“Sejuta Rasa” Kurma
Khasiat buah kurma sudah sangat dikenal sejak zaman dahulu, khususnya oleh umat Islam. Bahkan buah ini sangat dianjurkan sebagai menu berbuka puasa. Bagi masyarakat Timur Tengah, kepercayaan bahwa kurma dapat menghilangkan rasa sakit sudah ada sejak lama. Hal ini disebabkan karena dalam kurma terdapat kandungan kalium dan asam salisilat yang memiliki efek analgesik/antinyeri.
Sabtu, 26 September 2015
Transkip Catatan Daurah Fiqih Nasional 1: Ad Durar Al Bahiyah karya Imam Asy-Syaukani rahimahullah
23.47
Muhammad Al Imran
Download catatan pelajaran Ad Durar Al Bahiyah saya dalam bentuk format PDF di sini.
Ini
adalah draf catatan pribadi penulis dalam pembahasan kitab Ad-Durar Al-Bahiyah karya Imam Asy-Syaukani rahimahullah pada
Daurah Fiqh Nasional 1 dengan pemateri Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad
Sunusi Hafidzhahullah. Draf ini sudah selesai sejak tahun 1433 H/ 2013. Berikut
adalah panflet kegiatan tersebut yang berlangsung pada tahun 1430 H/ 2010.
Dalam draf catatan pribadi ini tentunya masih banyak hal
yang harus diperbaiki dan dikritisi. Khususnya dalam penulisan dalil-dalil
serta format penyusunan tulisan. Oleh karena itu, saya berharap agar semua
pihak bisa membantu penulis dalam melengkapi catatan ini agar lebih baik lagi.
Minggu, 13 September 2015
Selasa, 04 Agustus 2015
Kamis, 02 April 2015
41. KITAB JIHAD DAN PERJALANAN PERANG
12.56
Muhammad Al Imran
Ø
As-Siyar
Jamak dari Siroh = Perjalanan.
Ø
Al-Jihad
:
1) Al-Juhud = Bersungguh – Sungguh.
2) Al-Jahad = Mencurahkan Segala Kemampuan.
Ø
Istilah:
Jihad itu adalah Pengorbanan yang dilakukan oleh seorang hamba untuk mendekatkan
dirinya kepada Allah Subhanahu wata’ala dan bentuk pengorbanannya kadang dalam
bentuk tenaga, nyawa dan harta.
40. KITAB WARIS
12.47
Muhammad Al Imran
1. Pembahasan Warisan
Telah Dijelaskan Secara Rinci dalam Al-Qur`ân
Warisan
adalah permasalahan yang telah dirinci di dalam Al-Kitab Al-Aziz. Lihat surah
An-Nisa: 11, 12 dan 176. Untuk Dzawil Arham lihat surah Al-Anfal:75.
39. KITAB WASIAT
12.45
Muhammad Al Imran
1. Kapan Wasiat Diwajibkan?
Wasiat
itu wajib terhadap orang yang ada kewajiban hak yang harus ditunaikan terhadap
orang lain. Jadi jika ada orang yang punya kewajiban terhadap orang lain, maka
dia wajib menulis wasiat atau berwasiat.
Ø
Wasiat juga bisa hukumnya sunnah.
38. KITAB DIYAH
12.43
Muhammad Al Imran
Diyat
jamak dari kata diyah, dan diyah itu berasal dari kata wada-yudi-diyatan yang
berarti hal yang diserahkan sebagai tebusan.
Secara
istilah diyah adalah harta yag dibayar kepada orang yang dilakukan pelampauan
batas terhadapnya atau kepada walinya atau ahli warisnya disebabkan karena
adanya pelampauan batas.
Diyah
ini diwajibkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para
ulama.
37. KITAB QISHASH
12.42
Muhammad Al Imran
Al-Qishos secara bahasa
artinya mengikuti jejak. Diaktakan Qishos sebab dia diperlakukan sama seperti
itu, atau semisal dengan jejak yang ia lakukan.
Ø Jika
dia menggalkan jejak membunuh maka dia juga dibunuh.
Al-Qishos secara istilah
adalah diperlakukan kepada orang yang berbuat dosa atau berbuat pelanggaran itu
seperti apa yang dia lakukan.
36. KITAB HUDUD
12.41
Muhammad Al Imran
Al-Hudud
secara bahasa adalah jamak dari kata Had dan Al-Had yang artinya Al-Mana’. Al-Mana’
artinya menahan atau mencegah. Contohnya: Hududulllah (batasan-batasan Allah
artinya perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah untuk dilakukan atau tidak
dilanggar.
Al-Hudud
secara istilah adalah hukuman yang telah ditetapkan secara syariat untuk menhan
agar tidak ada yang melakukan semisal itu. Hudud ini juga dikatakan (ulama)
sebagai Al-Jinayah.
35. KITAB KHUSHUMAH, BUKTI DAN PENGAKUAN
12.34
Muhammad Al Imran
1. Penuntut Wajib Mendatangkan Bukti
Penuntut
itu wajib mendatangkan bukti.
2. Pengingkaran dengan Sumpah bagi yang
Dituntut
Dan
bagi yang mengingkari diharuskan bersumpah (setelah penuntut tidak mendatangkan
bukti).
Catatan:
Bukti lebih kuat daripada sumpah.34. KITAB QADHA
12.33
Muhammad Al Imran
Al-qadha
secara bahasa menyempurnakan sesuatu dan selesai darinya. Sedangkan secara
istilah adalah penjelasan hukum syar’i dan pengharusan untuk mengambilnya serte
memberikan keputusan di dalam perselisihan.
1. Syarat-Syarat Seorang Qadhi
“Sesungguhnya
hanya sah seorang qadha yang mujtahid, wari’ atau wara’ dari harta manusia, dan
adil dalam memberikan hukum, menjatuhkan hukum dengan seimbang”
33. KITAB BARANG TEMUAN
12.33
Muhammad Al Imran
Al-Loqotoh
secaraa bahasa adalah barang yang dipungut (barang temuan). Sedangkan secara
istilah adalah harta yang hilang dari pemiliknya selain dari pada hewan.
1. Kewajiban Penemu Barang Temuan
“Imam Asy-Syaukani: Siapa
yang mendapatkan barang temuan hendaknya dia mengetahui apa bungkusnya dan apa
ikatannya (sifatnya) jika ada pemiliknya
maka diberikan, jika tidak ada maka umumkan selema setahun.
32. KITAB ORANG YANG BANGKRUT
12.32
Muhammad Al Imran
Al-muflis
itu berasal dari kata iflas. Dikatakan dia muflis karena dia tidak ada fulus.
Orang yang muflis adalah orang yang punya utang
lebih banyak daripada hartanya, baik itu karena tidak punya harta sama sekali
atau punya harta tetapi tidak cukup untuk membayar utangnya.
Catatan : Sebagian para ulama tidak memberikan nama kitab
Al-Muflis tetapi meberi nama pembahasannya dengan kitab Al-Hajr.
Hajr
secara bahasa adalah sesuatu yang menahan (Al-mane’). Sedangkan secara istilah
hajr yaitu manusia ditahan berteransaksi dengan hartanya.
31. KITAB HAWALAH
12.31
Muhammad Al Imran
Al-Hawalah
ini dari makna at-tahawwul yang bermakna berpindah. Adapun Hawalah adalah
pemindahan. Sedangkan secara istilah hawalah adalah “utang yang dari tanggung
jawab seseorang yang dipindahkan tanggung jawabnya kepada orang lain.
Menurut
para Fuqoha bahwa hawalah adalah pemindahan utang dari sebuah tanggung jawab
atau tanggung jawab seseorang kepada tanggung jawab orang lain. Misalnya:
·
A punya Utang kepada B Rp. 10.000.000,-
·
A juga punya piutang kepada C Rp.
15.000.000,-
· A memerintahkan B kepada C untuk mengambil
uang tersebut apabila C menagih B utangnya kepada B.
30. KITAB SHULH
12.30
Muhammad Al Imran
Sulh
secara bahasa memutuskan perselisihan. Sedangkan secara istilah adalah sebuah
akad yang dengannya bisa mengantar untuk memperbaiki 2 orang atau pihak yang
bertikai.
1. Syariat Shulh
Sulh adalah hal yang disyariatkan di dalam Al-Qur’an,
As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.
29. KITAB DHAMANAH
12.30
Muhammad Al Imran
Dhamanah
secara bahasa dia menjamin atau memberikan jaminan. Sedangkan secara istilah
dia menjamin atau menanggung jika orang tersebut tidak membahayakannya.
Dhamanah
adalah hal yang diperbolehkan di dalam:
1) Al-Qura’an
(kisah Nabi Yusuf)
2) Sunnah
3) Kesepakatan
para ulama.
Orang orang yang menjamin tersebut harus Jaiz
At-tasharruf.
1) Bukan
anak kecil.
2) Ridho
dengan hal tersebut.
3) Orang
yang menjamin,tidak boleh mengambil bayaran (riba).
4) Boleh
menggunakan kalimat saya menjaminnya atau yang semisal dengannya.
5) Apabila
si pemilik hak menuntut maka dia bisa mendatangi yang berutang atau yang
menjamin, tetapi asalnya yang terlebih dahulu dituntut adalah yang berutang
kemudian penjamin (pendapat yang terkuat).
6) Penjamin
bisa lebih dari satu orang.
1. Kewajiban Seseorang yang Menyanggupi Dhamanah
Wajib
bagi siapa yang menyanggupi menjamin orang yang hidup dan orang yang mati untuk
menyerahkan harta tersebut sebagai gharamah ketika diminta dan dia (peminta)
kembeli kepada yang ditanggung darinya jika memang dia diperintah dari sisinya.
Jika
harta yang dijamin tidak ada maka, barulah penjaminyang menanggungnya.
2. Kewajiban bagi yang Memberi Dhamanah untuk
Mendatangkan Seseorang
“Dan siapa yang menjamin
untuk mendatangkan seseorang, maka dia wajib mendatangkannya, jika tidak maka
dia diberikan gharamah terhadapnya. Contohnya ketika di pengadilan.
·
Orang keluar daerah
·
Penjamin
menjamin orang ini (Orang keluar daerah)
·
Jika dipanggil (Orang yang keluar daerah)
·
Penjamin wajib mendatangkannya
28. KITAB WAKALAH
12.29
Muhammad Al Imran
Wakalah
secara bahasa adalah seorang menyerahkan. Sedangkan secara istilah adalah
seorang yang boleh transaksi, dia mengangkat pengganti yang semisal dengannya
(Jaizu Attasharruf) pada hal-hal yang mungkin digantikan atau diwakilkan.
Unsur-unsur wakalah:
a. Orang yang mewakilkan
b. Orang
yang diwakilkan
Kedua unsur
tersebut harus Jaiz Attasharruf.
c. Hal
yang diwakilkan ke padanya
27. KITAB PENGOBATAN
12.27
Muhammad Al Imran
1. Syariat Berobat
Dibolehkan atau disyaratkan untuk berobat.
Ø Untuk
menjalani sebab
Ø Tidak
mengurangi tawakkal.
2. Mana yang Lebih Afdhal, Berobat Atau Bersabar?
Imam Asy:Syaukani: Dia
serahkan segala urusannya kepada Allah (bersabar) itu lebih baik daripada
berobat.
Ø Permasalah
ini perlu dirinci dan tidak semudah hukumnya. (lihat “sikond” )
3. Hukum Berobat dengan Hal-Hal yang Diharamkan
Berobat dengan hal-hal yang diharamkan
itu hukumnya haram.
4. Hukum Kay
kay adalah besi yang dipanaskan lalu ditempelkan ke tubuh
yang sakit. Hukumnya adalah makruh.
Catatan: Obat itu ada 3 hal:
1) Pada
sobekan pisau hijamah
2) Meminum
madu
3) Kay
dengan api, ini yang dilarang.
5. Hukum Hijamah
Dan tidak apa-apa untuk berhijamah. “Rasulullah berhijamah
pada malam ke 17, 19 dan 21”
6. Hukum dan Ketentuan Ruqyah
“Dan juga tidak apa-apa
orang melakukan ruqyah. Dengan ruqyah yang boleh, dari penyakit ‘ain dan yang
lainnya.
Diantara ketentuan
bolehnya ruqyah:
a. Tidak ada bentuk
kesyirikan di dalamnya.
b. Ruqyah tersebut dengan
bahasa yang dipahami.
26. KITAB HEWAN QURBAN
12.26
Muhammad Al Imran
1. Syariat Berqurban
Syariat
berqurban: berqurban itu disyariatkan untuk setiap keluarga ahlul bait.
Hukum
berqurban: Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa berqurban hukumnya sunnah
muaqqadah dan sebagian lain berpendapat hukumnya wajib. Pendapat yang
mengatakan wajib itu tidak bisa dikatakan lemah. Dan tidak sepantasnya orang
memilki kemampuan, meninggalkan berqurban.
25. KITAB PAKAIAN
12.17
Muhammad Al Imran
Pakaian : sesuatu yang diapakai untuk menutupi aurat
untuk tubuh.
1. Kewajiban Menutup Aurat, Baik dalam Keadaan
Bersendirian Maupun di Tengah Manusia
Kewajiban
menutupi aurat, baik dalam keadaan bersendirian maupun di tengah manusia. Jika untuk
keperluan lainnya boleh. misalnya adalah mandi.
2. Larangan Memakai Kain Sutra dan Hal-Hal yang
Diperkecualikan Darinya
Larangan memakai kain sutra
dan hal-hal yang diperkecualikan darinya.
Ø Sutra
murni, kecuali sutranya sedikit sekedar 4 jari.
Ø Boleh
memakai sutra bagi orang yang berobat.
Ø Dan
tidak boleh memakai sutra sebagai alas.
3. Memakai Pakaian yang Tercelup Warna Kuning
4. Tentang Pakaian Syuhrah
Syuhroh
adalah pakaian yang dipakai di tengah manusia untuk membuat dia terkenal dengan
pakaian itu di tengah manusia dan tidak ada yang mirip dengan pakaian itu dan
dia pakai untuk berbeda di tengah manusia.
5. Seorang Lelaki Tidak Boleh Memakai Pakaian Perempuan
dan Sebaliknya
6. Larangan Memakai Emas bagi Lelaki
24. KITAB MINUMAN
12.17
Muhammad Al Imran
1.
Setiap Minuman yang Memabukkan Adalah Haram, Baik Sedikit Maupun Banyak
Setiap
minuman yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak. Kata haram
disini termasuk dalam meminum dan memanfaatkannya.
2.
Pembolehan Membuat Nabidz pada Seluruh Bejana
Pembolehan
membuat nabidz pada seluruh bejana. Nabidz itu adalah sari buah.
3. Tentang
Nabidz dari Dua Jenis yang Berbeda
Tidak boleh nabidz dari dua jenis yang berbeda. misalnya
kurma ditambah kismis di dalam air.
Catatan: Ini larangan yang sifatnya makruh (bukan
berarti dilarang untuk membuat agar dua rasa yang berbebda tapi kurma ditambah
kismis lebih cepat proses memabukkan).
23. KITAB MAKANAN
12.17
Muhammad Al Imran
1. Hukum Asal Suatu Makanan Adalah Halal
Asas: “pada segala sesuatu adalah halal,
tidak ada yang diharamkan kecuali diharamkan oleh Allah dan Rasulnya
Shallallahu a’laihi wasallam, apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasulnya maka
itu haram”.
2. Adakah Derajat ‘Afwu Antara Makanan yang Halal dan
Makanan yang Haram?
Ini ada kelemahan
pada dalilnya dan para ulama berbeda pendapat pada apakah ada martabat ketika
setelah halal, haram, apakah ada dimaafkan? jawabannya tidak.
(lihat Surah Al-An’am: )
(lihat Surah Al-An’am: )
22. KITAB NADZAR
12.17
Muhammad Al Imran
1. Definisi Nadzar
Nadzar menurut bahasa adalah Al-Ijab
(Pengharusan). Sedangkan secara istilah yaitu “dia seorang mukallaf, dia
mengharuskan dirinya untuk melakukan sesuatu karena Allah. Sesuatu ini dia
tunjukkan dengan ucapan apa yang akan dia lakukan”.
2. Hukum Nadzar
Syarat-syarat nadzar
a. Nadzar itu hanya untuk Allah
b. Nadzar itu dengan ucapan.
c. Nadzar itu munculnya dari seorang mukallaf (baligh dan
akil)
d. Sengaja menadzaran atau tidak terpaksa, tidak lupa
atau tidak ingat.
e. Nadzar pada hal yang dia mampumenurut takdir dan
ketentuan Allah.
“Nadzar
itu sah jika hanya mengharapkan wajah Allah dan nadzar itu dilaksanakan dalam
rangka taat kepada Allah dan tidak boleh dalam kemaksiatan”.
3. Nadzar Maksiat dan Beberapa Contohnya
Bentuk-bentuk nadzar
a. Nadzar
mutlak, adalah di mana dia punya kewajiban nadzar, dan dia tidak megetahui apa
kewajiban nadzarnya maka ini harus membayar kaffarahnya, jika tidak
melaksanakannya.
b. Nadzar
karena marah atau bertikai. Misalnya orang tua marah kepada anaknya dan
mengancam jika kamu pergi kesini saya akan berpuasa satu bulan. Supaya anaknya
tidak melakukan perjalanan. Jika anaknya pergi maka dia wajib melaksanakannya.
Jika tidak maka dia wajib membayar kaffarahnya.
c. Nadzar
yang mubah atau boleh. misalnya saya akan memakai baju ini, maka dia diberi
pilhan dia laksanakan atau tidak.
d. Nadzar
makruh. Misalnya bernadzar untuk mentalak istrinya, maka sebaiknya ia membayar
kaffarahnya terhadap sumpah.
e. Nadzar
maksiat. Dia tidak boleh melaksanakan nadzarnya tersebut dan dia wajib untuk
membayar kaffarahnya tersebut.
f. Nadzar untuk melaksanakan kebaikan.
Nadzar
untuk mengharapkan balasan, misalnya jika dia bisa haji dia akan puasa satu
bulan, maka ini hukumnya makruh dan bagi Syaikhul Ibnu Taimiyah ini hukumnya
haram.
Nadzar
untuk mendekatkan diri kepada Allah. Misalnya dia bernadzar untuk I’tikaf,
berpuasa dan dia tidak mengharapkan balasan, maka ini sebagian ulama
memasukkannya ke dalam nadzar ibadah dan ini perbuatan terpuji.
Siapa yang bernadzar untuk
bermaksiat, misalnya dia menyelisihi ketentuan pembagian terhadap anak-anak dan
dia lebih mengutamakan sebagian ahli waris terhadap sebagian lainnya.
Ukuran maksiat dia menyelishi ketentuan dari Allah. Misalnya bernadzar untuk kubur. Datang untuk menyembelih di kuburan.
4. Nadzar terhadap Hal yang Tidak Disyariatkan
Tidak
boleh bernadzar untuk hal yang tidak disyariatkan sebab itu merupakan bentuk
kemaksiatan kepada Allah.
Siapa
yang mewajibkan dirinya atas sebuah perbuatan yang tidak disyariatkan oleh
Allah, maka tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya.
5. Nadzar terhadap Hal yang Tidak Mampu Ditunaikan
Sepanjang itu tidak mampu
untuk dlaksanakan, maka hal tersebut adalah hal yang tidak di syariatkan
6. Kaffarah Nadzar
Siapa yang bernadzar untuk yang tidak ia
sebutkan atau dia melakukan nadzar maksiat atau dia tidak mampu untuk
melaksanakanya maka dia hendaknya membayar kaffarah nadzar = kaffaroh.
7. Tentang Nadzar Ketaatan oleh Seseorang Sebelum Masuk
Islam
Siapa yang bernadzar dan dia adalah seorang
yang musyrik kemudian dia masuk islam maka dia harus memenuhi nadzarnya.
8. Bolehkah Bernadzar dengan Bentuk Menginfakkan Seluruh
Harta?
Tidak
, nadzar hanya dilaksanakan 1/3 dari harta. Pembatasan lebih dari 1/3 tidak
apa-apa tetapi jika dia ingin keluar dari silang pendapat maka tidak apa-apa
dia keluarkan 1/3 dari hartanya.
9. Pembayaran Nadzar Orang Tua yang Telah Meninggal
Nadzar
orang tua yang telah meninggal, maka anaknya bisa untuk membayarkan nadzar
tersebut.