1. Definisi Zakat
Zakat
secara bahasa adalah tambahan dan pengembangan serta mensucikan. Sedangkan
zakat secara istilah adalah beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan hak yang
wajib, yang tertentu secara syar’i dari harta tertentu, pada waktu tertentu,
bagi golongan tertentu dengan syarat yang tertentu pula.
2. Hukum Zakat
Hukum zakat adalah
wajib.
3. Syarat-syarat Kewajiban Zakat
1.
Islam.
2.
Merdeka
(bukan budak).
3.
Kepemilikan
yang sempurna.
4.
Memiliki
harta sampai nisab.
5.
Telah
berputar selama satu tahun (haul).
Haul
tidak menjadi syarat bagi beberapa hal:
1. Harta hasil bumi, dimana tanaman yang dialiri
dan butuh pembiayaan maka yang dikeluarkan yaitu 5%, jika pengairannya
tidak membutuhkan pembiayaan maka yang dikeluarkan yaitu 10% dan
jika seimbang maka yang dikeluarkan yaitu 7,5%. Tanaman hasil bumi dikeluarkan
zakatnya tidak membutuhkan waktu 1 tahun tetapi ketika panen, maka langsung
dikeluarkan zakatnya.
2. Hasil kembang biak dari peternakkan, karena
diikutkan kepada haul induknya. Maka anak-anak ternak ini dizakati bersama
induknya, jika induknya telah mencapai nisab maka awal haul terhitung sejak
sempurna nishab dengan ditambah anak-anaknya.
Contohnya, seseorang memiliki 40 ekor
kambing, setiap kambing memiliki 3 ekor anak, kecuali satu kambing memiliki 4
ekor. Maka jumlah seluruhnya ada 121 ekor kambing, sehingga zakatnya 2 ekor
kambing. Demikianlah, sekalipun haul anak-anaknya belum sempurna. Anak-anak
kambing haulnya mengikuti haul induknya.
3. Hasil perkembangan usaha. Haul keuntungan
mengikuti haul modal pokok, jika modal tersebut mencapai nishab. Adapun jika
modal tersebut tidak mencapai nishab, maka awal haul terhitung sejak mencapai
nishab setelah dijumlahkan dengan keuntungan.
4. Harta karun (rikaz) adalah harta terpendam
peninggalan sebelum islam.jumlah yang dikeluarkan yaitu 1/5 dan waktu zakatnya ketika
diketemukan. Adapun yang tertimbun
setelah Islam namanya lugathah yang
memiliki hukum tersendiri yang berlaku.
5. Pertambangan (Al-ma’dan/Al-Ma’din) yaitu
setiap yang ditambang dari perut bumi berupa barang tambang.
6. Zakat madu bagi siapa yang berpendapat
wajibnya zakat madu. Zakat ini dikeluarkan ketika terjadi panen.
7. Upah sewaan. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah
berpendapat bahwa upah sewaan dikeuarkan ketika langsung diterima. Sebagian
lain berpendapat bahwa upah sewaan sama dengan harta lainnya sehingga harus
sampai nishabdan berputar selama 1 tahun.
Bab Zakat Hewan-Hewan (Ternak)
Sejumlah ahli fiqih
membahasakan dengan bab azzakati
as-saimah. As-ssaimah yaitu hewan ternak yang diternakkan dan dikembang
biakkan.
1. Syarat-syarat Kewajiban Zakat Hewan Ternak
1)
Hewan as-saimah yang digembalakan/ dibiarkan
merumput.
2)
Hewan yang diperuntukkan untuk
diperas susunya dan dikembangbiakkan.
2. Ternak Apakah yang Terkena Zakat?
Hewan yang terkena zakat yaitu
Al-An’am: unta,sapi dan domba atau kambing. Hewan lainnya tidak ada zakatnya
kecuali untuk didagangkan tapi bukan terkena zakat hewan melainkan zakat perdagangan.
Pasal
Nishab Unta
Tabel 1 Zakat Unta
JUMLAH UNTA
|
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
|
|
DARI
|
SAMPAI
|
|
1
|
4
|
Tidak wajib apapun
|
5
|
9
|
1 kambing atau domba
|
10
|
14
|
2 kambing atau domba
|
15
|
19
|
3 kambing atau domba
|
20
|
24
|
4 kambing atau domba
|
25
|
35
|
|
36
|
45
|
1 Bintu Labuun[3]
|
46
|
60
|
1 Hiqqah[4]
|
61
|
75
|
1 Jadza’ah[5]
|
76
|
90
|
2 Bintu Labuun
|
91
|
120
|
2 Hiqqah
|
LEBIH
DARI 120
|
Setiap 40 ekor, zakatnya adalah 1
Bintu Labuun dan setiap 50 ekor, zakatnya seekor Hiqqah
|
Catatan:
a) Setiap 5 ekor unta zakatnya adalah seekor
kambing (domba), setiap 10 ekor unta zakatnya adalah 2 ekor kambing, setiap 15
ekor unta zakatnya adalah 3 ekor kambing dan setiap 20 ekor unta zakatnya
adalah 4 ekor kambing.
b) Jika telah mencapai 25 ekor, maka zakatnya bintu makhaadh,hal ini berlaku hingga 35
ekor. Jika tidak ada bintu makhaadhmaka
boleh ibnu labun.
c) Jika mencapai 36 ekor, maka zakatnya adalah bintu labuun, hal ini berlaku hingga 45
ekor.
d) Jika mencapai46 ekor, maka zakatnya adalah hiqqah, hal ini berlaku hingga 60 ekor.
e) Jika mencapai 61 ekor, maka zakatnya adalah jadza’ah, hal ini berlaku hingga 75
ekor.
f) Jika mencapai 76 ekor, maka zakatnya adalah
dua ekor bintu labuun, hal ini
berlaku hingga 90 ekor.
g) Jika mencapai 91 ekor, maka zakatnya adalah
dua ekor hiqqah, hal ini berlaku
hingga 120 ekor.
h) Kemudian untuk selanjutnya (yakni jika
jumlahnya telah melebihi 120 ekor), maka pada setiap 40 ekor, zakatnya adalah
seekor bintu labuun, dan setiap 50
ekor, zakatnya seekor hiqqah.
Pasal
Nishab Sapi
Tabel 2 Zakat Sapi
JUMLAH SAPI
|
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
|
|
DARI
|
SAMPAI
|
|
30
|
39
|
|
40
|
59
|
1 Musinnah[8]
|
60
|
69
|
2 Tabii’ atau 2Tabii’ah
|
70
|
1 Tabii’ dan 1 Musinnah
|
|
Lebih Dari 70
|
Setiap 30
ekor sapi zakatnya satu Tabii’, dan
setiap 40 ekor sapi, zakatnya satu Musinnah.
|
Catatan:
a) Tidak ada wajib zakat pada sapi kurang dari
30 ekor.
b) Jika mencapai 30 ekor, maka zakatnya seekor tabii’ atau tabii’ah, hal ini berlaku hingga 39 ekor.
c) Jika mencapai 40 ekor, maka zakatnya seekor musinnah, hal ini berlaku hingga 59
ekor.
d) Jika mencapai 60 ekor, maka zakatnya dua ekor
tabii’ atau tabii’ah, hal ini berlaku hingga 69 ekor.
e) Jika mencapai 70 ekor, maka zakatnya seekor tabii’ dan seekor musinnah.
f) Jika lebih dari 70, maka setiap 30 ekor,
dikeluarkan seekor tabii’, dan setiap
40 ekor dikeluarkan seekor musinnah.
g) Kerbau sejenis sapi, maka nishab dan zakat
yang harus dikeluarkan sama dengan sapi.
Pasal
Nishab Kambing/Domba
Tabel 3 Zakat Kambing/Domba
JUMLAH KAMBING
|
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
|
|
DARI
|
SAMPAI
|
|
1
|
39
|
Tidak wajib apapun
|
40
|
120
|
1 Kambing
|
121
|
200
|
2 Kambing
|
201
|
300
|
3 Kambing
|
Kemudian
setiap 100 ekor kambing zakatnya seekor kambing, jika memiliki 400 maka
zakatnya 4 ekor kambing, jika 500 maka zakatnya 5 ekor kambing, jika 600 maka
zakatnya 6 ekor kambing, demikian seterusnya.
|
Catatan:
a) Kambing yang kurang dari 40 ekor tidak wajib
dikeluarkan zakat.
b) Jika mencapai 40 ekor, maka zakatnya seekor
kambing, hal ini berlaku hingga 120 ekor.
c) Jika mencapai 121 ekor, maka zakatnya 2 ekor
kambing, hal ini berlaku hingga 200 ekor.
d) Jika mencapai 201 ekor, maka zakatnya 3 ekor
kambing, hal ini berlaku hingga 300 ekor.
e) Setiap kelipatan 100 ekor baru dikeluarkan
zakatnya seekor kambing. Sepanjang masih memiliki waqas (jarak antara 2 kewajiban) maka tidak ada zakatnya.
Pasal
Seputar Pencampuran Kepemilikan
Pencampuran dibagi menjadi 2 yaitu
a. Pencampuran kepemilikan di dalam ‘ainnya,
misalnya seorang yang meninggal, meninggalkan 122 ekor kambing dan memiliki
2 orang anak sehingga hanya 2 orang bersaudara tersebut yang berhak sebagai
ahli waris.Maka keduanya mendapat harta waris yang sama yaitu masing-masing 61
ekor . maka harta 122 ekor kambing tersebut bercampur dan kepemilikannya
masing-masing 61 ekor.
b. Khultoh Al-Wash (pencampuran di dalam sifat),
inilah yang memiliki pembahasan hukum di dalam pembahasan pencampuran
kepemilikan.
Pencampuran kepemilikan ini berlaku jika
memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Para pemilik khultoh adalah orang yang
terkena kewajiban zakat. Adapun jika temannya yang satu adalah kafir maka yang
muslim saja yang terkena kewajiban zakat. Jika semuanya muslim dan jumlah
kambingnya 122 ekor kambing maka yang terkena zakatadalah 2 ekor kambing.
2) Mereka berserikat didalam sejumlah pensifatan
yaitu:
a.
Berserikat
di dalam Al-Fahl (pejantan dari hewannya sama).
b.
Samadalam
pengembalaannya.
c.
Sama
dalam penempatan memeras susunya.
d.
Sama
dalam tempat merumputnya.
e.
Sama
dalam perginya.
3) Khultohnya hanya khusus pada hewan ternak.
4) Khultoh tersebut telah sampai nisabnya.
5) Khultoh tersebut telah berputar selama
setahun.
1.
Hukum Penyatuan Hewan-Hewan Ternak yang Terpisah
“Tidak boleh menggabungkan antara yang terpisah dan tidak
boleh memisahkan antara yang bergabung”
Misalnya, 2 orang berserikat masing-masing memiliki 40
ekor kambing dan mereka sepakat untuk meggabungkan menjadi 80 ekor kambing
sehingga zakatnya hanya 1 ekor kambing, maka ini adalah poerbuatan haram.
2.
Hukum Pemisahan Hewan yang Berkumpul
Misalnya 2 orang berserikat 201 ekor kambing , kemudian
pemiliknya dia bagi 2 kambingnya untuk mengurangi zakat yang harus dia
keluarkan, maka ini perbuatan haram.
3.
Apakah Sesuatu yang Nilainya di Bawah Nishab Terkena Zakat?
Tidak ada, kecuali
pemiliknya ingin mengeluarkan.
4.
Tentang Waqash
Waqash tidak ada zakatnya sebab yang dihitung adalah
angkanya ketika angkanya memenuhi baru terkena zakat.
5.
Kepemilikan Zakat Terhadap Hewan yang Berserikat Kepemilikannya
Zakat ini baru
diperhitungkan dan berpengaruh kepemilikanya jika memenuhi syarat yang telah
disebutkan di atas. Apabila terjadi pencampuran maka membagi zakatnya harus
secara rata, misalnya A dan B masing-masing memiliki 70 ekor kambing jumlah
seluruhnya yaitu 140 ekor dan jumlah zakatnya 2 ekor, maka A dan B
masing-masing mengeluarkan 1 ekor kambing.
Jika jumlah serikatnya 40
ekor kambing maka mereka bagi 2 apakah yang A dia zakatkan 1 kambingnya
kemudian B dia bayar Adengan nilai atau tahun depan B yang mengeluarkan 1
kambingnya.
6.
Jenis-Jenis Hewan yang Dilarang untuk Dizakatkan
1)
Hewan
yang tua.
2)
Hewan
yang cacat.
3)
Hewan
yang kecil.
4)
Hewan
yang mandul.
5)
Hewan
yang sangat bernilai bagi pemiliknya, misalnya kambing yang memiliki banyak
susu dan berguna bagi pemiliknya.
6)
Tidak
boleh kambing yang hamil.
7)
Tidak
boleh mengambil pejantannya, kecuali pemiliknya ridho.
Bab Zakat Emas dan Perak
1.
Syarat Kewajiban Zakat Emas dan Perak
Syarat kewajiban zakat emas dan perak sama dengan syarat kewajiban
zakat secara umum.
2.
Kadar Zakat dari Emas dan Perak
Nishab emas adalah 20 dinar, satu dinar adalah 4,25
grammaka nishab emas adalah 4,25 x 20 = 85
gram.
Nishab perak adalah 200 dirham dan dikarenakan satu
dirham adalah 2,975 gram sehingga nishab perak adalah 200 x 2,795 = 595 gram.
Adapun kadar yang harus dikeluarkan adalah 2,5 gram.
Uang (kertas/logam) kedudukan hukumnya dalam zakat sama
dengan emas dan perak sebab emas dan perak adalah mata uang pada waktu itu,
maka uang saat ini dikeluarkan zakatnya apabila telah disimpan selama satu
tahun dan setara dengan nishab emas dan perak.
3.
Adakah Zakat terhadap Permata?
Tidak ada zakat untuk permata, intan dan berlian yang ada
hanya emas dan perak.
4.
Hukum Zakat Perdagangan
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama,
pendapat yang membenarkan memberikan syarat sebagai berikut:
1)
Kepemilikan
sempurna.
2)
Pedagang
meniatkannya sebagai barang dagangan ketika memiliki barang-barang tersebut.
3)
Mencapai
nishabnya selama satu tahun.
4)
Nilainya
mencapai nishab.
5)
Menghitung
jumlah seluruh hasil dagangannya.
Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu berpendapat adanya zakat perdagangan
dan menyamakan nilainya dengan zakat emas dan perak.
5.
Hukum Zakat Barang Sewaan
Hal yang disewakan asalnya tidak ada zakatnya. Misalnya
seorang memiliki pabrik pembuatan baju maka alat-alat pabrik tersebut tidak ada
zakatnya tapi yang diperdagangkan maka itulah yang dihitung zakatnya. Kadar
yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.
Bab Zakat Tumbuh-Tumbuhan
1.
Jenis Tumbuh-Tumbuhan yang Terkena Wajib Zakat
Menurut Imam Asy-Syaukani tumbuhan yang terkena wajib
zakat yaitu:
والزَّبيب والتمر والذرة والشعير لحنطةا
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang
ukuran tanaman yang wajib ada zakatnya, Syaikh Ibnu Utsaimin menguatkan bahwa
ukurannya yaitu apabila tanaman tersebut “bisa ditakar atau ditimbang dan
disimpan di gudang” dan ةوالذر (jagung) itu tidak masuk dalam
kategori ini.
2.
Kadar Zakat yang Dikeluarkan
Kadar zakatnya 10% jika pengairannya tidak memerlukan
biaya, 5% jika pengairannya membutuhkan biaya dan 7,5% jika seimbang.
3.
Nishab Zakat Tumbuh-Tumbuhan
Nishabnya yaitu 5 wusuq, di mana 1 wusuq kurang lebih
setara dengan 129 kilogram. Jadi nishab tanaman adalah 5 x 129 = 645 kg.
4.
Adakah Zakat Sayur-Sayuran?
Tidak ada zakat terhadap sayur-sayuran sebab sayuran
tidak bisa disimpan dalam waktu yang lama di gudang.
5.
Hukum Zakat Madu
Kadar zakatnya adalah sepersepuluh (10%), tapi hadits-hadits tentang nishabnya itu lemah.
6.
Tentang Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya
Boleh mengeluarkan zakat sebelum waktunya. Jika sebab
wajibnya sudah ada padanya.
7.
Haruskah Zakat Dikeluarkan di Tempat Pengambilannya?
Kewajiban atas imam untuk membagikan zakat tersebut di
tempat (di daerah) zakat itu diambil, kecuali ada maslahat yang lebih besar
maka zakat tersebut bisa dibagikan kedaerah lain.
8.
Tentang Membayar Zakat Kepada Penguasa yang Zhalim
Dan pemilik harta sudah lepas kewajibannya jika sudah
membayar zakatnya kepada pemerintah.
Bab Penyaluran Zakat
1.
Penjelasan Ayat tentang Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Zakat tidak boleh diberikan
kecuali hanya kepada golongan yang berhak menerima zakat yang disebutan dalam
surah At-Taubah ayat 60 yaitu:
1) Fakir
dan Miskin
Fakir dan miskin adalah kata yang apabila
disebutkan secara bersama maka maknanya berbeda dan apabila disebutkan secara
berbeda maka maknanya sama.
Dalam ayat 60 surah At-Taubah, fakir yaitu
orang yang tidak mempunyai sesuatu atau jika dia mempunyai sesuatu, dia tidak
memiliki ½ dari apa yang dia perlukan. Sedangkan miskin yaitu dia mempunyai
sesuatu atau memiliki lebih dari ½ dari yang dia perlukan tapi belum mencukupi.
Sepanjang memenuhi syarat ini maka diberikan
zakat, zakat yang diberikan kepadanya adalah apa yang bisa mencukupinya selama
setahun atau modal usaha untuk hidup.
Dipembahasan zakat fitri akan disamakan makna
fakir dan miskin.
2) ‘Aamil
zakat
Syarat seorang ‘aamil zakat yaitu: muslim,
mukallaf (aqil dan baligh), amanah dan mampuh melaksanakan tugasnya. Jika ‘aamil mendapatkan gaji khusus dari
pemerintah maka dia tidak lagi berhak menerima zakat.
3) Muallaf
(yang dibujuk) hatinya
Hal ini mencakup 3 orang yaitu:
a)
Orang
kafir yang diharapkan dia masuk islam.
b) Orang kafir yang di khawatirkan bahayanya,
sehingga dengan pemberian zakat itu maka dia menahan kejelekannya terhadap
ummat islam.
c) Muslim yang baru masuk islam.
4) Riqaab
(Hamba sahaya)
Makna Riqaab mencakup 3 hal yaitu:
a)
Mudak
al-mukaatab yaitu budak yang mengangsur kemerdekaannya dengan membayar sejumlah
harta kepada tuannya secara mencicil. Maka hal ini boleh diberi harta zakat
untuk melunasi dan membebaskan dirinya.
b)
Orang
yang punya harta zakat untuk membeli budak dan membebaskan budak tersebut.
c)
Membebaskan
tawanan kaum muslimin yang disandra oleh musuh, maka ini boleh diambil dari
harta zakat.
5) Ghaarim
(orang yang rugi atau bangkrut)
Al-ghaarim mencakup 2 hal yaitu:
a)
Ghaarim
linafsihi, yaitu orang yang tidak bisa melunasi utang-utangnya, maka bisa
diambilkan dari harta zakat untuk melunasi utangnya tersebut.
b)
Ghaarim
ligairihi, yaitu orang yang mendamaikan dua pihak yang berselisih dan yang berselisih
mensyaratkan perdamaian dengan membayar kompensasi maka bisa diambilkan dari
harta zakat untuk hal tersebut.
6)
Sabilillah (Para pejuang di jalan Allah)
Yang
dimaksudkan hanya pada jihad fii sabilillah.
7)
Ibnu Sabiil
Adalah
orang yang kehabisan bekal diperjalanan, walaupun dia di negerinya adalah orang
kaya,maka dia diberi harta dari zakat untuk melanjutkan perjalanannya.
2.
Golongan-Golongan yang Diharamkan Menerima Zakat
1) Keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib.
2) Orang-orang kaya.
3) Orang-orang kuat yang mampu bekerja.
Bab Zakat Fitri
1.
Ukuran Zakat yang Dikeluarkan
Ukurannya adalah 1 sha’ dari pertengahan yang dia makan
untuk setiap orang.
Zakat wajib terhadap setiap muslim, baik budak dan orang
yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan dewasa. Orang meninggal
tidak ada zakat fitri untuknya. Dan untuk janin tidak ada dalil khusus tapi ada
atsar dari Utsman bin Affan radiyallahu ‘anhu, yang menunjukkan bolehnya
mengeluarkan zakat fitri jika dia lahir di bulan ramadhan.
2.
Syarat-Syarat Kewajiban Zakat Fitri
1) Islam
2) Memiliki kelebihan dari makanan pokok untuk
dirinya dan keluarganya lebih dari 1 sha’.
3) Hilang akal dan baligh bukan syarat kewajiban
zakat fitri.
4) Tuannya wajib menanggung zakat fitri
budaknya.
5) Orang tua wajib menafkahi terhadap anaknya.
3.
Waktu Pengeluaran Zakat Fitri
Waktu dikeluarkannya adalah sebelum shalat i’d. Terbagi
menjadi 3 yaitu:
a)
Waktu
yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum i’d.
b)
Waktu
wajibnya ketika muncul hilal syawal.
c)
Waktu
afdhalnya sebelum dia pergi kelapangan dengan memberikan langsung kepada orang
disekitarnya atau mewakilkan kepada orang lain untuk membaginya sebelum orang
pergi shalat i’d.
4.
Tidak Ada Kewajiban Zakat Fitri terhadap Seseorang yang Makanannya Tidak
Mencukupi Kesehariannya
Imam Asy-Syaukani: “siapa yang tidak menemukan tambahan,
melebihi makanan sehari dan semalamnya maka tidak ada zakat fitri baginya”.
5.
Penyaluran Zakat Fitri
Imam Asy-Syaukani berpendapat bahwa Penyalurannya sama
dengan penyaluran zakat. Walaupun pendapat ini sebagian diselisihi oleh ulama
hanafiyah dan dikuatkan oleh sebagian ulama hambaliyah dan banyak ulama di masa
ini yang menguatkan pendapat bahwa zakat fitri hanya untuk orang fakir miskin
saja.
[1] Anak unta betina yang mencapai umur setahun, menginjak dua tahun.
[2] Unta jantan berumur dua tahun, menginjak tiga tahun.
[3] Unta betina berumur dua tahun, menginjak tiga tahun.
[4] Unta betina umur tiga tahun menginjak empat tahun.
[5] Unta betina umur empat tahun menginjak lima tahun.
[6] Anak sapi jantan berumur satu tahun, menginjak dua tahun.
[7] Anak sapi betina berumur satu tahun, menginjak dua tahun.
[8] Anak sapi betina berumur dua tahun, menginjak tiga tahun.
5 komentar:
Al Qur'an Keutamaan Doa Abu Darda RA Syekh Abdul Qodir Jailani Rahmat Allah SWTMazhab Hanafi Shalat Tahajud Shalawat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa SallamCara Wudhu Nabi Muhammad Saw
perde modelleri
sms onay
mobil ödeme bozdurma
nft nasıl alınır
ankara evden eve nakliyat
trafik sigortası
dedektör
WEBSİTE.KURMA
aşk kitapları
smm panel
Smm Panel
Https://isilanlariblog.com/
İNSTAGRAM TAKİPÇİ SATIN AL
Hırdavatçı
Beyazesyateknikservisi.com.tr
SERVİS
Tiktok para hilesi indir
Good content. You write beautiful things.
hacklink
vbet
vbet
mrbahis
sportsbet
sportsbet
mrbahis
taksi
hacklink
artvin
kastamonu
urfa
balıkesir
bitlis
YBBJ
Posting Komentar