Dhamanah
secara bahasa dia menjamin atau memberikan jaminan. Sedangkan secara istilah
dia menjamin atau menanggung jika orang tersebut tidak membahayakannya.
Dhamanah
adalah hal yang diperbolehkan di dalam:
1) Al-Qura’an
(kisah Nabi Yusuf)
2) Sunnah
3) Kesepakatan
para ulama.
Orang orang yang menjamin tersebut harus Jaiz
At-tasharruf.
1) Bukan
anak kecil.
2) Ridho
dengan hal tersebut.
3) Orang
yang menjamin,tidak boleh mengambil bayaran (riba).
4) Boleh
menggunakan kalimat saya menjaminnya atau yang semisal dengannya.
5) Apabila
si pemilik hak menuntut maka dia bisa mendatangi yang berutang atau yang
menjamin, tetapi asalnya yang terlebih dahulu dituntut adalah yang berutang
kemudian penjamin (pendapat yang terkuat).
6) Penjamin
bisa lebih dari satu orang.
1. Kewajiban Seseorang yang Menyanggupi Dhamanah
Wajib
bagi siapa yang menyanggupi menjamin orang yang hidup dan orang yang mati untuk
menyerahkan harta tersebut sebagai gharamah ketika diminta dan dia (peminta)
kembeli kepada yang ditanggung darinya jika memang dia diperintah dari sisinya.
Jika
harta yang dijamin tidak ada maka, barulah penjaminyang menanggungnya.
2. Kewajiban bagi yang Memberi Dhamanah untuk
Mendatangkan Seseorang
“Dan siapa yang menjamin
untuk mendatangkan seseorang, maka dia wajib mendatangkannya, jika tidak maka
dia diberikan gharamah terhadapnya. Contohnya ketika di pengadilan.
·
Orang keluar daerah
·
Penjamin
menjamin orang ini (Orang keluar daerah)
·
Jika dipanggil (Orang yang keluar daerah)
·
Penjamin wajib mendatangkannya
0 komentar:
Posting Komentar