Kamis, 02 April 2015

23. KITAB MAKANAN



1. Hukum Asal Suatu Makanan Adalah Halal
Asas: “pada segala sesuatu adalah halal, tidak ada yang diharamkan kecuali diharamkan oleh Allah dan Rasulnya Shallallahu a’laihi wasallam, apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasulnya maka itu haram”.
2. Adakah Derajat ‘Afwu Antara Makanan yang Halal dan Makanan yang Haram?
Ini ada kelemahan pada dalilnya dan para ulama berbeda pendapat pada apakah ada martabat ketika setelah halal, haram, apakah ada dimaafkan? jawabannya tidak.
(lihat Surah Al-An’am:    )

3. Jenis Makanan yang Diharamkan:
a. Jenis yang Tersebut di dalam Al-Qur`ân
Jenis makanan yang diharamkan (Al-baqarah, Al-Maidah, An-Nahl)
Ø  Bangkai (Al-mayta) adalah hewan yang mati tanpa disembelih
Ø  Darah: darah yang ada disela-sela tulang, daging tidak apa-apa.
Ø  Daging babi.
Ø  Segera yang disembelih tidak menyebut nama Allah
b. Hewan Buas Bertaring
c. Burung Pemangsa dengan Cakarnya
d. Keledai Peliharaan
Ø  Kedelai liar halal sedangkan keledai peliharaan haram
e. Al-Jallâlah
Ø  Hewan najis yang kebanyakan makanannya berasal dari najis.
Ø  Tidak boleh dimakan termasuk dilarang meminum susunya
Ø  Boleh dimakan jika sudah di istihalah, yaitu dikurung di sebuah tempat dan diberi makanan halal sampai beberapa hari, baru dia halal.
f. Anjing
g. Kucing
Ø  Kucing liar ataupun peliharaan semua haram untuk dimakan.

h. Hal yang Dianggap Khabits
Ø  Khobits adalah sesuatu yang dianggap jelek dan menjijikan.oleh manusia

Sebab-sebab diharamkannya makanan untuk dimakan:
a. Makanan tersebut bisa memberikan bahaya untuk tubuh dan akal
b. Makanan yang bisa memabukkan.
c. Karena dia najis.
d. Dia dianggap sebagai hal yang kotor dan menjijikan bagi tabiat manusai yang masih baik.
e Syariat tidak mengizinkan hal tersebut.

Para ulama merinci yang dimakan terbagi menjadi 2, yaitu :

1.Hewani, terbagi mrnjadi 2 yaitu:

a. Darat (asalnya boleh kecuali yang diharamkan oleh syariat). Kecuali diantaranya :
    1) Pemakan bangkai.
    2) Menjijikkan.
    3) Bighal (Perkawinan hewan yang bisa dimakan dan hewan yang tidak bisa dimakan)
  b.  Laut, seluruh hewan di laut halal, baik itu diperairan garam ataupun tawar.

2.Tumbuh-tumbuhan, (baik itu biji-bijian maupun buah-buahan ketentuan asalnya halal, kecuali sebab  yang disebutkan di atas).

f. Hewan yang diperintahkan oleh syariat untuk dibunuh
4. Makanan Kecuali Jenis di Atas Adalah Halal
Bab Hewan Buruan
“As-Shoyd“ artinya memburu hewan, menjebaknya secara tiba-tiba. Hal ini kaitannya dengan hewan halal yang secara tabiat itu liar. As-Shoyd adalah hal yang dibolehkan di dalam Al-Qur’an kecuali di masa haji.
1. Ketentuan Hewan Buruan yang Halal
Apa yang diburu dengan senjata yang melukai (panah, tombak) dan hewan-hewan yang bisa memburu atau melukai (anjing, elang) dia adalah halal apabila disebut nama Allah.




2. Penyembelihan Hewan Buruan
Apa yang diburu selain dari pada itu, maka wajib di tazkirah (sembelih) dalam penyembelihan menggunakan senjata tajam dan tidak boleh menggunakan kuku dan tulang dalam menyembelih.

Apabila kita berburu hewan buruan, misalnya kita menembak burung dan masih hidup maka hewan seperti ini tidak halal sampai dia disembelih, kecuali hewan yang ditembak dengan nama Allah tersebut mati.

Di dalam berburu, maka buruan tersebut tidak lepas dari 2 keadaan:
1) Hewan tersebut masih diketemukan dalam keadaan masih hidup, maka hewan yang seperti ini disembelih dengan cara yang syar’i
2) Hewan tersebut diketemukan dalam keadaan telah mati, maka hewan seperti ini halal dengan beberapa syarat:

a. Orang memburu adalah orang yang sah sembelihannya (aqil, muslim atau kitabiyah yang menyembelih sesuai dengan cara ahlil kitab).
b. Menggunakan alat buruan, ada 2 macam
     1) Menggunakan senjata tajam yang melukai.
     2) Menggunakan hewan yang terlatih.
c. Dia menggunakan alat itu dengan memaksudkan (harus ada maksud) untuk mendapatkan buruan dan dia menyebut nama Allah itu tidak apa-apa.
d. Membaca tarmiyah ketika melepaskannya.

Catatan: a-d adalah syarat ketika menemukan hewan yang sudah mati sehingga bisa menjadi halal.
3. Beberapa Ketentuan tentang Anjing Terlatih untuk Memburu
Apabila ada anjing yang terlatih yang diikuti anjing lain maka apa yang ditangkap oleh keduanya tidak halal untuk dimakan. Kecuali anjing terlatih itu sendiri yang membunuhnya tak mengapa. Bila hewan yang membunuh hewan buruan itu tidak memakan sesuatu apapun dari hewan buruan.
4. Tentang Hewan Buruan yang Ditemukan Setelah Beberapa Hari
Apabila ditemukan seekor buruan yang telah dilempar, ditemukan mati walaupun setelah beberapa hari dan dia matinya tidak tenggelam di air, maka hewan tersebut halal asalkan tidak membusuk dan apa yang membunuhnya adalah selain alat buruannya.


Bab Penyembelihan
1. Syarat Sah Penyembelihan
Syarat-syarat penyembelihan:
a. Apa-apa yang mengalirkan darah
b. Sudah memutuskan urat-uratnya yang ada dileher.
    4 hal yang dipotong di dzakarah:
    1) Kerongkongan
    2) Tenggerokan
    3) 4 potong urat sebelum tulang
c. Sudah disebutkan nama Allah.
d. Menyebut nama Allah
e. Benda yang dipakai bisa dari batu atau yang semisalnya (pisau, dll) sepanjang itu bukan gigi dan tulang.
Syarat-syarat hewan yang disembelih
a. Orang yang menyembelih adalah orang yang sah
    1) Aqil
    2) Muslim / Ahli kitab
    3) Bukan orang gila
    4) Bukan orang muayyiz
b. Menggunakan alat untuk menyembelihnya sehingga bisa mengalirkan darahnya.
c. Memotong 4 apa yang telah disebutkan tadi.
d. Membaca nama Allah ketika menyembelihnya.
     1) Bismillah, atau
     2) Bismillah, Allahu Akbar.
e. Tidak memotong lepas lehernya dan jika lepas maka di sini terdapat silang pendapat dikalangan para ulama. Menurut Ustadz Dzulqarnain: hukumnya makruh.
Jika lepas kepalanya maka dlihat keadaannya:
Jika lepas kepalanya kemudian hewannya mamasih bergerak maka ini nampak bahwa hewan tersebut mati karena sembelihan. Sedangkan jika hewan tersebut mati kemudian tidak bergerak lagi maka ini menunjukkan  bahwa hewan tersebut mati karena lepas kepalanya dan ini bisa menjadi bangkai.
2. Keharaman dalam Menyiksa Sembelihan dan Menyembelih untuk Selain Allah
Dan diharamkan untuk menyiksa sembelihan, dilarang untuk memotong-memotong sembelihan (dia potong dulu telinganya dan lain sebagainya lalu ia sembelih), diharamkan menyembelih untuk selain Allah. Dan Allah melaknat orang-orang yang menyembelih selain Allah.
3. Tentang Hewan yang Sulit Disembelih
Jika hewan tersebut sulit untuk disembelih maka bisa dengan cara ditikam atau dilempar. Maka ini sama dengan menyembelihnya.
4. Tentang Janin dalam Perut Hewan Sembelihan
Sembelihan terhadap janin adalah sembelihan terhadap ibunya.

Para ulama kemudian merinci masalah menjadi dua, Jika sudah disembelih ibunya dengan cara yang syar’I kemudian dibelah perutnya dan dilihat janinya. Jika janinnya masih hidup maka janin itu juga di sembelih tetapi jika janinnya sudah mati maka sembelihan ibunya itu sudah cukup.
5. Penggolongan Bangkai terhadap Anggota Tubuh yang Terpisah dari Hewan Hidup
Apa aja yang dipisahkan dari hewan hudup maka itu di hitung bangkai. Misalnya ada hewan yang di potong bagian tubuhnya maka bagian tubuh tersebut dihitung bangkai.

Hadits yang di pakai oleh syaikh syaukani ini ada kelemahan dan haditsnya harusnya di tinjau ulang.
6. Tentang Dua Bangkai dan Dua Darah yang Halal
Dua bangkai yang halal ikan dan belalang. sedangkan dua darah yang halal dalah hati dan limpah.
7. Dalam Kondisi Darurat, Bolehkah Memakan Bangkai?
Dan halal bangkai itu bagi orang yang terdesak.

Bab Tentang Menjamu Tamu
1. Kewajiban Menjamu Tamu bagi Seseorang yang Mampu
Wajib bagi siapa yang mampuh untuk menjamu tamunya. (lihat hadits tentang menjamu tamu)

Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum menjamu tamu adalah sunnah, tetapi berdasarkan hadits-hadits hukum menjamu tamu adalah wajib bagi siapa yang mampu.

2. Keharaman Menyantap Makanan Orang Lain Tanpa Izin dan Contoh-Contohnya
Dan diharamkan seseorang itu memakan makanan orang lain tanpa seizinnya.
Misalnya, dia makan harta orang tanpa izinnya yaitu memeras susu dari hewan ternaknya atau dia mengambil buah dan tanaman, maka hal ini tidak diperbolehkan tanpa seizin pemiliknya. Kecuali jika dia perlu untuk itu maka hendaknya dia memanggil pemilik unta atau kebun jika dia menjawab maka dia meminta izin, jika tidak ada menjawab maka boleh memakan dan minum tanpa dia bahwa sebagai perbaikan.
3. Batasan Bertamu
Batasan menjamu tamu itu sampai 3 hari selebihnya itu dihitung sedekah.
Dan tidak halal bagi seorang tamu untuk tinggal terus dirumah orang yang menjamunya lebih dari 3 hari sehingga menyusahkannya. Apabila orang yang mampu untuk menjamu tamu tidak melakukan apa yang sewajibya maka boleh bagi tamu untuk mengambil hartanya sekedar penjamuan untuknya.

Bab Etika Makan
1. Membaca Tasmiyah

Sebagian para ulama berpendapat boleh membaca Bismillahirrahmanirrahim dan yang warid adalah tasmiyah( Bismillah).

Menurut Imam Asy-Syaukani disyariatkan membaca tasmiyah. Para ulma berbeda pendapat tentang hukum membaca tasmiyah, kebanyakan para ulama berpendapat hukumnya wajib.
Ø  Hukum wajib itu lebih kuat jika dilihat dari dali-dalil yang ada.
Ø  Lihat hadits-hadits tetang membaca tasmiyah.

Membaca tasmiyah itu pada saat sebelum makan dan minum jika makannya dia pertengahan maka dia membaca doa.

2. Makan dengan Menggunakan Tangan Kanan
Ø  Begitu juga jika ingin minum.
Ø  Hukumnya adalah wajib.
Ø  Disunnahkan makan dengan menggunakan 3 jari. Jika tidak mampu maka dia menggunakan ke 5 jarinya.
Ø  Makan menggunakan sendok dengan 3 jari itu lebih dekat kepada Sunnah (Syaikh Albani) tapi pendapat ini tidak disetujui oleh Syaikh Muqbil sebab di dalam hadits yang disebutkan tu makan dengan 3 jarinya bukan dengan menggunakan sendoknya.

3. Memulai Makan dari Bagian Pinggir Makanan, Bukan dari Tengah

Memulai makan dari bagian pinggir makanan bukan dari tengah. Ini jika hanya satu jenis makanan (dalam satu nampan), tetapi jika ada banyak jenis makanan, maka dia boleh berpindah ke tempat lain walaupun bukan dari pinggir.

4. Menyantap Makanan Terdekat

Lihat dalil dari Amr bin Salamah.

5. Menjilati Jari-Jemari dan Piring

Menjilat jari-jemari dan piring.

6. Membaca Hamdalah dan Berdoa Setelah Makan

Membaca hamdalah dan berdoa setelah makan.

7. Larangan Makan Sambil Bersandar
Larangan makan sambil bersandar. Memilki beberapa penafsiran dari para ulama.
a. Bersandar dengan mengguakan punggungnya
b.Bersandar kekanan atau kekiri dengan tangannya. Hikmahnya seorang muslim dilarang untuk menampaakkan seolah-olah kelebihan atau keistimewaan.
Catatan tambahan, etika makan lainnya yaitu Makan bersama dalam 1 piring.

1 komentar:

erdal mengatakan...

kuşadası
milas
çeşme
bağcılar
muğla

Z4TABE

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms