Kamis, 02 April 2015

38. KITAB DIYAH



Diyat jamak dari kata diyah, dan diyah itu berasal dari kata wada-yudi-diyatan yang berarti hal yang diserahkan sebagai tebusan.
Secara istilah diyah adalah harta yag dibayar kepada orang yang dilakukan pelampauan batas terhadapnya atau kepada walinya atau ahli warisnya disebabkan karena adanya pelampauan batas.
Diyah ini diwajibkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama.

1. Kadar Diyah Karena Membunuh Seorang Muslim

Diyah seorang muslim adalah 100 ekor unta atau 200 ekor sapi atau 2000 ekor kambing atau 1000 dinar atau 12.000 dirham atau 200 hulla (baju dari yaman yang jenis kainnya sutra dan sangat mahal harganya).
Ø  Catatan : 1 Dinar = 4,25 gram.

Para ulama berbeda pendapat mengenai mana yang merupakan pokok dari diyah:

1)    Sebagian para ulama: Bahwa asal dari diyah adalah apa yang disebutkan diatas.
2)    Jumhur ulama: Bahwa asal dari diyah adalah unta. Berdasarkan surat dari Qodho yang ditulis oleh Amr Bin Hazm dan juga telah sah hadits dari Amr bin Hazm tentang 2 ekor kambing.

2. Diyah dalam Membunuh Tanpa Sengaja dan Membunuh Mirip Sengaja

“Dan diyah membunuh dengan sengaja dan mirip dengan sengaja ini lebih diperbesar, di mana dari 100 ekor unta itu, hendaknya 40 darinya itu ada anak-anak diperutnya (unta yang hamil).

Lihat haditsnya Syaid bin yazid: Membunuh sengaja dan mirip sengaja diyahnya itu 100 ekor unta. Dari 100 ekor tersebut terbagi menjadi 4 bagian, dimana harus ada:

1)    25 unta betina umur 1 tahun.
2)    25 unta betina umur 2 tahun.
3)    25 unta betina umur 3 tahun.
4)    25 unta betina umur 4 tahun.

Ø  Imam Asy-Syaukani kayaknya tidak melihat hadits ini syah, karena itu beliau hanya memegang bahwa dari 100 ekor unta itu ada 40 ekornya unta betina yang hamil.
Ø Dalam kebijaksanaan menentukan, itu dikembalikan di persidangan.

Jika dia membunuh tidak sengaja, maka hukumannya diringankan menjadi 100 ekor unta, dimana dari 100 ekor unta itu dibagi menjadi 5 yaitu:

1)    20 ekor unta umur 1 tahun.
2)    20 ekor unta betina umur 2 tahun.
3)    20 ekor unta betina umur 3 tahun.
4)    20 ekor unta umur 4 tahun.
5)    20 ekor unta jantan umur 1 tahun.

3. Kadar Diyah Kafir Dzimmy

Dan diyah seorang kafir dzimmy itu ½ dari diyah seorang muslim.

4. Kadar Diyah Seorang Perempuan

Dan diyah untuk perempuan itu ½ dari diyah laki-laki dalam masalah nyawa. Demikian pula dalam masalah anggota tubuh yang terpotong ataupun selain anggota badan dengan syarat pada apa yang lebih 1/3. Maksudnya: Jika diyahnya kurang dari 1/3 itu diyahnya sama antara laki-laki dan perempuan.
5. Kadar Diyah Anggota Tubuh dan Luka

Dan diyah secara sempurna itu wajib jika hilang kedua matanya, dua bibirnya, dua tangannya, dua kakinya dan dua biji testisnya.

Ø  Dan jika hilang dari salah satu dari keduanya maka dia mengambil ½ dari diyah.
Ø  Demikian pula wajib sempurna pada hidung, lisan, kemaluan dan pada punggungannya.
Ø  Lihat Surat dari Amr bin Hazm

Hadits Ibnu Abbas:
Diyah jari-jari kedua tangan dan kedua kaki sama, yaitu 10 unta untuk tiap-tiap jari, kecuali jari-jemarinya hilang sempurna maka dia mendapat diyah sempurna.

Hadits Mundzir:
Jika pendengaran, penciuman dan penglihatan hilang akibat pelampauan batas maka mendapat diyah sempurna.
Ø  Tempat tumbuhnya rambut dan kemaluan.

Diyah pada luka:  Pembahasan disini ada 2 macam yaitu :
1)    Syajjah: Luka di kepala dan wajah.
2)    Luka yang lainnya.

Khusus untuk luka dikepala dan wajah itu disebut syajjah. Dan dikalangan orang arab syajjah itu ada 10 macam bentuknya.

1)    Al-Hafifah: Membelah kulit sedikit tetapi tidak berdarah.

2)    Al-Bazilah: Keluar darah tetapi sedikit.

3)    Al-Badiyah: Lukanya bukan hanya kulit tetapi sudah sampai ke daging.

4)    Al-Mutalahimah: Lukanya sudah mulai tenggelam sampai ke dalam daging.

5)    As-Samhak: membelah daging yang mana hanya menyisahkan seperti Kulit dari tulang.

Catatan : Ke 5 jenis luka di atas tidak disebutkan berapa jumlah diyahnya oleh karena itu asalnya dikembalikan ke ijtihad.

6)    Al-Mudihah: Luka tersebut telah menampakkan tulang dan diyahnya itu 5 ekor unta.

7)    Al-Hasyimah: Sudah menampakkan tulang dan sudah menembus tulang tersebut, diyahnya itu 10 ekor unta.

8)    Al-Munaqqila: Sama dengan Al-Hasyimah tetapi disini tulangnya sudah berpindah dan sudah tidak bisa disambung kembali. Diyahnya itu 15 ekor unta.

9)    Al-Ma’mumah: Lukanya tersebut sudah sampai kelihatan kulit dari otaknya. Diyahnya itu 1/3 dari diyah.

10)  Ad-Damiqoh (Al-Jaifah): Sudah merobek kulit otak tersebut diyahnya itu 1/3 dari diyah..

Catatan: Arsyahu adalah bayaran seperti kata diyah, tetapi kata arsyahu itu bisa digunakan untuk apa yang dibawah diyah atau semakna dengan diyah. Kebanyakan kata arsyahu itu di bawah harga diyah.

Ø  Untuk Arsyah (Diyahnya) Ma’zumah dan Jaifah itu 1/3 dari diyah.
Ø  Al-Munaqqilah  15 ekor unta.
Ø  Al-Hasyimah : 1/10
Ø  Setiap gigi itu 5 ekor unta.
Ø  Al-Mudihah itu 5 ekor unta.
6. Kadar Diyah Luka Selain Luka yang Telah Disebut

Apa yang selain dari pada itu maka Arsyah (diyahnya) dinisbatkan dekat dengannya. Jadi jika ditempat lain yang luka maka disamakan bagaimaan bentuk dan akibat luka tersebut. (Disini letaknya ijtihad).
7. Kadar Diyah Janin

Jika janin keluar dalam keadaan mati maka harus dibayar 1 gurrah (ubun-ubun dikepala) atau membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan.
8. Kadar Diyah Budak
Dan di dalam budak ada kimahnya dan ketentuannya sesuai dengan keadaannya. Jadi jika seseorang membunuh budak maka dia mengganti dengan harganya, sesuai dengan nilai harganya.
Kadang 1/2, 1 /3atau 1/10 dari orang bebas.

Bab Qashamah
Al Qasamah itu masdar dari Aqroma-yaqsimu.
Seorang yang terbunuh dan tidak diketahui siapa yang membunuhnya, maka (disini ada pembahasan Qasamah) pemilik hak dapat bersumpah untuk menjatuhkan dugaannya bahwa yang membunuh adalah si Fulan. Jika tidak terima, maka orang yang dituduh dapat bersumpah balik sebanyak 50 kali sumpah.
1. Pertama, Penjelasan tentang Bentuk Qosamah

Jika yang membunuh dari sekelompok orang yang terhitung maka Qasamah tersebut tetap (maksudnya Qasamah tersebut dapat dilakukan terhadapnya).
Ø  Harus ada indikasi yang kuat.

Bentuk Qasamah yaitu:
1)    Pihak penuntut (yang berhak masuk di dalam ahli warisnya dan ashabahnya) terlebih dahulu bersumpah.
2)    Jika ahli warisnya 1 orang, maka dia bersumpah sebanyak 50 kali sumpah.
Jika ahli warisnya 100 orang, maka yang bersumpah hanya 50 orang dari 100 orang itu. Sebab batas sumpah hanya sebanyak 50 kali sumpah.
3)    Pihak yang dituduh jika mengingkari maka dia bersumpah sebanyak 50. Jika tidak berarti ada yang membunuh dan jika ada 50 orang yang dianggap membunuh tersebut maka setiap orang membayar 2 ekor unta (sebab diyahnya 100 ekor unta). Kecuali jika ada satu orang yang dicurigai dan tidak berani bersumpah, maka dia diqishosh jika keluarga korban ingin mengqishoshnya.
Dan qalam itu 50 kali sumpah, ini dipilih oleh wali orang yang dibunuh dan diyah itu ditanggung kepada mereka jika tidak ingin bersumpah, tetapi jika mereka bersumpah maka qashamahnya jatuh (tidak ada diyahnya)
2. Siapa yang Menanggung Diyah Bila Ada Kesamaran?
Jika perkara tersebut ada kesamaran maka diyah tersebut dibayar dari baitul mal.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms