Sabtu, 26 September 2015

Transkip Catatan Daurah Fiqih Nasional 1: Ad Durar Al Bahiyah karya Imam Asy-Syaukani rahimahullah

Download catatan pelajaran Ad Durar Al Bahiyah saya dalam bentuk format PDF di sini.  

Ini adalah draf catatan pribadi penulis dalam pembahasan kitab Ad-Durar Al-Bahiyah karya Imam Asy-Syaukani rahimahullah pada Daurah Fiqh Nasional 1 dengan pemateri Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi Hafidzhahullah. Draf ini sudah selesai sejak tahun 1433 H/ 2013. Berikut adalah panflet kegiatan tersebut yang berlangsung pada tahun 1430 H/ 2010.

Dalam draf catatan pribadi ini tentunya masih banyak hal yang harus diperbaiki dan dikritisi. Khususnya dalam penulisan dalil-dalil serta format penyusunan tulisan. Oleh karena itu, saya berharap agar semua pihak bisa membantu penulis dalam melengkapi catatan ini agar lebih baik lagi.

Minggu, 13 September 2015

Jadwal Ta'lim dan Bahasa Arab di Masjid Luqmanul Hakim dan sekitarnya


Selasa, 04 Agustus 2015

Baiti Jannati..




Semoga kedepan bisa dilanjutkan pembangunannya sampai lantai 3. Amiin.

Kamis, 02 April 2015

41. KITAB JIHAD DAN PERJALANAN PERANG

Ø  As-Siyar Jamak dari Siroh = Perjalanan.
                       Ø  Al-Jihad :
1)    Al-Juhud = Bersungguh – Sungguh.
2)    Al-Jahad = Mencurahkan Segala Kemampuan.
    Ø  Istilah: Jihad itu adalah Pengorbanan yang dilakukan oleh seorang hamba untuk mendekatkan dirinya kepada Allah Subhanahu wata’ala dan bentuk pengorbanannya kadang dalam bentuk tenaga, nyawa dan harta.

40. KITAB WARIS



1. Pembahasan Warisan Telah Dijelaskan Secara Rinci dalam Al-Qur`ân

Warisan adalah permasalahan yang telah dirinci di dalam Al-Kitab Al-Aziz. Lihat surah An-Nisa: 11, 12 dan 176. Untuk Dzawil Arham lihat surah Al-Anfal:75.

39. KITAB WASIAT



1. Kapan Wasiat Diwajibkan?
Wasiat itu wajib terhadap orang yang ada kewajiban hak yang harus ditunaikan terhadap orang lain. Jadi jika ada orang yang punya kewajiban terhadap orang lain, maka dia wajib menulis wasiat atau berwasiat.
      Ø  Wasiat juga bisa hukumnya sunnah.

38. KITAB DIYAH



Diyat jamak dari kata diyah, dan diyah itu berasal dari kata wada-yudi-diyatan yang berarti hal yang diserahkan sebagai tebusan.
Secara istilah diyah adalah harta yag dibayar kepada orang yang dilakukan pelampauan batas terhadapnya atau kepada walinya atau ahli warisnya disebabkan karena adanya pelampauan batas.
Diyah ini diwajibkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama.

37. KITAB QISHASH



Al-Qishos secara bahasa artinya mengikuti jejak. Diaktakan Qishos sebab dia diperlakukan sama seperti itu, atau semisal dengan jejak yang ia lakukan.
Ø  Jika dia menggalkan jejak membunuh maka dia juga dibunuh.

Al-Qishos secara istilah adalah diperlakukan kepada orang yang berbuat dosa atau berbuat pelanggaran itu seperti apa yang dia lakukan.

36. KITAB HUDUD



Al-Hudud secara bahasa adalah jamak dari kata Had dan Al-Had yang artinya Al-Mana’. Al-Mana’ artinya menahan atau mencegah. Contohnya: Hududulllah (batasan-batasan Allah artinya perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah untuk dilakukan atau tidak dilanggar.
Al-Hudud secara istilah adalah hukuman yang telah ditetapkan secara syariat untuk menhan agar tidak ada yang melakukan semisal itu. Hudud ini juga dikatakan (ulama) sebagai Al-Jinayah.

35. KITAB KHUSHUMAH, BUKTI DAN PENGAKUAN



1. Penuntut Wajib Mendatangkan Bukti
Penuntut itu wajib mendatangkan bukti.
2. Pengingkaran dengan Sumpah bagi yang Dituntut
Dan bagi yang mengingkari diharuskan bersumpah (setelah penuntut tidak mendatangkan bukti).
Catatan: Bukti lebih kuat daripada sumpah.

34. KITAB QADHA



Al-qadha secara bahasa menyempurnakan sesuatu dan selesai darinya. Sedangkan secara istilah adalah penjelasan hukum syar’i dan pengharusan untuk mengambilnya serte memberikan keputusan di dalam perselisihan.
1. Syarat-Syarat Seorang Qadhi
“Sesungguhnya hanya sah seorang qadha yang mujtahid, wari’ atau wara’ dari harta manusia, dan adil dalam memberikan hukum, menjatuhkan hukum dengan seimbang”

33. KITAB BARANG TEMUAN



Al-Loqotoh secaraa bahasa adalah barang yang dipungut (barang temuan). Sedangkan secara istilah adalah harta yang hilang dari pemiliknya selain dari pada hewan.
1. Kewajiban Penemu Barang Temuan
“Imam Asy-Syaukani: Siapa yang mendapatkan barang temuan hendaknya dia mengetahui apa bungkusnya dan apa ikatannya (sifatnya)  jika ada pemiliknya maka diberikan, jika tidak ada maka umumkan selema setahun.

32. KITAB ORANG YANG BANGKRUT



Al-muflis itu berasal dari kata iflas. Dikatakan dia muflis karena dia tidak ada fulus.
 Orang yang muflis adalah orang yang punya utang lebih banyak daripada hartanya, baik itu karena tidak punya harta sama sekali atau punya harta tetapi tidak cukup untuk membayar utangnya.
Catatan : Sebagian para ulama tidak memberikan nama kitab Al-Muflis tetapi meberi nama pembahasannya dengan kitab Al-Hajr.
Hajr secara bahasa adalah sesuatu yang menahan (Al-mane’). Sedangkan secara istilah hajr yaitu manusia ditahan berteransaksi dengan hartanya.

31. KITAB HAWALAH



Al-Hawalah ini dari makna at-tahawwul yang bermakna berpindah. Adapun Hawalah adalah pemindahan. Sedangkan secara istilah hawalah adalah “utang yang dari tanggung jawab seseorang yang dipindahkan tanggung jawabnya kepada orang lain.
Menurut para Fuqoha bahwa hawalah adalah pemindahan utang dari sebuah tanggung jawab atau tanggung jawab seseorang kepada tanggung jawab orang lain. Misalnya:
·         A punya Utang kepada B Rp. 10.000.000,-
·         A juga punya piutang kepada C Rp. 15.000.000,-
·      A memerintahkan B kepada C untuk mengambil uang tersebut apabila C menagih B utangnya kepada B.

30. KITAB SHULH



Sulh secara bahasa memutuskan perselisihan. Sedangkan secara istilah adalah sebuah akad yang dengannya bisa mengantar untuk memperbaiki 2 orang atau pihak yang bertikai.
1. Syariat Shulh
Sulh adalah hal yang disyariatkan di dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.

29. KITAB DHAMANAH



Dhamanah secara bahasa dia menjamin atau memberikan jaminan. Sedangkan secara istilah dia menjamin atau menanggung jika orang tersebut tidak membahayakannya.
Dhamanah adalah hal yang diperbolehkan di dalam:
1)    Al-Qura’an (kisah Nabi Yusuf)
2)    Sunnah
3)    Kesepakatan para ulama.
Orang orang yang menjamin tersebut harus Jaiz At-tasharruf.
1)    Bukan anak kecil.
2)    Ridho dengan hal tersebut.
3)    Orang yang menjamin,tidak boleh mengambil bayaran (riba).
4)    Boleh menggunakan kalimat saya menjaminnya atau yang semisal dengannya.
5)    Apabila si pemilik hak menuntut maka dia bisa mendatangi yang berutang atau yang menjamin, tetapi asalnya yang terlebih dahulu dituntut adalah yang berutang kemudian penjamin (pendapat yang terkuat).
6)    Penjamin bisa lebih dari satu orang.
1. Kewajiban Seseorang yang Menyanggupi Dhamanah
Wajib bagi siapa yang menyanggupi menjamin orang yang hidup dan orang yang mati untuk menyerahkan harta tersebut sebagai gharamah ketika diminta dan dia (peminta) kembeli kepada yang ditanggung darinya jika memang dia diperintah dari sisinya.
Jika harta yang dijamin tidak ada maka, barulah penjaminyang menanggungnya.
2. Kewajiban bagi yang Memberi Dhamanah untuk Mendatangkan Seseorang
“Dan siapa yang menjamin untuk mendatangkan seseorang, maka dia wajib mendatangkannya, jika tidak maka dia diberikan gharamah terhadapnya. Contohnya ketika di pengadilan.
·         Orang keluar daerah
·          Penjamin menjamin orang ini (Orang keluar daerah)
·         Jika dipanggil (Orang yang keluar daerah)
·         Penjamin wajib mendatangkannya

28. KITAB WAKALAH



Wakalah secara bahasa adalah seorang menyerahkan. Sedangkan secara istilah adalah seorang yang boleh transaksi, dia mengangkat pengganti yang semisal dengannya (Jaizu Attasharruf) pada hal-hal yang mungkin digantikan atau diwakilkan.
Unsur-unsur wakalah:
a. Orang yang mewakilkan          
b. Orang yang diwakilkan             
Kedua unsur tersebut harus Jaiz Attasharruf.                              
c. Hal yang diwakilkan ke padanya

27. KITAB PENGOBATAN



1. Syariat Berobat
Dibolehkan atau disyaratkan untuk berobat.
Ø  Untuk menjalani sebab
Ø  Tidak mengurangi tawakkal.
2. Mana yang Lebih Afdhal, Berobat Atau Bersabar?
Imam Asy:Syaukani: Dia serahkan segala urusannya kepada Allah (bersabar) itu lebih baik daripada berobat.
Ø  Permasalah ini perlu dirinci dan tidak semudah hukumnya. (lihat “sikond” )
3. Hukum Berobat dengan Hal-Hal yang Diharamkan
Berobat dengan hal-hal yang diharamkan itu hukumnya haram.
4. Hukum Kay
kay adalah besi yang dipanaskan lalu ditempelkan ke tubuh yang sakit. Hukumnya adalah makruh.
Catatan: Obat itu ada 3 hal:
1)    Pada sobekan pisau hijamah
2)    Meminum madu
3)    Kay dengan api, ini yang dilarang.
5. Hukum Hijamah
Dan tidak apa-apa untuk berhijamah. “Rasulullah berhijamah pada malam ke 17, 19 dan 21”
6. Hukum dan Ketentuan Ruqyah
“Dan juga tidak apa-apa orang melakukan ruqyah. Dengan ruqyah yang boleh, dari penyakit ‘ain dan yang lainnya.

Diantara ketentuan bolehnya ruqyah:
a. Tidak ada bentuk kesyirikan di dalamnya.
b. Ruqyah tersebut dengan bahasa yang dipahami.

26. KITAB HEWAN QURBAN



1. Syariat Berqurban
Syariat berqurban: berqurban itu disyariatkan untuk setiap keluarga ahlul bait.

Hukum berqurban: Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa berqurban hukumnya sunnah muaqqadah dan sebagian lain berpendapat hukumnya wajib. Pendapat yang mengatakan wajib itu tidak bisa dikatakan lemah. Dan tidak sepantasnya orang memilki kemampuan, meninggalkan berqurban.

25. KITAB PAKAIAN



Pakaian : sesuatu yang diapakai untuk menutupi aurat untuk tubuh.
1. Kewajiban Menutup Aurat, Baik dalam Keadaan Bersendirian Maupun di Tengah Manusia
Kewajiban menutupi aurat, baik dalam keadaan bersendirian maupun di tengah manusia. Jika untuk keperluan lainnya boleh. misalnya adalah mandi.
2. Larangan Memakai Kain Sutra dan Hal-Hal yang Diperkecualikan Darinya
Larangan memakai kain sutra dan hal-hal yang diperkecualikan darinya.
Ø  Sutra murni, kecuali sutranya sedikit sekedar 4 jari.
Ø  Boleh memakai sutra bagi orang yang berobat.
Ø  Dan tidak boleh memakai sutra sebagai alas.
3. Memakai Pakaian yang Tercelup Warna Kuning
4. Tentang Pakaian Syuhrah
Syuhroh adalah pakaian yang dipakai di tengah manusia untuk membuat dia terkenal dengan pakaian itu di tengah manusia dan tidak ada yang mirip dengan pakaian itu dan dia pakai untuk berbeda di tengah manusia.
5. Seorang Lelaki Tidak Boleh Memakai Pakaian Perempuan dan Sebaliknya
6. Larangan Memakai Emas bagi Lelaki

24. KITAB MINUMAN



1. Setiap Minuman yang Memabukkan Adalah Haram, Baik Sedikit Maupun Banyak
Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak. Kata haram disini termasuk dalam meminum dan memanfaatkannya.
2. Pembolehan Membuat Nabidz pada Seluruh Bejana
Pembolehan membuat nabidz pada seluruh bejana. Nabidz itu adalah sari buah.
3. Tentang Nabidz dari Dua Jenis yang Berbeda
Tidak boleh nabidz dari dua jenis yang berbeda. misalnya kurma ditambah kismis di dalam air.
Catatan: Ini larangan yang sifatnya makruh (bukan berarti dilarang untuk membuat agar dua rasa yang berbebda tapi kurma ditambah kismis lebih cepat proses memabukkan).

23. KITAB MAKANAN



1. Hukum Asal Suatu Makanan Adalah Halal
Asas: “pada segala sesuatu adalah halal, tidak ada yang diharamkan kecuali diharamkan oleh Allah dan Rasulnya Shallallahu a’laihi wasallam, apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasulnya maka itu haram”.
2. Adakah Derajat ‘Afwu Antara Makanan yang Halal dan Makanan yang Haram?
Ini ada kelemahan pada dalilnya dan para ulama berbeda pendapat pada apakah ada martabat ketika setelah halal, haram, apakah ada dimaafkan? jawabannya tidak.
(lihat Surah Al-An’am:    )

22. KITAB NADZAR



1. Definisi Nadzar
Nadzar menurut bahasa adalah Al-Ijab (Pengharusan). Sedangkan secara istilah yaitu “dia seorang mukallaf, dia mengharuskan dirinya untuk melakukan sesuatu karena Allah. Sesuatu ini dia tunjukkan dengan ucapan apa yang akan dia lakukan”.
2. Hukum Nadzar
Syarat-syarat nadzar
a. Nadzar itu hanya untuk Allah
b. Nadzar itu dengan ucapan.
c. Nadzar itu munculnya dari seorang mukallaf (baligh dan akil)
d. Sengaja menadzaran atau tidak terpaksa, tidak lupa atau tidak ingat.
e. Nadzar pada hal yang dia mampumenurut takdir dan ketentuan Allah.
“Nadzar itu sah jika hanya mengharapkan wajah Allah dan nadzar itu dilaksanakan dalam rangka taat kepada Allah dan tidak boleh dalam kemaksiatan”.

3. Nadzar Maksiat dan Beberapa Contohnya
Bentuk-bentuk nadzar
a. Nadzar mutlak, adalah di mana dia punya kewajiban nadzar, dan dia tidak megetahui apa kewajiban nadzarnya maka ini harus membayar kaffarahnya, jika tidak melaksanakannya.
b. Nadzar karena marah atau bertikai. Misalnya orang tua marah kepada anaknya dan mengancam jika kamu pergi kesini saya akan berpuasa satu bulan. Supaya anaknya tidak melakukan perjalanan. Jika anaknya pergi maka dia wajib melaksanakannya. Jika tidak maka dia wajib membayar kaffarahnya.
c. Nadzar yang mubah atau boleh. misalnya saya akan memakai baju ini, maka dia diberi pilhan dia laksanakan atau tidak.
d. Nadzar makruh. Misalnya bernadzar untuk mentalak istrinya, maka sebaiknya ia membayar kaffarahnya terhadap sumpah.
e. Nadzar maksiat. Dia tidak boleh melaksanakan nadzarnya tersebut dan dia wajib untuk membayar kaffarahnya tersebut.
f. Nadzar untuk melaksanakan kebaikan.
Nadzar untuk mengharapkan balasan, misalnya jika dia bisa haji dia akan puasa satu bulan, maka ini hukumnya makruh dan bagi Syaikhul Ibnu Taimiyah ini hukumnya haram.
Nadzar untuk mendekatkan diri kepada Allah. Misalnya dia bernadzar untuk I’tikaf, berpuasa dan dia tidak mengharapkan balasan, maka ini sebagian ulama memasukkannya ke dalam nadzar ibadah dan ini perbuatan terpuji.
Siapa yang bernadzar untuk bermaksiat, misalnya dia menyelisihi ketentuan pembagian terhadap anak-anak dan dia lebih mengutamakan sebagian ahli waris terhadap sebagian lainnya.

Ukuran maksiat dia menyelishi ketentuan dari Allah. Misalnya bernadzar untuk kubur. Datang untuk menyembelih di kuburan.
4. Nadzar terhadap Hal yang Tidak Disyariatkan
Tidak boleh bernadzar untuk hal yang tidak disyariatkan sebab itu merupakan bentuk kemaksiatan kepada Allah.

Siapa yang mewajibkan dirinya atas sebuah perbuatan yang tidak disyariatkan oleh Allah, maka tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya.
5. Nadzar terhadap Hal yang Tidak Mampu Ditunaikan
Sepanjang itu tidak mampu untuk dlaksanakan, maka hal tersebut adalah hal yang tidak di syariatkan
6. Kaffarah Nadzar
Siapa yang bernadzar untuk yang tidak ia sebutkan atau dia melakukan nadzar maksiat atau dia tidak mampu untuk melaksanakanya maka dia hendaknya membayar kaffarah nadzar = kaffaroh.
7. Tentang Nadzar Ketaatan oleh Seseorang Sebelum Masuk Islam
Siapa yang bernadzar dan dia adalah seorang yang musyrik kemudian dia masuk islam maka dia harus memenuhi nadzarnya.


8. Bolehkah Bernadzar dengan Bentuk Menginfakkan Seluruh Harta?
Tidak , nadzar hanya dilaksanakan 1/3 dari harta. Pembatasan lebih dari 1/3 tidak apa-apa tetapi jika dia ingin keluar dari silang pendapat maka tidak apa-apa dia keluarkan 1/3 dari hartanya.
9. Pembayaran Nadzar Orang Tua yang Telah Meninggal
Nadzar orang tua yang telah meninggal, maka anaknya bisa untuk membayarkan nadzar tersebut.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms