1. Kapan Wasiat Diwajibkan?
Wasiat
itu wajib terhadap orang yang ada kewajiban hak yang harus ditunaikan terhadap
orang lain. Jadi jika ada orang yang punya kewajiban terhadap orang lain, maka
dia wajib menulis wasiat atau berwasiat.
Ø
Wasiat juga bisa hukumnya sunnah.
2. Kapan Wasiat Tidak Diperbolehkan?
Wasiat itu
tidak diperbolehkan apabila diror terhadap ahli warisnya. Bentuk diror yaitu :
a)
b) Memberikan
bahaya terhadap ahli warisnya dengan cara tidak diberikan warisan/kurang
warisannya.
c)
Memberikan wasiat untuk selain ahli warisnya
itu lebih dari 1/3
3.
Tidak Ada Wasiat bagi Pewaris
Ø Dari
wasiat itu tidak sah bagi seorang yang mewarisi.
Ø Seorang
yang berwasiat itu hanya untuk seorang ahli warisnya. Adapun ahli waris maka
pembagian mereka itu sesuai dengan apa yang ditentukan dalam hukum-hukum
warisan.
4. Wasiat Kemaksiatan
Ø Dan
wasiat itu tidak sah di dalam maksiat
Ø Maksiat
adalah hal yang diharamkan
5. Kadar Wasiat dalam Taqarrub
Ø Dan
dia di dalam ibadah-ibadah berwaksiat batasannya itu 1/3
Ø Afdhalnya
jika ingin berwasiat itu kurang dari 1/3
Ø Jika
dia tidak punya ahli waris maka dia boleh berwasiat dengan seluruh hartanya.
6. Antara Membayar Hutang dan Wasiat
Dan wajib mendahulukan menunaikan utangnya
7. Siapa yang Membayar Hutang terhadap Mayit
yang Tidak Mempunyai Warisan?
Siapa yang tidak meninggalkan sesuatu yang
dia bisa melunasi utangnya dengan itu, maka itu dibayar oleh Pemerintah dari
baitul mal
0 komentar:
Posting Komentar