1. Hukum Asal Suatu Makanan Adalah Halal
Asas: “pada segala sesuatu adalah halal,
tidak ada yang diharamkan kecuali diharamkan oleh Allah dan Rasulnya
Shallallahu a’laihi wasallam, apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasulnya maka
itu haram”.
2. Adakah Derajat ‘Afwu Antara Makanan yang Halal dan
Makanan yang Haram?
Ini ada kelemahan
pada dalilnya dan para ulama berbeda pendapat pada apakah ada martabat ketika
setelah halal, haram, apakah ada dimaafkan? jawabannya tidak.
(lihat Surah Al-An’am: )
(lihat Surah Al-An’am: )
3. Jenis Makanan yang Diharamkan:
a. Jenis yang Tersebut di dalam Al-Qur`ân
Jenis
makanan yang diharamkan (Al-baqarah, Al-Maidah, An-Nahl)
Ø Bangkai
(Al-mayta) adalah hewan yang mati tanpa disembelih
Ø Darah:
darah yang ada disela-sela tulang, daging tidak apa-apa.
Ø Daging
babi.
Ø Segera
yang disembelih tidak menyebut nama Allah
b. Hewan Buas Bertaring
c. Burung Pemangsa dengan Cakarnya
d. Keledai Peliharaan
Ø Kedelai
liar halal sedangkan keledai peliharaan haram
e. Al-Jallâlah
Ø Hewan
najis yang kebanyakan makanannya berasal dari najis.
Ø Tidak
boleh dimakan termasuk dilarang meminum susunya
Ø Boleh
dimakan jika sudah di istihalah, yaitu dikurung di sebuah tempat dan diberi
makanan halal sampai beberapa hari, baru dia halal.
f. Anjing
g. Kucing
Ø Kucing
liar ataupun peliharaan semua haram untuk dimakan.
h. Hal yang Dianggap Khabits
Ø Khobits
adalah sesuatu yang dianggap jelek dan menjijikan.oleh manusia
Sebab-sebab
diharamkannya makanan untuk dimakan:
a.
Makanan tersebut bisa memberikan bahaya untuk tubuh dan akal
b.
Makanan yang bisa memabukkan.
c.
Karena dia najis.
d.
Dia dianggap sebagai hal yang kotor dan menjijikan bagi tabiat manusai yang
masih baik.
e
Syariat tidak mengizinkan hal tersebut.
Para
ulama merinci yang dimakan terbagi menjadi 2, yaitu :
1.Hewani,
terbagi mrnjadi 2 yaitu:
a.
Darat (asalnya boleh kecuali yang diharamkan oleh syariat). Kecuali diantaranya
:
1) Pemakan bangkai.
2) Menjijikkan.
3) Bighal (Perkawinan hewan yang bisa
dimakan dan hewan yang tidak bisa dimakan)
b. Laut, seluruh hewan di laut halal, baik itu
diperairan garam ataupun tawar.
2.Tumbuh-tumbuhan,
(baik itu biji-bijian maupun buah-buahan ketentuan asalnya halal, kecuali
sebab yang disebutkan di atas).
f. Hewan
yang diperintahkan oleh syariat untuk dibunuh
4. Makanan Kecuali Jenis di Atas Adalah Halal
Bab
Hewan Buruan
“As-Shoyd“
artinya memburu hewan, menjebaknya secara tiba-tiba. Hal ini kaitannya dengan
hewan halal yang secara tabiat itu liar. As-Shoyd adalah hal yang dibolehkan di
dalam Al-Qur’an kecuali di masa haji.
1. Ketentuan Hewan
Buruan yang Halal
Apa yang diburu dengan
senjata yang melukai (panah, tombak) dan hewan-hewan yang bisa memburu atau
melukai (anjing, elang) dia adalah halal apabila disebut nama Allah.
2. Penyembelihan
Hewan Buruan
Apa yang diburu selain dari
pada itu, maka wajib di tazkirah (sembelih) dalam penyembelihan menggunakan
senjata tajam dan tidak boleh menggunakan kuku dan tulang dalam menyembelih.
Apabila kita berburu hewan
buruan, misalnya kita menembak burung dan masih hidup maka hewan seperti ini
tidak halal sampai dia disembelih, kecuali hewan yang ditembak dengan nama
Allah tersebut mati.
Di dalam berburu,
maka buruan tersebut tidak lepas dari 2 keadaan:
1) Hewan tersebut masih
diketemukan dalam keadaan masih hidup, maka hewan yang seperti ini disembelih
dengan cara yang syar’i
2) Hewan tersebut
diketemukan dalam keadaan telah mati, maka hewan seperti ini halal dengan
beberapa syarat:
a. Orang memburu adalah
orang yang sah sembelihannya (aqil, muslim atau kitabiyah yang menyembelih
sesuai dengan cara ahlil kitab).
b. Menggunakan alat buruan,
ada 2 macam
1) Menggunakan senjata tajam yang melukai.
2) Menggunakan hewan yang terlatih.
c. Dia menggunakan alat itu
dengan memaksudkan (harus ada maksud) untuk mendapatkan buruan dan dia menyebut
nama Allah itu tidak apa-apa.
d. Membaca tarmiyah ketika
melepaskannya.
Catatan: a-d adalah syarat
ketika menemukan hewan yang sudah mati sehingga bisa menjadi halal.
3. Beberapa Ketentuan
tentang Anjing Terlatih untuk Memburu
Apabila
ada anjing yang terlatih yang diikuti anjing lain maka apa yang ditangkap oleh
keduanya tidak halal untuk dimakan. Kecuali anjing terlatih itu sendiri yang
membunuhnya tak mengapa. Bila hewan yang membunuh hewan buruan itu tidak
memakan sesuatu apapun dari hewan buruan.
4. Tentang Hewan
Buruan yang Ditemukan Setelah Beberapa Hari
Apabila
ditemukan seekor buruan yang telah dilempar, ditemukan mati walaupun setelah
beberapa hari dan dia matinya tidak tenggelam di air, maka hewan tersebut halal
asalkan tidak membusuk dan apa yang membunuhnya adalah selain alat buruannya.
Bab
Penyembelihan
1. Syarat Sah
Penyembelihan
Syarat-syarat
penyembelihan:
a. Apa-apa
yang mengalirkan darah
b. Sudah
memutuskan urat-uratnya yang ada dileher.
4 hal yang dipotong di dzakarah:
1) Kerongkongan
2) Tenggerokan
3) 4 potong urat sebelum tulang
c. Sudah
disebutkan nama Allah.
d. Menyebut
nama Allah
e. Benda
yang dipakai bisa dari batu atau yang semisalnya (pisau, dll) sepanjang itu
bukan gigi dan tulang.
Syarat-syarat
hewan yang disembelih
a.
Orang yang menyembelih adalah orang yang sah
1) Aqil
2) Muslim / Ahli kitab
3) Bukan orang gila
4) Bukan orang muayyiz
b. Menggunakan
alat untuk menyembelihnya sehingga bisa mengalirkan darahnya.
c. Memotong
4 apa yang telah disebutkan tadi.
d. Membaca
nama Allah ketika menyembelihnya.
1) Bismillah, atau
2) Bismillah, Allahu Akbar.
e. Tidak
memotong lepas lehernya dan jika lepas maka di sini terdapat silang pendapat
dikalangan para ulama. Menurut Ustadz Dzulqarnain: hukumnya makruh.
Jika
lepas kepalanya maka dlihat keadaannya:
Jika
lepas kepalanya kemudian hewannya mamasih bergerak maka ini nampak bahwa hewan
tersebut mati karena sembelihan. Sedangkan jika hewan tersebut mati kemudian
tidak bergerak lagi maka ini menunjukkan
bahwa hewan tersebut mati karena lepas kepalanya dan ini bisa menjadi
bangkai.
2. Keharaman dalam
Menyiksa Sembelihan dan Menyembelih untuk Selain Allah
Dan
diharamkan untuk menyiksa sembelihan, dilarang untuk memotong-memotong
sembelihan (dia potong dulu telinganya dan lain sebagainya lalu ia sembelih),
diharamkan menyembelih untuk selain Allah. Dan Allah melaknat orang-orang yang
menyembelih selain Allah.
3. Tentang Hewan yang
Sulit Disembelih
Jika hewan tersebut sulit untuk
disembelih maka bisa dengan cara ditikam atau dilempar. Maka ini sama dengan
menyembelihnya.
4. Tentang Janin
dalam Perut Hewan Sembelihan
Sembelihan terhadap janin adalah
sembelihan terhadap ibunya.
Para ulama kemudian merinci masalah
menjadi dua, Jika sudah disembelih ibunya dengan cara yang syar’I kemudian
dibelah perutnya dan dilihat janinya. Jika janinnya masih hidup maka janin itu
juga di sembelih tetapi jika janinnya sudah mati maka sembelihan ibunya itu
sudah cukup.
5. Penggolongan
Bangkai terhadap Anggota Tubuh yang Terpisah dari Hewan Hidup
Apa aja yang dipisahkan dari
hewan hudup maka itu di hitung bangkai. Misalnya ada hewan yang di potong
bagian tubuhnya maka bagian tubuh tersebut dihitung bangkai.
Hadits yang di pakai oleh
syaikh syaukani ini ada kelemahan dan haditsnya harusnya di tinjau ulang.
6. Tentang Dua
Bangkai dan Dua Darah yang Halal
Dua bangkai yang halal ikan dan belalang.
sedangkan dua darah yang halal dalah hati dan limpah.
7. Dalam Kondisi
Darurat, Bolehkah Memakan Bangkai?
Dan
halal bangkai itu bagi orang yang terdesak.
Bab
Tentang Menjamu Tamu
1. Kewajiban Menjamu Tamu bagi Seseorang yang Mampu
Wajib bagi siapa yang mampuh
untuk menjamu tamunya. (lihat hadits tentang menjamu tamu)
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum menjamu tamu adalah sunnah, tetapi berdasarkan hadits-hadits hukum menjamu tamu adalah wajib bagi siapa yang mampu.
2. Keharaman Menyantap Makanan Orang Lain Tanpa Izin dan
Contoh-Contohnya
Dan diharamkan seseorang itu memakan
makanan orang lain tanpa seizinnya.
Misalnya, dia makan harta orang tanpa izinnya yaitu memeras susu dari hewan ternaknya atau dia mengambil buah dan tanaman, maka hal ini tidak diperbolehkan tanpa seizin pemiliknya. Kecuali jika dia perlu untuk itu maka hendaknya dia memanggil pemilik unta atau kebun jika dia menjawab maka dia meminta izin, jika tidak ada menjawab maka boleh memakan dan minum tanpa dia bahwa sebagai perbaikan.
Misalnya, dia makan harta orang tanpa izinnya yaitu memeras susu dari hewan ternaknya atau dia mengambil buah dan tanaman, maka hal ini tidak diperbolehkan tanpa seizin pemiliknya. Kecuali jika dia perlu untuk itu maka hendaknya dia memanggil pemilik unta atau kebun jika dia menjawab maka dia meminta izin, jika tidak ada menjawab maka boleh memakan dan minum tanpa dia bahwa sebagai perbaikan.
3. Batasan Bertamu
Batasan menjamu tamu itu
sampai 3 hari selebihnya itu dihitung sedekah.
Dan tidak halal bagi seorang tamu untuk tinggal terus dirumah orang yang menjamunya lebih dari 3 hari sehingga menyusahkannya. Apabila orang yang mampu untuk menjamu tamu tidak melakukan apa yang sewajibya maka boleh bagi tamu untuk mengambil hartanya sekedar penjamuan untuknya.
Dan tidak halal bagi seorang tamu untuk tinggal terus dirumah orang yang menjamunya lebih dari 3 hari sehingga menyusahkannya. Apabila orang yang mampu untuk menjamu tamu tidak melakukan apa yang sewajibya maka boleh bagi tamu untuk mengambil hartanya sekedar penjamuan untuknya.
Bab
Etika Makan
1.
Membaca Tasmiyah
Sebagian
para ulama berpendapat boleh membaca Bismillahirrahmanirrahim dan yang warid
adalah tasmiyah( Bismillah).
Menurut Imam Asy-Syaukani
disyariatkan membaca tasmiyah. Para ulma berbeda pendapat tentang hukum membaca
tasmiyah, kebanyakan para ulama berpendapat hukumnya wajib.
Ø Hukum
wajib itu lebih kuat jika dilihat dari dali-dalil yang ada.
Ø Lihat
hadits-hadits tetang membaca tasmiyah.
Membaca tasmiyah itu pada saat sebelum makan dan minum jika makannya dia pertengahan maka dia membaca doa.
2.
Makan dengan Menggunakan Tangan Kanan
Ø Begitu
juga jika ingin minum.
Ø Hukumnya
adalah wajib.
Ø Disunnahkan
makan dengan menggunakan 3 jari. Jika tidak mampu maka dia menggunakan ke 5
jarinya.
Ø Makan
menggunakan sendok dengan 3 jari itu lebih dekat kepada Sunnah (Syaikh Albani) tapi pendapat ini tidak disetujui oleh
Syaikh Muqbil sebab di dalam hadits yang disebutkan tu makan dengan 3 jarinya
bukan dengan menggunakan sendoknya.
3.
Memulai Makan dari Bagian Pinggir Makanan, Bukan dari Tengah
Memulai
makan dari bagian pinggir makanan bukan dari tengah. Ini jika hanya satu jenis
makanan (dalam satu nampan), tetapi jika ada banyak jenis makanan, maka dia boleh
berpindah ke tempat lain walaupun bukan dari pinggir.
4.
Menyantap Makanan Terdekat
Lihat dalil dari Amr bin Salamah.
5.
Menjilati Jari-Jemari dan Piring
Menjilat jari-jemari dan piring.
6.
Membaca Hamdalah dan Berdoa Setelah Makan
Membaca hamdalah dan berdoa setelah makan.
7. Larangan Makan Sambil Bersandar
Larangan
makan sambil bersandar. Memilki beberapa penafsiran dari para ulama.
a. Bersandar
dengan mengguakan punggungnya
b.Bersandar
kekanan atau kekiri dengan tangannya. Hikmahnya seorang muslim dilarang untuk
menampaakkan seolah-olah kelebihan atau keistimewaan.
Catatan
tambahan, etika makan lainnya yaitu Makan bersama dalam 1 piring.
1 komentar:
kuşadası
milas
çeşme
bağcılar
muğla
Z4TABE
Posting Komentar