Ø
As-Siyar
Jamak dari Siroh = Perjalanan.
Ø
Al-Jihad
:
1) Al-Juhud = Bersungguh – Sungguh.
2) Al-Jahad = Mencurahkan Segala Kemampuan.
Ø
Istilah:
Jihad itu adalah Pengorbanan yang dilakukan oleh seorang hamba untuk mendekatkan
dirinya kepada Allah Subhanahu wata’ala dan bentuk pengorbanannya kadang dalam
bentuk tenaga, nyawa dan harta.
Ø
Jihad: a. Melawan diri sendiri.
b. Melawan syaitan.
c. Arbabul wal masik.
d. Melawan Orang kuffar dan munafiqin.
1.
Hukum Jihad
Jihad itu hukumnya fardhu kifayah ( wajib jika sudah ditegakkan oleh
sejumlah kaum muslimin yang cukup).
Lihat surah At-Taubah: 39, 120. dan surah At-Taubah: 121 yang kemudian
dinaskh oleh ayat selanjutnya surah At-Taubah: 122.
Hukum jihad menjadi fardhu’ain:
1)
Apabila imam kaum
muslimin memerintah untuk berjihad.
2)
Apabila telah
berjumpa 2 pasukan.
3)
Apabila kaum muslimin
diserang oleh orang-orang kafir.
4)
Syaikh Ibnu utsaimin rahimakullah: fardhu kifayah : Jika sudah ada yang menegakkan maka gugur terhadap
lainnya, tetapi jika belum ada orang yang menegakkan meka tetap menjadi
fardhu ‘ain.
Jihad ada 2 bentuk:
1. Jihad Hujum / tholab
( jihad meyerang )
Syarat-syaratnya
yaitu:
a) Dibawah
kepemimpinan seorang imam.
b) Memiliki
daerah dan wilayah kekuasaan ( Negara ).
c) Memiliki
kekuatan yang cukup untuk berperang, baik dari sisi personil, pembekalan maupun
persenjataan.
2. Jihad membela diri / melindungi diri dari serangan
musuh ( jihad mudafa’ah )
Ø Syaikhul islam ibnu Taimiyah Rahimahullah : Jihad
bentuk ini tidak memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum
pelaksanaannya.
Ø Dalam kondisi-kondisi tertentu tetap diusahakan
bersama,penguasa dan punya kemampuan.
2.
Kewajiban Jihad Bersama Penguasa
Bersama dengan pemimpin yang baik
maupun yang fajir.
3. Izin
Orang Tua untuk Berjihad
Apabila kedua orang tua mengizinkan.
a) Jika jihadnya fardhu kifayah maka wajib untuk meminta
izin kepada orang tua. Karena maslahatnya untuk orang tua.
b) Jika jihadnya fardhu ‘ain maka harus meminta izin
kepadanya, jika tidak diizinkan maka jihad seperti ini didahulukan sebab
maslahatnya lebih luas tidak hanya orang tua tetapi kaum muslimin secara umum.
4. Keutamaan Jihad
Diantara keutamaan
jihad yaitu:
1) Jika dia bersama niat yang ikhlas maka itu
menggugurkan dosa-dosanya kecuali hutang.
2) Melapangkan rezeki dan kehidupan.
3) Mendatangkan berkah di dalam diri
4) Dijamin di dalam surga
5) Hal yang menyebabkan dia aman dari fitnah kubur.
6) Sakaratul mautnya diringankan.
7) Mendapatkan bidadari surga.
5.
Hukum Pengambilan Bantuan Kaum Musyrikin dalam Jihad
Ø Dan tidak boleh mengambil pertolongan kaum musyrikin kaum musyrikin
didalam jihad kecuali dalam keadaan darurat.
Dalam hal ini ada 2 pendapat dikalangan para ulama yaitu:
a) Pendapat yang membolehkan hal tersebut dengan syarat ada kemaslahatannya
dan aman dari pengkhianatannya.
b) Pendapat yang tidak
membolehkan hal tersebut
6. Tentang
Ketaatan kepada Amir Jihad
Wajib untuk taat kepada Amir (Jihad),
kecuali dalam hal kemaksiatan kepada Allah
7. Etika-Etika
yang Harus Diperhatikan oleh Seorang Amir
a)
Wajib musyawarah
dengan pasukannya.
b)
Wajib berlemah lembut
kepada pasukannya.
c)
Menjaga pasukannya
agar tidak mendekati hal yang haram.
8. Beberapa Ketentuan
yang Harus Diperhatikan oleh Seorang Amir:
Dan disyaratkan bagi
seorang imam, jika dia ingin melakukan peperangan dia menyembunyikan
keadaannya. Demikian pula dia melakukan:
a. Tauriyah
Ø
Dia mengesankan
melakukan sesuatu padahal yang dia inginkan dengannya sesuatu yang lain.
b. Mengirim Mata-Mata dan mencermati setiap kabar
c. Merapikan Pasukan
d. Memasang Bendera
9.
Dakwah Sebelum Melakukan Peperangan
Dan sebelum memerangi (jihad menyerang) wajib untuk mendakwahi. Diseru 3
hal (Lihat
dalam hadist Buraidah riwayat muslim No.1731):
a) Masuk Islam
b) Membayar jizyah (upeti ) setiap tahunnya dengan penuh kehinaan.
c) Diperangi.
10. Hal-Hal
yang Diharamkan dalam Proses Jihad
Dan diharamkan seorang itu
membunuh :
a)
Perempuan
b)
Anak-anak kecil
c)
Orang-orang tua
kecuali darurat.
Mereka tidak terlihat dalam peperangan
d)
Rahib / pendeta di
tempat ibadahnya.
e)
Diharmkan
membakar mereka dengan api
f)
Diharamkan
mencincang mereka (mutilasi)
g)
Diharamkan
lari dari peperanngan kecuali untuk kembali kepada pasukan induk.
h)
Tidak
boleh membunuh utusan-utusan.
11.
Beberapa Strategi Perang yang Dibolehkan
a) Dibolehkan
menyerang orang kafir dimalam hari secara tiba-tiba.
b) Dibolehkan
untuk dusta didalam peperangan.
c) Dan
tipu muslihat.
Pasal Hukum-Hukum yang
Berkaitan dengan Ghanimah
1. Syariat
Pengambilan Ghanimah
Mengambil
ghanimah adalah salah satu keutamaan yang diberikan kepada ummat islam yang
tidak diberikan kepada ummat sebelumnya. Dimana ummat sebelumnya apabila ada
ghanimah, maka ghanimah tersebut dibakar dan tidak bisa dimakan.
Gahanimah
adalah harta yang didapatkan oleh kaum muslimin lewat jalur peperangan
sedangkan apabila tidak dengan jalur peperangan, maka itu namanya fa’i.
2. Bagaimana
Pembagian Ghanimah Itu?
Semua
harta rampasan perang yang diperoleh oleh pasukan perang, bagian mereka adalah
4/5 sedangkan 1/5 nya disalurkan oleh pemimpin ditempat-tempat penyalurannya.
Lihat surah Al-Anfal ayat 41.
3. Perbedaan Antara
Pasukan Penunggang Kuda dan Pejalan Kaki
Pasukan
berkuda mengambil dari harta rampasan 3 bagian dan pasukan berjalan kaki
(infantri) mengambil satu bagian.
4. Tidak Ada
Perbedaan Pembagian Antara yang Kuat dan yang Lemah Serta Antara yang Berperang
dan yang Tidak Berperang
Tidak
ada perbedaan pembagian antara yang kuat dan yang lemah, serta yang berperang
dengan yang tidak berperang.
Catatan:
3 istilah yang digunakan oleh Asy-Syaukani rahimahullah yaitu:
1)
Saham:
itu adalah pembagian yang telah ditentukan kadarnya.
2)
Tanfil
atau An-Nafl: Jasa lebih dari satu saham.
3)
Ar-Radhak:
Bagian yang tidak ditentukan kadarnya, tetapi jumlahnya dibawah satu saham.
5. Pembolehan untuk
Melebihkan Bagian bagi Sebagian Pasukan Sesuai dengan Mashlahat
Imam
boleh melebihkan bagian bagi sebaian pasukan sesuai dengan tuntutan maslahat.
Misalnya jasa pasukan yang tidak dilakukan oleh pasukan lainnya.
6. Tentang Bagian
untuk Pimpinan
Dan
bagi imam dia mendapatkan apa yang telah disaring dari harta ghanimah dan
sahamnya sama dengan pasukan yang lainnya.
7. Pemberian Radhakh
bagi Orang yang Menghadiri Perang
Dan
imam boleh memberikan radhak bagi yang hadir tetapi tidak ikut berperang.
Catatan:
Syarat wanita menghadiri peperangan yaitu:
1)
Terhindar
dari fitnah.
2)
Kaum
muslimin dipastikan menang.
8. Mendahulukan Kaum
Muallaf dalam Pembagian
Dan
imam boleh mendahulukan dalam pembagian
kepada Al-Mu’allifin (orang yang hendak dilembutkan hatinya kepada islam)
apabila imam melihat adanya kebaikan dalam pemberian itu.
9. Bila Ada Harta
Kaum Muslimin yang Ditemukan di Negeri Kafir
Dan
apabila harta yang diambil oleh orang-orang kafir kembali kepada kaum muslimin, maka harta tersebut diserahkan
kepada pemiliknya.
10. Keharaman
Pemanfaatan Ghanimah Sebelum Dibagi
Dan
diharamkan pemanfaatan sedikitpun dari harta rampasan sebelum pembagiannya,
kecuali makanan dan bahan makanan ternak.
11. Keharaman
Perbuatan Ghulul
Dan
ghulul (mencari harta rampasan perang) itu diharamkan. Ancamannya lihat surah
Ali Imran: 161.
12. Tentang Tawanan Perang
Dan
masuk dalam ghanimah adalah tawanan perang. Tidak ada perbedaan pendapat
dikalangan para ulama bahwa tawanan perang itu masuk dalam pembagian ghanimah.
Namun tawanan perang tersebut imam diberi 3 pilihan padanya:
1) Al-Qatl:
Boleh untuk dibunuh.
2) Dijadikan
sebagai tebusan.
3) Diserahkan/dikembalikan.
Dan
ini kembali kepada kebijaksanaan imam yang melihat mana yang lebih maslahat
bagi islam dan kaum muslimin.
Pasal Hukum-Hukum Seputar Tawanan, Mata-mata, dan Perdamaian
1.
Hukum Perbudakan
Boleh
menjadikan budak dari orang kafir baik dari kaum arab atau selain arab (ajam).
2. Tentang Membunuh Mata-Mata
Membunuh
mata-mata itu terbagi menjadi 2 yaitu muslim dan kafir.
Jika
dia kafir maka pembagian kafir itu terbagi lagi menjadi 4 yaitu:
1)
Kafir
Harby. Ini yang boleh dibunuh.
2)
Kafir
Dzimmy.
3)
Kafir
Mu’ahad.
4)
Kafir
Musta’min.
Selain
dari kafir harby, maka apabila terjadi perjanjian maka memata-matai kaum
muslimin itu telah membatalkan perjanjian. Maka itu bisa dibunuh. sedangkan
jika dia seorang muslim, maka itu kembali kepada ijtihad imam dan kadang bisa
dijatuhkan hukum dibunuh jika itu memberikan maslahat dan supaya memberikan
pelajaran untuk yang lainnya.
3. Tentang
Kafir Harby yang Memeluk Islam Sebelum Tertangkap
Apabila
seorang kafir harby mereka masuk islam sebelum diperangi atau ditaklukkan, maka
kafir tersebut terjaga hartanya. Dan apabila budak seorang kafir masuk islam,
maka dia telah menjadi bebas. Sebab kaum muslimin itu tidak dimiliki oleh orang
kafir.
4.
Seorang Pemimpin Adalah Penentu Kemashlahatan Tanah Ghanimah
Dan
tanah yang diperoleh sebagai tempat ghanimah, maka perkaranya diserahkan kepada
imam dan imam boleh melakukan hal yang paling baik dalam pembagiannya atau
membiarkannya menjadi milik bersama diantara seluruh kaum muslimin.
5.
Jaminan Keamanan
Dan
barangsiapa yang salah seorang dari kaum muslimin memberi keamanan, maka orang
tersebut telah aman. Aman yaitu seorang muslim memberikan jaminan keamanan
kepada seorang kafir yang masuk ke negeri islam.
6.
Golongan yang Berhak Mendapat Jaminan Keamanan
Dan
kedudukannya semua utusan sama dengan seorang yang mendapatkan jaminan
keamanan.
Catatan:
a)
Dzimmah:
Tinggal di dalam negara dan jadi penduduk negara.
b)
Musta’min:
Orang yang diluar negara yang masuk dengan jaminan keamanan. Contohnya
turis-turis.
c)
Al-Hudnah
(mu’ahad): dua negeri yang bersepakat untuk tidak saling berperang.
7.
Ketidak berdamaian dengan Orang-Orang Kafir dan Batasan Waktunya
Mudahanah
dengan orang-orang kafir diperbolehkan walaupun dengan syarat dan hingga batas
waktu yang maksimal hingga dua puluh tahun.
8.
Bolehkan Berdamai Tanpa Batasan Waktu?
Terdapat
perbedaan pendapat dikalangan para ulama berkaitan dengan hal tersebut, tetapi
yang benar hal tersebut kembali kepada ijtihad imam.
Dan
diperbolehkan memberlakukan perdamaian selama-lamanya dengan menerima bayaran
jizyah.
Kadarnya
yaitu: Setiap
yang sudah baligh itu membayar jizyah 1 dinar atau pakaian Al-Ma’aafir yang
senilai dengannya (lihat hadits Mu’adz).
Catatan:
Ahlul
dzimmah itu tunduk pada aturan kaum muslimin sampai pada bentuk pakaiannya
harus beda dengan kaum muslimin. Sebagaian ahli fuqaha berpendapat bahwa warna
pakaian untuk izin tinggal :
a)
Orang
luar dan muslim: warna hijau
b)
Selain
muslim: warna merah.
9.
Larangan bagi Kaum Musyrikin untuk Tinggal di Jazirah Arab
Kaum
musyrikin dan ahlul dzimma dilarang untuk bertempat tinggal di jazirah arab.
Pasal Tentang
Memerangi Kelompok yang Melampaui Batas
Perbedaan antara Al-Bughal dan Khawarij yaitu:
a)
Dari sisi perbuatan semuanya melakukan kudeta atau
memerangi pemerintah yang syah tetapi hukumnya dibedakan.
b)
Al-Bughal: dia pelaku dosa besar, sedangkan khawarij
dia pelaku bid’ah.
Dan bughat
yang keluar dengan ijtihad, jika dia adalah ahli ijtihad, maka jika dia salah
akan mendapat satu pahala sedangkan jika dia benar akan mendapat dua pahala.
Jadi, Bughat
itu keluar melakukan penentangan terhadap penguasa dan mereka ini dihukumi
sebagai orang yang melakukan dosa besar, sedangkan khawarij itu mereka melakukan
atas dasar keyakinan yang atil.
1.
Pembolehan untuk Memerangi Kaum Bughât
Diwajibkan
untuk memerangi Al-Bughat sampai mereka kembali kepada kebenaran. Lihat
Al-Hujrat: 9.
2. Beberapa Ketentuan
dalam Memerangi Mereka
Dan
tidaklah tahanan mereka dibunuh dan kalangan yang melarikan diri dari mereka
tidak dikejar dan yang terluka diantara mereka tidaklah dibunuh dan harta benda
mereka tidak dijadikan harta rampasan perang.
Pelakunya
ini bisa diberikan hukum ta’zir hingga hukuman mati padanya, sedangkan yang
sebatas pemikiran, maka mereka didebat.
Al-Bughat
dan khawarij dan selain khawarij diperlakukan seperti itu sebab ini yang
diperlakukan oleh para sahabat yang bersama Ali Bin Abi Thalib radiyallahu
‘anhu ketika memerangi khawarij.
Pasal
di Antara Hukum-hukum Seputar Kepemimpinan
1. Kewajiban untuk
Menaati Penguasa terhadap Hal yang Bukan Kemaksiatan
Taat
kepada para imam adalah wajib, kecuali dalam kemaksiatan kepada Allah. Lihat
surah An-Nisa: 59.
Catatan:
kata Athiiu: digunakan kepada Allah dan Rasulullah sebab kata athiiu itu
merupakan ketaatan mutlak. sedangkan untuk pemerintah itu tidak menggunakan
kata athiiu.
2. Keharaman Kudeta
terhadap Mereka
Tidak
diperbolehkan mengkudeta (secara lisan dan fisik) dan diwajibkan bersabar atas
kedzaliman mereka selama mereka masih shalat dan tidak tampak kekafiran pada
mereka.
3. Kapan
Diperbolehkan Mengkudeta Penguasa?
a)
Adanya
kekafiran yang nyata.
b)
Kaum
muslimin punya kemampuan untuk menurunkan dan menggantinya.
c)
Dari
kudeta tersebut tidak lahir fitnah yang lebih besar.
d)
Telah
disiapkan pemimpin pengganti yang disepakati.
4. Beberapa Hak Penguasa
Dan
berupaya menasihati mereka dengan cara rahasia.
5.
Beberapa Kewajiban Penguasa
Dan
bagi mereka yaitu bagi para imam itu menjaga kaum muslimin, membela mereka dari
perilaku orang dzalim, menjaga perbatasan mereka, pengaturan mereka dengan
syariat berkaitan dengan jasmani, agama, dan harta benda mereka. Memisahkan
harta-harta Allah pada setiap penyalurannya, tidak memberi beban yang melebihi
kadar kecukupan yang ma’ruf dan berusaha lebih untuk memperbaik perilaku dan
hati.
2 komentar:
mantafff infonya broo,,
Ini masih dalam proses editing, salam kenal ya. Terima kasih telah berkunjung ke blog saya.
Posting Komentar