Al-Qishos secara bahasa
artinya mengikuti jejak. Diaktakan Qishos sebab dia diperlakukan sama seperti
itu, atau semisal dengan jejak yang ia lakukan.
Ø Jika
dia menggalkan jejak membunuh maka dia juga dibunuh.
Al-Qishos secara istilah
adalah diperlakukan kepada orang yang berbuat dosa atau berbuat pelanggaran itu
seperti apa yang dia lakukan.
1.
Dalil-Dalil Tentang Kewajiban Qishash
Lihat surah Al-Baqarah: 179 dan 179.
Qishos
adalah hal yang disyariatkan di dalam agama kita dan diterangkan tentang
ketentuannya.
Qishos
itu wajib dijatuhkan terhadap seorang mukallaf yang melakukan perbuatannya
dengan sengaja (bukan terpaksa), apabila Ahli warisnya memilih hal tersebut. Tetapi,
jika mereka tidak memilih Qishos maka mereka berhak mendaptkan diyah.
Di
dalam pembunuhan itu terkait 3 hak:
1)
Hak
Allah: Hak Allah bisa gugur jika dia bertaubat kepada Allah Subhana Wata’ala .
2)
Hak
orang dibunuh: Hak keluarganya bisa gugur jika dia di qishos atau membayar
diyah atau dimaafkan oleh keluarga yang dibunuh.
3)
Hak
keluarganya: ini adalah antara dia dan orang yang dibunuh pada hari kiamat, dan
jika dia jujur di dalam taubatnya maka dia akan dibantu oleh Allah Subhana
Wata’ala untuk menyelesaikan masalahnya pada hari kiamat.
Membunuh itu sendiri
dikalangan para ulama terbagi menjadi 3, yaitu:
1) Membunuh
secara segaja
2) Membunuh
mirip sengaja
3) Membunuh
tidak sengaja
Dikalangan
orang-orang malikiyah hanya membagi membunuh menjadi 3 saja yaitu membunuh
sengaja dan tidak sengaja. Hal ini berdasarkan nash dari Al-Qur’a. ( Cari
surahnya)
Sedangkan
mirip sengaja disebutkan di dalam hadits yang dikeluarkan oleh imam 4 kecuali
At-Tirmidzi.
A. Membunuh Secara Sengaja
Membunuh
secara sengaja itu di dalam istilah para fuqaha yaitu orang yang membunuh jiwa
yang maksum secara sengaja dengan alat yang dugaan besarnya dIa akan mati
dengan alat itu.
Syarat-syarat
membunuh secara sengaja yaitu:
1) Maksud
dari si Pembunuh
2) Orang
yang terbunuh adalah anak adam yang maksum darahnya.
3) Membunuhnya
dengan alat yang secara kebiasaan itu akan membunuh (Misalnya baik senjata
tajam atau bukan).
Jika Syarat tersebut
terpenuhi maka dia dianggap tidak membunuh secara sengaja.
Para ulama
menyebutkan 9 bentuk pembunuhan secara sengaja berdasarkan penelitian dan apa
yang terjadi setelahnya itu diqiyaskan dengan hal ini:
1) Melukai
badan orang tersebut dengan pisau, duri atau yang semisalnya.
Sehingga menyebabkan keluarnya darah kemudian dia mati.
Sehingga menyebabkan keluarnya darah kemudian dia mati.
2) Membunuhnya
dengan menggunakan benda yang berat. Misalnya memukul dengan batu yang besar
atau melemparinya.
3) Dia
melemparnya atau menjatuhkannya kebinatang buas. Misalnya didorong di kolam
yang penuh dengan buaya.
4) Dilempar
di dalam api atau air.
5) Diikiat
dengan tali dilehernya atau ditutup hidungnya sehingga dia tidak bernafas kemudian
dia mati.
6) Dipenjara
dari makan dan minum dengan waktu yang lama.
7) Membunuh
dengan menggunakan sihir.
8) Diracuni
9) Ada
beberapa orang saksi dia berkata kepada si fulan “bunuh orang tersebut kami akan
menjadikan saksi untuk kamu”. Ketika di pengadilan saksi mundur menjadi saksi
sehingga yang membunuh tersebut akhirnya dibunuh. Ketika para saksi tersebut
bertaubat atas perbuatannya dan mereka berkata sengaja untuk membunuh orang
tersebut, maka para saksi tersebut juga ikut dibunuh.
B. Membunuh Mirip dengan Sengaja.
Yaitu dia maksudkan membuat sebuah kriminal kepada seseorang yang tidak akan membunuhnya dalam ukuran kebiasaan atau kebanyakan orang. Misalnya Seorang guru memukul tongkat kepada muridnya yang nakal sehingga dia mati. Padahal biasanya tidak mati dengan hal tersebut.
C. Membunuhnya dengan tidak sengaja.
Adalah
tidak memaksudkan untuk membunuhnya. Dia membuat suatu perbuatan, misalnya
membidik hewan buruan tetapi yang terkena yaitu manusia (terjaga darahnya) maka
ini diangggap tidak sengaja. Orang gila atau anak kecil dimana ketika mereka
membunuh maka mereka dianggap membunuh tidak sengaja.
Membunuh
tidak sengaja di dalam Al-Qur’an dibagi menjadi 2, yaitu:
1) Tidak
pantas seseorang mukmin membunuh mukmin lainnya kecuali terjadi secara tidak sengaja.
Ø Membebaskan
seorang budak mukmin dan dia harus membayar diyah kepada keluarganya kecuali
kalau mereka bersedakah.
2) Membunuh
dari kaum musuhnya tetapi dia adalah seorang mukmin maka kewajibannya yaitu
membebaskan budak mukminah.
Sedangkan
apabila itu terjadi perjanjian antara kaumnya dan kaum mereka, kemudian dia
membunuh orang tersebut yang ada perjanjiannya, maka diyah diserahkan kepada
keluarganya dan dia juga membebaskan seorang budak dia, jika dia tidak mampu
maka dia bepuasa 2 bulan berturut-turut dan dia bertaubat kepada Allah. Misalnya
seorang mukmin yang hidup di negeri
kafir kemudian orang tersebut dipaksa untuk ikut berperang dan akhirnya dia
terbunuh.
2.
Syarat-Syarat Orang yang Diqishash
3.
Hak-Hak Ahli Waris dalam Qishash
Keluarga dari pihak yang dibunuh itu dapat meminta Qishos dengan syarat :
1) Orang
yang dibunuh adalah orang yang maksum darahnya.
2) Orangyang
membunuh tersebut adalah orang yang mukallaf (Aqil + Baligh)
3) Harus ada mukaffah antara yang dibunuh pada
saat dibunuh
4) Tidak
ada hubungan kelahiran. Sebab Ayah tidak di Qishos karena membunuh anaknya.
Jika keluarga mengqishoskan disyaratkan
menjadi 3 :
1) Orang
yang meminta Qishas adalah Mukallaf (aqil + Baligh)
2) Para
wali yang berhak tersebut sepakat untuk mengqishos.
3) Qishos
tersebut tidak boleh terdapat pelampauan batas.
Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, maka dia bisa meminta diyah.
Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, maka dia bisa meminta diyah.
4.
Ketentuan Qishash dalam Membunuh
Ø Seorang
perempuan boleh dibunuh lantaran dia membunuh laki-laki demikian pula
sebaliknya.
Ø Demikian
pula seorang budak yang membunuh seorang yang sehat.
Ø Demikian
pula orang kafir yang membunuh muslim.
Ø Demikian
pula “cabang” dibunuh karena membunuh “asalnya”. Tidak sebaliknya pada 3 hal :
1) Seorang
bebas membunuh budak.
2) Seorang
muslim membunuh kafir.
3) Soorang
Ayah membunuh anaknya.
5.
Qishash yang Berkaitan dengan Anggota Tubuh dan Luka
Qishos itu sah pada anggota-anggota
tubuh atau yang semisalnya demikian pula pada luka-luka.
Para ulama
mensyaratkan beberapa syarat:
1) Anggota
tubuh yang di qishos tersebut tidak dikhwatirkan menjadi busuk atau bangkai terhadap
anggota tubuh yang lain. Maka dia cukup membayar diyah.
2) Mematahkan
tulang orang lain.
3) Harus
ada kesamaan antara anggota tubuh yang diminta untuk diqshos.
Tangan kanan harus dengan kanan dan tidak boleh tangan kiri dengan tangan kanan.
Tangan kanan harus dengan kanan dan tidak boleh tangan kiri dengan tangan kanan.
4) Anggota
tubuh yang diqishos itu seimbang dalam kesehatan dan kesempurnaan. Adapun luka,
jika luka-luka tersebut tidak sampai ke tulang dan mungkin untuk dilakukan
qishosh padanya maka dia sah untuk mengqishos, jika lukanya sampai ketulang
maka dia cukup mengambil diyah.
Catatan : Luka dalam bahasa arab itu ada 10 namanya.
6.
Dengan Apa Qishash Digugurkan?
Dan Qishos itu gugur jika
dibebasan oleh keluarga korban. Apabila pada ahli waris tersebut ada anak kecil
maka dia di tunggu sampai baligh.
Catatan: Orang yang menggigit tangan orang lain dan giginya lepas ketiak orang tersebut ingin melepaskan tangannya, maka dalam hal ini tidak ada diyah. (Jika dia yang menjadi sebab maka tidak ada diyah)
7.
Hukum Orang yang Memegang Terhukum untuk Dieksekusi oleh Eksekutor
Maka yag membunuh itu di
Qishos sedangkan yang memegang itu dipenjara.
dikembalikan ke mahkamah.
dikembalikan ke mahkamah.
8.
Hukum Tentang Kesalahan dalam Membunuh
Di
dalam membunuh tidak sengaja (salah) maka disitu terdapat diyah dan ada
kaffarahnya.
Untuk orang yang tidak membunuh atau dari anak kecil atau dari orang gila.
Untuk orang yang tidak membunuh atau dari anak kecil atau dari orang gila.
Jadi ada 3 jenis membunuh :
1) Sengaja
(Qishos atau diyah)
2) Mirip
sengaja: Bayar diyah dan kaffarah. Diyahnya 100 ekor untu dan diantara 100, ada
40 ekor unta yang harus hamil.
3) Tidak
sengaja (Bayar diyah dan kaffarah) yaitu100 ekor unta dan semuanya betina.
Diyah
itu ditanggung terhadap keluarga dari orang yang membunuh (pihak ahli warisnya)
begitu pula Ashabahnya.
(Menit
: 103.00)
0 komentar:
Posting Komentar