Kamis, 02 April 2015

40. KITAB WARIS



1. Pembahasan Warisan Telah Dijelaskan Secara Rinci dalam Al-Qur`ân

Warisan adalah permasalahan yang telah dirinci di dalam Al-Kitab Al-Aziz. Lihat surah An-Nisa: 11, 12 dan 176. Untuk Dzawil Arham lihat surah Al-Anfal:75.

2. Kewajiban untuk Memulai dari Pemilik Furûdh Kemudian kepada ‘Ashabah

Wajib memulai dengan memberi para Ashabul Fard yang telah ditentukan kadar bagian mereka. Dan sisanya (kalau ada lebihnya) diserahkan kepada Al-Ashabah (Ini tidak ditentukan kadarnya). Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abas riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Dan ini merupakan hadits pokok di dalam pembahasan warisan.

“Berikanlah bagian-bagian al-fardhu kepada yang menerimanya. Dan bagian yang tersisa, maka bagi kerabat laki-laki terdekat.”

3. Beberapa Rincian Berkaitan dengan Pemilik Furûdh dan ‘Ashabah

Contoh Ashabah: Saudari-saudari perempuan bersama dengan anak-anak perempuan.

Ahli waris yang berhak mendapatkan 1/6 yaitu:

1)    Putri anak laki-laki bersama dengan putri si mayyit.
2)    Saudari sebapak bersama dengan saudari sekandung.
3)    Nenek wanita jika tidak terdapat ibu.
4)    Dan kakek bersama ahli waris yang tidak menggugurkannya.

Tidak ada bagian warisan bagi saudara dan saudari, jika bersama dengan anak, cucu laki-laki dan bapak.

Penjelasan perselisihan pendapat berkaitan dengan hak waris saudara dan saudari bersama dengan kakek.“Dan pada bagian warisan mereka bersama dengan kakek terdapat perselisihan pendapat.” Dalam hal ini terdapat 2 pendapat dikalangan para ulama dan Asy-Syaukani lebih berpendapat bahwa adanya kakek itu menggugurkan saudara laki-laki dan perempuan. Jadi dipersamakan antara adanya ayah dan kakek. Hal ini dikuatkan oleh sejumlah ulama diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Al Fawzan.

Para saudara turut mendapat warisan bersama dengan para anak putri, kecuali saudara seibu. Dan saudara sebapak menjadi gugur bersama keberadaan saudara kandung.



4. Tentang Dzawil Arham

Dan ulul Arham mereka saling mewarisi. Dan mereka lebih di dahulukan dari baitul mal. Maksudnya, dzawil arham itu lebih didahulukan dari pada baitul mal. Sebab apabila dzawil arham tidak ada, maka warisan tersebut diberikan ke baitul mal.

5. Tentang Al-‘Aul

Pembahasan ini tidak seluruh dari ulama yang berbicara tentang waris menetapkan Al-‘Aul tersebut. Al-‘Aul yaitu adanya penambahan pada asal masalah dan menghasilkan
 sebagian dari nishab tersebut terkurangi. Misalnya dari yang mewarisi ada yang mendapat 1/2 dan yang satunya mendapat 1/3 dan yang satunya lagi mendapat 1/2. Jika diberi1/2 dan 1/2, maka tidak bisa lagi dibagi untuk yang lainnya. Maka disini dibuatkan tambahan dalam asal masalah sehingga ada yang dikurangi dari haknya sehingga pembagian tersebut rata untuk semua yang mewarisi. Dan ini ada rincian-rinciannya.

6. Tentang Warisan untuk Anak Zina dan Anak Mula’anah

Dan anak Al-Mula’anah [anak orang yg melakukan mula’anah dalam pembahasan li’an dimana ayahnya/(suami) mengingkari anak tsb sebagai anaknya, sehingga anak tsb dinisbahkan kepada ibunya] dan anak hasil perzinahan tidaklah mewarisi kecuali dari ibunya dan kerabat ibunya, Begitu sebaliknya.

7. Kapan Seorang Bayi Mewarisi?

Seorang bayi tidak mewarisi kecuali apabila dia telah istihlaal [sudah nampak dipermukaan (dia sudah lahir) atau (dia sudah menangis). Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah pada riwayat abu Dawud.

“Apabila seorang anak yang terlahir telah menangis, maka dia dapat mewarisi”.

Syarat bayi untuk mewarisi yaitu:

1. Telah dipastikan di dalam kandungan ada bayinya/janin.
2. Apabila bayi tersebut telah dilahirkan, maka ada suara tangisan atau yg semisalnya.

Jika terpenuhi kedua syarat tersebut, maka dia berhak untuk mendapatkan warisan. Sebab apa yang ada di dalam perut, dia mendapatkan hak dari warisan.

Jika si anak yg ada di dalam kandungan itu belum diketahui jenis kelaminnya dan berapa jumlahnya, satu atau kembar. Jika kembar, kembar berapa? maka hal ini tentu saja akan mempengaruhi hukum. Jadi, jika dia masih di dalam perut, maka bagaimana cara membainya? maka disini terdapat 2 pembahasan.

1. Bolehkah membagi warisan, sebelum bayi lahir? Maka disini terdapat 2 pendapat dikalangan para ulama. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak. Asalnya warisan itu boleh dibagi dan setiap orang punya hak di dalamnya, maka sepanjang setiap pemilik hak itu bisa mengambil haknya maka boleh. Maka cara membaginya itu dengan cara dikira-kira.

Apakah yang lahir tersebut nanti laki-laki atau perempuan. atau jika yang lahir adalah 2 anak sekaligus (kembar). Maka disini ada beberapa kemungkinan, jika dia kembar maka mungkin laki-laki keduanya, perempuan semuanya atau laki-laki dan perempuan. Jadi dalam hal ini tinggal dihitung.

2. Jika ada dari ahli waris, maka ada beberapa kemungkinan dapat sekian, maka kemungkinan tersebut diambil yang paling sedikitnya. Nanti jika bayinya lahir dan kurang, maka nanti diberikan tambahannya.

Jika setelah ditotal semuanya (misalnya 5 orang yang mewarisi), ada yang disebagian keadaan dia mewarisi dan disebagian keadaan dia di hajr (tidak mewarisi), maka yang seperti ini tidak diberi. Nanti setelah lahir kepastiannya dilihat, apakah diberikan atau tidak.

8. Tentang Seorang Budak yang Telah Dibebaskan

Warisan seorang budak yang dibebaskan diserahkan kepada yang membebaskannya. Dan menjadi gugur dengan adanya ‘ashabah dan baginya sisa harta warisan setelah orang-orang yang mendapatkan bagian terpenuhi.

Sebab seseorang menapatkan warisan yaitu:

1. Karena hubungan nashab. Bukan dari susuan, sebab susuan tidak mendapat warisan. 2. Pernikahan. 3. Walaa’.

9. Keharaman Penjualan atau Penghibahan Wala`

Diharamkan manjaual Al-Walaa’ dan menghibahkannya.

10. Dua Penganut Agama yang Berbeda Tidak Saling Mewarisi

Dan kedua penganut agama yang berbeda tidak saling mewarisi.

11. Pembunuh Tidaklah Mewarisi Harta Si Terbunuh

Dan seorang pembunuh tidak mewarisi si korban.




12. Apakah Seorang Budak Bisa Mewarisi?
Asy-Syaukani berpendapat bahwa antara sesama budak itu adalah hal yang mungkin, walaupun ada yang menukil kesepakatan bahwa dengan perbudakan itu adalah hal yang menyebabkan seseorang itu tertahan dari mendapatkan warisan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms