Diyat
jamak dari kata diyah, dan diyah itu berasal dari kata wada-yudi-diyatan yang
berarti hal yang diserahkan sebagai tebusan.
Secara
istilah diyah adalah harta yag dibayar kepada orang yang dilakukan pelampauan
batas terhadapnya atau kepada walinya atau ahli warisnya disebabkan karena
adanya pelampauan batas.
Diyah
ini diwajibkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para
ulama.
1.
Kadar Diyah Karena Membunuh Seorang Muslim
Diyah seorang muslim adalah
100 ekor unta atau 200 ekor sapi atau 2000 ekor kambing atau 1000 dinar atau
12.000 dirham atau 200 hulla (baju dari yaman yang jenis kainnya sutra dan
sangat mahal harganya).
Ø Catatan
: 1 Dinar = 4,25 gram.
Para ulama berbeda
pendapat mengenai mana yang merupakan pokok dari diyah:
1) Sebagian
para ulama: Bahwa asal dari diyah adalah apa yang disebutkan diatas.
2) Jumhur
ulama: Bahwa asal dari diyah adalah unta. Berdasarkan surat dari Qodho yang
ditulis oleh Amr Bin Hazm dan juga telah sah hadits dari Amr bin Hazm tentang 2
ekor kambing.
2.
Diyah dalam Membunuh Tanpa Sengaja dan Membunuh Mirip Sengaja
“Dan
diyah membunuh dengan sengaja dan mirip dengan sengaja ini lebih diperbesar, di
mana dari 100 ekor unta itu, hendaknya 40 darinya itu ada anak-anak diperutnya
(unta yang hamil).
Lihat haditsnya Syaid bin yazid: Membunuh sengaja dan mirip sengaja diyahnya itu 100 ekor unta. Dari 100 ekor tersebut terbagi menjadi 4 bagian, dimana harus ada:
1)
25 unta betina umur 1 tahun.
2)
25 unta betina umur 2 tahun.
3)
25 unta betina umur 3 tahun.
4)
25 unta betina umur 4 tahun.
Ø Imam Asy-Syaukani kayaknya tidak melihat
hadits ini syah, karena itu beliau hanya memegang bahwa dari 100 ekor unta itu
ada 40 ekornya unta betina yang hamil.
Ø Dalam
kebijaksanaan menentukan, itu dikembalikan di persidangan.
Jika dia membunuh tidak
sengaja, maka hukumannya diringankan menjadi 100 ekor unta, dimana dari 100
ekor unta itu dibagi menjadi 5 yaitu:
1) 20
ekor unta umur 1 tahun.
2) 20
ekor unta betina umur 2 tahun.
3) 20
ekor unta betina umur 3 tahun.
4) 20
ekor unta umur 4 tahun.
5) 20
ekor unta jantan umur 1 tahun.
3.
Kadar Diyah Kafir Dzimmy
Dan diyah seorang kafir dzimmy itu ½ dari diyah seorang muslim.
4.
Kadar Diyah Seorang Perempuan
Dan diyah untuk perempuan itu ½ dari diyah laki-laki dalam masalah nyawa. Demikian pula dalam masalah anggota tubuh yang terpotong ataupun selain anggota badan dengan syarat pada apa yang lebih 1/3. Maksudnya: Jika diyahnya kurang dari 1/3 itu diyahnya sama antara laki-laki dan perempuan.
5.
Kadar Diyah Anggota Tubuh dan Luka
Dan diyah secara sempurna itu wajib jika hilang kedua matanya, dua bibirnya, dua tangannya, dua kakinya dan dua biji testisnya.
Ø Dan
jika hilang dari salah satu dari keduanya maka dia mengambil ½ dari diyah.
Ø Demikian
pula wajib sempurna pada hidung, lisan, kemaluan dan pada punggungannya.
Ø Lihat
Surat dari Amr bin Hazm
Hadits Ibnu Abbas:
Diyah jari-jari kedua tangan
dan kedua kaki sama, yaitu 10 unta untuk tiap-tiap jari, kecuali jari-jemarinya
hilang sempurna maka dia mendapat diyah sempurna.
Hadits Mundzir:
Hadits Mundzir:
Jika pendengaran, penciuman
dan penglihatan hilang akibat pelampauan batas maka mendapat diyah sempurna.
Ø Tempat
tumbuhnya rambut dan kemaluan.
Diyah pada luka: Pembahasan disini ada 2
macam yaitu :
1) Syajjah:
Luka di kepala dan wajah.
2) Luka
yang lainnya.
Khusus untuk luka dikepala
dan wajah itu disebut syajjah. Dan dikalangan orang arab syajjah itu ada 10
macam bentuknya.
1) Al-Hafifah:
Membelah kulit sedikit tetapi tidak berdarah.
2) Al-Bazilah:
Keluar darah tetapi sedikit.
3) Al-Badiyah:
Lukanya bukan hanya kulit tetapi sudah sampai ke daging.
4) Al-Mutalahimah:
Lukanya sudah mulai tenggelam sampai ke dalam daging.
5) As-Samhak:
membelah daging yang mana hanya menyisahkan seperti Kulit dari tulang.
Catatan : Ke 5 jenis luka di atas tidak disebutkan berapa jumlah diyahnya oleh karena itu asalnya dikembalikan ke ijtihad.
6) Al-Mudihah:
Luka tersebut telah menampakkan tulang dan diyahnya itu 5 ekor unta.
7) Al-Hasyimah:
Sudah menampakkan tulang dan sudah menembus tulang tersebut, diyahnya itu 10
ekor unta.
8) Al-Munaqqila:
Sama dengan Al-Hasyimah tetapi disini tulangnya sudah berpindah dan sudah tidak
bisa disambung kembali. Diyahnya itu 15 ekor unta.
9) Al-Ma’mumah:
Lukanya tersebut sudah sampai kelihatan kulit dari otaknya. Diyahnya itu 1/3
dari diyah.
10) Ad-Damiqoh (Al-Jaifah): Sudah merobek kulit
otak tersebut diyahnya itu 1/3 dari diyah..
Catatan: Arsyahu adalah
bayaran seperti kata diyah, tetapi kata arsyahu itu bisa digunakan untuk apa
yang dibawah diyah atau semakna dengan diyah. Kebanyakan kata arsyahu itu di bawah
harga diyah.
Ø Untuk
Arsyah (Diyahnya) Ma’zumah dan Jaifah itu 1/3 dari diyah.
Ø Al-Munaqqilah 15 ekor unta.
Ø Al-Hasyimah
: 1/10
Ø Setiap
gigi itu 5 ekor unta.
Ø Al-Mudihah
itu 5 ekor unta.
6.
Kadar Diyah Luka Selain Luka yang Telah Disebut
Apa yang selain dari pada itu maka
Arsyah (diyahnya) dinisbatkan dekat dengannya. Jadi jika ditempat lain yang
luka maka disamakan bagaimaan bentuk dan akibat luka tersebut. (Disini letaknya
ijtihad).
7.
Kadar Diyah Janin
Jika janin keluar dalam
keadaan mati maka harus dibayar 1 gurrah (ubun-ubun dikepala) atau membebaskan
seorang budak laki-laki atau perempuan.
8.
Kadar Diyah Budak
Dan
di dalam budak ada kimahnya dan ketentuannya sesuai dengan keadaannya. Jadi
jika seseorang membunuh budak maka dia mengganti dengan harganya, sesuai dengan
nilai harganya.
Kadang 1/2, 1 /3atau 1/10 dari orang bebas.
Bab Qashamah
Al Qasamah itu masdar dari Aqroma-yaqsimu.
Seorang
yang terbunuh dan tidak diketahui siapa yang membunuhnya, maka (disini ada pembahasan Qasamah) pemilik
hak dapat bersumpah untuk menjatuhkan dugaannya bahwa yang membunuh
adalah si Fulan. Jika tidak terima, maka orang yang dituduh dapat bersumpah
balik sebanyak 50 kali sumpah.
1. Pertama,
Penjelasan tentang Bentuk Qosamah
Jika yang membunuh dari sekelompok
orang yang terhitung maka Qasamah tersebut tetap (maksudnya Qasamah tersebut
dapat dilakukan terhadapnya).
Ø Harus ada indikasi
yang kuat.
Bentuk
Qasamah yaitu:
1)
Pihak
penuntut (yang berhak masuk di dalam ahli warisnya dan ashabahnya) terlebih dahulu
bersumpah.
2)
Jika
ahli warisnya 1 orang, maka dia bersumpah sebanyak 50 kali sumpah.
Jika ahli warisnya 100 orang, maka yang bersumpah hanya
50 orang dari 100 orang itu. Sebab batas sumpah hanya sebanyak 50 kali sumpah.
3) Pihak
yang dituduh jika mengingkari maka dia bersumpah sebanyak 50.
Jika tidak berarti ada yang membunuh dan jika ada 50 orang yang dianggap
membunuh tersebut maka setiap orang membayar 2 ekor unta (sebab diyahnya 100
ekor unta). Kecuali jika ada satu orang yang dicurigai dan tidak berani
bersumpah, maka dia diqishosh jika keluarga korban ingin mengqishoshnya.
Dan qalam itu 50 kali sumpah, ini dipilih oleh wali orang
yang dibunuh dan diyah itu ditanggung kepada mereka jika tidak ingin bersumpah,
tetapi jika mereka bersumpah maka qashamahnya jatuh (tidak ada diyahnya)
2.
Siapa yang Menanggung Diyah Bila Ada Kesamaran?
Jika
perkara tersebut ada kesamaran maka diyah tersebut dibayar dari baitul mal.
0 komentar:
Posting Komentar