Kamis, 02 April 2015

21. KITAB SUMPAH



1. Definisi Sumpah
يمان الأ Jamak dari Al Yamin. Al-Yamin secara bahasa kadang bermakna tangan kanan, sumpah dan kadang ibarat yang menunjukkan kekuatan. Adapun secara istilah, Al-yaman adalah mentauhidkan hukum dengan menyebut nama yang digunakan di atas bentuk yang khusus.

20. KITAB HIBAH



1. Definisi Hibah
Asy-Syaukani: Jika hibah pemberian tersebut tidak ada pembayaran atau imbalan maka hukumnya sama degan hukum hadiah. Pada perkara yang lalu. Dan Imam Asy-Syaukani memandang bahwah hibah itu sama dengan hadiah. Oleh karena itu hibah secara bahasa dan istilah itu sama, dan tidak ada perbedaan diantara keduanya.
2. Perbedaan antara Hibah dan Jual-Beli
Jika pemberian tersebut dengan penjualan maka itu adalah transaksi jual beli dan hukumnya jual beli. Jadi, hibah tidak ada imbalan sedangkan jual-beli ada imbalan.
3. Tentang ‘Umrâ dan Ruqbâ
Al-Umra’ adalah orang yang diberikan pemberian, Dimasa Jahiliyah orang-orang berkata, misalnya “seorang memberikan rumahnya. Ini rumah adalah milik engkau sepanjang saya masih hidup kamu masih berhak tinggal disni atau sepanjang umurmu dan hidupmu kamu tinggal disini”

Ar-Ruqba mirip seperti ini. misalnya: “ini pemberian yang kamu tetap gunakan dan manfaatkan, jika saya duluan mati maka ini untuk kamu dan keturunanmu tetapi jika kamu yang duluan mati maka itu kembali kepada saya.

Al Umra’ dan Ruqba’ ini adalah bentuk dari hadiah dan tidak ada rujuk padanya.





19. KITAB HADIAH



Hadiah secara bahasa adalah sebuah pemberian. sedangkan secara istilah adalah penyerahan harta untuk dimiliki tanpa bayaran.
Hadiah itu disyariatkan untuk diterima. Begitu pula dengan memberi hadiah yang terbilang perbuatan ihsan dan kadang masuk dalam amalan baik birr.

18. KITAB WAKAF



Wakaf secara bahasa adalah dari kata Al-Habs: Sesuatu yang dikurung. Juga bermakna Al-Mana’: Sesuatu yang ditahan dan juga bermakna At-tsukun: Sesuatu yang diam, tidak bergerak.
Makna-makna tersebut tentunya mempunyai keterkaitan dengan wakaf secara istilah. Sebab sesuatu yang diwakafkan itu telah di tahan kepemilikannya dan dia adalah hal yang tetap diperuntukkan kepada apa yang dimaksudkan dengannya diwakafkan. Dan dia tidak bisa dijual, tidak bisa diwariskan dan dihibahkan.
Secara istilah, para ulama memberikan beberapa definisi. Diantara defenisi yang paling bagus yaitu: “wakaf adalah seorang pemilik, dia menahan hartanya yang bisa dimanfaatkan dengan hartanya tetap tetapi manfaatnya mengalir. Dia menahan harta tersebut dimanfaatkan untuk mendekatkan dari kepada Allah.

17. KITAB PEMBEBASAN BUDAK



Pembebasan budak (Al-itqu) adalah lawan dari perbudakan dan dia adalah pembebasan atau kebebasan.
Istilah: adalah pembebasan leher budak dan membebasaknnya dari perbudakan. Dan ini adalah hal yang disyaratkan dari dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan kesepakatan para ulama.
1. Keutamaan Pembebasan Budak

Hadits : “Cari yang lengkapnya “

“Siapa yang membebaskan budak seorang muslim, maka Allah akan membebaskan orang yang membebaskan setiap anggota tubuh dari api neraka, sampai kemaluannya dibebaskan karena membebaskan kemaluan budak tersebut.”

Imam Asy-Syaukani: “Pembebasan yang paling afdhol adalah yang paling mahalnya .”

16. KITAB PENGUASAAN HARTA ORANG LAIN TANPA HAK

Al Ghasb secara bahasa adalah dia mengambil sesuatu dengan kedzaliman dan paksaan. Sedangkan secara istilah adalah penguasaan terhadap harta orang lain tanpa ada hak.
1. Dalil- Dalil Pengharaman Al-Ghasb
Al Ghasb adalah hal yang diharamkan.  
Al Qur’an: “Wahai orang orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu secara batil…” (An-Nisa:29).
Hadits:  “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian haram dan kehormatan kalian haram sesama kalian sebagaimana agungnya negeri kalian ini dan bulan kalian ini“.
Kesepakatan para ulama, dimana tidak ada perselisihan dalam hal ini.

15. KITAB TITIPAN DAN PINJAMAN



Wadi’ah berasal dari kata Wad’ah yang bermakna apa yang dititip. Secara Istilah Wadi’ah adalah barang yang dititip kepada orang lain supaya dia menjaga barang tersebut tanpa ada bayaran. Jadi titipan yang sifatnya wadi’ah itu akadnya tabarruk (kedermawanan)
 wadi’ah adalah hal yang disyariatkan di dalam :
a. Al-Qur’an : Wata’awanu Alal Birri Wattaq’wa.
b. As-Sunnah
c. Dan kesepakatan para ulama.
1. Kewajiban tentang Menunaikan Amanah
“Wajib atas orang yang dititipi barang titipan (Al-Wadi’) dan wajib bagi orang yang meminjam (musta’ir) untuk melaksanakan amanah kepada siapa yang memberikan amanah kepadanya “
Wadiyah artinya Titipan sedangkan Arriyah arinya Pinjaman. Pinjaman secara istilah adalah memberikan kepemilikan manfaat untuk sementara tanpa ada bayaran. (Defenisi Ulama Malikiyah).
Hal yang disyariatkan di dalam Al-Qur’an, Sunnah dan keseakatan para ulama.
Al-Qur’an:
Ø  Lihat Surah Al- Ma’un.
Ø  Tafsir Ibnu Mas’ud, “Menahan barang yang bisa dipinjamkan.”
Ø  Disyariatkan untuk memberikan pinjaman dan sesuatu yang dicela apabila bisa memberikan pinjaman lantas dia tidak memberikan pinjaman
Konsekuensi barang titipan itu adalah amanah jika dia dititipi maka wajib untuk menjaganya.
Jika pemiliknya datang untuk memintanya maka wajib dia kembalikan begitu pula dengan pinjaman.
Jangan menghianati siapa yang berkhianat kepadanya.


14. KITAB JAMINAN GADAI



Ar-Rahn secara bahasa kadang bermakna:
1. Tetap dan continue.
2. Al-Habs: yang tertahan
Istilah: dia memberikan harta sebagai jaminan terhadap utangnya yang kemudian dari barang jaminan tersebut apabila tidak dibayar utang-utangnya maka jaminan tersebut diambil dari harganya.

13. KITAB PERSERIKATAN



1. Dasar Pembolehan Perserikatan
Dasarnya disebutkan didalam Al-Qur’an, hadits (Manusia berserikat pada air, api dan rumput [dishahihkan oleh syaikh Al-Bani dan Al-Hafids Ibnu Hajar Al-Asqalani] )
2. Manusia Berserikat dalam Tiga Hal
Manusia berserikat dalam 3 hal yaitu :
a. Air
b. Api
c. Rumput

12. KITAB SEWA MENYEWA



Al-Ijarah diambil dari kata Al-Ajr, sedangkan Al-Ajr adalah Al-iwad (bayaran) atau ganti rugi dari apa yang dikedepankan untuknya.
Secara istilah : adalah akad terhadap sebuah manfaat yang mubah dari barang tertentu atau sesuatu yag sudah disifatkan (dzimmah) pada waktu yang telah dimaklumi.
1. Syariat Sewa-Menyewa
 “Sewa-menyewa adalah hal yang disyariatkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah“.
Sewa-Menyewa dibolehkan terhadap setiap amalan yang tidak ada larangan syariat yang melarangnya. Dan hendak upah itu adalah upah yang dimaklumi ketika terjadi penyewaan. Jika tidak disebutkan upahnya, maka orang yang dipekerjakan tersebut berhak mengambil upah sesuai dengan kadar pekerjaan yang biasanya dibayar terhadap orang yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Catatan : “Di dalam Sewa-Menyewa tersebut harus ada manfaat yang diperolehkan”.

11. KITAB SYUF'AH



Syuf’ah secara bahasa adalah kepemilikan. Sedangkan secara istilah yaitu dia seakan-akan punya hak dalam hal tersebut dan hak tersebut yang menyebabkan dia lebih berhak memilikinya (kaitannya dengan yang berserikat).
Misalnya, ada 2 orang berserikat dalam sebuah tanah. Maka ketika salah seorang dari serikat menjual bagiannya kepada orang lain, maka disini ada hak syuf’ah. Yaitu kawan serikatnya yang lebih berhak membelinya, maka kawan serikatnya tersebut boleh membeli tanah tersebut ke orang lain yang sudah membeli dari rekan serikatnya karena dia yang lebih berhak.

10. KITAB JUAL BELI - Part 4



Bab Salam
Bahasa: Dia memberi sambil memberikan waktu luang.
Istilah: Adalah jual beli yang sudah disifatkan dengan dzimmah (tanggung jawab). Artinya sesuatu yang dibeli itu belum ada dan adanya nanti itu di akan datang. Misalnya, orang membeli cokeat tetapi cokelatnya belum ada kecuali dibulan sekian dan dia sudah membayar terlebih dahulu.
Ketentuan As-Salam, yaitu: Siapa yag memberi Salaf atau Salam, maka di bayar di depan dan hendak dia bayar pada takaran yang dimaklumi dan timbangan yang dimaklumi.

10. KITAB JUAL BELI - Part 3



Bab Khiyâr
Al-khiyarat bentuk jamak dari kata khiyar dan khiyar secara bahasa adalah Pemilihan atau penyaringan.
Secara istilah Khiyar adalah hak dari orang yang melakukan akad untuk membatalkan atau melanjutkan akad. Karena adanya pembolehan syariat untuk hal tersebut atau sebelumnya ada akad yang telah disepakati.
Macam macam khiyar
1)    Khiyar Al-Majelis
Misalnya 2 orang melakukan transaksi, dimana Si penjual dan Si pembeli terjadi tawar menawar harga, selama keduanya berada di tempat tersebut maka dia boleh melanjutkan atau membatalkan transaksi.

10. KITAB JUAL BELI - Part 2



Bab Riba
1. Definisi dan Pembagian Riba
Riba secara bahasa bermakna tambahan, berkembang dan menjulang ke atas. Sedangkan secara istilah yaitu adanya saling melebihkan pada sesuatu yang khusus, dia menambahkan dia atas utang sebagai batasan adanya pengunduran waktu secara mutlak.
Riba terbagi menjadi 2 yaitu:
a)    Riba Ad-Duyun (riba utang piutang), terbagi manjadi 2 yaitu:
1)    Riba Jahiliyah: dia menambahkan karena mendapakan tempo untuk dia membayar utangnya.
2)    Riba Al-Qard: sejak awal dia mensyaratkan adanya tambahan (bunga). Contohnya: rentenir.
b)    Riba Al-Buyu’, terbagi manjadi 2 yaitu:
1)    Riba Al-Fadhl: jika dia menukar 2 barang ribawi, salah satunya dilebihkan.
2)    Riba Nasi’ah: 2 barang ribawi yang ditukar dan tidak saling kontan, maka ini disebut dengan riba nasi’ah.
Ø  Keduanya adalah bentuk tambahan pada adanya penukaran 2 barang ribawi.

10. KITAB JUAL BELI - Part 1



Jual beli secara bahasa adalah menukar harta dengan harta atau sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan secara istilah, setiap mazhab memiliki definisi tersendiri dan yang baik menurut Ustadz Dzulqarnain hafizhahullah adalah definisi dari mazhab Hanbali.
Menurut mazhab Hanbali jual beli adalah “menukar harta walaupun harta itu dalam tanggunag jawabnya atau dia menukar sebuah manfaat yang dibolehkan atau yang semisal dengannya untuk selama-lamanya, bukan dalam bentuk riba dan tidak boleh pinjaman.
Jenis-jenis pinjaman yaitu:
a)    Harta yang sudah jelas dengan harta yang sudah jelas. Contohnya: jual beli beras;
b)    Harta yang sudah jelas dengan dzimmah;
c)    Harta yang sudah jelas dengan manfaat;
d)    Sesuatu yang di dalam dzimmah ditukar dengan sesuatu di dalam dzimmah;
e)    Sesuatu yang di dalam dzimmah ditukar dengan harta yang sudah jelas;
f)     Sesuatu yang di dalam dzimmah ditukar dengan manfaat;
g)    Manfaat ditukar dengan manfaat;
h)   Manfaat ditukar dengan harta yang sudah jelas;
i)     Manfaat ditukar dengan sesuatu di dalam dzimmah.


9. KITAB TALAK



Talak secara bahasa adalah melepaskan dan mengangkat ikatan. Sedangkan talak secara istilah adalah melepaskan ikatan pernikahan pada saat itu atau yang akan datang dengan lafadz yang khusus atau apa yang menduduki kedudukannya.
1. Syariat Talak
Talak adalah hal yang ditetapkan pensyariatannya di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah.
2. Ketentuan Talak
Hukum talak tergantung keadaan dan maksudnya. Kadang hukumnya wajib, sunnah, mubah, makruh dan hal yang diharamkan.
Yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang mukallaf yang memiliki ikhtiyar atau pilihan.
Syarat-syarat talak yaitu:
1)    Akil dan baligh.
2)    Waras.
3)    Mendapatkan izin suami. (Catatan: “hukum asal talak asalnya dari suami”).
4)    Mentalak dengan pilihannya sendiri (buka paksaan).

8. KITAB NIKAH



Istilah nikah digunakan untuk dua hal yaitu:
1)    Digunakan untuk akad suami istri yang sah.
2)    Digunakan untuk menggauli istri.
1. Syariat dan Ketentuan Pernikahan
Nikah merupakan hal yang disyariatkan bagi siapa yang mampu ( Al- Ba’ah). Mampu bermakna bisa melakukan hubungan suami istri dan mampu menyediakan sarana pernikahan.
2. Siapakah yang Wajib Menikah?
Nikah wajib bagi siapa yang khawatir terjatuh ke dalam kemaksiatan.
3. Hukum Tabattul
At-Tabattul (membujang) merupakan hal yang tidak diperbolehkan, kecuali jika tidak mampu untuk menegakkan apa yang harus dia tegakkan (kewajiban-kewajiban dalam pernikahan).
4. Sifat-Sifat Perempuan yang Dinikahi
Sepantasnya wanita yang dinikahi adalah wanita yang penyayang/pengasih, bisa banyak melahirkan, gadis,  berparas cantik, punya kedudukan, beragama dan punya harta.

7. KITAB HAJI



1. Definisi Haji
Haji secara bahasa adalah “maksud” sedangkan secara istilah adalah memaksudkan Makkah dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan amalan yang khusus.
2. Syarat-Syarat Kewajiban Haji
Haji itu wajib bagi setiap mukallaf yang mampuh.
1)    Islam
2)    Waras
3)    Baligh           
4)    Merdeka
5)    Kemampuan mencakup 2 hal yaitu:
a. Kemampuan di dalam badan.
b.  Kemampuan di dalam harta.
6)    Perempuan harus bersama dengan mahramnya, jika tidak ada mahramnya maka dia belum wajib haji.
3. Haruskah Ibadah Haji Dilaksanakan Sesegera Mungkin?
Iya, Ibadah haji harus segerah dilaksanakan jika mempunyai kemampuan sebab kita tidak tahu apa yang akan menghalangi kita.

6. KITAB PUASA



1. Definisi Puasa    
Puasa secara bahasa adalah al-imsak menahan atau penahanan. Apabilaseseorang menahan dirinya atau bertekat untuk tidak melakukan sesuatu maka itu maka itu disebut صيام dalam bahasa arab. Sedangkan puasa secara istilah adalah penahanan yang khusus dari seseorang yang khusus dan menahan dari sesuatu yang khusus pada waktu yang khusus dengan syarat-syarat yang khusus.
2. Syarat-Syarat Kewajiban Puasa
1)    Islam.
2)    Baligh.
3)    Berakal.
4)    Mampuh untuk berpuasa.
5)    Muqim atau Bukan musafir.
6)    Tidak ada penghalang berupa haid maupun nifas.

5. KITAB TENTANG BAGIAN SEPERLIMA YANG DKELUARKAN



Pembahasan ghanimah disebagian penggunaan kadang para ulama menggunakan ghanimah untuk bermakna fai’ dan fai’ untuk bermakna ghanimah. Ghanimah adalah harta rampasan perang yang didapatkan setelah peperangan, sedangkan fai’ adalah harta rampasan yang didapatkan tanpa adanya peperangan.
1. Bagian pada Ghanimah
Wajib dikeluarkan seperlima dari ghanimah yang diambilb dari peperangan. Dalilnya adalah surah Al-Anfal ayat 41.
“Dan ketahuilah, sesungguhnya segala sesuatu yang kamu peroleh sebagai rampasan perang maka seperlima untuk Allah dan Rasulnya, kerabat Rasul (Bani Hasyim dan Bani Muthalib), anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil....”
2. Seperlima Bagian pada Rikâz
Rikaz adalah harta peninggalan dimasa jahiliyah. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah 1/5 sedangkan sisanya boleh dia ambil.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms