Kamis, 02 April 2015

41. KITAB JIHAD DAN PERJALANAN PERANG

Ø  As-Siyar Jamak dari Siroh = Perjalanan.
                       Ø  Al-Jihad :
1)    Al-Juhud = Bersungguh – Sungguh.
2)    Al-Jahad = Mencurahkan Segala Kemampuan.
    Ø  Istilah: Jihad itu adalah Pengorbanan yang dilakukan oleh seorang hamba untuk mendekatkan dirinya kepada Allah Subhanahu wata’ala dan bentuk pengorbanannya kadang dalam bentuk tenaga, nyawa dan harta.

Ø  Jihad:  a. Melawan diri sendiri.
                        b. Melawan syaitan.
                         c. Arbabul wal masik.
                         d. Melawan Orang kuffar dan munafiqin.
1. Hukum Jihad

Jihad itu hukumnya fardhu kifayah ( wajib jika sudah ditegakkan oleh sejumlah kaum muslimin yang cukup).

Lihat surah At-Taubah: 39, 120. dan surah At-Taubah: 121 yang kemudian dinaskh oleh ayat selanjutnya surah At-Taubah: 122.

Hukum jihad menjadi fardhu’ain:
1)    Apabila imam kaum muslimin memerintah untuk berjihad.
2)    Apabila telah berjumpa 2 pasukan.
3)    Apabila kaum muslimin diserang oleh orang-orang kafir.
4)    Syaikh Ibnu utsaimin rahimakullah: fardhu kifayah : Jika sudah ada yang menegakkan maka gugur terhadap lainnya, tetapi jika belum ada orang yang menegakkan meka tetap menjadi fardhu  ‘ain.

Jihad ada 2 bentuk:

1.    Jihad Hujum / tholab ( jihad meyerang )

Syarat-syaratnya yaitu:
a)    Dibawah kepemimpinan seorang imam.
b)    Memiliki daerah dan wilayah kekuasaan ( Negara ).
c)    Memiliki kekuatan yang cukup untuk berperang, baik dari sisi personil, pembekalan maupun persenjataan.

2.    Jihad membela diri / melindungi diri dari serangan musuh ( jihad mudafa’ah )
Ø  Syaikhul islam ibnu Taimiyah Rahimahullah : Jihad bentuk ini tidak memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaannya.
Ø  Dalam kondisi-kondisi tertentu tetap diusahakan bersama,penguasa dan punya kemampuan.
2. Kewajiban Jihad Bersama Penguasa

Bersama dengan pemimpin yang baik maupun yang fajir.

3. Izin Orang Tua untuk Berjihad

Apabila kedua orang tua mengizinkan.

a)    Jika jihadnya fardhu kifayah maka wajib untuk meminta izin kepada orang tua. Karena maslahatnya untuk orang tua.
b)    Jika jihadnya fardhu ‘ain maka harus meminta izin kepadanya, jika tidak diizinkan maka jihad seperti ini didahulukan sebab maslahatnya lebih luas tidak hanya orang tua tetapi kaum muslimin secara umum.
4. Keutamaan Jihad

Diantara keutamaan jihad yaitu:
1)    Jika dia bersama niat yang ikhlas maka itu menggugurkan dosa-dosanya kecuali hutang.
2)    Melapangkan rezeki dan kehidupan.
3)    Mendatangkan berkah di dalam diri
4)    Dijamin di dalam surga
5)    Hal yang menyebabkan dia aman dari fitnah kubur.
6)    Sakaratul mautnya diringankan.
7)    Mendapatkan bidadari surga.

5. Hukum Pengambilan Bantuan Kaum Musyrikin dalam Jihad

Ø  Dan tidak boleh mengambil pertolongan kaum musyrikin kaum musyrikin didalam jihad kecuali dalam keadaan darurat.

Dalam hal ini ada 2 pendapat  dikalangan para ulama yaitu:
a)    Pendapat yang membolehkan hal tersebut dengan syarat ada kemaslahatannya dan aman dari pengkhianatannya.
b)    Pendapat yang tidak membolehkan hal tersebut

6. Tentang Ketaatan kepada Amir Jihad

Wajib untuk taat kepada Amir (Jihad), kecuali dalam hal kemaksiatan kepada Allah



7. Etika-Etika yang Harus Diperhatikan oleh Seorang Amir

a)    Wajib musyawarah dengan pasukannya.
b)    Wajib berlemah lembut kepada pasukannya.
c)    Menjaga pasukannya agar tidak mendekati hal yang haram.

8. Beberapa Ketentuan yang Harus Diperhatikan oleh Seorang Amir:
Dan disyaratkan bagi seorang imam, jika dia ingin melakukan peperangan dia menyembunyikan keadaannya. Demikian pula dia melakukan:
a.    Tauriyah
Ø  Dia mengesankan melakukan sesuatu padahal yang dia inginkan dengannya sesuatu yang lain.
b.    Mengirim Mata-Mata dan mencermati setiap kabar
c.    Merapikan Pasukan
d.    Memasang Bendera

9. Dakwah Sebelum Melakukan Peperangan

Dan sebelum memerangi (jihad menyerang) wajib untuk mendakwahi. Diseru 3 hal (Lihat dalam hadist Buraidah riwayat muslim No.1731):

a)    Masuk Islam
b)    Membayar jizyah (upeti ) setiap tahunnya dengan penuh kehinaan.
c)    Diperangi.
10. Hal-Hal yang Diharamkan dalam Proses Jihad

Dan diharamkan seorang itu membunuh :
a)    Perempuan
b)    Anak-anak kecil
c)    Orang-orang tua kecuali darurat.
Mereka tidak terlihat dalam peperangan
d)    Rahib / pendeta di tempat ibadahnya.
e)    Diharmkan membakar mereka dengan api
f)     Diharamkan mencincang mereka (mutilasi)
g)    Diharamkan lari dari peperanngan kecuali untuk kembali kepada pasukan induk.
h)   Tidak boleh membunuh utusan-utusan.

11. Beberapa Strategi Perang yang Dibolehkan
a)    Dibolehkan menyerang orang kafir dimalam hari secara tiba-tiba.
b)    Dibolehkan untuk dusta didalam peperangan.
c)    Dan tipu muslihat.

Pasal Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Ghanimah
1. Syariat Pengambilan Ghanimah

Mengambil ghanimah adalah salah satu keutamaan yang diberikan kepada ummat islam yang tidak diberikan kepada ummat sebelumnya. Dimana ummat sebelumnya apabila ada ghanimah, maka ghanimah tersebut dibakar dan tidak bisa dimakan.

Gahanimah adalah harta yang didapatkan oleh kaum muslimin lewat jalur peperangan sedangkan apabila tidak dengan jalur peperangan, maka itu namanya fa’i.

2. Bagaimana Pembagian Ghanimah Itu?

Semua harta rampasan perang yang diperoleh oleh pasukan perang, bagian mereka adalah 4/5 sedangkan 1/5 nya disalurkan oleh pemimpin ditempat-tempat penyalurannya. Lihat surah Al-Anfal ayat 41.

3. Perbedaan Antara Pasukan Penunggang Kuda dan Pejalan Kaki

Pasukan berkuda mengambil dari harta rampasan 3 bagian dan pasukan berjalan kaki (infantri) mengambil satu bagian.

4. Tidak Ada Perbedaan Pembagian Antara yang Kuat dan yang Lemah Serta Antara yang Berperang dan yang Tidak Berperang

Tidak ada perbedaan pembagian antara yang kuat dan yang lemah, serta yang berperang dengan yang tidak berperang.

Catatan: 3 istilah yang digunakan oleh Asy-Syaukani rahimahullah yaitu:
1)    Saham: itu adalah pembagian yang telah ditentukan kadarnya.
2)    Tanfil atau An-Nafl: Jasa lebih dari satu saham.
3)    Ar-Radhak: Bagian yang tidak ditentukan kadarnya, tetapi jumlahnya dibawah satu saham.

5. Pembolehan untuk Melebihkan Bagian bagi Sebagian Pasukan Sesuai dengan Mashlahat

Imam boleh melebihkan bagian bagi sebaian pasukan sesuai dengan tuntutan maslahat. Misalnya jasa pasukan yang tidak dilakukan oleh pasukan lainnya.

6. Tentang Bagian untuk Pimpinan

Dan bagi imam dia mendapatkan apa yang telah disaring dari harta ghanimah dan sahamnya sama dengan pasukan yang lainnya.


7. Pemberian Radhakh bagi Orang yang Menghadiri Perang

Dan imam boleh memberikan radhak bagi yang hadir tetapi tidak ikut berperang.

Catatan: Syarat wanita menghadiri peperangan yaitu:
1)    Terhindar dari fitnah.
2)    Kaum muslimin dipastikan menang.

8. Mendahulukan Kaum Muallaf dalam Pembagian

Dan imam boleh mendahulukan  dalam pembagian kepada Al-Mu’allifin (orang yang hendak dilembutkan hatinya kepada islam) apabila imam melihat adanya kebaikan dalam pemberian itu.

9. Bila Ada Harta Kaum Muslimin yang Ditemukan di Negeri Kafir

Dan apabila harta yang diambil oleh orang-orang kafir kembali kepada kaum muslimin, maka harta tersebut diserahkan kepada pemiliknya.

10. Keharaman Pemanfaatan Ghanimah Sebelum Dibagi

Dan diharamkan pemanfaatan sedikitpun dari harta rampasan sebelum pembagiannya, kecuali makanan dan bahan makanan ternak.

11. Keharaman Perbuatan Ghulul

Dan ghulul (mencari harta rampasan perang) itu diharamkan. Ancamannya lihat surah Ali Imran: 161.

12. Tentang Tawanan Perang
Dan masuk dalam ghanimah adalah tawanan perang. Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama bahwa tawanan perang itu masuk dalam pembagian ghanimah. Namun tawanan perang tersebut imam diberi 3 pilihan padanya:
1)    Al-Qatl: Boleh untuk dibunuh.
2)    Dijadikan sebagai tebusan.
3)    Diserahkan/dikembalikan.
Dan ini kembali kepada kebijaksanaan imam yang melihat mana yang lebih maslahat bagi islam dan kaum muslimin.



Pasal Hukum-Hukum Seputar Tawanan, Mata-mata, dan Perdamaian
1. Hukum Perbudakan

Boleh menjadikan budak dari orang kafir baik dari kaum arab atau selain arab (ajam).

2. Tentang Membunuh Mata-Mata

Membunuh mata-mata itu terbagi menjadi 2 yaitu muslim dan kafir.

Jika dia kafir maka pembagian kafir itu terbagi lagi menjadi 4 yaitu:
1)    Kafir Harby. Ini yang boleh dibunuh.
2)    Kafir Dzimmy.
3)    Kafir Mu’ahad.
4)    Kafir Musta’min.

Selain dari kafir harby, maka apabila terjadi perjanjian maka memata-matai kaum muslimin itu telah membatalkan perjanjian. Maka itu bisa dibunuh. sedangkan jika dia seorang muslim, maka itu kembali kepada ijtihad imam dan kadang bisa dijatuhkan hukum dibunuh jika itu memberikan maslahat dan supaya memberikan pelajaran untuk yang lainnya.

3. Tentang Kafir Harby yang Memeluk Islam Sebelum Tertangkap

Apabila seorang kafir harby mereka masuk islam sebelum diperangi atau ditaklukkan, maka kafir tersebut terjaga hartanya. Dan apabila budak seorang kafir masuk islam, maka dia telah menjadi bebas. Sebab kaum muslimin itu tidak dimiliki oleh orang kafir.

4. Seorang Pemimpin Adalah Penentu Kemashlahatan Tanah Ghanimah

Dan tanah yang diperoleh sebagai tempat ghanimah, maka perkaranya diserahkan kepada imam dan imam boleh melakukan hal yang paling baik dalam pembagiannya atau membiarkannya menjadi milik bersama diantara seluruh kaum muslimin.

5. Jaminan Keamanan

Dan barangsiapa yang salah seorang dari kaum muslimin memberi keamanan, maka orang tersebut telah aman. Aman yaitu seorang muslim memberikan jaminan keamanan kepada seorang kafir yang masuk ke negeri islam.

6. Golongan yang Berhak Mendapat Jaminan Keamanan

Dan kedudukannya semua utusan sama dengan seorang yang mendapatkan jaminan keamanan.



Catatan:
a)    Dzimmah: Tinggal di dalam negara dan jadi penduduk negara.
b)    Musta’min: Orang yang diluar negara yang masuk dengan jaminan keamanan. Contohnya turis-turis.
c)    Al-Hudnah (mu’ahad): dua negeri yang bersepakat untuk tidak saling berperang.

7. Ketidak berdamaian dengan Orang-Orang Kafir dan Batasan Waktunya

Mudahanah dengan orang-orang kafir diperbolehkan walaupun dengan syarat dan hingga batas waktu yang maksimal hingga dua puluh tahun.

8. Bolehkan Berdamai Tanpa Batasan Waktu?

Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama berkaitan dengan hal tersebut, tetapi yang benar hal tersebut kembali kepada ijtihad imam.

Dan diperbolehkan memberlakukan perdamaian selama-lamanya dengan menerima bayaran jizyah.

Kadarnya yaitu: Setiap yang sudah baligh itu membayar jizyah 1 dinar atau pakaian Al-Ma’aafir yang senilai dengannya (lihat hadits Mu’adz).

Catatan: Ahlul dzimmah itu tunduk pada aturan kaum muslimin sampai pada bentuk pakaiannya harus beda dengan kaum muslimin. Sebagaian ahli fuqaha berpendapat bahwa warna pakaian untuk izin tinggal :
a)    Orang luar dan muslim: warna hijau
b)    Selain muslim: warna merah.

9. Larangan bagi Kaum Musyrikin untuk Tinggal di Jazirah Arab

Kaum musyrikin dan ahlul dzimma dilarang untuk bertempat tinggal di jazirah arab.


Pasal Tentang Memerangi Kelompok yang Melampaui Batas

Perbedaan antara Al-Bughal dan Khawarij yaitu:

a)    Dari sisi perbuatan semuanya melakukan kudeta atau memerangi pemerintah yang syah tetapi hukumnya dibedakan.
b)    Al-Bughal: dia pelaku dosa besar, sedangkan khawarij dia pelaku bid’ah.

Dan bughat yang keluar dengan ijtihad, jika dia adalah ahli ijtihad, maka jika dia salah akan mendapat satu pahala sedangkan jika dia benar akan mendapat dua pahala.

Jadi, Bughat itu keluar melakukan penentangan terhadap penguasa dan mereka ini dihukumi sebagai orang yang melakukan dosa besar, sedangkan khawarij itu mereka melakukan atas dasar keyakinan yang atil.

1. Pembolehan untuk Memerangi Kaum Bughât

Diwajibkan untuk memerangi Al-Bughat sampai mereka kembali kepada kebenaran. Lihat Al-Hujrat: 9.

2. Beberapa Ketentuan dalam Memerangi Mereka

Dan tidaklah tahanan mereka dibunuh dan kalangan yang melarikan diri dari mereka tidak dikejar dan yang terluka diantara mereka tidaklah dibunuh dan harta benda mereka tidak dijadikan harta rampasan perang.

Pelakunya ini bisa diberikan hukum ta’zir hingga hukuman mati padanya, sedangkan yang sebatas pemikiran, maka mereka didebat.

Al-Bughat dan khawarij dan selain khawarij diperlakukan seperti itu sebab ini yang diperlakukan oleh para sahabat yang bersama Ali Bin Abi Thalib radiyallahu ‘anhu ketika memerangi khawarij.


Pasal di Antara Hukum-hukum Seputar Kepemimpinan

1. Kewajiban untuk Menaati Penguasa terhadap Hal yang Bukan Kemaksiatan

Taat kepada para imam adalah wajib, kecuali dalam kemaksiatan kepada Allah. Lihat surah An-Nisa: 59.

Catatan: kata Athiiu: digunakan kepada Allah dan Rasulullah sebab kata athiiu itu merupakan ketaatan mutlak. sedangkan untuk pemerintah itu tidak menggunakan kata athiiu.

2. Keharaman Kudeta terhadap Mereka

Tidak diperbolehkan mengkudeta (secara lisan dan fisik) dan diwajibkan bersabar atas kedzaliman mereka selama mereka masih shalat dan tidak tampak kekafiran pada mereka.

3. Kapan Diperbolehkan Mengkudeta Penguasa?

a)    Adanya kekafiran yang nyata.
b)    Kaum muslimin punya kemampuan untuk menurunkan dan menggantinya.
c)    Dari kudeta tersebut tidak lahir fitnah yang lebih besar.
d)    Telah disiapkan pemimpin pengganti yang disepakati.
4. Beberapa Hak Penguasa
Dan berupaya menasihati mereka dengan cara rahasia.

5. Beberapa Kewajiban Penguasa

Dan bagi mereka yaitu bagi para imam itu menjaga kaum muslimin, membela mereka dari perilaku orang dzalim, menjaga perbatasan mereka, pengaturan mereka dengan syariat berkaitan dengan jasmani, agama, dan harta benda mereka. Memisahkan harta-harta Allah pada setiap penyalurannya, tidak memberi beban yang melebihi kadar kecukupan yang ma’ruf dan berusaha lebih untuk memperbaik perilaku dan hati.

2 komentar:

belajaringgrisfun mengatakan...

mantafff infonya broo,,

Muhammad Al Imran mengatakan...

Ini masih dalam proses editing, salam kenal ya. Terima kasih telah berkunjung ke blog saya.

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms