“Sejuta Rasa” Kurma
Khasiat buah kurma sudah sangat dikenal sejak zaman dahulu, khususnya oleh umat Islam. Bahkan buah ini sangat dianjurkan sebagai menu berbuka puasa. Bagi masyarakat Timur Tengah, kepercayaan bahwa kurma dapat menghilangkan rasa sakit sudah ada sejak lama. Hal ini disebabkan karena dalam kurma terdapat kandungan kalium dan asam salisilat yang memiliki efek analgesik/antinyeri.
Kamis, 02 April 2015
21. KITAB SUMPAH
12.13
Muhammad Al Imran
1. Definisi Sumpah
يمان الأ Jamak dari Al Yamin. Al-Yamin secara bahasa kadang bermakna
tangan kanan, sumpah dan kadang ibarat yang menunjukkan kekuatan. Adapun secara
istilah, Al-yaman adalah mentauhidkan hukum dengan menyebut nama yang digunakan
di atas bentuk yang khusus.
20. KITAB HIBAH
12.11
Muhammad Al Imran
1. Definisi Hibah
Asy-Syaukani:
Jika hibah pemberian tersebut tidak ada pembayaran atau imbalan maka hukumnya
sama degan hukum hadiah. Pada perkara yang lalu. Dan Imam Asy-Syaukani
memandang bahwah hibah itu sama dengan hadiah. Oleh karena itu hibah secara
bahasa dan istilah itu sama, dan tidak ada perbedaan diantara keduanya.
2. Perbedaan antara Hibah dan Jual-Beli
Jika
pemberian tersebut dengan penjualan maka itu adalah transaksi jual beli dan
hukumnya jual beli. Jadi, hibah tidak ada imbalan sedangkan jual-beli ada
imbalan.
3. Tentang ‘Umrâ dan Ruqbâ
Al-Umra’ adalah orang yang
diberikan pemberian, Dimasa Jahiliyah orang-orang berkata, misalnya “seorang
memberikan rumahnya. Ini rumah adalah milik engkau sepanjang saya masih hidup
kamu masih berhak tinggal disni atau sepanjang umurmu dan hidupmu kamu tinggal
disini”
Ar-Ruqba mirip seperti ini. misalnya:
“ini pemberian yang kamu tetap gunakan dan manfaatkan, jika saya duluan mati
maka ini untuk kamu dan keturunanmu tetapi jika kamu yang duluan mati maka itu
kembali kepada saya.
Al Umra’ dan Ruqba’ ini
adalah bentuk dari hadiah dan tidak ada rujuk padanya.
19. KITAB HADIAH
12.11
Muhammad Al Imran
Hadiah
secara bahasa adalah sebuah pemberian. sedangkan secara istilah adalah
penyerahan harta untuk dimiliki tanpa bayaran.
Hadiah
itu disyariatkan untuk diterima. Begitu pula dengan memberi hadiah yang
terbilang perbuatan ihsan dan kadang masuk dalam amalan baik birr.
18. KITAB WAKAF
12.09
Muhammad Al Imran
Wakaf secara bahasa adalah dari kata Al-Habs: Sesuatu
yang dikurung. Juga bermakna Al-Mana’: Sesuatu yang ditahan dan juga bermakna
At-tsukun: Sesuatu yang diam, tidak bergerak.
Makna-makna tersebut tentunya mempunyai keterkaitan
dengan wakaf secara istilah. Sebab sesuatu yang diwakafkan itu telah di tahan
kepemilikannya dan dia adalah hal yang tetap diperuntukkan kepada apa yang
dimaksudkan dengannya diwakafkan. Dan dia tidak bisa dijual, tidak bisa
diwariskan dan dihibahkan.
Secara istilah, para ulama memberikan beberapa definisi.
Diantara defenisi yang paling bagus yaitu: “wakaf adalah seorang pemilik, dia
menahan hartanya yang bisa dimanfaatkan dengan hartanya tetap tetapi manfaatnya
mengalir. Dia menahan harta tersebut dimanfaatkan untuk mendekatkan dari kepada
Allah.
17. KITAB PEMBEBASAN BUDAK
12.08
Muhammad Al Imran
Pembebasan budak (Al-itqu) adalah lawan dari perbudakan dan
dia adalah pembebasan atau kebebasan.
Istilah: adalah pembebasan leher budak dan membebasaknnya
dari perbudakan. Dan ini adalah hal yang disyaratkan dari dalam Al-Qur’an,
As-Sunnah dan kesepakatan para ulama.
1. Keutamaan
Pembebasan Budak
Hadits : “Cari yang lengkapnya “
“Siapa
yang membebaskan budak seorang muslim, maka Allah akan membebaskan orang yang
membebaskan setiap anggota tubuh dari api neraka, sampai kemaluannya dibebaskan
karena membebaskan kemaluan budak tersebut.”
Imam Asy-Syaukani: “Pembebasan yang paling afdhol adalah yang paling mahalnya .”
16. KITAB PENGUASAAN HARTA ORANG LAIN TANPA HAK
12.07
Muhammad Al Imran
Al Ghasb secara bahasa adalah dia mengambil sesuatu
dengan kedzaliman dan paksaan. Sedangkan secara istilah adalah penguasaan
terhadap harta orang lain tanpa ada hak.
1. Dalil- Dalil Pengharaman Al-Ghasb
Al Ghasb adalah hal yang diharamkan.
Al
Qur’an: “Wahai orang orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu secara batil…” (An-Nisa:29).
Hadits: “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta
kalian haram dan kehormatan kalian haram sesama kalian sebagaimana agungnya
negeri kalian ini dan bulan kalian ini“.
Kesepakatan
para ulama, dimana tidak ada perselisihan dalam hal ini.
15. KITAB TITIPAN DAN PINJAMAN
12.05
Muhammad Al Imran
Wadi’ah
berasal dari kata Wad’ah yang bermakna apa yang dititip. Secara Istilah Wadi’ah
adalah barang yang dititip kepada orang lain supaya dia menjaga barang tersebut
tanpa ada bayaran. Jadi titipan yang sifatnya wadi’ah itu akadnya tabarruk
(kedermawanan)
wadi’ah adalah hal yang disyariatkan di
dalam :
a.
Al-Qur’an : Wata’awanu Alal Birri Wattaq’wa.
b.
As-Sunnah
c.
Dan kesepakatan para ulama.
1. Kewajiban tentang Menunaikan Amanah
“Wajib
atas orang yang dititipi barang titipan (Al-Wadi’) dan wajib bagi orang yang
meminjam (musta’ir) untuk melaksanakan amanah kepada siapa yang memberikan
amanah kepadanya “
Wadiyah
artinya Titipan sedangkan Arriyah arinya Pinjaman. Pinjaman secara istilah
adalah memberikan kepemilikan manfaat untuk sementara tanpa ada bayaran.
(Defenisi Ulama Malikiyah).
Hal
yang disyariatkan di dalam Al-Qur’an, Sunnah dan keseakatan para ulama.
Al-Qur’an:
Ø
Lihat Surah Al- Ma’un.
Ø Tafsir
Ibnu Mas’ud, “Menahan barang yang bisa dipinjamkan.”
Ø
Disyariatkan untuk memberikan pinjaman dan
sesuatu yang dicela apabila bisa memberikan pinjaman lantas dia tidak
memberikan pinjaman
Konsekuensi
barang titipan itu adalah amanah jika dia dititipi maka wajib untuk menjaganya.
Jika
pemiliknya datang untuk memintanya maka wajib dia kembalikan begitu pula dengan
pinjaman.
Jangan
menghianati siapa yang berkhianat kepadanya.
14. KITAB JAMINAN GADAI
12.04
Muhammad Al Imran
Ar-Rahn secara bahasa kadang
bermakna:
1. Tetap dan continue.
2. Al-Habs: yang tertahan
Istilah: dia memberikan
harta sebagai jaminan terhadap utangnya yang kemudian dari barang jaminan
tersebut apabila tidak dibayar utang-utangnya maka jaminan tersebut diambil
dari harganya.
13. KITAB PERSERIKATAN
12.03
Muhammad Al Imran
1. Dasar Pembolehan Perserikatan
Dasarnya
disebutkan didalam Al-Qur’an, hadits (Manusia berserikat pada air, api dan rumput
[dishahihkan oleh syaikh Al-Bani dan Al-Hafids Ibnu Hajar Al-Asqalani] )
2. Manusia Berserikat dalam Tiga Hal
Manusia berserikat dalam 3
hal yaitu :
a. Air
b. Api
c. Rumput
12. KITAB SEWA MENYEWA
11.43
Muhammad Al Imran
Al-Ijarah
diambil dari kata Al-Ajr, sedangkan Al-Ajr adalah Al-iwad (bayaran) atau ganti
rugi dari apa yang dikedepankan untuknya.
Secara
istilah : adalah akad terhadap sebuah manfaat yang mubah dari barang tertentu
atau sesuatu yag sudah disifatkan (dzimmah) pada waktu yang telah dimaklumi.
1. Syariat Sewa-Menyewa
“Sewa-menyewa
adalah hal yang disyariatkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah“.
Sewa-Menyewa dibolehkan terhadap setiap amalan yang tidak
ada larangan syariat yang melarangnya. Dan hendak upah itu adalah upah yang
dimaklumi ketika terjadi penyewaan. Jika tidak disebutkan upahnya, maka orang
yang dipekerjakan tersebut berhak mengambil upah sesuai dengan kadar pekerjaan
yang biasanya dibayar terhadap orang yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Catatan : “Di dalam Sewa-Menyewa tersebut harus ada
manfaat yang diperolehkan”.
11. KITAB SYUF'AH
11.43
Muhammad Al Imran
Syuf’ah secara bahasa adalah
kepemilikan. Sedangkan secara istilah yaitu dia seakan-akan punya hak dalam hal
tersebut dan hak tersebut yang menyebabkan dia lebih berhak memilikinya (kaitannya
dengan yang berserikat).
Misalnya, ada 2 orang berserikat
dalam sebuah tanah. Maka ketika salah seorang dari serikat menjual bagiannya
kepada orang lain, maka disini ada hak syuf’ah. Yaitu kawan serikatnya yang
lebih berhak membelinya, maka kawan serikatnya tersebut boleh membeli tanah
tersebut ke orang lain yang sudah membeli dari rekan serikatnya karena dia yang
lebih berhak.
10. KITAB JUAL BELI - Part 4
11.42
Muhammad Al Imran
Bab Salam
Bahasa: Dia memberi
sambil memberikan waktu luang.
Istilah: Adalah jual
beli yang sudah disifatkan dengan dzimmah (tanggung jawab). Artinya sesuatu yang
dibeli itu belum ada dan adanya nanti itu di akan datang. Misalnya, orang
membeli cokeat tetapi cokelatnya belum ada kecuali dibulan sekian dan dia sudah
membayar terlebih dahulu.
Ketentuan As-Salam,
yaitu: Siapa
yag memberi Salaf atau Salam, maka di bayar di depan dan hendak dia bayar pada
takaran yang dimaklumi dan timbangan yang dimaklumi.
10. KITAB JUAL BELI - Part 3
11.41
Muhammad Al Imran
Bab Khiyâr
Al-khiyarat bentuk
jamak dari kata khiyar dan khiyar secara bahasa adalah Pemilihan atau
penyaringan.
Secara istilah Khiyar
adalah hak dari orang yang melakukan akad untuk membatalkan atau melanjutkan
akad. Karena adanya pembolehan syariat untuk hal tersebut atau sebelumnya ada
akad yang telah disepakati.
Macam macam khiyar
1) Khiyar
Al-Majelis
Misalnya 2 orang melakukan transaksi, dimana
Si penjual dan Si pembeli terjadi
tawar menawar harga, selama keduanya berada di tempat tersebut maka dia boleh
melanjutkan atau membatalkan transaksi.
10. KITAB JUAL BELI - Part 2
11.40
Muhammad Al Imran
Bab Riba
1. Definisi dan Pembagian Riba
Riba secara bahasa bermakna
tambahan, berkembang dan menjulang ke atas. Sedangkan secara istilah yaitu adanya
saling melebihkan pada sesuatu yang khusus, dia menambahkan dia atas utang
sebagai batasan adanya pengunduran waktu secara mutlak.
Riba terbagi menjadi 2
yaitu:
a)
Riba Ad-Duyun (riba utang piutang), terbagi
manjadi 2 yaitu:
1) Riba
Jahiliyah: dia menambahkan karena mendapakan tempo untuk dia membayar utangnya.
2) Riba
Al-Qard: sejak awal dia mensyaratkan adanya tambahan (bunga). Contohnya:
rentenir.
b)
Riba Al-Buyu’, terbagi manjadi 2 yaitu:
1) Riba
Al-Fadhl: jika dia menukar 2 barang ribawi, salah satunya dilebihkan.
2) Riba Nasi’ah:
2 barang ribawi yang ditukar dan tidak saling kontan, maka ini disebut dengan
riba nasi’ah.
Ø Keduanya
adalah bentuk tambahan pada adanya penukaran 2 barang ribawi.
10. KITAB JUAL BELI - Part 1
11.39
Muhammad Al Imran
Jual beli secara bahasa adalah menukar harta dengan
harta atau sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan secara istilah, setiap mazhab
memiliki definisi tersendiri dan yang baik menurut Ustadz Dzulqarnain hafizhahullah
adalah definisi dari mazhab Hanbali.
Menurut mazhab Hanbali jual beli adalah “menukar harta
walaupun harta itu dalam tanggunag jawabnya atau dia menukar sebuah manfaat
yang dibolehkan atau yang semisal dengannya untuk selama-lamanya, bukan dalam
bentuk riba dan tidak boleh pinjaman.
Jenis-jenis pinjaman yaitu:
a) Harta yang sudah jelas dengan
harta yang sudah jelas. Contohnya: jual beli beras;
b) Harta yang sudah jelas dengan
dzimmah;
c) Harta yang sudah jelas dengan
manfaat;
d) Sesuatu yang di dalam dzimmah
ditukar dengan sesuatu di dalam dzimmah;
e) Sesuatu yang di dalam dzimmah
ditukar dengan harta yang sudah jelas;
f) Sesuatu yang di dalam dzimmah
ditukar dengan manfaat;
g) Manfaat ditukar dengan manfaat;
h) Manfaat ditukar dengan harta yang
sudah jelas;
i) Manfaat ditukar dengan sesuatu di
dalam dzimmah.
9. KITAB TALAK
11.37
Muhammad Al Imran
Talak
secara bahasa adalah melepaskan dan mengangkat ikatan. Sedangkan talak secara
istilah adalah melepaskan ikatan pernikahan pada saat itu atau yang akan datang
dengan lafadz yang khusus atau apa yang menduduki kedudukannya.
1.
Syariat Talak
Talak adalah hal yang ditetapkan pensyariatannya di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah.
2. Ketentuan Talak
Hukum
talak tergantung keadaan dan maksudnya. Kadang hukumnya wajib, sunnah, mubah, makruh dan hal
yang diharamkan.
Yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang mukallaf
yang memiliki ikhtiyar atau pilihan.
Syarat-syarat
talak yaitu:
1) Akil dan baligh.
2) Waras.
3) Mendapatkan izin suami. (Catatan: “hukum asal talak
asalnya dari suami”).
4) Mentalak dengan pilihannya sendiri (buka
paksaan).
8. KITAB NIKAH
11.36
Muhammad Al Imran
Istilah nikah
digunakan untuk dua hal yaitu:
1)
Digunakan
untuk akad suami istri yang sah.
2)
Digunakan
untuk menggauli istri.
1. Syariat dan Ketentuan Pernikahan
Nikah
merupakan hal yang disyariatkan bagi siapa yang mampu ( Al- Ba’ah). Mampu bermakna bisa melakukan hubungan
suami istri dan mampu menyediakan sarana pernikahan.
2. Siapakah yang Wajib Menikah?
Nikah wajib bagi
siapa yang khawatir terjatuh ke dalam kemaksiatan.
3. Hukum Tabattul
At-Tabattul
(membujang) merupakan hal yang tidak diperbolehkan, kecuali jika tidak mampu untuk menegakkan apa yang harus
dia tegakkan
(kewajiban-kewajiban dalam pernikahan).
4. Sifat-Sifat Perempuan yang Dinikahi
Sepantasnya
wanita yang dinikahi adalah wanita yang penyayang/pengasih, bisa banyak
melahirkan, gadis, berparas cantik, punya kedudukan, beragama dan punya harta.
7. KITAB HAJI
11.35
Muhammad Al Imran
1. Definisi Haji
Haji
secara bahasa adalah “maksud” sedangkan secara istilah adalah memaksudkan
Makkah dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan amalan
yang khusus.
2. Syarat-Syarat Kewajiban Haji
Haji itu wajib bagi
setiap mukallaf yang mampuh.
1) Islam
2) Waras
3) Baligh
4) Merdeka
5) Kemampuan mencakup 2 hal yaitu:
a. Kemampuan di dalam badan.
b. Kemampuan di dalam harta.
6) Perempuan harus bersama dengan mahramnya,
jika tidak ada mahramnya maka dia belum wajib haji.
3. Haruskah Ibadah Haji Dilaksanakan Sesegera Mungkin?
Iya,
Ibadah haji harus segerah dilaksanakan jika mempunyai kemampuan sebab kita
tidak tahu apa yang akan menghalangi kita.
6. KITAB PUASA
11.33
Muhammad Al Imran
1. Definisi Puasa
Puasa
secara bahasa adalah al-imsak menahan
atau penahanan. Apabilaseseorang menahan dirinya atau bertekat untuk tidak
melakukan sesuatu maka itu maka itu disebut صيام dalam
bahasa arab. Sedangkan puasa secara istilah adalah penahanan yang khusus dari
seseorang yang khusus dan menahan dari sesuatu yang khusus pada waktu yang
khusus dengan syarat-syarat yang khusus.
2. Syarat-Syarat Kewajiban Puasa
1)
Islam.
2)
Baligh.
3)
Berakal.
4)
Mampuh
untuk berpuasa.
5)
Muqim
atau Bukan musafir.
6)
Tidak
ada penghalang berupa haid maupun nifas.
5. KITAB TENTANG BAGIAN SEPERLIMA YANG DKELUARKAN
11.32
Muhammad Al Imran
Pembahasan ghanimah
disebagian penggunaan kadang para ulama menggunakan ghanimah untuk bermakna
fai’ dan fai’ untuk bermakna ghanimah. Ghanimah adalah harta rampasan perang
yang didapatkan setelah peperangan, sedangkan fai’ adalah harta rampasan yang
didapatkan tanpa adanya peperangan.
1. Bagian pada Ghanimah
Wajib dikeluarkan
seperlima dari ghanimah yang diambilb dari peperangan. Dalilnya adalah surah
Al-Anfal ayat 41.
“Dan
ketahuilah, sesungguhnya segala sesuatu yang kamu peroleh sebagai rampasan
perang maka seperlima untuk Allah dan Rasulnya, kerabat Rasul (Bani Hasyim dan
Bani Muthalib), anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil....”
2. Seperlima Bagian pada Rikâz
Rikaz adalah harta
peninggalan dimasa jahiliyah. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah 1/5
sedangkan sisanya boleh dia ambil.


