Kamis, 02 April 2015

29. KITAB DHAMANAH



Dhamanah secara bahasa dia menjamin atau memberikan jaminan. Sedangkan secara istilah dia menjamin atau menanggung jika orang tersebut tidak membahayakannya.
Dhamanah adalah hal yang diperbolehkan di dalam:
1)    Al-Qura’an (kisah Nabi Yusuf)
2)    Sunnah
3)    Kesepakatan para ulama.
Orang orang yang menjamin tersebut harus Jaiz At-tasharruf.
1)    Bukan anak kecil.
2)    Ridho dengan hal tersebut.
3)    Orang yang menjamin,tidak boleh mengambil bayaran (riba).
4)    Boleh menggunakan kalimat saya menjaminnya atau yang semisal dengannya.
5)    Apabila si pemilik hak menuntut maka dia bisa mendatangi yang berutang atau yang menjamin, tetapi asalnya yang terlebih dahulu dituntut adalah yang berutang kemudian penjamin (pendapat yang terkuat).
6)    Penjamin bisa lebih dari satu orang.
1. Kewajiban Seseorang yang Menyanggupi Dhamanah
Wajib bagi siapa yang menyanggupi menjamin orang yang hidup dan orang yang mati untuk menyerahkan harta tersebut sebagai gharamah ketika diminta dan dia (peminta) kembeli kepada yang ditanggung darinya jika memang dia diperintah dari sisinya.
Jika harta yang dijamin tidak ada maka, barulah penjaminyang menanggungnya.
2. Kewajiban bagi yang Memberi Dhamanah untuk Mendatangkan Seseorang
“Dan siapa yang menjamin untuk mendatangkan seseorang, maka dia wajib mendatangkannya, jika tidak maka dia diberikan gharamah terhadapnya. Contohnya ketika di pengadilan.
·         Orang keluar daerah
·          Penjamin menjamin orang ini (Orang keluar daerah)
·         Jika dipanggil (Orang yang keluar daerah)
·         Penjamin wajib mendatangkannya


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms