1. Definisi Sumpah
يمان الأ Jamak dari Al Yamin. Al-Yamin secara bahasa kadang bermakna
tangan kanan, sumpah dan kadang ibarat yang menunjukkan kekuatan. Adapun secara
istilah, Al-yaman adalah mentauhidkan hukum dengan menyebut nama yang digunakan
di atas bentuk yang khusus.
Sumpah adalah hal yang disyariatkan di dalam
Al-Qur’an.
“Peliharalah sumpah-sumpah kalian.”
Ditafsirkan
oleh para ulama maksud pemeliharaanya atau penjagaanya mempunyai makna, yaitu:
a. Penjagaannya
dari awal agar tidak bersumpah pada hal yang tidak disyariatkan , contohnya
bersumpah kepada selain Allah.
b. Menjaga
hal yang di tengah sumpah. Jika dia telah bersumpah maka wajib dia jaga dirinya
untuk tidak melanggar sumpahnya.
c. Sumpah
setelah dia bersumpah. Jika dia batalkan seumpahnya maka wajib dia membayar
kaffarah.
Hadits: “Kadang Nabi
bersumpah dengan nama Allah”
Sumpah itu hukumnya
berbeda-beda kadang dia wajib, mubah, mullahab (Sunnah), makruh (contohnya: sumpah
yang tidak membawa kebaikan baginya) dan kadang dia haram (contohnya sumpah
Palsu).
Jika dia bersumpah di atas
sesuatu yang wajib, maka dia wajib hukumnya untuk bersumpah.
2. Objek Sumpah
Sumpah itu hanya degan nama
Allah atau dengan sifat-sifat Allah, dan tidak boleh seorang bersumpah selain
dari pada itu.
3. Hukum Bersumpah dengan Selain Nama Allah
Bersumpah itu ada beberapa bentuk.
a.
Lahu Al-Yamin (Sumpah yang sia-sia): Ini adalah sumpah yang tidak dimaksudkan
dengan sumpah, dan ini tidak ada kaffarahnya.
b. Al-Yaimul
Ghonur (Sumpah Palsu) : Sumpah ini adalah dosa dari dosa-dosa besar para ulama
berbeda pendapat apakah ada kaffarahnya. Dan yang benar ada kaffarahnya.
c. Yamin
Al-Mukafir (Sumpah yang bisa digugurkan): Dimana seorang bersumpah untuk
perkara yang akan datang. Dilakukan atau tidak dilakukan. Membayar
kaffarahnya jika terpenuhi syarat-syaratnya :
a. Orang yang mengucapkan sumpah tersebut adalah orang
yang waras.
b. Baligh
c. Muslim.
d. Melakukannya atas inisiatif dirinya sendiri dan tidak
dalam keadaan dipaksa.
e. Melakukannnya dalam keadaan ingin.
f. Bersumpah pada hal yang mungkin terjadi.
g. Orang yang bersumpah tersebut telah mengucapkan
sumpahnya.
4. Memberi Perkecualian dalam Sumpah
Asy-Syaukani: “siapa yang
bersumpah kemudian dia berkata “Insya Allah”
maka dia telah diberikan perkecualian dan tidak ada kaffarah untukunya.
Para ulama memberikan sayarat dalam menggunakan insya Allah.
a. Istisna’nya itu
bersambung.
b. Istisna’ tersebut
diucapkan sendiri.
c. Orang yang bersumpah
tersebut menyebutkan pengecualian (istisna’nya).
d. Jika bersumpah akan
sesuatu itu, tidak boleh semuanya hanya sebagian saja.
5. Kapan Seseorang Membatalkan Sumpah dan Apa
Kewajibannya?
Dan siapa yang bersumpah
atas sesuatu lalu dia melihat sesuatu yang lebih baik dari apa yang dia
sumpahkan, maka hendaknya dia memilih yang lebih baik dan membayar kaffarahnya.
6. Sumpah Orang yang Terpaksa
Dan
siapa yang dipaksa untuk bersumpah, maka dia tidak harus untuk membayar
kaffarahnya.
7. Sumpah Palsu
Sumpah palsu
adalah dosa besar.
Dia
mengetahui bahwa dirinya berdosa atas itu.
8. Sumpah Laghwu ‘Sia-Sia’
Dan tidak ada dosa di dalam sumpah sia sia.
9. Penjagaan Sumpah Seorang Muslim
Dan
hak seorang muslim atas muslim lainnya yaitu dia wajib untuk menjaga sumpah
saudarnya.
10. Ketentuan Kaffarah Sumpah
Dan
kaffarah sumpah adalah apa yang Allah sebutkan di dalam kitabnya yang Agung (lihat
Surah Al-Maidah : 85)
0 komentar:
Posting Komentar