Kamis, 02 April 2015

21. KITAB SUMPAH



1. Definisi Sumpah
يمان الأ Jamak dari Al Yamin. Al-Yamin secara bahasa kadang bermakna tangan kanan, sumpah dan kadang ibarat yang menunjukkan kekuatan. Adapun secara istilah, Al-yaman adalah mentauhidkan hukum dengan menyebut nama yang digunakan di atas bentuk yang khusus.

Sumpah adalah hal yang disyariatkan di dalam Al-Qur’an.
“Peliharalah sumpah-sumpah kalian.”
Ditafsirkan oleh para ulama maksud pemeliharaanya atau penjagaanya mempunyai makna, yaitu:
a. Penjagaannya dari awal agar tidak bersumpah pada hal yang tidak disyariatkan , contohnya bersumpah kepada selain Allah.
b. Menjaga hal yang di tengah sumpah. Jika dia telah bersumpah maka wajib dia jaga dirinya untuk tidak melanggar sumpahnya.
c. Sumpah setelah dia bersumpah. Jika dia batalkan seumpahnya maka wajib dia membayar kaffarah.
Hadits: “Kadang Nabi bersumpah dengan nama Allah”

Sumpah itu hukumnya berbeda-beda kadang dia wajib, mubah, mullahab (Sunnah), makruh (contohnya: sumpah yang tidak membawa kebaikan baginya) dan kadang dia haram (contohnya sumpah Palsu).

Jika dia bersumpah di atas sesuatu yang wajib, maka dia wajib hukumnya untuk bersumpah.
2. Objek Sumpah
Sumpah itu hanya degan nama Allah atau dengan sifat-sifat Allah, dan tidak boleh seorang bersumpah selain dari pada itu.





3. Hukum Bersumpah dengan Selain Nama Allah
Bersumpah itu ada beberapa bentuk.
a. Lahu Al-Yamin (Sumpah yang sia-sia): Ini adalah sumpah yang tidak dimaksudkan dengan sumpah, dan ini tidak ada kaffarahnya.
b. Al-Yaimul Ghonur (Sumpah Palsu) : Sumpah ini adalah dosa dari dosa-dosa besar para ulama berbeda pendapat apakah ada kaffarahnya. Dan yang benar ada kaffarahnya.
c. Yamin Al-Mukafir (Sumpah yang bisa digugurkan): Dimana seorang bersumpah untuk perkara yang akan datang. Dilakukan atau tidak dilakukan. Membayar kaffarahnya jika terpenuhi syarat-syaratnya :
a. Orang yang mengucapkan sumpah tersebut adalah orang yang waras.
b. Baligh
c. Muslim.
d. Melakukannya atas inisiatif dirinya sendiri dan tidak dalam keadaan dipaksa.
e. Melakukannnya dalam keadaan ingin.
f. Bersumpah pada hal yang mungkin terjadi.
g. Orang yang bersumpah tersebut telah mengucapkan sumpahnya.
4. Memberi Perkecualian dalam Sumpah
Asy-Syaukani: “siapa yang bersumpah kemudian dia berkata “Insya Allah”  maka dia telah diberikan perkecualian dan tidak ada kaffarah untukunya.

Para ulama memberikan sayarat dalam menggunakan insya Allah.
a. Istisna’nya itu bersambung.
b. Istisna’ tersebut diucapkan sendiri.
c. Orang yang bersumpah tersebut menyebutkan pengecualian (istisna’nya).
d. Jika bersumpah akan sesuatu itu, tidak boleh semuanya hanya sebagian saja.
5. Kapan Seseorang Membatalkan Sumpah dan Apa Kewajibannya?
Dan siapa yang bersumpah atas sesuatu lalu dia melihat sesuatu yang lebih baik dari apa yang dia sumpahkan, maka hendaknya dia memilih yang lebih baik dan membayar kaffarahnya.

6. Sumpah Orang yang Terpaksa
Dan siapa yang dipaksa untuk bersumpah, maka dia tidak harus untuk membayar kaffarahnya.
7. Sumpah Palsu
Sumpah palsu adalah dosa besar.
        Dia mengetahui bahwa dirinya berdosa atas itu.
8. Sumpah Laghwu ‘Sia-Sia’
Dan tidak ada dosa di dalam sumpah sia sia.
9. Penjagaan Sumpah Seorang Muslim
Dan hak seorang muslim atas muslim lainnya yaitu dia wajib untuk menjaga sumpah saudarnya.
10. Ketentuan Kaffarah Sumpah
Dan kaffarah sumpah adalah apa yang Allah sebutkan di dalam kitabnya yang Agung (lihat Surah Al-Maidah : 85)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms