Kamis, 02 April 2015

1. KITAB THAHARAH (Bersuci) - Part 4



Bab Haidh
Haidh secara bahasa adalah “yang mengalir” sedangkan haidh secara istilah adalah mengalirnya darah perempuan dari tempat yang khusus dan diwaktu tertentu.
Istihadhah secara bahasa adalah “lebih mengalir” sedangkan secara istilah adalah mengalirnya darah dari kemaluan perempuan bukan pada waktunya.
1. Rentang Waktu Haidh dan Waktu Suci
“Tidak ada dalil yang bisa dipakai berhujjah untuk menjelaskan ukuran paling sedikit dan lamanya haidh itu begitu pula dengan masa sucinya”.
Kapan dia ditemukan, berapa hari pun tetap disebut gangguan. Wanita yang haidh ada yang rentang waktunya 4-5 hari dan kebanyakan 6-7 hari.

 
2. Cara Menentukan Masa Suci
Perempuan yang mempunyai adat (kebiasaan) yang berulang maka dia beramal di atas adat ( kebiasaannya).
Kapan seseorang mempunyai kebiasaan haidh? Kebiasaan dalam bahasa arab yaitu apa yang dengannya didapatkan pengulangan dan pengulangan dalam bahasa arab paling sedikitnya itu tiga kali (ditarjih oleh syaikh Ibnu Utsaimin, syaikh Sholeh Al-Fauzan, syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wad’i). Jadi kebiasaan haidh ketika berulang sebanyak tiga kali.
Misalnya: ada seorang perempuan;
§  Bulan 1 haidhnya 5 hari.
§  Bulan 2 haidhnya 5 hari.
§  Bulan 3 haidhnya 5 hari.
§  Ketika sudah 3 kali berulang maka kebiasaan haidhnya itu 5 hari.
Jika bulan ke-4 haidhnya 6 hari, yang mana dia pakai 5 atau 6 hari? Imam Asy-Syaukhani: “jika dia mempunyai kebiasaan maka yang dipergunakan adalah kebiasaannya bukan 6 harinya” kecuali jika kebiasaannya berubah.
Maka darah yang keluar tersebut dihitung sebagai darah apa? Jika dia merah maka darah istihadhah, jika dia hitam mirip darah haidh, kita anggap sebagi darah rusak maka dia tetap shalat seperti biasannya.
Sebab darah yang keluar dari kemaluan perempuan tidak lepas dari empat darah yaitu:
1)    Darah keperawanan
2)    Darah haidh
3)    Darah istihadhah
4)    Darah rusak
Perempuan yang tidak memiliki kebiasaan maka yang dia perhatikan adalah qarinah-qarinah (indikasi-indikasi). Dimana dia harus membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah.
Inilah yang disebut thorikotul ada’ yaitu dengan cara melihat kebiasaan dan thorikoh at-tamyiz yaitu dengan cara membedakan.
Perempuan yang haidh dan istihadhah tidak akan lepas dari empat keadaan yaitu:
1.    Perempuan yang hanya punya kebiasaan.
2.    Perempuan yang hanya punya tamyiz.
3.    Perempuan yang mempunyai kebiasaan dan tamyiz.
4.    Perempuan yang tidak ada kebiasaan dan tamyiz.
Penjelasannya:
1. Perempuan yang hanya punya kebiasaan maka, dia menggunakan kebiasaannya.
2. Perempuan yang hanya punya tamyiz maka dia menggunakan tamyiznya, ketika dia tidak tahu atau tidak mempunyai kebiasaan haidh.
3. Perempuan yang mempunyai tamyiz dan kebiasaan tidak lepas dari dua keadaan yaitu:
a)    Tamyiz dan kebiasaannya tidak saling bertentangan, contohnya dimasa haidh darahnya berwarna hitam dan dimasa bukan haidh darahnya berwarna merah.
b)    Tamyiz dan kebiasaannya saling bertentangan, contohnya dimasa haidh darahnya berwarna merah sedangkan dimasa bukan haidh darahnya berwarna hitam. Dan ini terdapat silang pendapat dikalangan para ulama. Yang mana dia dahulukan? Yang benar dalam hal ini adalah dia menggunakan kebiasaan sebab asalnya kebiasaan tetap berlaku dan ini lebih mudah dilakukan oleh perempuan.
4. Perempuan yang tidak ada kebiasaan dan tamyiznya, hal ini biasanya terjadi pada perempuan yang baru pertama kali haidh.Contohnya ada perempuan yang pertama kali haidh keluar darah warna hitam, besoknya merah dst.

Perempuan yang lupa atau tertinggal kebiasaan haidhnya, hal ini biasanya terjadi bagi para perempuan yang hamil. Contohnya tahun ini dia hamil, belum dia haidh dia hamil lagi sampai lima tahun berturut-turut. Begitu datang tahun keenam dia haidh. Darahnya bercampur dan dia sudah hilang kebiasaannya dan tidak ada tamyiznya maka hal ini disebut perempuan yang bingung (Al-Mutahayyiroh).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: ini adalah salah satu dari dua kebiasaan yang paling rumit pembahasannya dalam ilmu fiqih.

Perempuan seperti ini dia melihat kebanyakan perempuan yaitu haidhnya 6-7 hari, jika misalnya keluar sudah lebih 7 hari maka ini dianggap sebagai darah rusak.
Tanda Suci Bagi Perempuan
Yaitu adanya tanda putih yang keruh mirip air kapur yang keluar diakhir masa haidhnya.
Bagaimana jika tidak ada tanda putihnya yang keluar? Maka cara mengetahuinya yaitu dengan cara memeriksa darah, dimana darah tersebut diletakkan di atas kain. Jika darahnya cepat kering ini berarti dia sudah dekat dengan masa suci dan ini jarang terjadi.
Jika tanda suci sudah keluar dan belum mandi junub, apakah bisa melakukan hubungan suami istri? Tidak bisa, sampai dia mandi junub.
3. Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah
a)    Warna darah haidh: hitam/kehitaman
Warna darah istihadhah: merah
b)    Ketebalan darah haidh: tebal
Ketebalandarah istihadhah: tipis
c)    Bau darah haidh: tidak enak
Bau darah istihadhah: sama dengan darah lain
d)    Sebab keluarnya darah haidh: dari rahim
Sebab keluarnyadarah istihadhah: dari urat yang pecah
e)    Setelah keluarnya (haidh): haidh tadinya menggumpal didalam rahim setelah pecah dia mengalir keluar dan tidak menggumpal lagi.
Setelah keluarnya (istihadhah): tadinya dia urat yang pecah dan ketika keluar dia menggumpal.

§  Kapan perempuan mampu membedakan hal tersebut berarti dia mempunyai tamyiz.
4. Hukum-hukum Seputar Istihadhah
“Perempuan yang istihadhah sama dengan perempuan yang suci”. Walaupun darah masih masih keluar hubungan suami-istri boleh sebab yang dilarang hanyalah perempuan yang haidh. Dimana perempuan yang istihadhah itu sama dengan perempuan yang suci, tetapi disini diberikan anjuran-anjuran yaitu:
1)    Hendaknya dia mencuci bekas darah bagi wanita yang istihadhah.
2)    Dia berwudhu tiap kali hendak shalat.
§  Bukan wajib
§  Istihadhah tidak membatalkan wudhu

5. Hukum-hukum Seputar Perempuan yang Haidh
1)    Perempuan yang haidh dia tidak shalat.
2)    Tidak boleh berpuasa.
3)    Tidak boleh disetubuhi sampai dia mandi setelah dia suci.
4)    Perempuan yang haidh, dia mengganti puasanya.

Pasal Nifas
Nifas secara bahasa sama dengan haidh. Sedangkan secara istilah adalah darah yang keluar dari perempuan setelah melahirkan atau bersamaan dengan melahirkan.
Jika darah itu keluar sebelum melahirkan maka tidak dihitung sebagai darah nifas,dimana dia tetap wajib puasa dan shalat.
1. Rentang Waktu Nifas
Nifas itu paling lamanya 40 hari dan tidak ada batasan sedikitnya. Apabila lebih dari 40 hari maka dihitung sebagai darah rusak, kecuali jika setelah 40 hari tersebut pas kebiasaan waktu haidnya dan tampak bahwa itu adalah darah haid maka itu dihukumi sebagai darah haid.
Bagaimana jika kurang dari 40 hari dia sudah suci? Imam Asy-Syaukani rahimahullah: Tidak ada batasan untuk sedikitnya”.
2. Perbedaan Antara Haidh dan Nifas
Hukum-hukum wanita yang nifas sama dengan hukum-hukum haidh dalam segala perkara (Selain dari pada ini hukumnya sama). kecuali dalam 3 hal:
a)    Haidh : Lama keluarnya paling lamannya 15 hari.
           Nifas    : Paling lamanya 40 hari.
b)    Haidh : Keluarnya haidh sebagai tanda baligh.
           Nifas    : Bukan sebagai tanda baligh
c)    Haidh : Untuk mengetahui ukuran masa iddah perempuan.
           Nifas    : bukan

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms