Bab Haidh
Haidh
secara bahasa adalah “yang mengalir” sedangkan haidh secara istilah adalah
mengalirnya darah perempuan dari tempat yang khusus dan diwaktu tertentu.
Istihadhah
secara bahasa adalah “lebih mengalir” sedangkan secara istilah adalah
mengalirnya darah dari kemaluan perempuan bukan pada waktunya.
1. Rentang Waktu Haidh dan
Waktu Suci
“Tidak
ada dalil yang bisa dipakai berhujjah untuk menjelaskan ukuran paling sedikit
dan lamanya haidh itu begitu pula dengan masa sucinya”.
Kapan
dia ditemukan, berapa hari pun tetap disebut gangguan. Wanita yang haidh ada
yang rentang waktunya 4-5 hari dan kebanyakan 6-7 hari.
2. Cara Menentukan Masa Suci
Perempuan
yang mempunyai adat (kebiasaan) yang berulang maka dia beramal di atas adat (
kebiasaannya).
Kapan
seseorang mempunyai kebiasaan haidh? Kebiasaan dalam bahasa arab yaitu apa yang
dengannya didapatkan pengulangan dan pengulangan dalam bahasa arab paling
sedikitnya itu tiga kali (ditarjih oleh syaikh Ibnu Utsaimin, syaikh Sholeh
Al-Fauzan, syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wad’i). Jadi kebiasaan haidh ketika berulang sebanyak tiga kali.
Misalnya:
ada seorang perempuan;
§ Bulan 1 haidhnya 5 hari.
§ Bulan 2 haidhnya 5 hari.
§ Bulan 3 haidhnya 5 hari.
§ Ketika sudah 3 kali berulang maka kebiasaan
haidhnya itu 5 hari.
Jika
bulan ke-4 haidhnya 6 hari, yang mana dia pakai 5 atau 6 hari? Imam
Asy-Syaukhani: “jika dia mempunyai kebiasaan maka yang dipergunakan adalah
kebiasaannya bukan 6 harinya” kecuali jika kebiasaannya berubah.
Maka
darah yang keluar tersebut dihitung sebagai darah apa? Jika dia merah maka
darah istihadhah, jika dia hitam mirip darah haidh, kita anggap sebagi darah
rusak maka dia tetap shalat seperti biasannya.
Sebab darah yang keluar dari kemaluan perempuan tidak
lepas dari empat darah yaitu:
1) Darah keperawanan
2) Darah haidh
3) Darah istihadhah
4) Darah rusak
Perempuan
yang tidak memiliki kebiasaan maka yang dia perhatikan adalah qarinah-qarinah (indikasi-indikasi). Dimana dia harus membedakan antara darah
haidh dan darah istihadhah.
Inilah
yang disebut thorikotul ada’ yaitu
dengan cara melihat kebiasaan dan thorikoh
at-tamyiz yaitu dengan cara membedakan.
Perempuan
yang haidh dan istihadhah tidak akan lepas dari empat keadaan yaitu:
1.
Perempuan
yang hanya punya kebiasaan.
2.
Perempuan
yang hanya punya tamyiz.
3.
Perempuan
yang mempunyai kebiasaan dan tamyiz.
4. Perempuan yang tidak ada kebiasaan dan tamyiz.
Penjelasannya:
1. Perempuan
yang hanya punya kebiasaan maka, dia menggunakan kebiasaannya.
2. Perempuan
yang hanya punya tamyiz maka dia menggunakan tamyiznya, ketika dia tidak tahu
atau tidak mempunyai kebiasaan haidh.
3. Perempuan
yang mempunyai tamyiz dan kebiasaan tidak lepas dari dua keadaan yaitu:
a)
Tamyiz
dan kebiasaannya tidak saling bertentangan, contohnya dimasa haidh darahnya
berwarna hitam dan dimasa bukan haidh darahnya berwarna merah.
b) Tamyiz dan kebiasaannya saling bertentangan,
contohnya dimasa haidh darahnya berwarna merah sedangkan dimasa bukan haidh
darahnya berwarna hitam. Dan ini terdapat silang pendapat dikalangan para
ulama. Yang mana dia dahulukan? Yang benar dalam hal ini adalah dia menggunakan
kebiasaan sebab asalnya kebiasaan tetap berlaku dan ini lebih mudah dilakukan
oleh perempuan.
4. Perempuan yang tidak ada kebiasaan dan tamyiznya, hal ini
biasanya terjadi pada perempuan yang baru pertama kali haidh.Contohnya ada
perempuan yang pertama kali haidh keluar darah warna hitam, besoknya merah dst.
Perempuan yang lupa atau tertinggal kebiasaan haidhnya,
hal ini biasanya terjadi bagi para perempuan yang hamil. Contohnya tahun ini
dia hamil, belum dia haidh dia hamil lagi sampai lima tahun berturut-turut.
Begitu datang tahun keenam dia haidh. Darahnya bercampur dan dia sudah hilang
kebiasaannya dan tidak ada tamyiznya maka hal ini disebut perempuan yang
bingung (Al-Mutahayyiroh).
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah: ini adalah salah satu dari dua kebiasaan yang paling
rumit pembahasannya dalam ilmu fiqih.
Perempuan
seperti ini dia melihat kebanyakan perempuan yaitu haidhnya 6-7 hari, jika
misalnya keluar sudah lebih 7 hari maka ini dianggap sebagai darah rusak.
Tanda Suci Bagi Perempuan
Yaitu
adanya tanda putih yang keruh mirip air kapur yang keluar diakhir masa
haidhnya.
Bagaimana
jika tidak ada tanda putihnya yang keluar? Maka cara mengetahuinya yaitu dengan
cara memeriksa darah, dimana darah tersebut diletakkan di atas kain. Jika
darahnya cepat kering ini berarti dia sudah dekat dengan masa suci dan ini
jarang terjadi.
Jika
tanda suci sudah keluar dan belum mandi junub, apakah bisa melakukan hubungan
suami istri? Tidak bisa, sampai dia mandi junub.
3. Perbedaan Antara Darah Haidh
dan Darah Istihadhah
a) Warna darah haidh: hitam/kehitaman
Warna darah istihadhah: merah
b) Ketebalan darah haidh: tebal
Ketebalandarah istihadhah: tipis
c) Bau darah haidh: tidak enak
Bau darah istihadhah: sama dengan darah lain
d) Sebab keluarnya darah haidh: dari rahim
Sebab keluarnyadarah istihadhah: dari urat yang pecah
e) Setelah keluarnya (haidh): haidh tadinya
menggumpal didalam rahim setelah pecah dia mengalir keluar dan tidak menggumpal
lagi.
Setelah keluarnya (istihadhah): tadinya dia urat yang
pecah dan ketika keluar dia menggumpal.
§ Kapan perempuan mampu membedakan hal tersebut
berarti dia mempunyai tamyiz.
4. Hukum-hukum Seputar
Istihadhah
“Perempuan yang istihadhah sama dengan perempuan yang
suci”. Walaupun darah masih masih
keluar hubungan suami-istri boleh sebab yang dilarang hanyalah perempuan yang
haidh. Dimana perempuan yang istihadhah itu sama dengan perempuan yang suci,
tetapi disini diberikan anjuran-anjuran yaitu:
1) Hendaknya dia mencuci bekas darah bagi wanita
yang istihadhah.
2) Dia berwudhu tiap kali hendak shalat.
§
Bukan
wajib
§
Istihadhah
tidak membatalkan wudhu
5. Hukum-hukum Seputar Perempuan yang Haidh
1)
Perempuan
yang haidh dia tidak shalat.
2)
Tidak
boleh berpuasa.
3)
Tidak
boleh disetubuhi sampai dia mandi setelah dia suci.
4) Perempuan yang haidh, dia mengganti puasanya.
Pasal Nifas
Nifas
secara bahasa sama dengan haidh. Sedangkan secara
istilah adalah darah yang keluar dari perempuan setelah melahirkan atau
bersamaan dengan melahirkan.
Jika
darah itu keluar sebelum melahirkan maka tidak dihitung sebagai darah
nifas,dimana dia tetap wajib puasa dan shalat.
1. Rentang Waktu Nifas
Nifas
itu paling lamanya 40 hari dan tidak ada batasan sedikitnya. Apabila lebih dari 40 hari maka
dihitung sebagai darah rusak, kecuali jika setelah 40 hari tersebut pas
kebiasaan waktu haidnya dan tampak bahwa itu adalah darah haid maka itu
dihukumi sebagai darah haid.
Bagaimana jika kurang dari 40 hari dia sudah suci? Imam
Asy-Syaukani rahimahullah: “Tidak
ada batasan untuk sedikitnya”.
2. Perbedaan Antara Haidh dan
Nifas
Hukum-hukum wanita yang nifas
sama dengan hukum-hukum haidh dalam segala perkara (Selain dari pada ini
hukumnya sama). kecuali dalam 3 hal:
a) Haidh : Lama keluarnya paling lamannya 15 hari.
Nifas : Paling lamanya 40 hari.
b) Haidh : Keluarnya haidh sebagai tanda baligh.
Nifas : Bukan sebagai tanda baligh
c) Haidh : Untuk mengetahui ukuran masa iddah perempuan.
Nifas : bukan


11.13
Muhammad Al Imran

0 komentar:
Posting Komentar