Kamis, 02 April 2015

37. KITAB QISHASH



Al-Qishos secara bahasa artinya mengikuti jejak. Diaktakan Qishos sebab dia diperlakukan sama seperti itu, atau semisal dengan jejak yang ia lakukan.
Ø  Jika dia menggalkan jejak membunuh maka dia juga dibunuh.

Al-Qishos secara istilah adalah diperlakukan kepada orang yang berbuat dosa atau berbuat pelanggaran itu seperti apa yang dia lakukan.

1. Dalil-Dalil Tentang Kewajiban Qishash

Lihat surah Al-Baqarah: 179 dan 179.

Qishos adalah hal yang disyariatkan di dalam agama kita dan diterangkan tentang ketentuannya.

Qishos itu wajib dijatuhkan terhadap seorang mukallaf yang melakukan perbuatannya dengan sengaja (bukan terpaksa), apabila Ahli warisnya memilih hal tersebut. Tetapi, jika mereka tidak memilih Qishos maka mereka berhak mendaptkan diyah.

Di dalam pembunuhan itu terkait 3 hak:

1)    Hak Allah: Hak Allah bisa gugur jika dia bertaubat kepada Allah Subhana Wata’ala .
2)    Hak orang dibunuh: Hak keluarganya bisa gugur jika dia di qishos atau membayar diyah atau dimaafkan oleh keluarga yang dibunuh.
3)    Hak keluarganya: ini adalah antara dia dan orang yang dibunuh pada hari kiamat, dan jika dia jujur di dalam taubatnya maka dia akan dibantu oleh Allah Subhana Wata’ala untuk menyelesaikan masalahnya pada hari kiamat.

Membunuh itu sendiri dikalangan para ulama terbagi menjadi 3, yaitu:

1)    Membunuh secara segaja
2)    Membunuh mirip sengaja
3)    Membunuh tidak sengaja
Dikalangan orang-orang malikiyah hanya membagi membunuh menjadi 3 saja yaitu membunuh sengaja dan tidak sengaja. Hal ini berdasarkan nash dari Al-Qur’a. ( Cari surahnya)
Sedangkan mirip sengaja disebutkan di dalam hadits yang dikeluarkan oleh imam 4 kecuali At-Tirmidzi.

A. Membunuh  Secara Sengaja
Membunuh secara sengaja itu di dalam istilah para fuqaha yaitu orang yang membunuh jiwa yang maksum secara sengaja dengan alat yang dugaan besarnya dIa akan mati dengan alat itu.
Syarat-syarat membunuh secara sengaja yaitu:
1)    Maksud dari si Pembunuh
2)    Orang yang terbunuh adalah anak adam yang maksum darahnya.
3)    Membunuhnya dengan alat yang secara kebiasaan itu akan membunuh (Misalnya baik senjata tajam atau bukan).
Jika Syarat tersebut terpenuhi maka dia dianggap tidak membunuh secara sengaja.

Para ulama menyebutkan 9 bentuk pembunuhan secara sengaja berdasarkan penelitian dan apa yang terjadi setelahnya itu diqiyaskan dengan hal ini:

1)    Melukai badan orang tersebut dengan pisau, duri atau yang semisalnya.
Sehingga menyebabkan keluarnya darah kemudian dia mati.
2)    Membunuhnya dengan menggunakan benda yang berat. Misalnya memukul dengan batu yang besar atau melemparinya.
3)    Dia melemparnya atau menjatuhkannya kebinatang buas. Misalnya didorong di kolam yang penuh dengan buaya.
4)    Dilempar di dalam api atau air.
5)    Diikiat dengan tali dilehernya atau ditutup hidungnya sehingga dia tidak bernafas kemudian dia mati.
6)    Dipenjara dari makan dan minum dengan waktu yang lama.
7)    Membunuh dengan menggunakan sihir.
8)    Diracuni
9)    Ada beberapa orang saksi dia berkata kepada si fulan “bunuh orang tersebut kami akan menjadikan saksi untuk kamu”. Ketika di pengadilan saksi mundur menjadi saksi sehingga yang membunuh tersebut akhirnya dibunuh. Ketika para saksi tersebut bertaubat atas perbuatannya dan mereka berkata sengaja untuk membunuh orang tersebut, maka para saksi tersebut juga ikut dibunuh.

B. Membunuh Mirip dengan Sengaja.

Yaitu dia maksudkan membuat sebuah kriminal kepada seseorang yang tidak akan membunuhnya dalam ukuran kebiasaan atau kebanyakan orang. Misalnya Seorang guru memukul tongkat kepada muridnya yang nakal sehingga dia mati. Padahal biasanya tidak mati dengan hal tersebut.


C. Membunuhnya dengan tidak sengaja.
Adalah tidak memaksudkan untuk membunuhnya. Dia membuat suatu perbuatan, misalnya membidik hewan buruan tetapi yang terkena yaitu manusia (terjaga darahnya) maka ini diangggap tidak sengaja. Orang gila atau anak kecil dimana ketika mereka membunuh maka mereka dianggap membunuh tidak sengaja.
Membunuh tidak sengaja di dalam Al-Qur’an dibagi menjadi 2, yaitu:

1)    Tidak pantas seseorang mukmin membunuh mukmin lainnya kecuali terjadi secara tidak sengaja.
Ø  Membebaskan seorang budak mukmin dan dia harus membayar diyah kepada keluarganya kecuali kalau mereka bersedakah.

2)    Membunuh dari kaum musuhnya tetapi dia adalah seorang mukmin maka kewajibannya yaitu membebaskan budak mukminah.

Sedangkan apabila itu terjadi perjanjian antara kaumnya dan kaum mereka, kemudian dia membunuh orang tersebut yang ada perjanjiannya, maka diyah diserahkan kepada keluarganya dan dia juga membebaskan seorang budak dia, jika dia tidak mampu maka dia bepuasa 2 bulan berturut-turut dan dia bertaubat kepada Allah. Misalnya seorang mukmin yang hidup di  negeri kafir kemudian orang tersebut dipaksa untuk ikut berperang dan akhirnya dia terbunuh.
2. Syarat-Syarat Orang yang Diqishash


3. Hak-Hak Ahli Waris dalam Qishash

Keluarga dari pihak yang dibunuh itu dapat meminta Qishos dengan syarat :
1)    Orang yang dibunuh adalah orang yang maksum darahnya.
2)    Orangyang membunuh tersebut adalah orang yang mukallaf (Aqil + Baligh)
3)     Harus ada mukaffah antara yang dibunuh pada saat dibunuh
4)    Tidak ada hubungan kelahiran. Sebab Ayah tidak di Qishos karena membunuh anaknya.
Jika keluarga mengqishoskan disyaratkan menjadi 3 :
1)    Orang yang meminta Qishas adalah Mukallaf (aqil + Baligh)
2)    Para wali yang berhak tersebut sepakat untuk mengqishos.
3)    Qishos tersebut tidak boleh terdapat pelampauan batas.
Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, maka dia bisa meminta diyah.

4. Ketentuan Qishash dalam Membunuh

Ø  Seorang perempuan boleh dibunuh lantaran dia membunuh laki-laki demikian pula sebaliknya.
Ø  Demikian pula seorang budak yang membunuh seorang yang sehat.
Ø  Demikian pula orang kafir yang membunuh muslim.
Ø  Demikian pula “cabang” dibunuh karena membunuh “asalnya”. Tidak sebaliknya pada 3 hal :
1)    Seorang bebas membunuh budak.
2)    Seorang muslim membunuh kafir.
3)    Soorang Ayah membunuh anaknya.

5. Qishash yang Berkaitan dengan Anggota Tubuh dan Luka

Qishos itu sah pada anggota-anggota tubuh atau yang semisalnya demikian pula pada luka-luka.

Para ulama mensyaratkan beberapa syarat:

1)    Anggota tubuh yang di qishos tersebut tidak dikhwatirkan menjadi busuk atau bangkai terhadap anggota tubuh yang lain. Maka dia cukup membayar diyah.
2)    Mematahkan tulang orang lain.
3)    Harus ada kesamaan antara anggota tubuh yang diminta untuk diqshos.
Tangan kanan harus dengan kanan dan tidak boleh tangan kiri dengan tangan kanan.
4)    Anggota tubuh yang diqishos itu seimbang dalam kesehatan dan kesempurnaan. Adapun luka, jika luka-luka tersebut tidak sampai ke tulang dan mungkin untuk dilakukan qishosh padanya maka dia sah untuk mengqishos, jika lukanya sampai ketulang maka dia cukup mengambil diyah.

Catatan : Luka dalam bahasa arab itu ada 10 namanya.
6. Dengan Apa Qishash Digugurkan?

Dan Qishos itu gugur jika dibebasan oleh keluarga korban. Apabila pada ahli waris tersebut ada anak kecil maka dia di tunggu sampai baligh.

Catatan: Orang yang menggigit tangan orang lain dan giginya lepas ketiak orang tersebut ingin melepaskan tangannya, maka dalam hal ini tidak ada diyah. (Jika dia yang menjadi sebab maka tidak ada diyah)





7. Hukum Orang yang Memegang Terhukum untuk Dieksekusi oleh Eksekutor

Maka yag membunuh itu di Qishos sedangkan yang memegang itu dipenjara.
dikembalikan ke mahkamah.
8. Hukum Tentang Kesalahan dalam Membunuh
Di dalam membunuh tidak sengaja (salah) maka disitu terdapat diyah dan ada kaffarahnya.

Untuk orang yang tidak membunuh atau dari anak kecil atau dari orang gila.
Jadi ada 3 jenis membunuh :
1)    Sengaja (Qishos atau diyah)
2)    Mirip sengaja: Bayar diyah dan kaffarah. Diyahnya 100 ekor untu dan diantara 100, ada 40 ekor unta yang harus hamil.
3)    Tidak sengaja (Bayar diyah dan kaffarah) yaitu100 ekor unta dan semuanya betina.
Diyah itu ditanggung terhadap keluarga dari orang yang membunuh (pihak ahli warisnya) begitu pula Ashabahnya.
(Menit : 103.00)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms