanyak 4 orang saksi bahwa ia telah berzinah

Syaratnya diterimanya persaksian 4 saksi tersebut, yaitu :
1)    4 orang saksi tersebut memberikan persaksian dalam 1 majelis.
2)    Mereka mempersaksikan zinah tersebut dalam satu kejadian atau kejadian yang sama.
3)    Mempersaksiakan dengan persaksian yang jelas dan tidak ada keraguan di dalamnya.
4)    4 orang saksi tersebut adalah orang yag adli
5)    4 orang saksi tersebut adaah seorang laki-laki.
6)    Mereka tidak terhambat dari persaksiannya. Contohnya buta.

Catatan: Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka persaksian 4 orang tersebut diterima tetapi jika tidak maka mereka yang bersaksi tersebut dicambuk sebanyak 80 kali. (Cari surahnya didalam Al-Qur’an).
3. Cukupkah dengan Sekali Pengakuan?

Imam Asy-Syaukani, “Cukup dengan sekali pengakuan”.

4. Keharusan Empat Orang Saksi dan Ketentuan Persaksian

“Adapun persaksian harus 4 orang saksi dan harusnya dengan ikrar dan syahadat.”

Perlu diketahui bahwa orang dihukumi berzinah itu salah satu dari 2 hal yaitu:
a. Dia mengakui.
b. Ada persaksian dengan 4 orang saksi.
Catatan: Perzinahan tersebut harus betul betul terjadi hubungan kelamin.
5. Kapan Persaksian Digugurkan?

Dan persaksian tersebut gugur dengan syubhat yang mengandung kemungkinan. Jika dia rujuk dari pengakuan, dan dia tidak dihukum jika (yang dituduh berzina) ternyata masih perawan, perempuan tersebut kelihatan dia punya kemaluan sempit, laki-laki tersebut yang dituduh berzinah ternyata kemaluannya terpotong, punya penyakit tidak bisa berhubungan.

6. Tidak Boleh Memberi Syafaat dalam Hudud

Dan diharaman memberikan syafaat di dalam hudud

7. Ketentuan dan Pelaksanaan Rajam

Orang yang dirajam itu dikubur di tanah sampai kedadanya. Berdasarkan kisah rerempuan Al-Ghomidia.

Dan perempuan yang hamil, itu dirajam sampai dia melahirkan dan sampai dia menyusuhi anaknya jika tidak ada yang menyusuhinya.
8. Ketentuan dan Pelaksanaan Hukum Cambuk

Dan boleh mencambuk di waktu sakit walaupun menggunakan iskal (tandang kurma) atau yang semisal dengannya. Contohnya ada orang yang berzina dan dia sakit, maka dia dicambuk tidak untuk dimatikan tapi supaya dia merasakan sakit.

9. Tentang Homoseks

“Dan siapa yang melakukan perbuatan kaum luth terhadap laki-laki (hubungan dengan sesama jenis) maka dia dibunuh, walaupun dia belum menikah, begitu juga dengan pasangannya, dua-duanya dibunuh jika dia menuruti dan mengikuti (melakukan dan yang dilakukan kedua-duanya dibunuh). Dan tidak ada silang pendapat dikalangan para ulama tentang boleh dibunuhnya orang tersebut.

Para ulama berbeda pendapat tentang cara membunuhnya. Ada yang berpendapat:

1)    Orang tersebut diangkat ketempat yang tinggi kemudian dilempar sampai mati.
2)    Dirajam.

10.  Tentang Hubungan Badan dengan Hewan

Adapun orang yang melakuakan hubungan badan dengan hewan, maka dia diberikan ta’zir.
11. Had untuk Seorang Budak Pezina
1)    Hendaknya budak yang dimilki itu dicambuk, jika dia berzinah. Jumlahnya sebanyak ½ dari orang yang bebas (50 kali cambuk)
2)    yang melakukan cambukan boleh tuannya atau imam.

Bab Had Pencuri
1. Syarat-Syarat Penjatuhan Hukuman Potong Tangan terhadap Pencuri

Siapa yang mencuri dan dia adalah seorang mukallaf, dalam keadaan dia sengaja (tidak dipaksa), mencuri sesuatu yang dijaga, dia mencuri ¼ dinar lebih maka akan dipotong telapak tangannya”.

Syarat-syarat dipotong tangannya (Rinci):
1)    Dia mengambil secara sembunyi-sembunyi (tidak nampak)
2)    Barang yang dicuri itu punya harga dan kehormatan.
3)    Yang dicuri itu mencapai nisabnya yaitu ¼ dinar (3 dirham) atau yang semisal dengan saat ini.
4)    Dia mencuri dari tempat disimpannya harta.
5)    Tidak ada syubhat di dalam pencuriannya.
2. Dengan Apa Pembuktian Pencurian?

Cara menetapkan dia pencuri ada 2 cara yaitu :
1)    Dia sendiri yang mengakui dirinya mencuri.
2)    Persaksian dari 2 orang bahwa dia telah mencuri.

3. Hukum Tentang Mentalqin Pencuri Agar Terhindar dari Had

“Dan disunnahkan untuk mentalqin si pencuri agar digugurkan baginya hukum had tersebut.“ (Hadits yang dipergunakan tersebut ada kelemahan di dalamnya).
4. Tentang Menahan Tempat Pengeluaran Darah dan Menggantungkan Tangan di Leher

Ketentuan tentang hal ini berasal dari hadits lemah, tetapi ketentuan ini tetap dipergunakan untuk menahan darahnya agar dia tidak mati.
5. Kapan Terhukum Potong Tangan Dimaafkan?

Pencuri tersebut hukumannya boleh digugurkan dengan pemaafan yang diberikan kepada orang yang mencuri sebelum sampai kepada penguasa. Jika sudah sampai kepenguasa maka hukumannya wajib dilaksanakan.
                                                                                                   
6. Apakah Hukuman Potong Tangan Dijatuhkan terhadap Orang yang Memakan Kurma dari Pohon Kurma Itu dan Membawa Kurma Tersebut ke Rumah?


Dan tidak ada hukuman potong tangan jika mengambil buah atau ujung pohon kurma sepanjang dia belum dijaga dari tempat jemuran. Dan jika dia makan, dia hanya makan saja dan tidak membawa bekal. Jika dia melanggar hal tersebut maka dia harus mengganti apa yang dibawa sebanyak 2 kali dan dia harus dipukul sangat keras (Hubnah)
7. Adakah Hukuman Potong Tangan terhadap Pengkhianat, Perampok, dan Penyelundup?

“Tidak ada terhadap pengkhianat, perampok (merampas) dan penjambret itu hukuman potong tangan, tetapi dia masuk di Bab ta’zir. Dia tidak dipotong tangannya sebab melakukan pencurian secara terang-terangan.

8. Hukuman Potong Tangan terhadap Orang yang Mengingkari Barang Titipan

Hukuman potong tangan terhadap orang yang mengingkari barang titipan (araya). (Menit: 91.00)

Bab Had Penuduh Perzinaan
Al-Qodof adalah orang yang menuduh orang baik-baik berzinah.
Menurut fuqoha: adalah tuduhan berzinah, melakukan homo seksual kepada seseorang yang lepas dari tuduhan tersebut.
1. Dalil Tentang Penetapan Hukuman Had bagi Penuduh

Cari di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

2. Ketentuan Had Qadzaf

Ketentuan Had Qadzaf:
1)    Membawa 4 saksi.
2)    Tuduhannya harus jelas.
3)    Jika tidak terbukti, maka si penuduh dicambuk sebanyak 80 kali.

3. Hukum Persaksian Penuduh

Membawa 4 orang saksi (harus sesuai dengan syarat-syarat saksi).

4. Kapan Had Qadzaf Dianggap Gugur?
1)    Boleh digugurkan apabila orang yang dituduh itu memaafkan.
2)    Orang tersebut (Pezinah) mengakui perbuatanya.
Catatan:  “Jika tidak ada saksi yang dihadirkan maka disyaratkan harus dituntut oleh yang menuduh baru kemudian bisa dihukum orang yang menuduh tersebut.”

Imam Asy-Syaukani rahimahullah:
·         “Siapa yang menuduh selainnya berbuat zina maka dia wajib dicambuk dengan had Qadzaf sebanyak 80 kali. “
·         Dan sah dia sebagai penuduh jika dia mengikrarkan 1 kali atau disaksikan oleh 2 orang.
·         Jika dia tidak bertaubat dari persaksiannya maka dia tidak diterima persaksiannya.
·         Setelah dia menuduh dan dia membawakan 4 orang saksi maka gugur had tuduhan perzinahan tersebut begitu pula jika yang dituduh itu mengakuinya.

Bab Had Peminum Khamar
1. Syarat-Syarat Penegakan Had Peminum Khamar

Siapa yang memium musqiron (Sesuatu yang memabukkan) dalam keadaan mukallaf, sengaja maka dia dicambuk sesuai apa yang dipandang imam (kebijaksanaannya ditentukan oleh imam atau yang diwakilikannya).

Dia dicambuk 40 kali atau kurang atau lebih dan dia dicambuk walaupun menggunakan sandal.

Catatan:
a)    40 kali di zaman Rasullah Sallallahu ‘alaihi wasallam.
b)    > 40 Kali yaitu: 80 kali atau 100 kali di zaman Umar bin khattab radiyallahu ‘anhu.
c)    < 40 Kali: Boleh.
d)    Semuanya (a,b dan c) kembali kemasalah ijtihad.

2. Ketentuan Had untuk Peminum Khamar

Ketentuan penjatuhan had terhadapanya itu cukup dia mengikrar 1 kali bahwa dia meminumnya atau ada 2 orang yang adil mempersaksikan dia minum, walaupun 2 orang tersebut mempersaksikan orang tersebut muntah karena minum khamar. Jadi, persaksian  itu bisa dari dirinya sendiri atau persaksian 2 orang yang adil.

3. Adakah Ketentuan bahwa Seorang Peminum Boleh Dibunuh?
Ada riwayat yang telah terhapus hukumnya jika sudah diberi had sebanyak 4 kali. Maka ke empat kalinya itu bisa dibunuh.



Pasal Ta’zir
Ta’zir itu berkaita dengan hukuman yang sifatnya memberikan pelajaran.
At-ta’zir secara bahasa adalah Al-Mana’ (penahanan) atau penolakan. Sedangkan secara istilah adalah hukuman yang tidak ditentukan bagaimana bentuknya secara syar’i, hukuman yang wajib karena hak Allah atau hak anak Adam pada setiap maksiat yang kebanyakannya tidak ada had atau kaffarah disitu.
Perbedaan antara Hudud, Qishos dan Ta’zir
1)    Hudud yaitu apabia terjadi dosa tersebut, maka hukumannya telah pasti dan tidak ada ijtihad dan pilihan hukum oleh hakim di dalamnya. Kecuali dimasalah qishos. Jika sudah dimaafkan orang yang membunuh tersebut, maka dia membayar diyad. Walaupun sudah dimaafkan oleh keluarga korban, maka pemerintah dapat menjatuhkan ta’zir tambahan jika dilihat ada kemaslahatannya.

2)    Hudud dan Qishos. Apabila ditegakkan kepada pelaku maka sudah tidak ada lagi maaf, syafaat dan tidak bisa digugurkan, kecuali qishos bisa dimaafkan oleh pemilik hak. Adapun ta’zir ada pemaafan di dalamnya dan bisa diberi syafaat, jika ada kemaslahatan di dalamnya.

3)    Di dalam menetapkan hudud dan qishos ada syarat-syarat ketentuannya yaitu ditegakkannya bukti atau adanya pengakuan. Sedangkan ta’zir lebih daripada itu, selain pengakuan, bukti ada sebab lain yang menyebabkan dia dijatuhkan hukum ta’zir.

4)    Jika hudud dan qishos ditegakkan, dan mengakibatkan orang yang ditegakkan hudud padanya mati, maka tidak ada diyad atau kewajiban apapun bagi penguasa yang menegakkannya.

Misalnya pezinah yang dicambuk 100 kali, begitu dia mari maka darahnya dianggap hadir dan tidak ada kewajiban apapun di dalamnya. Sedangkan ta’zir menurut pendapat sebagian para ulama (walaupun ada pendapat yang menyamakan dengan hudud ketika mati) mengharuskan adanya dhaman atau pengganti dari penguasa tersebut.

5)    Boleh dilaksanakan ruju’ padanya sebelum sampai kehakim dalam masalah pengakuan, sedangkan jika ada saksi maka tidak diperbolehkan. Sebab jika dia (saksi) ruju’ maka dia dicambuk sebanyak 80 kali.

Ta’zir tidak ada keterkaitannya dengan ruju’ atau tidak. sebab ta’zir itu hukuman yang didapatkan sebagai bentuk pelajaran atas perbuatannya).
6)    Had : tidak boleh ditegakkan untuk anak kecil
Ta’zir : boleh ditegakkan terhadap anak kecil.

1. Ta’zîr bagi Pelaku Maksiat

Ta’zir itu pada maksiat-maksiat yang tidak ada had di dalamnya adalah tsabit (sesuatu hal yang tetap di dalam syariat).

2. Bentuk-Bentuk Ta’zîr terhadap Pelaku Maksiat

Dan cara menta’zir adalah dengan cara dipenjara atau yang semisal dengan penjara, atau dengan cara dipukul atau dicambuk dengan tidak boleh melewati 10 kali cambukan.
Ø  Tambahan: Dia didenda dengan harta atau diambil hartanya.

Catatan: “Ta’zir pada maksiat-maksiat yang tidak ada had di dalamnya itu pendapatnya lemah dan pendapat yang kuat adalah ta’zir juga boleh ditetapkan pada hukuman yang ada hadnya. Misalnya cambukan”.

Bab Had Perusak
1. Penjelasan tentang Had Tersebut di dalam Al-Qur`ân

Hadnya adalah dengan salah satu perkara yang disebutkan di dalam Al-Qur’an apakah dia dibunuh, disalib atau dipotong tangan atau kakinya secara bersilang atau dia diasingkan dari muka bumi.

Dalil penetapan hukuman had bagi penuduh, lihat Surah Al-Maidah ayat 33. Perkara tersebut yaitu :
1)    Memerangi Allah dan Rasulnya.
2)    Berbuat kerusakan dimuka bumi.
Ø  Penafsiran kebanyakan ulama yaitu, “orang yang merampok di jalan”. Dan konteks ayat tersebut bersifat umum.

Ibnu Abbas Radiyallahu Anhu, diriwayatkan Imam Asy-syafii. Beliau kadang merinci dengan mengataka :
1)    Apabila mereka membunuh dan mengambil harta, maka mereka dibunuh dan disalib.
2)    Apabila mereka membunuh tetapi tidak mengambil harta, maka mereka dibunuh tetapi tidak disalib.
3)    Apabila mereka hanya mengambil harta dan tidak membunuh mereka maka mereka dipotong tangan dan kakinya secara bersilang.
4)    Apabila mereka membuat khawatir di jalan dan tidak mengambil harta mereka maka mereka dipenjarakan (disingkirkan dari muka bumi).

Beliau mengambil istimbath dari ayat, di mana pilihan sesuai bentuk kriminal yang dilakukannya dan ini dari fiqih Beliau dalam memahami ayat tersebut.
Ø  Kisah Al-Uroniyyun diantara kisah penerapan ayat tersebut.
2. Penentuan Hukuman oleh Pemimpin

“Dan seorang imam atau pemimpin itu melakukan apa yang dipandangnya maslahat terhadap setiap orang yang merampok (tidak diharuskan dia perampok di dalam kota) atau menjegat di Jalan walaupun dia di dalam kota’.
3. Tentang Pelaku yang Bertaubat Sebelum Tertangkap
Jika bertaubat sebelum ditangkap maka telah gugur hal tersebut terhadapnya.

Bab Rincian Golongan Orang yang Dibunuh Secara Had
1. Kafir Harby

2. Orang yang Murtad

3. Tukang Sihir

4. Tukang Ramal

5. Orang yang Mencela Allah, Rasul-Nya, Islam, Atau Al-Qur`ân dan Sunnah

6. Orang yang Menjelekkan Agama

7. Seorang Zindiq (Munafiq) Bila Telah Diminta Bertaubat
Ø  Para Ulama berbeda pendapat apakah sebelumnya diminta bertaubat atau tidak

8. Seorang Muhshan yang Berzina
Ø  Muhson syaratnya ada 3. (Lihat pembahasan lalu).

9. Pelaku Homoseksual

10. Seorang Muharib

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms