Kamis, 02 April 2015

39. KITAB WASIAT



1. Kapan Wasiat Diwajibkan?
Wasiat itu wajib terhadap orang yang ada kewajiban hak yang harus ditunaikan terhadap orang lain. Jadi jika ada orang yang punya kewajiban terhadap orang lain, maka dia wajib menulis wasiat atau berwasiat.
      Ø  Wasiat juga bisa hukumnya sunnah.

2. Kapan Wasiat Tidak Diperbolehkan?
Wasiat itu tidak diperbolehkan apabila diror terhadap ahli warisnya. Bentuk diror yaitu :
a)     
b)    Memberikan bahaya terhadap ahli warisnya dengan cara tidak diberikan warisan/kurang warisannya.
c)    Memberikan wasiat untuk selain ahli warisnya itu lebih dari 1/3

3. Tidak Ada Wasiat bagi Pewaris
Ø  Dari wasiat itu tidak sah bagi seorang yang mewarisi.
Ø  Seorang yang berwasiat itu hanya untuk seorang ahli warisnya. Adapun ahli waris maka pembagian mereka itu sesuai dengan apa yang ditentukan dalam hukum-hukum warisan.
4. Wasiat Kemaksiatan
Ø  Dan wasiat itu tidak sah di dalam maksiat
Ø  Maksiat adalah hal yang diharamkan
5. Kadar Wasiat dalam Taqarrub
Ø  Dan dia di dalam ibadah-ibadah berwaksiat batasannya itu 1/3
Ø  Afdhalnya jika ingin berwasiat itu kurang dari 1/3
Ø  Jika dia tidak punya ahli waris maka dia boleh berwasiat dengan seluruh hartanya.
6. Antara Membayar Hutang dan Wasiat
Dan wajib mendahulukan menunaikan utangnya
7. Siapa yang Membayar Hutang terhadap Mayit yang Tidak Mempunyai Warisan?
Siapa yang tidak meninggalkan sesuatu yang dia bisa melunasi utangnya dengan itu, maka itu dibayar oleh Pemerintah dari baitul mal

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms