1. Definisi Haji
Haji
secara bahasa adalah “maksud” sedangkan secara istilah adalah memaksudkan
Makkah dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan amalan
yang khusus.
2. Syarat-Syarat Kewajiban Haji
Haji itu wajib bagi
setiap mukallaf yang mampuh.
1) Islam
2) Waras
3) Baligh
4) Merdeka
5) Kemampuan mencakup 2 hal yaitu:
a. Kemampuan di dalam badan.
b. Kemampuan di dalam harta.
6) Perempuan harus bersama dengan mahramnya,
jika tidak ada mahramnya maka dia belum wajib haji.
3. Haruskah Ibadah Haji Dilaksanakan Sesegera Mungkin?
Iya,
Ibadah haji harus segerah dilaksanakan jika mempunyai kemampuan sebab kita
tidak tahu apa yang akan menghalangi kita.
Pasal Penentuan Jenis Manasik Haji
1. Kewajiban Niat Haji
Wajib untuk men تعيين jenis
haji dengan niat.
2. Antara Tamattu', Qirân, dan Ifrâd
Jenis manasik haji
ada 3 yaitu:
1) Haji Tamattu’: dikatakan tamattu’ sebab ada
tahallul diantara dua manasik (antara umrah dan haji diselingi dengan
tahallul). Dalam hal ini seseorang melaksanakan umrah yang diselingi dengan
tahallul kemudian melaksanakan haji. Haji Tamattu’ umrah dan sa’inya dua kali
dan tidak membawa sembelihan.
2) Haji Qirân: Qirân artinya digabungkan atau
digandengkan. Jadi haji qirân berarti menggabungkan haji dan umrah dalam satu
manasik tanpa melakukan tahallul. Haji ini menjadi wajib apabila seseorang
membawa hewan sembelihan.Haji Qirân sa’inya boleh sekali saja.
3) Haji Ifrâd: yaitu seseorang hanya meniatkan
untuk melaksanakan haji saja. Haji Ifrâd tidak membawa hewan sembelihan.
Ketiga
jenis manasik haji tersebut merupakan hal yang disyariatkan.
3. Berihram dari Miqat
Hendaknya
seseorang itu melaksaakan ihram dari miqat-miqat yang dimaklumi. Sebab ihram
itu harus dimulai dari miqat. Kapan dia berihram dari miqat maka dia telah
meninggalkan suatu kewajiban dari haji. Adapun meniatkan ihram maka hukumnya
adalah rukun.
4. Penjelasan Miqat-Miqat Haji
Dari
Abdullah bin Abbas radiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam telah menentukan miqat untuk penduduk kota Madinah Dzu
Al-Hulaifah (Bi’ir Ali), untuk penduduk negeri Syam (Syiria dan
sekitarnya) Al-Juhfah,
untuk penduduk negeri Najed Qarnul
Manazil dan untuk penduduk negeri Yaman Yalamlam.
Miqat-miqat ini berlaku untuk penduduk negeri itu dan penduduk negeri yang
datang melewati negeri tersebut walaupun bukan penduduknya. Dari orang yang
hendak haji atau umrah.
Di
dalam sebagian riwayat disebutkan “ dan untuk peduduk negeri Irak dan Masriq Dzat Irqin.
Miqat
dari sisi bahasa artinya waktu sedangkan dari segi istilah adalah kadar yang
ditentukan untuk melakukan amalan, apakah berupa waktu atau tempat. Dalam
hadits di atas bermakna miqat makaniyah (tempat) adapun miqat-miqat zamaniyah
(waktu) maka waktunya pada bulan-bulan haji yaitu Syawal, Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah.
5. Hukum Orang yang Tinggal Sebelum Miqat
Adapun
orang yang tempat tinggalnya tidak sampai miqat (diukur dari Makkah),
sebagaimana penduduk Jeddah, Ummus Salam, Bahrah, Syara’i, Badar, Masturah dan
daerah-daerah seperti itu, tidak perlu seseorang harus pergi menuju salah satu
dari kelima miqat tersebut. Akan tetapi tempat tinggalnya itulah miqatnya. Ia
cukup berihram untuk haji atau umrah dari tempat tinggalnya itu.
Pasal Larangan-larangan Dalam Ihram
Orang
yang ihram itu ada ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan oleh syariat, apa
yang harus dan tidak boleh dikerjakan oleh orang yang ihram.
1. Memakai Kain Berjahit
2. Memakai Sepatu
3. Menutup Wajah dan Memakai Kaos Tangan
4. Memakai Wewangian
5. Menghilangkan Rambut, Kulit dan Kuku
6. Menghindari Jimak
7. Menghindari Kefasikan dan Perdebatan
8. Menikah, Melamar, dan Menikahkan Orang Lain
9. Membunuh Hewan Buruan
10. Memakan Hewan Buruan
11. Beberapa Etika Berkaitan dengan kota Makkah
a)
Tidak
boleh mematahkan atau memotong pohon kecuali jerami.
b)
Tidak
boleh mengusir hewan buruan.
c)
Tidak
boleh mengambil barang temuan kecuali untuk mengumumkan.
12. Membunuh Fawasiq
Boleh membunuh 6
fawasiq yaitu:
a)
Burung
gagak.
b)
Burung
Rajawali.
c)
Kalajengking.
d)
Tikus.
e)
Anjing
yang menggigit
f)
Ular
13. Hukum Tanah Madinah
Madinah Sama keharamannya
di Makkah.
14. Hukum Buruan Tanah Wajj
Imam
Asy-Syaukani: Tidak boleh membunuh hewan buruan di tanah wajj. (Haditsnya
lemah)
Siapa
yang melanggar larangan-lareangan ihram tersebut, itu tidak lepas dari 3
keadaan yaitu:
1) Dia melakukan pelanggaran tersebut dengan
sengaja tanpa ada udzur. Maka orang tersebut berdosa dan wajib membayar fidyah.
2) Dia melakukan pelanggaran tersebut dengan
sengaja, tapi ada keperluannya. Maka orang seperti ini tidak berdosa tapi wajib
membayar fidyah.
3) Dia melakukan pelanggaran ihram dalam keadaan
lupa, tidak tau hukumnya, tertidur maka orang seperti ini tidak terkena hukum.
Keadaan
dalam pelanggaran fidyah haji itu ada 4 yaitu:
1) Ada pelanggaran yang jika dilakukan dia
berdosa tapi tidak ada fidyahnya yaitu pada akad nikah.
2) Ada pelanggaran yang jika dilakukan harus
menyembelih seekor unta/sapi yaitu orang yang melakukan jima (haji sebelum
tahallul pertama).
3) Fidyah jaza atau semisal dengannya yaitu
orang yang melanggar memburuh hewan buruan, maka dia membayar sesuai hewan
buruannya.
4) Selebihnya dia menyembelih kambing, berpuasa
3 hari atau memberi makan 6 orang miskin.
Pasal Thawaf
1. Syariat Thawaf Qudum bagi Orang yang Berumrah dan Berhaji
Tawaf
Qudum adalah tawaf yang dilakukan pertama kali ketika memasuki kota Makkah dan
ini berlaku bagi orang yang umrah dan Haji.
2. Thawaf Sebanyak Tujuh Kali Putaran
Jumlah tawaf Qudum
sebanyak 7 kali putaran.
3.Tentang Ramal dan Idhthiba'
Disyariatkan
ditiga putaran pertama melakukan Ramal
yaitu memperpendek langkah dan berjalan cepat jika memungkinkan (bukan
berlari). kemudian empat putaran berikutnya dia lakukan dengan berjalan biasa.
Disyariatkan
Idhthiba’ (pada thawaf qudum) diseluruh
putaran tawaf, yaitu menjadikan bagian tengah selendangnya di bawah pundak yang
kanan dan kedua ujung selendangnya di atas pundak kiri, lalu menyingkapkan
pundak yang kanan.
4. Mencium Hajar Aswad
Sebelum
memulai thawaf disyariatkan mencium hajar aswad, jika tidak bisa, boleh memegang
dengan tangannya kemudian mencium tangannya, jika tidak bisa, boleh menggunakan tongkat dan tongkat yang
menyentuh hajar aswad itu dia cium, jiak tidak bisa boleh dengan isyarat ke
hajar aswad dan tidak ada tuntunan mencium tangan.
5. Menyentuh Rukun Yamani
Disyariatkan
disentuh Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Jika tidak mampuh menyentuh rukun yamani
dengan tangan maka dia boleh lewat tanpa isyarat.
6. Thawaf dari Haji Qirân dan Ifrâd
Thawaf dari haji
qiran dan ifrad cukup 1 thawaf dan satu sa’i.
7. Hukum Berwudhu dan Menutup Aurat bagi Orang yang Thawaf
Orang
yang thawaf harus dalam keadaan berwudhu dan menutup auratnya. Adapun menutup
aurat merupakan suatu kewajiban dan menurut pendapat terkuat, wudhu dalam
thawaf hukumnya sunnah.
8. Thawaf bagi Perempuan Haidh
Perempuan
yang haidh itu tetap melakukan rangkaian haji kecuali thawaf di Kabbah.
9. Dzikir Saat Thawaf
Disyariatkan
membaca dzikir saat thawaf dengan dzikir thawaf yang ma’syur (doa kebaikan dunia dan akhirat) dan boleh membaca dzikir
lainnya atau membaca Al-Qur’an.
10. Shalat Dua Rakaat di Belakang Maqam Ibrahim
Disyariatkan
Shalat sunnah dua Rakaat di belakang
maqam (tempat berdiri) Ibrahim. Jika tidak memungkinkan maka dimanapun dia shalat dua rakaat
di masjidil haram shalatnya tetap sah. Setelah shalat disunnahkan meminum air
zam-zam.
11. Kembali ke Hajar Aswad
Setelah
itu kembali lagi ke Hajar Aswad, jika dia bisa sentuh maka dia sentuh kemudian
melaksanakan Sa’i.
Pasal Sa’i
1. Sa’i Antara Shafa dan Marwah Sebanyak Tujuh Kali Putaran
Disyariatkan
Sa’i Antara Shafa dan Marwah Sebanyak Tujuh Kali Putaran sambil membaca doa.
Sa’i merupakan salah satu rukun dari haji dan umrah. Apabila telah sampai di
Shafa maka disyariatkan menghadap ke arah kiblat dan berdiri lama sambil memperbanyak
membaca doa.
Pada
saat berjalan menuju Marwah dan sampai pada lampu hujau pertama, hendaknya ia
berlari sampai dengan lampu hijau yang kedua dengan memperhatikan auratnya.
Setelah melintasi lampu hijau kedua, ia lanjutkan dengan berjalan biasa menuju
ke bukit Marwah. Apabila telah sampai di Marwah maka disyariatkan menghadap ke arah kiblat dan berdiri
lama sambil memperbanyak membaca doa.
Sa’i
ini dilakukan 7 kali putaran. Perjalanan dari Safa ke Marwah dihitung satu kali
putaran. Kembalinya dari Marwah ke
Safa juga dihitung satu kali putaran, (dan berakhir di Marwah).
2. Berdoa Saat Sa’i
3. Penjelasan Hukum bagi Orang yang Haji Tamattu’
Apabila
telah sampai di Marwah maka disyariatkan tahallul bagi orang yang haji tamattu’
dan umrah.
4.Tentang Hari Tarwiyah
Jika dia haji tamattu’ maka semuanya halal sampai
hari tarwiyah yaitu 8 Dzulhijjah, dia
baru ihlal dangan haji. Bagi orang
yang hajinya tamattu’, maka dia tetap memakai pakaian ihramnya dan meninggalakan
segala larangan pada saat ihram dan membaca labbaikallah
humma hajjan di mana saja.
Bagi yang berhaji qiran dan ifrad maka tetap
dalam keadaan ihram, tapi kata para ulama mereka dihari itu tetap disunnahkan
mandi tapi tidak memakai sabun yang memakai wangi-wangian sebab dalam keadaan
ihram. Setelah itu mereka berangkat tapi sudah tidak ihlal lagi karena masih
dalam keadaan ihram.
Pasal Perincian
Manasik Haji
1.Tentang Hari Arafah
Seseorang
mendatangi Arafah pada subuh hari arafah dengan bertalbiyah dan bertakbir yang
disyariatkan. Begitu telah sampai di
Kabbah maka orang yang thawaf talbiyahnya dia putus. Bagi haji tamattu’ dia
sudah halal sedangkan jika dia ihram, bagi haji qiran dan ifrad maka setelah
dia thawaf disyariatkan talbiyah lagi selama dia menunggu. Begitu masuk hari
tarwiyah bagi haji tamattu’ setelah dia ihram dan ihlal dia tetap talbiyah sampai hari ke 10 Dzulhijjah. Begitu
sampai di tempat pelemparan jumrah aqabah dia putus talbiyahnya.
Jika
tiba sebelum dzuhur maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya
singgah di Namirah, begitu masuk dzuhur, Beliau masuk di uronah kemudian shalat dzuhur dan berkhutbah
kemudian baru Beliau masuk ke Arafah.
Setelah
tiba di Arafah dan melaksanakan shalat dzuhur. Sebelum melaksanakan shalat
dzuhur imam terlebih dahulu berkhutbah. Selesai khutbah maka shalat dzuhur dan
ashar dengan qashar dan jama’ dilakukan pada waktu dzuhur (jamak taqdim) dengan
satu adzan dan iqamah. Berbeda dengan hari tarwiyah, sunnahnya itu shalat tetap
dilaksanakan pada waktunya masing-masing dengan di qashar tidak dijama’.
Setelah itu maka wukuflah di Arafah. Waktunya setelah siang hari sampai
terbitnya fajar subuh. Jika datangnya sebelum matahari terbenam maka dia wajib
tinggal di Arafah sampai matahari terbenam. Siapa yang keluar dari arafah
sebelum matahari terbenam maka dia meninggalkan kewajiban dan harus bayar dam
yaitu menyembelih satu ekor kambing. Sedangkan fidyah itu berkaitan dengan
pelanggaran ihram. Jika terlambat, wukufnya tengah malam maka tidak apa-apa
cukup dia berdoa saja, kemudian ke muzdalifah. Disunnahkan, saat wuquf
menghadap kiblat dan jabal rahmah (dari arah timur) dan banyak berdoa, dzikir
dan merendahkan diri kepada Allah.
2. Tentang Malam Muzdalifah
Mendatangi
Muzdalifah dalam keadaan tenang dan agak mempercepat di jalan yang lapang,
setelah tiba di Musdalifah maka kita menjamak takhir (1 adzan 2 iqamah) shalat
magrib dan isya dan bermalam di Muzdalifah. Bermalam di Muzdalifah itu hukumnya
wajib. Untuk perempuan dan anak kecil bisa berangkat sebelum subuh beserta
walinya. Kemudian shalat subuh di Muzdalifah, setelah
shalat subuh kemudian mendatangi Mas’aril Haram (mesjid di muzdalifah) untuk berzikir, wuquf dan berdoa di sana
sampai matahari mau terbit, kemudian berjalan menuju ke Mina. Kemudian berjalan
sampai bathan al-muhassir (dia dijalur
pejalan kaki yang masuk di arah muzdalifah dan sedikit wilayah Arafah) dan disunnahkan berjalan cepat di sana jika sudah lewat baru berjalan biasa.
3. Bertolak dari Muzdalifah Menuju Tempat Pelemparan
Jumrah
Bertolak
dari Muzdalifah menuju tempat
pelemparan jumrah
dengan lewat jalur tengah. Batu kerikil dipungut di Muzdalifah ketika mau
berjalan. Melempar jumrah aqabah dengan 7 kali lemparan
dan takbir disetiap lemparan. Tidak
mengapa batu kerikil yang dilemparkan tidak mengenai tembok, asalkan batu
kerikil tersebut masuk kedalam gundukan jumrah. Ditanggal 10 Dzulhijjah yang
dilempar hanya tembok yang ketiga. khusus untuk anak-anak dan wanita, tidak
mengapa melempar jumrah sebelum matahari terbit.
4. Amalan Hari Nahr:
a) Melempar
Jumrah Aqabah
b) Menyembelih
c) Bercukur
d) Thawah
Ifâdhah
Jika
ia melakukan amalan-amalan itu tidak berurutan dengan mendahulukan yang satu
dan mengakhirkan yang lain, maka itu sah dan tak mengapa. Barang siapa yang
melakukan dua amalan saja dari tiga amalan di atas, maka semua larangan ihram
dihalalkan baginya, kecuali menggauli istri. Inilah yang dinamakan Tahallul Awal. Tetapi jika tiga amalan
di atas telah dilakukan, maka halal baginya semua larangan ihram, seperti
menggauli istri, wewangian dan lain sebagainya.
Bagi
yang haji tamattu dia thawaf ifadah kemudian dilanjutkan dengan sa’i. Sedangkan
bagi haji ifrad dan qiran, jika sebelumnya sudah melakukan sa’i maka sa’i
sebelumnya sudah cukup, jika dia masih mau sa’i maka tidak mengapa. Thawaf
ifadah (ini
adalah pendapat sejumlah ulama dan ini juga pendapat yg kuat) boleh diundur sampai akhir Dzulhijjah, dan
boleh thawaf dengan 2 niat yaitu thawah ifadah dan thawah wada kemudian
langsung pulang.
5. Bermalam di Mina
Kemudian
setelah itu kembali ke Mina dan bermalam di malam-malam
tasyriq. Bermalam di Mina adalah kewajiban dari kewajiban-kewajiban haji
sedangkan thawaf ifadah tadi adalah rukun-dari rukun-rukun haji. Jadi yang
disyaratkan disini adalah bermalamnya, jadi jika disiang hari dia ada keperluan
ke Makkah itu tidak ada masalah asalkan di Malam harinya dia bermalam di Mina.
Dan bagi siapa yang punya tugas di Makkah, tidak ada masalah dia tidak bermalam
di Mina sebab ada udzurnya, seperti Al Abbas ibn Abdul Muttolik yang memberi
minum orang-orang yang ada di Makah, dimana di malam hari beliau menimbah air dan
tidak sempat bermalam di Mina. Hal ini diberi izin oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam.
Bermalam di Mina sunnahnya itu 3 hari, jika dia hanya
bermalam 2 hari maka itu disebut dengan nafar awwal (pergi pertama kali
meninggalkan)
6. Melempar Jumrah
Dan dia melempar pada setiap hari pada hari-hari
tasyriq (tanggal 11,12,dan 13), melontar 3 jumroh sekaligus dengan 7 kerikil.
Jika di hari hahr yang dilempar hanya jumroh aqobah. Setelah melempar di jamroh
1 dan ke dua boleh untuk berdoa, sedangkan di jambroh ketiga tidak ada lagi doa
dan langsung kembali ke tenda masing-masing. Pelemparan tersebut dilakukan
ketika matahari sudah tergelincir, jika dia melempar sebelum matahari
tergelincir, maka lemparannya tersebut tidak sah (menurut pendapat kebanyakan
para ulama). Bisa diundur sampai malam hari jika kondisinya tidak sah.
Jika ditanggal 12 ada yang ingin nafar awwal, maka dia
melempar dan langsung meninggalkan Mina menuju ke Makkah, tetapi hendaknya dia
meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam. Jika matahari terbenam dan dia
belum meninggalkan Mina, maka dia wajib untuk bermalam lagi di malam ketiga
sampai akhir hari Mina.
7. Khutbah Hari Nahr
Disunnahkan bagi yang memimpin manusia haji bagi kaum
muslimin untuk khutbah dihadapan mereka. Pada hari-hari nahr (menyembelih).
Catatan: Nabi berkhutbah ada 4 kali yaitu:
1) Sebelum Arafah (Beliau berdiri di
Makkah).
2) Berkhutbah dan berdiri di Arafah.
3) Berdiri dihari nahr.
4) Berdiri disebagian ayyamul
tasyrik.
Tempat Nabi berdiri berdoa dalam pelaksanaan haji itu
ada 6 tempat yaitu:
1) Shafa’
2) Marwah,
3) Arafah,
4) Muzdalifah
5) Setelah melempar jambro pertama,
dan
6) Setelah melempar jambro kedua.
Catatan: tidak menutup bagi siapa
yg ingin berdoa di tempat yg lain misalnya di multazam.
8. Khutbah di Pertengahan Hari Tasyriq
Dan disunnahkan khutbah pada pertengahan hari-hari
tasyrik. Khutbah disini mungkin bermakna Beliau berdiri dan langsung berkhutbah
dan bermakna Beliau memberi nasihat dan orang mengitarinya.
9. Rukun Thawaf Ifâdhah
Orang yang melaksanakan ibadah haji itu melakukan
thawaf ifadah, yaitu thawaf ziarah pada hari raya penyembelihan (nahr).
10. Tentang Thawaf Wadâ'
Apabila telah selesai dari mengerjakan amalan-amalan
haji, maka dia melakukan thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah salah satu kewajiban
dari kewajiban-kewajiban haji. Lihat hadits yang diriwayat Muslim dari hadits
Ibnu Abbas.
“Jangan salah seorang dari kalian itu meninggalkan
Makkah sampai dia menjadikan akhir amalannya berada di Baitullah”.
Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan
yang tidak haidh. Jika dia haidh maka dia diberi udzur dan bisa langsung pulang
walaupun tidak thawaf wada’.
Kesimpulannya: untuk
haji itu ada 4 rukun yaitu:
1) Ihram (niat).
2) Wukuf di Arafah.
3) Thawaf Ifadah.
4) Sa’I antara shafah dan marwah.
Kewajiban haji ada 7 yaitu:
1) Ihram dari miqat.
2) Wukuf di Arafah sampai matahari
terbenam.
3) Bermalam di Muzdalifah.
4) Melempar jambroh aqobah pada hari
I’d dan sekaligus melmpar 3 jambroh di hari tasyrik.
5) Mencukur atau menggundul bagi
laki-laki, sedangkan bagi wanita rambutnya dibagi 3 dan dipotong setiap
ujungnya sekedar ruas jari.
6) Bermalam di Mina pada malam
tasyrik.
7) Thawaf wada’ kecuali bagi
perempuan yg haid.
Pasal Hadyu ‘Sembelihan Haji’
1. Jenis-Jenis Hadyu dan Hadyu Paling Afdhal
1) Unta,
2) Kemudian Sapi,
3) Kemudian kambing,
4) 1 ekor unta yang diserikatkan 7
orang,
5) 1 ekor sapi yang diserikatkan 7
orang.
2. Bolehkah Seseorang Memakan Suatu Bagian dari
Hadyu-nya?
Diperbolehkan bagi seseorang yang mengeluarkan al-hadyu
untuk memakan dari daging sembelihannya. Lihat Al-Hajj: 36.
Catatan: jika dia membayar fidyah atau dam, maka tidak
boleh dia memakannya.
3. Bolehkah Menunggangi Hadyu?
Dan boleh untuk menungganginya. Sepanjang tidak
membahayakan hewan tersebut.
4. Syariat Isy'ar dan Taqlid
Dan disunnahkan untuk orang yang punya hadyu untuk
melakukan isy’aar dan taqliid. Isy’aar yaitu memeberi tanda dengan melukai
bagian kanan hewan sembelihan, seperti bagian kanan punuk unta, atau
disekitarnya bagi sapi. Sedangkan taqliid hadyu yaitu member tanda dilehernya
dengan tali atau sejenisnya agar diketahui bahwa hewan ini dikhususkan untuk
sembelihan hadyu.
5. Siapa Saja yang Mengirim
Hadyu, Tidaklah Haram Terhadapnya Sesuatu
Apa pun
Dan bagi seseorang yang telah mengirim hewan al-hadyu
miliknya tidak ada sesuatu diharamkan baginya sebagaimana yang diharamkan bagi
seseorang yang sedang melakukan ihram.
Bab Umrah Secara
Khusus
Umrah secara bahasa adalah
berkunjung (ad-ziarah), dikatakan dia umrah sebab dia berkunjung ke Makah.
Sedangkan secara istilah umrah adalah beribadah kepada Allah dengan dalam
mengunjungi kabbah untuk melakukan amalan-amalan khusus.
1. Ihram Umrah dari Miqat
Melakukan ihram untuk umrah dari miqat.
2. Ihram Umrah bagi Penduduk
Makkah
Bagi seseorang yang berada di
Makkah, maka dia keluar menuju tempatnya.
3. Ketentuan Umrah
Kemudian melakukan thawaf di ka’bah, sa’i, mencukur
habis (tahallul) atau memendekkan rambut.
Catatan:Tahallul lebih afdal daripada memendekkan
rambut.
Rukun umrah yaitu:
1) Niat masuk ihram.
2) Thawaf di kabbah.
3) Sa’i.
Kewajiban umrah yaitu:
1) Ihram dari miqat.
2) Gundul atau cukur.
4. Syariat Umrah Adalah
Sepanjang Tahun
Dan umrah disyariatkan disetiap tahun.


11.35
Muhammad Al Imran

0 komentar:
Posting Komentar